28,498 research outputs found
Reforma Agraria dan Revitalisasi Pertanian di Indonesia: Studi Kasus Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura di Jawa Barat
Pemanfaatan sumber-sumber agraria diharapakan dapat bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, salah satu agenda yang menyangkut kebijakan agraria agar benar-benar menjadi sumber kesejahteraan adalah reforma agraria (RA). Justifikasi penelitian ini berdasarkan pada: (1) Reforma agraria merupakan program pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono-Jusuf Kalla (2004-2009); (2) Implementasi program reforma agraria merupakan tantangan Badan Pertanahan Nasional dan stakeholders lainnya; (3) Dalam Implementasi ini, maka diperlukan pra-kondisi reforma agraria; dan (4) Fakta mengindikasikan bahwa reforma agraria di bidang pertanian perlu didukung program revitalisasi pertanian. Pada tahun pertama, penelitian ini difokuskan di Jawa Barat, yang mengambil lokasi di Desa Sidajaya, Kecamatan Cipunagara, Subang-Jawa Barat. Pendekatan penelitian yang dipilih adalah deskriptif–eksplanatif yang luwes dan terbuka untuk berkembang. Data dan informasi yang dikumpulkan dianalisis melalui pendekatan analisis kualitatif. Hasil penelitian pada tahun pertama (2009) menunjukkan bahwa (1) Peta kondisi sosio-ekonomi masyarakat (beragam lapisan petani) di Desa Sidajaya relatif masih timpang, (2) Terdapat enam lapisan masyarakat yaitu: Petani Pemilik; Petani Pemilik + Penggarap; Petani Pemilik + Buruh Tani; Petani Penggarap; Petani Penggarap + Buruh Tani; dan Buruh Tani, dan (3) Saran dari hasil penelitian ini adalah reforma agraria dalam hal asset reforma harus diikuti access reform dan juga program revitalisasi pertanian
La reforma agraria de 1980 en El Salvador: lucha política, diseño y ejecución.
En este artículo presenta un avance de los resultado del proyecto de investigación que se realiza sobre la reforma agraria de 1980, esta fue organizado en tres partes. La primera cuenta brevemente el proceso de lucha política en el seno del Gobierno y a nivel Nacional, la segunda parte aborda el diseño de la Ley Básica de la Reforma Agraria que fue diseñada por un equipo de políticos técnicos que examinó los documentos del Primer Congreso Nacional de Reforma Agraria de 1970 y la última parte, examina la ejecución en un contexto de guerra civil
Análisis de los Cambios en la Estructura Agraria en Chile
Trabajo de Conclusión de Curso presentado al
Instituto Latinoamericano de Economía, Sociedad
y Política de la
Universidad Federal de
Integración Latinoamericana, como requisito
parcial a la obtención del título de Bacharel en
Desarrollo Rural y Seguridad Alimentaria.
Orientador: Prof. Doctor Guillermo Javier Díaz
Villavicencio.Este trabajo busca analizar de manera genérica los procesos de cambio en la estructura
agraria chilena, considerando campesinos y organizaciones públicas y privadas envueltas
en la economía agraria. También, se busca analizar lo que llevó a los dos gobiernos del
periodo 1964-1973, a formular una reforma agraria, viendo la importancia de ésta en el
sector rural. Se pretende evidenciar cuatro principales procesos en la transformación de la
agricultura. Primeramente se analizará la estructura agraria hacendal en Chile (heredada
desde la época de la colonia), en seguida se profundizara en el proceso de Reforma
agraria iniciada en el Gobierno de Jorge Alessandri, donde se aprueba la primera Ley de
reforma agraria N° 15.020 (1962) que autorizaba al Estado a adquirir tierras y permitió la
creación de la Corporación de la Reforma Agraria CORA para que supervisase el proceso
de expropiación, seguidamente en el año 1964 (Gobierno de Eduardo Frei Montalva) se
impulsa el proceso de Reforma Agraria bajo el lema “La tierra para el que trabaja”, este
programa buscó la modernización del mundo agrario mediante la distribución de tierras y
la sindicalización campesina, para que se lograse este objetivo se promulga la nueva ley
de reforma agraria N° 16.640 y la ley de sindicalización campesina N°16.625. A través de
éstas, se expropió una gran cantidad de tierras y se organizaron una gran cantidad de
sindicatos. Por último, en el Gobierno de Salvador Allende (1970 – 1973), la práctica fue
expropiar todos los latifundios privados que aún existían en Chile. El tercer proceso,
evidenciara un accionar de contrarreforma agraria en el marco de la instauración de un
nuevo modelo económico neoliberal durante la dictadura militar. En el cuarto proceso, se
analizara el retorno a la democracia y la continuación del modelo agrario ya instaurado.
