7 research outputs found
STUDI TENTANG KESADARAN HUKUM BERLALU LINTAS SISWA : Studi Kasus Terhadap Siswa SMA Negeri 6 Bandung
Evi Novianti Sastrakusumah. (050118). STUDI TENTANG KESADARAN HUKUM SISWA DALAM BERLALU LINTAS (Studi Kasus Terhadap Siswa SMA Negeri 6 Bandung). Dari tahun ke tahun, pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas semakin meningkat. Berdasarkan data dari Polresta Bandung Barat, pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas di wilayah Bandung Barat yaitu 36.519 orang pelanggar. Ditinjau dari segi pendidikan pelanggar, terungkap pelajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) merupakan pelanggar terbanyak 22.265 orang. Ditinjau dari usia pelanggar, ternyata mereka yang berusia antara 22-30 tahun merupakan jumlah terbanyak yang melakukan pelanggaran (18.512 orang). Ditinjau dari segi kendaraan yang melanggar, Kendaraan roda dua merupakan golongan kendaraan terbanyak yang melakukan pelanggaran (20.807). Ditinjau dari jenis kelamin, kaum pria mendominasi pelanggaran 31.712 orang dan selebihnya wanita 4.807 orang. Dari 36.519 pelanggar lalu lintas itu, sebagian dilakukan oleh pemegang SIM C 20.268 orang sedangkan pemegang SIM A 6.755 orang. (Sumber : Data Polresta Bandung Barat, tahun 2008 ). Penelitian ini membahas tentang kesadarn hukum siswa SMA Negeri 6 Bandung dalam berlalu lintas. Penelitian ini didasarkan pada empat permasalahan yaitu: Bagaimana pengetahuan siswa SMA Negeri 6 Bandung terhadap peraturan lalu lintas dan angkutan jalan? Bagaimana pemahaman siswa SMA Negeri 6 Bandung terhadap peraturan lalu lintas dan angkutan jalan? Bagaimana sikap siswa SMA Negeri 6 Bandung dalam berlalu lintas? Bagaimana perilaku siswa SMA Negeri 6 Bandung dalam berlalu lintas?
Pendekatan yang digunakan untuk mengungkapkan permasalahan tersebut adalah pendekatan kualitatif dengan metode penelitian studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah: 1. Observasi yaitu melakukan pengamatan terhadap perilaku siswa SMA Negeri 6 Bandung dalam berlalu lintas, 2. Wawancara mendalam terhadap siswa SMA Negeri 6 Bandung yang memiliki pengalaman melanngar lalu lintas, guru PKn, dan pihak kepolisian, 3. Studi dokumentasi yaitu dengan mengumpulkan data-data yang diperoleh dari kepolisian mengenai jumlah pelanggaran lalu lintas, 4. studi literatur yaitu membaca dan mempelajari buku-buku yang berkaitan dengan kesadarn hukum dalam berlalu lintas. Penelitian ini mengungkapkan bahwa: Tingkat kesadaran hukum siswa dalam berlalu lintas hanya baru sebatas mengetahui beberapa peraturan pokok dalam lalu lintas, pemahamannya masih kurang karena pada umumnya mereka sering mengabaikan tata tertib peraturan berlalu lintas. Sikap mereka pada umumnya akan patuh apabila ada petugas kepolisian yang berjaga-jaga, perilakunya masih banyak yang melanggar peraturan lalu lintas