36,564 research outputs found

    Dakwah Gerakan Mahasiswa Pembebasan (Gema Pembebasan) Semarang dalam menyebarkan ideologinya di kalangan mahasiswa UNDIP

    Get PDF
    Untuk itu diajukan rumusan masalah bagaimana dakwah GEMA Pembebasan Semarang dalam menyebarkan ideologinya di kalangan mahasiswa UNDIP. Rumusan masalah tersebut akan memusatkan pada aspek dakwah GEMA Pembebasan Semarang dalam meyebarkan ideologinya di kalangan mahasiswa UNDIP. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, dokumentasi dan observasi. Sedangkan analisis penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini, GEMA Pembebasan Semarang sebagai organisasi eksta kampus, memiliki basis ideologi Islam. GEMA Pembebasan Semarang berpandangan bahwa, ideologi Islam adalah sebuah ide atau paham yang hendak mewujudkan konsep syariat dalam kehidupan sehari-hari dengan berorientasi pada penegakan dan pengamalan "Islam yang murni" dalam Negara Khilafah, yang menghendaki perubahan secara fundamental tanpa menghalalkan segala cara yang dapat mengakibatkan pada aksi kekerasan. Dalam rangka menyebarkan ideologi Islam kepada mahasiswa UNDIP, GEMA Pembebasan Semarang memiliki agenda dakwah dalam menyebarkan ideologinya tersebut melalui tiga cara, yaitu Membangun Jaringan Pembebasan, dengan cara mengadakan Dialogika dan mengadakan Islamic Intellectual Challenges (IIC). Kemudian Pembentukan Kesadaran dan Opini Pembebasan dengan cara membuat dan menyebarkan Buletin GEMA Pembebasan, membuat dan menyebarkan Jurnal Media Pembebasan, menyebarkan berita lewat internet melalui facebook dan website. Terakhir Pembinaan Mahasiswa Kader Pembebasan dengan cara Mengadakan Training Pembebasan (TP) dan Membentuk Halqah Kader Pembebasan

    PEMBEBASAN BERSYARAT TERHADAP NARAPIDANA ANAK (SUATU PENELITIAN PADA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK LHOKNGA ACEH BESAR)

    Get PDF
    ABSTRAKAZIS SETIAWAN, PEMBEBASAN BERSYARAT TERHADAP 2016 NARAPIDANA ANAK (Suatu Penelitian pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Lhoknga Aceh Besar). Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,66), pp, tabl, bibl. (RIZANIZARLI, S.H.,M.H) Salah satu hak narapidana anak dalam menjalani masa pidananya adalah hakmendapatkan pembebasan bersyarat. Hak pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 4ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem PeradilanPidana Anak serta dalam Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun1995 tentang Permasyarakatan. Pembebasan bersyarat merupakan salah satu wujuddari pembinaan yang dilakukan oleh Lembaga Permasyarakatan dalam rangkareintegrasi sosial, supaya narapidana anak dapat berintegrasi secara sehat denganmasyarakat, guna untuk menempuh masa depannya sebagai generasi penerus bangsayang bertanggungjawab, namun dalam pelaksanaan di lapangan terkadang mengalamiberbagai faktor hambatan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pembebasan bersyarat terhadapnarapidana anak, hambatan dalam pemberian pembebasan bersyarat terhadapnarapidana anak, dan menjelaskan upaya yang ditempuh oleh Lembaga PembinaanKhusus Anak dalam pemberian pembebasan bersyarat. Penelitian dalam skripsi ini dilakukan melalui penelitian normatif yaitudilakukan melalui studi pustaka (library research) dan penelitian empiris dilakukandengan studi lapangan (field research) yang dilaksanakan di Lembaga PembinaanKhusus Anak Lhoknga dengan tipe penelitian deskriftif yaitu menganalisis data yangdiperoleh dari studi lapangan dan kepustakaan dengan cara menjelaskan danmenggambarkan kenyataan narapidana anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembebasan bersyarat merupakan haknarapidana anak yang berguna untuk masa depannya dalam rangka reintegrasi sosialagar dapat kembali ke masyarakat. Faktor penghambat pembebasan bersyarat baginarapidana anak adalah kurangnya pemahaman pelaksanaan pembebasan bersyaratdari pihak petugas maupun narapidana anak, tidak adanya keluarga yang menjaminuntuk menampung narapidana anak, pembebasan bersyarat membutuhkan waktulama.Upaya menanggulangi hambatan tersebut yaitu mencari keluarga penjamin,mensosialisasikan terhadap masyarakat akan pentingnya pembebasan bersyarat,diharapkan jumlah petugas yang mampuni dalam bidang pembinaan pembebasanbersyarata bertambah. Disarankan kepada petugas agar rutin mensosialisasikan pentingnyapembebasan bersyarat bagi narapidana anak, membenah sistem agar tidak terjadihambatan dalam prosesnya, dan selalu melakukan kerjasama yang baik a

