Perbankan syariah Indonesia sudah diatur dalam UUPS, termasuk akad
pembiayaan, akan tetapi proses pelaksanaan atau implementasinya belum
sepenuhnya mengacu dan bersumber pada Al Quran, Al-Hadits Ijma, Qiyas,
Fatwa DSN-MUI, KHES dan sumber hukum Islam lainnya, sehingga masih
banyak sekali persoalan-persoalan hukum, diantaranya pengaturan yang belum
memadai dalam UUPS tentang norma bebas riba dan klausul akad pembiayaan
qardh dan accesoir, sehingga masih adanya kekaburan norma dan perlu adanya
pemikiran ke depan guna melakukan penyempurnaan UUPS dan Fatwa DSN MUI
dalam menjalankan kegiatan usaha perbankan bebas riba (zero tolerance riba)
sesuai dengan Prinsip Ekonomi Syariah. Landasan filsafati secara epistemologi
dalam penelitian ini adalah menjelaskan tentang bagaimana cara mendapatkan
pengetahuan tentang klausul akad pembiayaan qardh dan accesoir yang berbasis
prinsip ekonomi syariah bebas riba. Landasan filsafati secara Ontologi, yaitu
mengkaji tentang klausul akad pembiayaan qardh yang berbasis Prinsip Syariah
dalam UUPS agar sesuai dengan prinsip ekonomi syariah bebas riba. Landasan
filsafati secara Aksiologi adalah memberikan penjelasan tentang apa kegunaan
dari pengetahuan itu tentang klausul akad pembiayaan qardh dan accesoir yang
berbasis prinsip syariah bebas riba untuk dapat dijadikan pedoman dalam
melakukan kegiatan usaha perbankan syariah guna mewujudkan kemaslahatan
bagi seluruh umat manusia dan alam sekitarnya.
Disertasi ini fokus pada dua permasalahan, yaitu: 1. Apakah makna akad
pembiayaan qardh dan accesoir dalam perbankan syariah belum berbasis pada
prinsip-prinsip ekonomi syariah bebas riba? dan 2. Bagaimana konsep klausula
akad pembiayaan qardh dan accesoir dalam perbankan syariah yang
mengakomodasi prinsip-prinsip ekonomi syariah bebas riba?. Disertasi ini
bertujuan untuk: 1.Melakukan identifikasi dan analisis yang terkait dengan akad
pembiayaan qardh dan accesoir dalam perbankan syariah di Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perbankan Syariah bebas riba
yang sepenuhnya berbasis pada prinsip ekonomi syariah Islam (Fully Fledged
Islamic Financial System), Undang-Undang Jabatan Notaris, Peraturan Pejabat
Pembuat Akta Tanah sebagai pejabat yang membuat dan menandatangani akad
pembiayaan qardh dan accesoir antara Nasabah dengan Bank yang sudah sangat
diharapkan atau dinantikan oleh seluruh lapisan masyarakat muslim di Indonesia
dalam menjalankan kegiatan perekonomiannya sesuai dengan syariah Islam.
2.Mencari dan menggali serta dapat menemukan konsep pengaturan klausul akad
qardh dan accesoir dalam perbankan syariah yang mengakomodasi prinsipprinsip
ekonomi syariah bebas riba sesuai dengan syariah Islam.
Metode Penelitian yang digunakan dalam disertasi ini yaitu mengunakan metode
penelitian hukum, yaitu penelitian hukum normatif . Pendekatan yang digunakan
yaitu pendekatan filsafat hukum (legal philosophy approach), pendekatan
xvii
peraturan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual
(conceptual approach) dan pendekatan perbandingan (comparative law
approach), dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tertier.
Disertasi ini menggunakan teori: Teori Al-Mashlahah Al-Mursalah, Teori
Receptie A Contrario dan Teori Keadilan untuk menjawab permasalahan atau isu
hukum yang pertama yaitu: Mengapa akad pembiayaan qardh dan accesoir dalam
perbankan syariah belum berbasis pada prinsip-prinsip ekonomi syariah bebas
riba?, sedangkan Teori Al-Mashlahah Al-Mursalah, Teori Negara Kesejahteraan
(Welfare State) dan Teori Demokrasi untuk menjawab permasalahan atau isu
hukum yang kedua yaitu: Bagaimana konsep klausula akad pembiayaan qardh
dan accesoir dalam perbankan syariah yang mengakomodasi prinsip-prinsip
ekonomi syariah bebas riba?
Hasil Penelitian disertasi ini: Pertama, akad pembiayaan qardh dan accesoir
yang berbentuk APHT dalam perbankan syariah belum berbasis pada prinsipprinsip
ekonomi syariah bebas Riba, karena tidak dipenuhinya ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Penjelasannya UUPS yang
mensyaratkan untuk tidak adanya Riba, faktanya ditemukan riba berupa ketentuan
pengaturan/kesepakatan/klausul/pasal yang terkait dengan denda/pinalti/
tambahan/janji-janji dalam akad qardh yang dibuat dan ditandatangani oleh para
pihak maupun yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris dan ditemukan
riba dalam penerapan besarnya Nilai Hak Tanggungan yang melebihi nilai
pinjaman yang digunakan sebagai beban tambahan dalam APHT yang dibuat dan
ditandatangani dihadapan PPAT sebagai perjanjian accesoir dari perjanjian
pokok/perjanjian kredit atau akad pembiayaan qardh yang mengatur tentang janjijanji
beban tambahan dalam penerapan nilai Hak Tanggungan serta ketentuan
hukum yang mengatur tentang APHT masih didasarkan pada UUHT dan belum
adanya UUHT syariah. Para pihak dalam akad tersebut yaitu Perbankan, Nasabah,
Notaris atau PPAT masih belum adanya pengetahuan yang mendalam terkait akad
qardh dan accesoir yang sesuai dengan prinsip syariah, sehingga akta yang
dipergunakan masih mengacu pada contoh-contoh akta umum secara
konvensional yang biasa dan seadanya yang belum sesuai prinsip syariah yang
sudah disediakan oleh pihak perbankan maupun meniru dari akta-akta Notaris dan
atau PPAT sebelumnya yang masih belum sesuai dengan prinsip syariah. Kedua,
Konsep klausul akad pembiayaan qardh dalam perbankan syariah yang
menerapkan prinsip-prinsip ekonomi syariah bebas riba berupa penerapan Pasal 2
dan Penjelasannya UUPS yang menyaratkan untuk tidak adanya Riba dalam
perbankan syariah, diterapkannya seluruh ketentuan syariat Islam dalam Al