Por último, se buscara analizar estadísticas descriptivas que demuestran las
repercusiones de estos procesos.Este trabalho procura analisar genericamente os processos de mudanças na estrutura
agraria chilena, considerando camponeses e organizações publicas e privadas envolvidas
com a economia agraria. Com isto, procura-se analisar quais foram os fatos que levaram
aos dois governos do período 1964 – 1973 a formularem uma reforma agraria, vendo a
importância desta no espaço rural. Pretendesse evidenciar quatro principais processos de
transformação da agricultura. Primeiramente a estrutura agraria hacendal no Chie
(herdada desde os tempos da colônia), logo disto, será analisado o processo de reforma
agraria iniciada no governo de Jorge Alessandri, no qual, foi aprovada a primeira lei de
reforma agraria N° 15.020 (1962) que autorizava ao Estado de adquirir terras e que
permitiu a criação da Corporação da Reforma Agraria (CORA) para que supervisasse o
processo de expropriação de terras, seguidamente no ano 1964 (governo de Eduardo Frei
Montalva) foi impulsado o processo de reforma agraria sob o lema “A terra para quem a
trabalha”, este programa procurou a modernização do mundo agrário mediante a
distribuição de terras e a promoção da sindicalização camponesa, para que este objetivo
fosse alcançado foi promulgada uma nova lei de reforma agraria N° 16.640 e a lei de
sindicalização camponesa N° 16.625. Através de estas leis, foi expropriado um grande
numero de terras e conseguiram-se organizar uma grande quantidade de sindicatos. Por
último, no governo de Salvador Allende, (1970 - 1973), a prática foi expropriar todos os
latifúndios particulares que ainda existam no Chile. O terceiro processo estudado coloca
em evidencia uma ação de contrarreforma agraria no marco da instauração do modelo
econômico neoliberal durante a ditadura militar. No quarto processo será analisada a volta
à democracia e a continuidade do modelo agrário já instaurado. Por último, procurasse
analisar estadísticas descritivas que evidenciam as consequências destes processos
Penerapan Ketentuan Landreform dalam Rangka Pelaksanaan Reforma Agraria Sebagai Upaya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Petani di Indonesia
Program landreform di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 atau UUPA, yaitu khususnya Pasal 7 dan 17 yang mengatur pembatasan luas tanah maksimum, Pasal 10 tentang larangan pemilikan tanah “absentee” dan Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya sebagai strategi dalam rangka pelaksanaan reforma agraria atau landreform plus sebagaimana diatur dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Nomor IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, dan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana PembangunanJangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria sebagai peraturan pelaksanaan Reforma Agraria dalam rangka meningkatkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat dalam perolehan dan pemanfaatan tanah pertanian sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani di Indonesia secara operasional penerapannya belum berjalan sesuai dengan yang diinginkan, dalam arti belum diterapkan secara optimal karena berbagai kendala atau masalah. Atas hal itu, maka penulis melakukan penelitian mengenai bagaimana penerapan ketentuan landreform dalam rangka pelaksanaan reforma agraria sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat petani di Indonesia? dan bagaimana sebaiknya pengaturan ketentuan landreform lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan reforma agraria sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat petani di Indonesia
MEDICIÓN DEL IMPACTO DE UN PROGRAMA DE REFORMA AGRARIA EN COLOMBIA.
