31975 research outputs found
Sort by
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PASAL 14 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Pada tahun 2022 disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang
Tindak Pidana Kekerasan Seksual. UU ini dalam Pasal 14 ayat (1)
mengkriminalisasi beberapa bentuk-bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online
(KBGO) bernuansa seksual dengan istilah baru yakni Kekerasan Seksual Berbasis
Elektronik (KSBE). Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) sebagai acuan dasar
dalam penelitian, dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Bahan hukum
dari penelitian ini adalah antara lain UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, UU
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008
tentang ITE, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan
KUHP Baru, maupun hasil penelitian hukum terdahulu yang relevan dengan
penelitian ini. Jenis dan sumber bahan hukum yaitu data primer dan sekunder yang
berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil yang diperoleh secara langsung
disusun secara sistematis dan analisis sesuai dengan metode penelitian normatif.
Peneliti dalam menganalisis penelitian ini menemukan hasil penelitian berupa: (1)
Pasal 14 ayat (1) UU TPKS mengatur tiga perbuatan yang dirumuskan sebagai
KSBE. Di luar ketiga bentuk tersebut, perbuatan KBGO yang bernuansa seksual
memiliki irisan dengan pasal-pasal dalam UU ITE, UU Pornografi, dan telah diatur
juga dalam KUHP Baru. (2) Istilah KSBE sebagai konstruksi normatif baru TPKS,
dalam pasal ini Pasal 14 ayat (1) masih ditemukan unsur-unsur yang belum
memberikan batasan normatif yang jelas sehingga bertentangan dengan asas
legalitas (lex certa) dalam menjamin kepastian hukum. Adapun saran dalam
penelitan ini adalah, 1). Diperlukannya sinkronisasi pemahaman Aparat Penegak
Hukum dalam memahami UU TPKS dan UU yang beririsan, 2) Diperlukannya
aturan turunan mengenai formulasi Pasal yang lebih jelas.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Kekerasan Seksual, Pasal 14 (1
PENYELESAIAN SENGKETA PENYALAHGUNAAN HAK ANAK TUNGGU TUBANG DALAM PEMBAGIAN WARISAN MENURUT HUKUM ADAT SEMENDE DI DESA MUARA SAHUNG KABUPATEN KAUR
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk penyalahgunaan hak Anak
Tunggu Tubang dalam pembagian warisan menurut hukum adat Semende di
Desa Muara Sahung Kabupaten Kaur serta menganalisis peran lembaga adat
dalam menyelesaikan sengketa yang timbul. Metode yang digunakan adalah
penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum, di mana data
diperoleh melalui wawancara dengan tokoh adat, kepala desa, dan pihak
keluarga yang terlibat, serta didukung studi kepustakaan.hasil penelitian
menunjukkan bahwa penyalahgunaan hak Anak Tunggu Tubang umumnya
terjadi dalam bentuk penjualan harta pusaka tanpa persetujuan keluarga,
penguasaan harta secara sepihak, serta pengabaian kewajiban anak tunggu
tubang untuk memelihara orang tua. Sengketa yang muncul diselesaikan
melalui jalur non-litigasi dengan mengedepankan musyawarah keluarga,
mediasi oleh tokoh adat, dan penerapan sanksi adat berupa pengembalian
harta atau pembatasan hak pengelolaan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah
bahwa praktik penyalahgunaan hak Anak Tunggu Tubang berpotensi merusak
keharmonisan keluarga dan mengancam keberlangsungan nilai hukum adat
Semende. Oleh karena itu, lembaga adat berperan penting sebagai mediator,
penafsir norma, sekaligus penegak sanksi. Saran yang diajukan adalah
perlunya peningkatan kesadaran hukum masyarakat, penguatan peran
lembaga adat, serta penyusunan aturan tertulis yang lebih tegas agar sistem
pewarisan Tunggu Tubang dapat terus terjaga di tengah dinamika sosial
masyarakat.
Kata kunci : Hukum Adat Semende, Anak Tunggu Tubang, Sengketa Warisan,
Lembaga Adat
TANGGUNG JAWAB PT POS INDONESIA KEPADA PENGADILAN AGAMA KELAS IA KOTA BENGKULU DALAM PENYEDIAAN JASA PENGIRIMAN DOKUMEN PERKARA
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya peran PT. Pos Indonesia
dalam mendukung jalannya proses peradilan, khususnya di Pengadilan Agama
Kelas IA Kota Bengkulu, melalui layanan pengiriman dokumen perkara yang
menjadi dasar keabsahan pemanggilan pihak berperkara. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis tanggung jawab PT. Pos Indonesia kepada Pengadilan Agama
Kelas IA Kota Bengkulu dalam penyediaan jasa pengiriman dokumen perkara,
serta mengidentifikasi faktor-faktor penyebab keterlambatan pengiriman dan
akibat hukum yang ditimbulkannya. Keterlambatan dalam penyampaian dokumen
tersebut berpotensi menimbulkan cacat formil dalam proses persidangan dan
bertentangan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan menelaah
bahan hukum primer dan sekunder, meliputi peraturan perundang-undangan, Nota
Kesepahaman (MoU) antara PT. Pos Indonesia dan Pengadilan Agama Kelas IA
Kota Bengkulu, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023, serta
pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara yang dianalisis
secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban PT.
