Akad Pembiayaan Qardh Dan Accesoir Dalam Perbankan Syariah Berbasis Prinsip Ekonomi Syariah Bebas Riba

Abstract

Perbankan syariah Indonesia sudah diatur dalam UUPS, termasuk akad pembiayaan, akan tetapi proses pelaksanaan atau implementasinya belum sepenuhnya mengacu dan bersumber pada Al Quran, Al-Hadits Ijma, Qiyas, Fatwa DSN-MUI, KHES dan sumber hukum Islam lainnya, sehingga masih banyak sekali persoalan-persoalan hukum, diantaranya pengaturan yang belum memadai dalam UUPS tentang norma bebas riba dan klausul akad pembiayaan qardh dan accesoir, sehingga masih adanya kekaburan norma dan perlu adanya pemikiran ke depan guna melakukan penyempurnaan UUPS dan Fatwa DSN MUI dalam menjalankan kegiatan usaha perbankan bebas riba (zero tolerance riba) sesuai dengan Prinsip Ekonomi Syariah. Landasan filsafati secara epistemologi dalam penelitian ini adalah menjelaskan tentang bagaimana cara mendapatkan pengetahuan tentang klausul akad pembiayaan qardh dan accesoir yang berbasis prinsip ekonomi syariah bebas riba. Landasan filsafati secara Ontologi, yaitu mengkaji tentang klausul akad pembiayaan qardh yang berbasis Prinsip Syariah dalam UUPS agar sesuai dengan prinsip ekonomi syariah bebas riba. Landasan filsafati secara Aksiologi adalah memberikan penjelasan tentang apa kegunaan dari pengetahuan itu tentang klausul akad pembiayaan qardh dan accesoir yang berbasis prinsip syariah bebas riba untuk dapat dijadikan pedoman dalam melakukan kegiatan usaha perbankan syariah guna mewujudkan kemaslahatan bagi seluruh umat manusia dan alam sekitarnya. Disertasi ini fokus pada dua permasalahan, yaitu: 1. Apakah makna akad pembiayaan qardh dan accesoir dalam perbankan syariah belum berbasis pada prinsip-prinsip ekonomi syariah bebas riba? dan 2. Bagaimana konsep klausula akad pembiayaan qardh dan accesoir dalam perbankan syariah yang mengakomodasi prinsip-prinsip ekonomi syariah bebas riba?. Disertasi ini bertujuan untuk: 1.Melakukan identifikasi dan analisis yang terkait dengan akad pembiayaan qardh dan accesoir dalam perbankan syariah di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perbankan Syariah bebas riba yang sepenuhnya berbasis pada prinsip ekonomi syariah Islam (Fully Fledged Islamic Financial System), Undang-Undang Jabatan Notaris, Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai pejabat yang membuat dan menandatangani akad pembiayaan qardh dan accesoir antara Nasabah dengan Bank yang sudah sangat diharapkan atau dinantikan oleh seluruh lapisan masyarakat muslim di Indonesia dalam menjalankan kegiatan perekonomiannya sesuai dengan syariah Islam. 2.Mencari dan menggali serta dapat menemukan konsep pengaturan klausul akad qardh dan accesoir dalam perbankan syariah yang mengakomodasi prinsipprinsip ekonomi syariah bebas riba sesuai dengan syariah Islam. Metode Penelitian yang digunakan dalam disertasi ini yaitu mengunakan metode penelitian hukum, yaitu penelitian hukum normatif . Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan filsafat hukum (legal philosophy approach), pendekatan xvii peraturan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perbandingan (comparative law approach), dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Disertasi ini menggunakan teori: Teori Al-Mashlahah Al-Mursalah, Teori Receptie A Contrario dan Teori Keadilan untuk menjawab permasalahan atau isu hukum yang pertama yaitu: Mengapa akad pembiayaan qardh dan accesoir dalam perbankan syariah belum berbasis pada prinsip-prinsip ekonomi syariah bebas riba?, sedangkan Teori Al-Mashlahah Al-Mursalah, Teori Negara Kesejahteraan (Welfare State) dan Teori Demokrasi untuk menjawab permasalahan atau isu hukum yang kedua yaitu: Bagaimana konsep klausula akad pembiayaan qardh dan accesoir dalam perbankan syariah yang mengakomodasi prinsip-prinsip ekonomi syariah bebas riba? Hasil Penelitian disertasi ini: Pertama, akad pembiayaan qardh dan accesoir yang berbentuk APHT dalam perbankan syariah belum berbasis pada prinsipprinsip ekonomi syariah bebas Riba, karena tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Penjelasannya UUPS yang mensyaratkan untuk tidak adanya Riba, faktanya ditemukan riba berupa ketentuan pengaturan/kesepakatan/klausul/pasal yang terkait dengan denda/pinalti/ tambahan/janji-janji dalam akad qardh yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak maupun yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris dan ditemukan riba dalam penerapan besarnya Nilai Hak Tanggungan yang melebihi nilai pinjaman yang digunakan sebagai beban tambahan dalam APHT yang dibuat dan ditandatangani dihadapan PPAT sebagai perjanjian accesoir dari perjanjian pokok/perjanjian kredit atau akad pembiayaan qardh yang mengatur tentang janjijanji beban tambahan dalam penerapan nilai Hak Tanggungan serta ketentuan hukum yang mengatur tentang APHT masih didasarkan pada UUHT dan belum adanya UUHT syariah. Para pihak dalam akad tersebut yaitu Perbankan, Nasabah, Notaris atau PPAT masih belum adanya pengetahuan yang mendalam terkait akad qardh dan accesoir yang sesuai dengan prinsip syariah, sehingga akta yang dipergunakan masih mengacu pada contoh-contoh akta umum secara konvensional yang biasa dan seadanya yang belum sesuai prinsip syariah yang sudah disediakan oleh pihak perbankan maupun meniru dari akta-akta Notaris dan atau PPAT sebelumnya yang masih belum sesuai dengan prinsip syariah. Kedua, Konsep klausul akad pembiayaan qardh dalam perbankan syariah yang menerapkan prinsip-prinsip ekonomi syariah bebas riba berupa penerapan Pasal 2 dan Penjelasannya UUPS yang menyaratkan untuk tidak adanya Riba dalam perbankan syariah, diterapkannya seluruh ketentuan syariat Islam dalam Al

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 05/04/2020