Desde los años treinta Colombia ha hecho varios intentos de reforma agraria, con el objetivo de mejorar la distribución de la tierra, disminuir la pobreza rural y mejorar la productividad agrícola. Sin embargo, dichos objetivos no han sido alcanzados y el debate sobre si la reforma agraria es anacrónica o indispensable, está muy presente. En este estudio, se evalúa el impacto de un programa de reforma agraria en Colombia, sobre el ingreso y la calidad de vida de los beneficiarios, utilizando una estimación no paramétrica. La estrategia empírica implementada es conocida como aproximación Matching. Los resultados obtenidos indican que el impacto de una reforma agraria sobre el ingreso y la calidad de vida de los beneficiarios, es positivo si se cumplen condiciones de acceso a crédito formal, capacitación y educación secundaria. Si la reforma sólo consiste en redistribución de la tierra, el efecto sobre la calidad de vida es negativo. Se concluye que la reforma agraria continúa siendo una estrategia efectiva para mejorar la calidad de vida de los hogares rurales, siempre y cuando se satisfagan las condiciones mencionadas.Colombia
REFORMA AGRARIA DI INDONESIA
Tujuan utama pembaharuan agraria di Indonesia yakni memberikan kesejahteraan kepada seluruh lapisan masyarakat. Hal ini diupayakan Pemerintah melalui penyusunan kebijakan di bidang pertanahan, meskipun dalam perkembangannya terdapat kebijakan-kebijakan yang seolah mencederai falsafah dan prinsip hukum yang ada di dalam UUPA. Penelitian normatif yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan reforma agraria yang telah dilakukan oleh pemerintah, masih meninggalkan permasalahan utama yang dihadapi di bidang pertanahan yang menimbulkan konflik atau sengketa di bidang pertanahan khususnya legalisasi dan redistribusi tanah yang meskipun memberikan dampak positif bagi masyarakat namun juga mampu menjawab permasalahan mengenai sengketa pertanahan yang sebenarnya merupakan salah satu tugas utama yang harus diselesaikan dalam melaksanakan reformasi agraria. Peneltitian ini menyarankan pentingnya evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan di bidang pertanahan dan tetap memperhatian falsafah maupun prinsip-prinsip dasar yang ada di dalam UUPA sehingga tujuan dari pembaharuan agraria dapat berjalan sebagaimana mestinya dan dapat memberikan dampak kesejahteraan kepada seluruh lapisan masyarakat.The main purpose of agrarian reform in Indonesia is to provide welfare to all levels of society. The Government was strive on this issue through formulating policies in the land sector, even though in practice there are policies that seem to injure the philosophy and legal principles contained in the UUPA. This normative research that uses the statute approach method shows that in the implementation of agrarian reform that has been carried out by the government, it still leaves the main problems faced in the land sector that cause conflicts or disputes in the land sector, especially land legalization and redistribution although has a positive impact on society but is also able to answer problems regarding land disputes which is actually one of the main tasks that must be resolved in implementing agrarian reform. This research suggests the importance of evaluating policies in the land sector while still paying attention to the philosophy and basic principles contained in the UUPA so that the objectives of agrarian reform can run properly and can have a welfare impact on all levels of society
Dinamika Perkembangan Reforma Agraria di Indonesia
Perkembangan reforma agraria di Indonesia sudah di mulai sejak masa Kolonial Hindia Belanda. kondisi tersebut terus berlangsung sampai munculnya pengaturan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 (Ayat 30) yakni penguasaan bumi, air dan kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun pada perkembangannya, warisan budaya kolonial masih belum bisa hilang sepenuhnya dari bumi nusantara, sehingga pada akhirnya pemerintah membuat kebijakan khusus terkait dengan penguasaan atas tanah, yaitu melalui Undang-undang Pokok Agraria no. 5 Tahun 1960. Hal ini kemudian diperkuat lagi melalui TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang pembaharuan agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Berbagai pengaturan tersebut bertujuan untuk memastikan keadilan bagi masyarakat dan para petani serta penghapusan monopoli tanah oleh segelintir penguasa. Penguatan kembali dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan reforma agraria melalui Peraturan Presiden no. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria
Reforma Agraria di Era Globalisasi
Reforma agraria merupakan penataan kembali struktur
penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah
yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai
dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat. Penataan
akses di maksud adalah pemberian kesempatan akses
permodalan maupun bantuan lain kepada subjek Reforma
Agraria dalam rangka mengingkatkan kesejahteraaan yang
berbasis pada pemanfaatan tanah, yang disebut dengan
pemberdayaan. Reforma agraria bertujuan untuk; mengurangi
ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka
menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik
agraria, menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan
masyarakat yang berbasis agrarian.
Reforma agraria bukanlah program yang ringan untuk
dilaksanakan. Cakupan dan dampak dari program ini
berdimensi sangat luas bagi kehidupan masyarakat, bangsa,
dan negara kita. Oleh karenanya, reforma agraria menuntut
komitmen dan keterlibatan penuh dari semua komponen
bangsa. Tidaklah berlebihan kemudian bahwa reforma agraria
ini dipimpin langsung oleh Bapak Presiden melalui Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia, sebagaimana
negara-negara lain yang melaksanakan reforma agraria yang berhasil semuanya dipimpin langsung oleh pimpinan tertinggi
negara.
Di samping itu, pengalaman negara lain yang berhasil
enjalankan reforma agraria juga mengajarkan bahwa reforma
agraria harus dilakukan dengan sepenuh hati, pikiran, dan
sumberdaya; tiada mengenal kata setengah-setengah; terus
mengembangkan diri dan mencoba berbagai pola
implementasi yang sesuai dengan kebiasaan dan budaya
masyarakat setempat; memberikan ruang gerak bagi
terjadinya perubahan sosial yang taat azas terhadap
konstitusi dan budaya bangsa; serta memberikan ruang
gerak yang leluasa bagi masyarakat untuk mengembangkan
inovasi sosial di bidang teknologi, ekonomi, dan sosial.
Semoga Reforma Agraria yang kita jalankan mampu
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
dalam era globalisasi
- …