Pos Indonesia berupa pertanggungjawaban berupa investigasi internal, pelaporan
resmi, kompensasi, dan pengiriman ulang dokumen. Namun, apabila
keterlambatan disebabkan oleh overmacht sebagaimana diatur dalam Pasal 1244
dan 1245 KUH Perdata, PT. Pos Indonesia dapat dibebaskan dari
pertanggungjawaban. Faktor keterlambatan meliputi faktor internal seperti
kesalahan petugas dan keterbatasan armada, serta faktor eksternal seperti cuaca
buruk, serta kerusakan infrastruktur.
Kata kunci : Tanggung jawab hukum, PT. Pos Indonesia, Pengadilan
Agama, keterlambatan pengiriman, wanprestasi
PENGARUH KOMBINASI DOSIS PUPUK KANDANG SAPI DAN PUPUK NPK TERHADAP PERTUMBUHAN DAN HASIL TANAMAN JAGUNG (Zea mays L.) DI TANAH ENTISOL
Produksi tanaman jagung di Indonesia mengalami penurunan beberapa
tahun terakhir. Untuk meningkatkan produksi, perlu adanya kebutuhan nutrisi yang
dapat diperoleh dari pupuk. Namun, penggunaan pupuk dasar tanpa penambahan
pupuk sintetis belum mampu menghasilkan tanaman secara optimal. Sehingga perlu
adanya kombinasi antara pupuk kandang sapi dan pupuk NPK. Penelitian ini
bertujuan untuk menentukan kombinasi terbaik pupuk kandang sapi dan NPK, dosis
terbaik pupuk NPK dan dosis terbaik pupuk kandang sapi untuk pertumbuhan dan
hasil tanaman jagung.
Penelitian ini dilaksanakan dari bulan Desember 2024 hingga April 2025 di
Sungai Hitam, Kota Bengkulu dengan elevasi 2 mdpl. Penelitian ini menggunakan
Rancangan Acak Kelompok Lengkap dua faktor. Faktor pertama yaitu dosis pupuk
kandang sapi (P) yang terdiri dari 4 taraf antara lain: P0 = Kontrol, P1 = 5 ton/ha, P2
= 7 ton/ ha dan P3 = 9 ton/ha. Faktor kedua adalah dosis pupuk NPK (N) yang terdiri
dari 4 taraf antara lain: N0 = Kontrol, N1 = 150 kg/ha, N2 = 250 kg/ha dan N3 = 350
kg/ha.
Hasil penelitian tidak menunjukkan interaksi terhadap perlakuan kombinasi
dosis pupuk NPK dan pupuk kandang sapi. Akan tetapi, perlakuan dosis pupuk
NPK berpengaruh nyata terhadap variabel pengamatan tinggi tanaman, jumlah
daun, diameter batang, luas daun, tingkat kehijauan daun, panjang tongkol,
diameter tongkol, berat basah akar, berat kering akar, berat basah biji dan berat
kering biji. Sedangkan perlakuan dosis pupuk kandang sapi berpengaruh nyata
terhadap variabel diameter batang, tingkat kehijauan daun, berat basah biji dan berat
kering biji. Tidak terdapat dosis kombinasi yang sesuai antara pupuk NPK dan
pupuk kandang sapi. Penggunaan dosis pupuk kandang sapi 7 ton/ha adalah dosis
optimum. Untuk NPK, dosis pupuk 250 kg/ha adalah dosis optimum untuk
meningkatkan pertumbuhan dan hasil pada tanaman jagung
TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PELAKU PENJUALAN SAMCODIN TANPA IZIN EDAR DI WILAYAH HUKUM POLRES BENGKULU SELATAN
Peredaran obat tanpa izin edar di Indonesia merupakan
permasalahan serius yang berdampak pada kesehatan masyarakat dan
ketertiban sosial, salah satunya adalah penyalahgunaan obat Samcodin
yang mengandung Dextromethorphan. Meskipun secara terapeutik
berfungsi sebagai obat batuk, penggunaan dalam dosis berlebihan
menimbulkan efek psikoaktif dan ketergantungan, sehingga sering
disalahgunakan, terutama di kalangan remaja. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis faktor-faktor kriminologis yang mendorong pelaku
melakukan penjualan Samcodin tanpa izin edar serta mengkaji upaya
penanggulangan yang dilakukan oleh Polres Bengkulu Selatan. Metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan
pendekatan socio-legal melalui wawancara dan studi lapangan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana penjualan Samcodin tanpa
izin edar dipengaruhi oleh faktor ekonomi, lingkungan sosial, dan
lemahnya pengawasan peredaran obat, yang dapat dijelaskan melalui Teori
Asosiasi Diferensial dan Teori Ekonomi, dan Teori Lingkungan
(Sosiologis). Upaya penanggulangan yang dilakukan Polres Bengkulu
Selatan meliputi langkah preventif berupa patroli rutin, edukasi hukum
kepada masyarakat, serta kerja sama lintas instansi, dan langkah represif
berupa penyelidikan tertutup, verifikasi bukti awal, serta penangkapan
pelaku. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa penjualan
Samcodin tanpa izin edar merupakan fenomena kejahatan yang bersifat
multidimensional, sehingga penanggulangannya tidak dapat hanya
bergantung terhadap penegakan hukum semata, melainkan memerlukan
pendekatan preventif yang melihat faktor sosial dan ekonomi pelaku. Oleh
karena itu, disarankan agar aparat penegak hukum dan instansi terkait
meningkatkan pengawasan peredaran obat, memperkuat edukasi hukum
kepada masyarakat, serta mengoptimalkan kerja sama lintas instansi guna
mencegah dan menanggulangi peredaran obat tanpa izin edar secara lebih
efektif dan berkelanjutan.