    Tinjauan Yuridis Terhadap Efektifitas Prosedur Pemberian Pembebasan Bersyarat Secara Online (System Database Pemasyarakatan) Dalam Proses Pembinaan Narapidana

    Get PDF
    Pada proses pembinaan narapidana ini dikenal adanya masa pembebasan bersyarat bagi narapidana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan disebutkan narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Rumusan permasalahan dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana pengaturan pemberian Pembebasan Bersyarat Secara Online bagi narapidana Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia? 2) Bagaimana efektivitas prosedur pemberian Pembebasan Bersyarat secara online bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kendal? 3) Apa kendala dan solusi dalam proses pemberian Pembebasan Bersyarat secara online bagi  narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kendal?. Penulis menggunakan pendekatan sosiologis yang yang akan meneliti efektivitas pemberian pembebasan bersyarat melalui on line terhadap narapidana dari aspek hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Implementasi Pembebasan Bersyarat bagi penyalahguna narkotika di lembaga pemasyarakatan Klas IIA Kendal dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Peraturan Pemerintah. Syarat administratif pembebasan bersyarat diberlakukan kepada narapidana di bawah 5 tahun dan di atas 5 tahun harus membayar subsider baru mendapat pembebasan bersyarat sebagai perketatan. Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendal berhasil atau dapat juga dikatakan bahwa pembebasan pembinaan bersyarat dalam pembinaan tersebut adalah efektif

    KONSTRUKSI MASYARAKAT DESA PENATARSEWU TENTANG PEMBEBASAN LAHAN

    Get PDF
    Pembebasan lahan yang dilakukan di Desa Penatarsewu bertujuan untuk membangun jalan akses menuju situs pengeboran milik PT. Lapindo Brantas. Pembebasan lahan dilakukan mulai dari tahun 2004-2020(sekarang). Pembebasan lahan menargetkan lahan pertanian sebagai tempat pembangunan jalan. Sementara di sisi lain mayoritas masyarakat Desa Penatarsewu bekerja sebagai seorang petani. Adanya lahan pertanian yang masuk dalam proses pembebasan lahan tentunya mempengaruhi kehidupan masyarakat petani, khususnya kepada petani pemilik lahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konstruksi masyatakat Desa Penatarsewu dalam melihat fenomena pembebasan lahan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan teori konstruksi sosial dari Peter L. Berger. Lokasi penelitian si Desa Penatarsewu, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Subyek penelitian dalam penelitian ini adalah warga asli Desa Penatarsewu yang memiliki lahan pertanian. Hasil penelitian menunjukan bahwa masyarakat setuju akan adanya pembebasan lahan apabila mengikuti beberapa ketentuan. Pertama, pembebasan lahan harus memberikan ganti rugi minimal tiga kali lipat dari harga normal, pembebasan lahan tidak boleh menutup aliran sungai yang dimiliki oleh masyarakat, perangkat desa sebagai mediator proses pembebasan lahan harus menjalankan proses ini secara transparan, tidak ada lagi makelar tanah yang mengambil keuntungan dari masyarakat pemilik lahan. Pembebasan lahan ini dipilih masyarakat dengan melakukan beberapa pertimbangan. Pertama, masyarakat harus membebaskan lahan karena tidak menginginkan akses pengeboran melewati jalan desa, Pembebasan lahan dianggap dapat membantu penyelesaian pembagian hak waris beberapa masyarakat, Uang ganti rugi pembebasan lahan dianggap dapat digunakan untuk membeli lahan yang lebih luas daripada yang masyarakat miliki sebelumnya

    Analisis Yuridis Persyaratan Khusus Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Narapidana Hartati Murdaya)

    Get PDF
    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 lebih memperketat syarat-syarat pemberian remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lainnya, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Peraturan pemerintah ini juga menimbulkan polemik. Persyaratan khusus pembebasan bersyarat dalam Pasal 43A dan 43B PP No. 99 Tahun 2012 dianggap bertentangan dengan UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pada tanggal 29 Agustus 2014 Hartati Murdaya, terpidana kasus suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu mendapatkan pembebasan bersyarat (Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-26.PK.01.05.06 Tahun 2014), padahal Hartati tidak layak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat karena tidak memenuhi syarat pemberian pembebasan bersyarat.Kata Kunci: Pembebasan bersyarat, narapidana, korups

