12 research outputs found
EFEKTIVITAS POJK NOMOR 64/POJK.04/2017 TENTANG DANA INVESTASI REAL ESTAT BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF DI INDONESIA
Dana Investasi Real Estate (DIRE) sekarang sudah diatur cukup jelas dalamperaturan POJK Nomor 64/POJK.04/2017, namun investasi dengan menggunakaninstrument Dana Investasi Real Estate ini masih belum banyak diterapkan oleh PengusahaProperti di Indonesia, dikarenakan masih banyaknya kelemahan-kelemahan sepertinaiknya tingkat suku bunga bahkan kurangnya investor asing yang masuk ke Indonesia.Maka Penulis tertarik untuk melakukan penulisan yang bertujuan untuk mengetahui:1) bagaimana efektivitas pemberlakuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.04/2017 tentang Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektifdi Indonesia, 2) Bagaimana tata cara perusahaan properti menerbitkan Dana InvestasiReal Estate di Indonesia, dan 3) Bagaimana cara agar Instrument Dana Investasi RealEstate berkembang di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisanadalah normatif-empiris. Kesimpulan yang dapat diambil dari penulisan ini adalah bahwapenerapan atau penerbitan DIRE di Indonesia masih terbilang sangat rendah karenapemintat atau investor untuk melakukan intrusment ini sangat kecil meskipun pemerintahsudah menghapus pajak berganda dan menurunkan tarif Pajak Penghasilan menjadi0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan Real Estate. Perlunyapertimbangan untuk menurunkan tarif pajak yang dikenakan dalam menggunakaninstrument DIRE selain Pajak Penghasilan yaitu tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah danBangunan (BPHTB) yang dikenakan sebesar 5% (lima persen) agar dilakukan penurunanyang sebenarnya menjadi wewenang dari Pemerintah Daerah agar instrument DIRE inidapat menjadi alternatif investasi oleh masyarakat atau investor
Concept of Clause Aqad Qardh and Accesoir in Sharia Banking that Accommodate Economic Principles Free of Riba (Usury)
Concept of Qardh financing contract clause in sharia banking in Indonesia made and signed between the Bank and the Customer in connection with the provision of financing from the Bank to the Customer before the Notary as referred to in the Law of the Republic of Indonesia Number 2 Year 2014 on the Notary (UUJN) and the concept of Accesoir Power of Attorney Charging Deposit Rights (SKMHT) and the Deed of Assignment Rights (APHT) created and signed before the Land Deed Authority (PPAT) as referred to in Government Regulation Number 24 Year 2016 on PPAT (PPAT Regulation). The concepts of the Qardh and Accesoir Financing Agreement clauses to be free of usury must accommodate the riba-free sharia principles that are compatible with Al-Quran, Al-Hadith, Fatwa of the National Sharia Council of the Indonesian Ulema Council (Fatwa DSN MUI), especially Fatwa Number 19 / DSN-MUI / IV / 2001 On Al-Qardh, dated April 18, 2001, Supreme Court Regulation No. 02/2008 concerning the Compilation of Sharia Economic Law (KHES); The Law of the Republic of Indonesia Number 21 Year 2008 concerning Sharia Banking and up to now is not fully in accordance with sharia principles as mentioned in Al-Quran and Al-Hadith, since there is still a provision on interest /penalty/administrative penalties/penalties that the actions of 'Riba' in the making and signing of the Qardh and Accesoir Agreement. The journal is a continuation of previous journal as referred to previous journal to be published on July, 2017 with subject: “Akad Qardh And Accesoir In Sharia Banking Not Yet Based On Sharia Economic Principles Free Of Riba (Usury)”. Keywords: Concept, Clause Akad, Qardh, Accesoir, Free Riba, Sharia Principles
Akad Qardh and Accesoir in Sharia Banking Not Yet Based on Sharia Economic Principles Free of Riba (Usury)
