84,120 research outputs found
Al-Wa‘d as Muhallil of Multi Contract (Ambiguity of Applying Al-Wa'd in Modern Transaction)
Wa'd (the unilateral promise) is an alternative for separate multi contract in one transaction and ribâ that are prohibited with Islamic law. The application of this promise faces difficulty because of difference of principle between unilateral promise that is not binding and the business practice that based on rule of law. The fatwa of DSN, in one side, use both unilateral promise (wa'd) and bilateral promise (muwâ'adah), and other side, consider such as binding in case and not binding in other case. This indicates the difficulty for applying wa'd at the modern contract. Fatwa of DSN has tendency on binding the promise, especially uni-lateral promise. The consequence of this binding is the confusion between promise and contract and the perform of both at the transaction.Copyright (c) 2016 by KARSA. All right reserved DOI: 10.19105/karsa.v24i2.100
Studi analisis fatwa MUI nomor 03 Tahun 2010 tentang kiblat (kiblat umat Islam Indonesia menghadap ke arah barat)
Seiring dengan permasalahan arah kiblat yang semakin mencuat di masyarakat pada akhir tahun 2009 terkait isu pergeseran arah kiblat masjid-masjid di Indonesia, membuat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 03 Tahun 2010 tentang Kiblat yang salah satu diktumnya berisi “Kiblat umat Islam Indonesia menghadap ke arah barat”. Fatwa ini dikeluarkan agar menjadi pedoman masyarakat Indonesia dalam menyikapi permasalahan arah kiblat dan memberikan kemudahan masyarakat dalam menghadap kiblat. Namun ternyata fatwa ini malah menimbulkan masalah, karena tidak sesuai dengan ilmu falak yang membahas tentang penentuan arah kiblat.
Ketidaksesuaian ini kemudian memunculkan wacana “Menggugat Fatwa MUI Nomor 03 Tahun 2010 tentang Kiblat”. Akhirnya Komisi Fatwa MUI melakukan pembahasan ulang terhadap fatwa tersebut yang menghasilkan fatwa baru yaitu Fatwa MUI Nomor 05 Tahun 2010 tentang Arah Kiblat. Fatwa tersebut menyebutkan bahwa “Kiblat umat Islam Indonesia adalah menghadap ke barat laut dengan posisi bervariasi sesuai dengan letak kawasan masing-masing”.
Dari permasalahan tersebut, penulis melakukan penelitian tentang latar belakang dikeluarkannya Fatwa MUI Nomor 03 Tahun 2010 tentang arah kiblat Indonesia, istinbath hukum yang dilakukan MUI dalam menetapkan fatwa tersebut, dan tinjauan terhadap fatwa tersebut dari perspektif ilmu falak.
Metodologi yang digunakan, (1) jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif sosiologis, (2) sumber data primer adalah Fatwa MUI Nomor 03 Tahun 2010 tentang Kiblat dan hasil wawancara, sumber data sekunder berupa tulisan ilmiah, penelitian atau buku-buku yang terkait dengan Fatwa MUI Nomor 03 Tahun 2010, (3) teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi, (4) teknik analisis data berupa analisis deskriptif dan analisis ushul fiqih.
Hasil penelitian menunjukkan; Pertama, dikeluarkannya fatwa MUI tersebut dilatarbelakangi oleh kondisi masyarakat yang bingung dengan pergeseran arah kiblat yang terjadi dan banyak dari kalangan masyarakat yang ingin membongkar masjid untuk meluruskan arah kiblatnya. Tujuan dikeluarkan fatwa tersebut agar tidak ada pembongkaran masjid. Kedua, istinbath hukum yang dilakukan MUI dalam menetapkan fatwa tersebut, hanya menggunakan dalil syar’i (hadis dan qiyas) tanpa mempertimbangkan ilmu falak dan teknologi yang sedang berkembang. Menurut anggapan MUI, menentukan arah kiblat itu sulit. Sehingga agar tidak menyulitkan masyarakat, maka arah kiblat Indonesia cukup menghadap ke arah barat. Ketiga, Fatwa MUI Nomor 03 Tahun 2010 tersebut tidak tepat bila ditinjau dari perspektif ilmu falak. Karena menurut ilmu falak, arah kiblat Indonesia adalah menghadap ke arah barat serong ke utara sekitar 20 – 26 derajat. Adapun penentuan arah kiblat sebenarnya tidak sulit bila dilakukan oleh ahlinya, bahkan setiap orang pun dapat melakukannya dengan metode yang sederhana yaitu rashdul Kiblat
KEDUDUKAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL INDONESIA
ABSTRAK
Indonesia bukanlah negara agama, bukan pula negara sekuler.
Tapi Indonesia adalah negara yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang
menjadikan ajaran agama sebagai dasar moral dan sumber hukum
materiil dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan masyarakatnya.