    Teologi Pembebasan Beragama dalam Film Bollywood

    Get PDF
    Istilah pembebasan yang muncul di dalam teologi agama, merupakan gambaran fenomenatif dari aspek teologi, yang secara konklusifnya melahirkan banyak pemikir.. Lahirnya pembebasan dilatar belakangi oleh suatu kondisi diktatoral politik secara politis, otoriter lembaga-lembaga keagamaan dan kondisi sosial kemasyarakatan yang diskriminatif dan tidak populis telah mewujudkan berbagai gerakan dan aliran pembebasan. Film PEEKEY dan OH MY GOD adalah dua film yang direpresentasikan seperti sebuah kuliah singkat terkait agama, eksistensi manusia dan teologi pembebasan. Penelitian ini ingin melihat dua pesan yakni pertama, Pembebasan apa saja yang terdapat dalam film bollywood tersebut? Bagaimana strategi teologi pembebasan yang ditunjukkan dalam film bollywood tersebut? Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode analisis model Roland Barthes. Hasil analisis pada pada penelitian ini mengungkapkan bahwa film PK dan OMG telah melakukan pembebasan Tuhan terhadap pemahaman tentang Tuhan yang salah, kemudian membebaskan manusia dari permusahan karena agama dan yang ketika membebaskan manusia dari agama yang disebabkan agama

    PILIHAN RASIONAL DALAM PROSES PEMBEBASAN LAHAN PERTANIAN/ SAWAH UNTUK PEMBANGUNAN PERUMAHAN DI DESA LEBO SIDOARJO

    Get PDF
    Tahun 2016 Sidoarjo memberikan ijin kepada PT Bumi Mitra Sekawan melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan perumahan di desa Lebo Kecamatan Sidoarjo. Desa ini menjadi lokasi penelitian. Penelitian ini berfokus pada pilihan rasional dalam pembebasan lahan. Proses pembebasan lahan terjadi mulai tahun 2016 hingga tahun 2020. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kondisi sosial ekonomi masyarakat pemilik lahan, proses pembebasan lahan dan pilihan rasional pihak/aktor yang terlibat dalam proses pembebasan lahan. Penelitian bersifat kualitatif dengan menggunakan perspektif teori pilihan rasional James Samuel Coleman sebagai pisau analisis. Penelitian ini menggunakan teknik purposive. Pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pembebasan lahan berjalan sesuai dengan pilihan rasional para aktor yang bertujuan mencari keuntungan maksimal. Aktor panitia pembebasan lahan merasa mendapatkan keuntungan maksimal ketika berpihak pada PT. Aktor perangkat desa memilih menyetujui pembebasan lahan karena mengincar kompensasi penjualan. Aktor pemilik yang menjual memilih tindakan dengan pertimbangan keadaan ekonomi dan kepemilikan lahan yang sempit dinilai tidak bermanfaat. Aktor yang tidak menjual masih menginginkan bertani. Aktor yang Menjual sebagian dan mempertahankan sebagian mempertimbangkan keadaan ekonomi dan keinginan tetap menjaga warisan sebagai dasar tindakannya. Terdapat perilaku kolektif dan norma-norma. Perilaku kolektif dilakukan oleh aktor pemilik lahan bersertifikat. Norma-norma disebarkan oleh panitia pembebasan. Norma tersebut adalah hilangnya SK yang beresiko menghilangkan lahan kepemilikan. Kata Kunci: pilihan rasional, pembebasan lahan, pertanian/sawa

    TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS TERHADAP PELAKSANAAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN(Studi di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Lowokwaru Malang)