Qardh and Accesoir financing agreements in Islamic Banking in Indonesia are made and signed between the Bank and the Customer in connection with the provision of financing from the Bank to the Customer based on the provisions of: Law of the Republic of Indonesia Number 21 Year 2008 concerning Sharia Banking (Islamic Banking Act), The Fatwa of the National Sharia Council of the Indonesian Ulema Council (Fatwa DSN MUI), particularly Fatwa Number 19 / DSN-MUI / IV / 2001 On Al-Qardh, dated April 18, 2001 Supreme Court Regulation Number 02 Year 2008 on Compilation of Law Syari'ah Economics (KHES), Law No. 4 of 1996 on the Rights of Dependent, Cabinet No. 8 of 2012, is not fully in accordance to the principles of sharia as referred to in Al-Quran and Al-Hadith, because there are still provisions that regulate the interest / Penalty / administrative sanction / penalty / additional, so that there is an indication of the act of 'Usury' in the making and signing of the Agreement Qardh and the Accesoir. Keywords: Financing Agreement, Qardh, Accesoir, Riba (Usury), Sharia Principles
Perilaku Mahasiswa Jurusan Pendidikan MIPA dalam Kegiatan Praktikum pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Terbuka di UPBJJ-UT Bandung Masa Registrasi 2010.1
Perilaku Mahasiswa Jurusan Pendidikan MIPA dalam Kegiatan Praktikum pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Terbuka di UPBJJ-UT Bandung Masa Registrasi 2010.1
PELATIHAN PRODUKSI KEJU MOZZARELLA DI DESA CILEMBU KABUPATEN SUMEDANG, DI GANTI INOVASI PRODUKSI KEJU MOZZARELLA DI DESA CILEMBU KABUPATEN SUMEDANG
Keju Mozarella merupakan olahan pangan berbahan dasar susu yang memiliki banyak kegunaan dan nilai ekonomi. Namun produksi keju di Indonesia masih terbilang rendah dibandingkan negara-negara lainnya sehingga memerlukan impor. Oleh sebab itu, produksi keju Mozarella dapat menjadi potensi besar untuk meningkatkan perekonomian di Indonesia. Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini dilaksanakan di Desa Cilembu, Kabupaten Sumedang. Selain dikenal dengan Ubi Cilembu, desa ini juga memiliki potensi lain yakni produksi susu sapi. Namun belum ada inisiasi lebih lanjut oleh masyarakat Desa Cilembu untuk mengolah hasil produksi peternakan menjadi produk pangan bernilai ekonomi yang lebih tinggi. Dengan demikian, PKM ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian Masyarakat desa Cilembu. Kegiatan penyuluhan dihadiri 19 peserta. Para peserta diberi penyuluhan dan praktikum mengenai pembuatan keju mozzarella. Selain memberikan penyuluhan, dilakukan juga pemberian angket kepuasan kegiatan PKM. Hasil kuisioner menunjukkan bahwa para peserta puas dengan penyuluhan
Pengembangan Usaha Mikro Diamond Glassycraft Kab Kuningan – Provinsi Jawa Barat
Usaha kerajinan tangan dari limbah kaca “Diamond Glassycraft” adalah usaha yang baru berdiri sejak tahun 2016 yang masih sangat sederhana baik dari segi produksi maupun pengelolaan usahanya. Produk yang sudah dihasilkan dari usaha kerajinan rumahan ini masih terbatas pada pesanan dan di tawarkan event Car Free Day setiap hari minggu, dengan proses produksi dilakukan dengan menggunakan peralatan sederhana dan kemasan produk yang masih sederhana. Untuk sistem manajemennya, usaha dijalankan secara tradisional dan belum ada pencatatan keuangan usaha yang definitif dan memadai, semuanya masih dilakukan secara sederhana tanpa ada pembukuan yang jelas. Sistem pemasaran yang belum tertata, dan desain – desain produknya belum variatif hanya mengandalkan pesanan. Memberikan pelatihan-pelatihan bagaimana membuat sistem pembukuan yang sederhana sehingga usaha ini dapat lebih tertata baik dari sisi administrasinya, strategi pemasaran dan desain – desain produk yang lebih variatif adalah solusi yang diberikan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakt ini
KEPUASAN MAHASISWA UBJJ-UT BANDUNG TERHADAP MANAJEMEN PENGELOLAAN BIMBINGAN AKADEMIK PRAKTIKUM SELAMA PANDEMI TAHUN 2021