Kehadiran fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia menimbulkan
kebingungan bagi sebagian masyarakat awam, dimana menurut sebagian
masyarakat awam fatwa-fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia
tersebut seakan-akan memiliki kekuatan hukum mengikat. Melihat
beberapa perspektif yang hidup di Indonesia, meskipun Majelis Ulama
Indonesia adalah lembaga keagamaan yang dimiliki oleh umat Islam, tapi
apabila fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia telah diformulasikan ke
dalam peraturan perundang-undangan maka dampak dari fatwa-fatwanya
bersifat menyeluruh tidak hanya sebatas berdampak pada umat Islam
saja. Hal tersebut membuat fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama
Indonesia terasa menjadi kontroversional dan kontradiktif.
Permasalahan yang dibahas adalah: pertama, bagaimana
kedudukan Majelis Ulama Indonesia dalam Sistem Tata Negara
Indonesia. Kedua, bagaimana kedudukan fatwa Majelis Ulama Indonesia
dalam perspektif hukum positif. Dan ketiga, bagaimana formulasi fatwa
Majelis Ulama Indonesia ke dalam hukum positif Indonesia.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode
pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitiannya adalah deskriptif
analitis, dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi
kepustakaan. Dan metode analisis data yang digunakan dalam penelitian
ini ialah normatif kualitatif.
Kedudukan Majelis Ulama Indonesia dalam ketatanegaraan
Indonesia berada dalam elemen infrastruktur ketatanegaraan, artinya
Majelis Ulama Indonesia adalah organisasi yang ada dalam masyarakat,
dan bukan merupakan institusi milik negara atau merepresentasikan
negara. Kedudukan fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sistem hukum
nasional adalah sebagai sumber hukum materiil, dalam arti menjadi bahan
isi untuk sumber hukum formal. Fatwa Majelis Ulama Indonesia memiliki
kekuatan hukum mengikat apabila telah diformulasikan ke dalam hukum
formal peraturan perundang-undangan. Fatwa Majelis Ulama Indonesia
sudah banyak yang diserap oleh regulator menjadi regulasi, tapi formula
penyerapannya tergantung kebijakan regulator. Ada fatwa yang diserap
secara utuh, ada pula yang diserap secara parsial, dan ada juga yang
diabaikan.
Kata Kunci : Majelis Ulama Indonesia, Fatwa, Peraturan Perundangundanga
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI DUSUN GONDANG LEGI DAN KEPUH SLEMAN YOGYAKARTA
Masyarakat Dusun Gondang Legi dan Dusun Kepuh desa Wedomartani belum mampu memanfaatkan sampah yang berlimpah karena minimnya kesadaran, pengetahuan dan ketrampilan untuk memanfaatkannya sehingga pencemaran lingkungan karena sampah tidak dapat terelakkan di wilayah ini. Sampah-sampah di Dusun Gondang Legi dan Kepuh masih banyak dibuang ke sungai walaupun sudah ada larangan untuk membuang sampah ke sungai. Sampah juga masih banyak yang dibuang ke lahan kosong yang disebut sebagai Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Ilegal.
Metode pendekatan yang ditawarkan untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah pemberdayaan kelompok masyarakat untuk memanfaatkan limbah sampah menjadi briket bioarang, pupuk cair organik dan media tanam. Manfaat pengolahan limbah ini adalah dapat meminimalisasi pencemaran sampah di lingkungan dan mencegah pencemaran udara karena pembakaran sampah. Keuntungan lain adalah tersedia bahan bakar (bioenergi) untuk keperluan masyarakat, penghematan bahan bakar fosil, dan potensi penguatan perekonomian masyarakat.
Keluaran yang dihasilkan dari program ini adalah peralatan pengolahan limbah, produk dari limbah sampah, peningkatan keterampilan SDM, dan peningkatan motivasi beriwausaha SDM. Kegiatan yang direncanakan selanjutnya adalah monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan di lokasi. Selain itu akan dilakukan pengembangan lebih lanjut daerah ini yang telah disepakati oleh warga anggota mitra sehingga akhirnya terlaksanan program pengelolaan sampah “zero waste”.
Kata kunci : sampah, motivasi, wirausaha, briket, pupu
PEMBERDAYAAN ANAK USIA DINI JALANAN
Early childhood is a golden age in which all aspects of development can be trained to develop
optimally. However this is not to develop optimally if from the nearest especially parents can not
provide the appropriate stimulation to their children. Many young mothers are worried about the
street children developmental delay due to a lack of knowledge about the stimulation of children.
Subjects in this study were young children, aged 0-5 years, the children of young mothers streets,
and the mother of the child subjects had unwanted pregnancies. The purpose of this training is to
improve early childhood development from young mothers streets. The result was the development
of children's social, emotional, cognitive and psychomotor increased. Besides young mothers streets
can know what dpat stimulation given to the child by using APE is around.