    Get PDF
    Keywords: Kata Kunci: Pembebasan Bersyarat, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan ABSTRAKSI Latar belakang dari masalah penelitian ini adalah pembebasan bersyarat merupakan arti penting bagi narapidana untuk memperoleh perubahan sikap tentang apa sesungguhnya menjalani pidana penjara itu, karena tempat dibelakang tembok itu berkumpul bermacam-macam watak Dalam proses pembebasan bersyarat tidak dapat diabaikan kondisi lingkungan hidup dan perubahan masyarakat, sehingga menuntut kemampuan para petugas untuk menciptakan ramalan-ramalan agar pelaksanaan setiap putusan diambil dengan tepat dan seirama dengan situasi yang terus berkembang. Tahap pembebasan bersyarat lebih tepat disebut sebagai tahap pembinaan masyarakat. Keberadaan Lembaga Pemasyarakatan Klas I Lowokwaru Malang sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas narapidana agar menyadari kesalahan dan tidak mengulangi tindak pidana. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah pembahasan tentang (1) Bagaimanakah pelaksanaan pemberian hak pembebasan bersyarat terhadap warga binaan (a) Syarat-syarat apa saja untuk memperoleh hak pembebasan bersyarat bagi warga binaan pemasyarakatan (b) Ketentuan apa saja yang menyebakan di cabutnya pemberian hak pembebasan bersyarat bagi warga binaan pemasyarakatan (2) Bagaimanakah kendala-kendala yang dapat mempengaruhi pelaksanaan hak pembebasan bersyarat (3) Bagaimanakah upaya yang tepat dalam menyelesaikan kendala-kendala yang terkait dengan kesalahan prosedur hak pelaksanaan pembebasan bersyarat. Metode penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis,tempat penelitian di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Lowokwaru Malang terbesar di Jawa Timur, populasi yang digunakan untuk penelitian ini adalah petugas Lembaga Pemasyarakatan, dan 2 narapidana yang memperoleh Pembebasan Bersyarat, 15 narapidana yang dalam proses memperoleh Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Lowokwaru Malang, metode pengumpulan data dengan cara pengamatan, wawancara, dan dokumentasi, metode analisa data yang digunakan adalah deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh gambaran bahwa untuk mempercepat proses Pemasyarakatan narapidana, maka narapidana selama menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan diikut sertakan dalam berbagai bentuk pembebasan bersyarat, pelaksanaan kegiatan-kegiatan pembebasan bersyarat tersebut masih tetap berjalan pengawasan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Syarat-syarat untuk memperoleh pembebasan bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Lowokwaru Malang apabila narapidana sudah menempuh 2/3 dari masa pidananya, dan telah mendapat penilaian dari tim pengamat Pemasyarakatan serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan. Pencabutan pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana dapat dilakukan apabila narapidana melanggar ketentuan pembebasan bersyarat. Kendala-kendala yang dapat mempengaruhi pelaksanaan hak pembebasan bersyarat saat pemenuhan syarat administratif yang berupa surat pernyataan kesanggupan dan jaminan keluarga dan persetujuan dari pihak korban. Upaya yang tepat dalam menyelesaikan kendala-kendala yang terkait dengan kesalahan prosedur hak pelaksanaan pembebasan bersyarat, diharapkan keluarga napi petugas melakukan kerjasama dalam rangka melakukan pendekatan terhadap korban dan memberikan pengertian mengenai hak napi tersebut serta tujuan dan manfaatnya bagi napi itu sendiri maupun masyarakat secara umum. Dalam rangka melakukan proses usulan pembebasan bersyarat, hendaknya jangka waktunya dapat dipersingkat, agar tidak terjadi pemberian keputusan Pembebasan bersyarat yang telah lewat waktu dari tanggal bebas yang seharusnya. ABSTRACT Background of this problem is parole that has important meaning for convict to get change of attitude and about the real meaning experience prison of that crime, because that prison is place for gather many kinds of characters. Parole process can not ignore the condition of environment and society change, so the officers reserved their ability to create the predictions so that every decision taken correctly and balance with situation that continue to expand. Parole is more suitable called construction of society. Lembaga Pemasyarakatan Klas I Lowokwaru Malang as place to increase the quality of convict, so that they are realizing their mistake and do not repeat doing an injustice. Statement problem of this research is about (1) How the execution of giving parole right to the convict. (a) What requirements to get parole right for the convict. (b) What rules those cause of canceled parole right of the convict. (2) how the difficulties that influence the execution of parole right. (3) How the suitabl

    Syarat dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Bersyarat Menurut UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan-peraturan Pelaksanaannya

    Full text link
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana syarat-syarat untuk dapat diberikannya pembebasan bersyarat dan bagaimana tata cara pemberian pembebasan bersyarat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Syarat pembebasan bersyarat terdiri atas: a.syarat untuk dapat diberikannya pembebasan bersyarat yang meliputi: - syarat formal, yaitu Narapidana telah menjalani 2/3 (dua pertiga) dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, yang sekurang-kurangnya harus 9 (sembilan) bulan (Pasal 15 ayat 1 KUHPidana); - syarat material, yaitu pertimbangan tentang patut atau tidak patutnya pemberian pembebasan bersyarat, yaitu: (1) berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana, (2) telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat, (3) masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana (Pasal 49 ayat (1) huruf b, c, dan d Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 21 Tahun 2013). b. syarat yang menyertai diberikannya pembebasan bersyarat, meliputi: - syarat umum: Narapidana tidak akan melakukan tindak pidana dan perbuatan lain yang tidak baik selama menjalani masa percobaan (Pasal 15 ayat (2) jo Pasal 15a ayat (1) KUHPidana); dan dapat juga ditambah dengan: - syarat khusus: syarat mengenai kelakuan narapidana, asal saja yang tidak mengurangi kemerdekaan beragama dan kemerdekaan berpolitik yang bersangkutan (Pasal 15a ayat (2) KUHPidana). 2. Tata cara pemberian pembebasan bersyarat sekarang tidak lagi mengikuti ketentuan dalam Ordonansi Pembebasan Bersyarat (Staatsblad 1917 No. 749) melainkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1005 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013
    • …
    corecore