This study aims to analyze the management of academic counseling for students who participated in laboratory work. Five functions of academic counseling management were analyzed: organizing, planning, controlling, communicating, and directing. The method used in this research is descriptive quantitative. The sample in this study was 32 students who participated in the 2021 laboratories working at UPBJJ-UT Bandung. The instrument used is a questionnaire in the form of a Likert scale. From the data processed, all the average values ​​of the 20 statement items are close to the maximum value (5). It can conclude that the laboratory work management at UPBJJ-UT Bandung is adequate and going as expected. The students' opinions regarding completeness can still be considered feasible during laboratory work activities.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis manajemen pengelolaan bimbingan akademik bagi mahasiswa peserta praktikum. Fungsi manajemen pembimbingan akademik yang dianalisis sebanyak lima fungsi, terdiri dari pengorganisasian, perencanaan, pengawasan, komunikasi dan pengarahan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif. Sampel pada penelitian ini sebanyak 32 mahasiswa peserta praktikum 2021 di UPBJJ-UT Bandung. Instrumen yang digunakan dalam bentuk kuesioner skala likert dengan total 20 butir pernyataan. Dari hasil pengolahan data diketahui bahwa nilai rata-rata dari 20 pernyataan mendekati nilai maksimum (5). Kesimpulan yang diperoleh yaitu manajemen pengelolaan praktikum di UPBJJ-UT Bandung sudah memadai dan sesuai dengan yang diharapkan. Adapun pendapat mahasiswa tentang kelengkapan praktikum, masih layak untuk digunakan selama kegiatan praktikum
Akad Pembiayaan Qardh Dan Accesoir Dalam Perbankan Syariah Berbasis Prinsip Ekonomi Syariah Bebas Riba
Perbankan syariah Indonesia sudah diatur dalam UUPS, termasuk akad
pembiayaan, akan tetapi proses pelaksanaan atau implementasinya belum
sepenuhnya mengacu dan bersumber pada Al Quran, Al-Hadits Ijma, Qiyas,
Fatwa DSN-MUI, KHES dan sumber hukum Islam lainnya, sehingga masih
banyak sekali persoalan-persoalan hukum, diantaranya pengaturan yang belum
memadai dalam UUPS tentang norma bebas riba dan klausul akad pembiayaan
qardh dan accesoir, sehingga masih adanya kekaburan norma dan perlu adanya
pemikiran ke depan guna melakukan penyempurnaan UUPS dan Fatwa DSN MUI
dalam menjalankan kegiatan usaha perbankan bebas riba (zero tolerance riba)
sesuai dengan Prinsip Ekonomi Syariah. Landasan filsafati secara epistemologi
dalam penelitian ini adalah menjelaskan tentang bagaimana cara mendapatkan
pengetahuan tentang klausul akad pembiayaan qardh dan accesoir yang berbasis
prinsip ekonomi syariah bebas riba. Landasan filsafati secara Ontologi, yaitu
mengkaji tentang klausul akad pembiayaan qardh yang berbasis Prinsip Syariah
dalam UUPS agar sesuai dengan prinsip ekonomi syariah bebas riba. Landasan
filsafati secara Aksiologi adalah memberikan penjelasan tentang apa kegunaan
dari pengetahuan itu tentang klausul akad pembiayaan qardh dan accesoir yang
berbasis prinsip syariah bebas riba untuk dapat dijadikan pedoman dalam
melakukan kegiatan usaha perbankan syariah guna mewujudkan kemaslahatan
bagi seluruh umat manusia dan alam sekitarnya.
Disertasi ini fokus pada dua permasalahan, yaitu: 1. Apakah makna akad
pembiayaan qardh dan accesoir dalam perbankan syariah belum berbasis pada
prinsip-prinsip ekonomi syariah bebas riba? dan 2. Bagaimana konsep klausula
akad pembiayaan qardh dan accesoir dalam perbankan syariah yang
mengakomodasi prinsip-prinsip ekonomi syariah bebas riba?. Disertasi ini
bertujuan untuk: 1.Melakukan identifikasi dan analisis yang terkait dengan akad
pembiayaan qardh dan accesoir dalam perbankan syariah di Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perbankan Syariah bebas riba
yang sepenuhnya berbasis pada prinsip ekonomi syariah Islam (Fully Fledged
Islamic Financial System), Undang-Undang Jabatan Notaris, Peraturan Pejabat
Pembuat Akta Tanah sebagai pejabat yang membuat dan menandatangani akad
pembiayaan qardh dan accesoir antara Nasabah dengan Bank yang sudah sangat
diharapkan atau dinantikan oleh seluruh lapisan masyarakat muslim di Indonesia
dalam menjalankan kegiatan perekonomiannya sesuai dengan syariah Islam.