Keywords: stimulation training, child development, AP
Fatwa dalam Keuangan Syariah: Kekuatan Mengikat dan Kemungkinannya untuk Digugat melalui Judicial Review
The main problems of this research are: first, the conceptual definition of fatwa in Islamic law in general and sharia financial law specifically; second, the legality or binding force of fatwa in sharia economic law; and third, the possibility of judicial review for fatwa issued by National Sharia Board (DSN). This research is a normative juridical study based on the primary, secondary, and tertiary legal sources. The conclusion drawn in this research is: first, fatwa is a legal opinion issued by an individual or a particular institution which has purpose or function to present any opinions regarding the matters related to life aspectsby considering the sharia principles or Islamic doctrines; second, the legality of fatwa appears due to the statement of the existing regulation stating that only fatwa issued by DSN which becomes the reference of sharia banking businesses. Even if DSN is considered as a non-government institution due to which its regulatory products do not have binding force unlike the regulations issued by the governmental institutions in general, fatwa still has its own binding nature, though substantively it is due to the existence of the Regulation of Bank of Indonesia related to the sharia banking provisions since if there is anything regarding sharia matters, Bank of Indonesia shall adopt the DSN fatwa. Third, as the consequence of the binding force, in which the government regulation might be legally reviewed, fatwa is also possible to be an object of a request for judicial review
Pengurusan muzakarah Jawatankuasa Fatwa Majlis Kebangsaan dan Jawatankuasa Fatwa Negeri: Satu analisis persamaan dan perbezaan fatwa tahun 2000–2009
Purpose – The aim of this study is to discuss in detail the similarities and differences that exist as well as to identify the factors that lead to the fatwa issued by the Muzakarah Jawatankuasa Fatwa Majlis Kebangsaan
Bagi Hal Ehwal Ugama Islam Malaysia (MJFK)
and the Jawatankuasa Fatwa Negeri-Negeri
from 2000 till 2009.Design/Methdology –
This study is a qualitative research design, which involves the use of the following methods: 1. The data collection methods – The sources of the data were the various news sources such as the Malaysia Annual Government Gazette, the minutes of the state fatwa meeting, the MJFK fatwa collection of books, the fatwa books that were issued by the state Mufti departments, the official website of the Mufti departments as well as the e-fatwa sites that were provided by JAKIM.2.The data analysis methods – The data was analysed manually.It involved the process of data classification, comparative data analysis such as the similarities and differences between these two institutions.
Findings – This study found some similarities and differences between these two institutions in issuing the fatwa.A factor that was identified as common between these two committees is the issuance of fatwa that was related to the Islamic faith (al-Iman). On the other hand, the issues that were related to the sharia law and the moral values (al-akhlak) had few differences regarding the needs in their states.However, some differences in fatwa were discovered in
terms of the Islamic law between the MJFK and the state fatwa committees.Among the reasons were identified was the difference in determining the concept of priority (aulawiyyat).In addition ,there were also some differences in understanding the local realities and in terms of elobrating the general arguments.These differences also led to the occurrence of inconsistencies
between the MJFK fatwa and the state fatwa committees as well.Originality/Value –
This study revealed that the similarities and the differences in the fatwas are common because the ability to understand
and interpret the fatwa is determined based on the concept of priority (aulawiyyat), but the most important things in issuing the fatwa are based on the method of ijtihad among fuqaha
PELAKSANAAN KKN PPM DI DESA SIDOREJO GODEAN SLEMAN
KKN PPM ini dilaksanakan di tiga dusun di Desa Sidorejo yaitu Dusun Bantut, Dusun
Kemirisewu, dan Dusun Dongkelan Desa Sidorejo Godean Sleman. Permasalahan yang diangkat
sebagai program adalah permasalahan pengelolaan limbah pertanian. Solusi yang ditawarkan
adalah pemanfaatan limbah pertanian menjadi pelatihan pengolahan limbah dan sampah, pelatihan
pembuatan bokashi sebagai pupuk organik, pelatihan budidaya cacing dan pembuatan cascing,
pelatihan pemanfaatan limbah pertanian menjadi silase, dan pelatihan kewirausahaan dan motivasi
berwirausaha. Program ini dilakukan dengan memberdayakan karangtaruna, remaja, dan
masyarakat umum lainnya seperti kelompok tani dan kelompok PKK. Pembardayaan tersebut
berdampak pada peningkatan partisipasi pemuda, remaja dan masyarakat umum dalam kegiatan
dusun, peningkatan potensi berwirausaha sehingga harapannya dapat menngkatkan kesejahteraan
masyarakat di lokasi KKN PPM
- …