2.Mencari dan menggali serta dapat menemukan konsep pengaturan klausul akad
qardh dan accesoir dalam perbankan syariah yang mengakomodasi prinsipprinsip
ekonomi syariah bebas riba sesuai dengan syariah Islam.
Metode Penelitian yang digunakan dalam disertasi ini yaitu mengunakan metode
penelitian hukum, yaitu penelitian hukum normatif . Pendekatan yang digunakan
yaitu pendekatan filsafat hukum (legal philosophy approach), pendekatan
xvii
peraturan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual
(conceptual approach) dan pendekatan perbandingan (comparative law
approach), dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tertier.
Disertasi ini menggunakan teori: Teori Al-Mashlahah Al-Mursalah, Teori
Receptie A Contrario dan Teori Keadilan untuk menjawab permasalahan atau isu
hukum yang pertama yaitu: Mengapa akad pembiayaan qardh dan accesoir dalam
perbankan syariah belum berbasis pada prinsip-prinsip ekonomi syariah bebas
riba?, sedangkan Teori Al-Mashlahah Al-Mursalah, Teori Negara Kesejahteraan
(Welfare State) dan Teori Demokrasi untuk menjawab permasalahan atau isu
hukum yang kedua yaitu: Bagaimana konsep klausula akad pembiayaan qardh
dan accesoir dalam perbankan syariah yang mengakomodasi prinsip-prinsip
ekonomi syariah bebas riba?
Hasil Penelitian disertasi ini: Pertama, akad pembiayaan qardh dan accesoir
yang berbentuk APHT dalam perbankan syariah belum berbasis pada prinsipprinsip
ekonomi syariah bebas Riba, karena tidak dipenuhinya ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Penjelasannya UUPS yang
mensyaratkan untuk tidak adanya Riba, faktanya ditemukan riba berupa ketentuan
pengaturan/kesepakatan/klausul/pasal yang terkait dengan denda/pinalti/
tambahan/janji-janji dalam akad qardh yang dibuat dan ditandatangani oleh para
pihak maupun yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris dan ditemukan
riba dalam penerapan besarnya Nilai Hak Tanggungan yang melebihi nilai
pinjaman yang digunakan sebagai beban tambahan dalam APHT yang dibuat dan
ditandatangani dihadapan PPAT sebagai perjanjian accesoir dari perjanjian
pokok/perjanjian kredit atau akad pembiayaan qardh yang mengatur tentang janjijanji
beban tambahan dalam penerapan nilai Hak Tanggungan serta ketentuan
hukum yang mengatur tentang APHT masih didasarkan pada UUHT dan belum
adanya UUHT syariah. Para pihak dalam akad tersebut yaitu Perbankan, Nasabah,
Notaris atau PPAT masih belum adanya pengetahuan yang mendalam terkait akad
qardh dan accesoir yang sesuai dengan prinsip syariah, sehingga akta yang
dipergunakan masih mengacu pada contoh-contoh akta umum secara
konvensional yang biasa dan seadanya yang belum sesuai prinsip syariah yang
sudah disediakan oleh pihak perbankan maupun meniru dari akta-akta Notaris dan
atau PPAT sebelumnya yang masih belum sesuai dengan prinsip syariah. Kedua,
Konsep klausul akad pembiayaan qardh dalam perbankan syariah yang
menerapkan prinsip-prinsip ekonomi syariah bebas riba berupa penerapan Pasal 2
dan Penjelasannya UUPS yang menyaratkan untuk tidak adanya Riba dalam
perbankan syariah, diterapkannya seluruh ketentuan syariat Islam dalam Al
Kepastian Hukum Terhadap Barang Milik Negara yang Belum Dilakukan Sertipikasi Sebagai Upaya Mengamankan Aset Negara
Konflik sosial, termasuk sengketa tanah, sering muncul terkait tanah milik negara yang belum disertifikasi, seperti yang dialami PT. Kereta Api Indonesia dengan masyarakat setempat. Penelitian ini menyelidiki hambatan dalam sertifikasi aset tanah milik negara, menekankan pentingnya proses ini untuk mengamankan aset. Menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan legislatif, penelitian ini mengungkap kebutuhan sertifikasi tanah berdasarkan UU Pokok Agraria No. 5/1960, dan menyoroti kurangnya keselarasan dalam pemahaman hukum kepemilikan tanah antara negara dan warga. Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, meningkatkan diseminasi informasi tentang hak atas tanah untuk memperjelas proses aplikasi kepemilikan tanah negara