Kata Kunci: Samcodin, Kriminologi, Penanggulangan
KAJI EKSPERMENTAL PENGARUH KETINGGIAN GELOMBANG DAN JUMLAH SUDU TURBIN TERHADAP EFISIENSI SISTEM PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA GELOMBANG LAUT (PLTGL) TIPE OSCILLATING WATER COLUMN (OWC)
Energi gelombang laut merupakan sumber Energi Baru Terbarukan yang
berpotensi besar, salah satunya dikonversi menggunakan sistem Oscillating Water
Column (OWC) dengan turbin Wells. Kinerja sistem ini dipengaruhi oleh tinggi
gelombang serta jumlah sudu turbin. Penelitian ini bertujuan menganalisis
pengaruh variasi ketinggian gelombang dan jumlah sudu turbin Wells terhadap
efisiensi sistem OWC skala laboratorium. Pengujian dilakukan menggunakan
gelombang buatan pada tiga ketinggian (0,054 m; 0,11 m; 0,19 m) dan turbin Wells
dengan 5, 6, dan 7 sudu. Data yang diukur meliputi tegangan, arus, daya gelombang,
daya listrik, serta efisiensi sistem. Hasil menunjukkan bahwa semakin tinggi
gelombang, semakin besar daya gelombang yang dihasilkan. Jumlah sudu turut
berpengaruh signifikan, di mana turbin 5 sudu tidak menghasilkan listrik, turbin 6
sudu mencapai efisiensi maksimum 0,0205%, dan turbin 7 sudu menjadi yang
paling optimal dengan efisiensi tertinggi 0,1409%. Rendahnya efisiensi
dipengaruhi oleh skala prototipe dan kerugian mekanis. Penelitian ini
menyimpulkan bahwa ketinggian gelombang dan jumlah sudu merupakan faktor
penting dalam meningkatkan kinerja sistem OWC.
Kata kunci: OWC, turbin Wells, tinggi gelombang, efisiensi
RANCANG BANGUN SISTEM REDUNDANSI OTOMATIS DUA POMPA PERMUKAAN PADA SISTEM PEMOMPAAN AIR
Pompa air merupakan komponen vital dalam sistem distribusi air bersih,
khususnya untuk kebutuhan rumah tangga dan industri. Namun, kerusakan pada
pompa utama dapat mengganggu kontinuitas suplai air. Penelitian ini bertujuan
untuk merancang dan membangun sistem redundansi otomatis dua pompa
permukaan pada sistem pemompaan air guna meningkatkan keandalan distribusi air
dan mengurangi risiko kerusakan akibat suhu berlebih (overheat). Sistem ini
menggunakan mikrokontroler Arduino Uno sebagai pusat kendali, dua buah sensor
yaitu WaterFlowYF-S201 untuk memantau aliran air, dan DS18B20 untuk
memantau suhu pompa. Ketika pompa utama mengalami gangguan atau suhu
melebihi batas yang ditentukan, sistem secara otomatis mengalihkan operasional ke
pompa cadangan melalui relay. Hasil pengujian menunjukkan bahwa seluruh sensor
bekerja sesuai spesifikasi. Sensor DS18B20 memiliki selisih pembacaan rata-rata
0,73°C–1,43°C setelah kalibrasi, sehingga dinilai akurat dan stabil. Sensor aliran
YF-S201 mampu mendeteksi keberadaan aliran dengan baik, sedangkan SSR dapat
mengaktifkan pompa secara responsif tanpa keterlambatan. Sistem redundansi
terbukti mampu mengalihkan operasi pompa secara otomatis saat terjadi kegagalan
pada pompa utama, sehingga aliran air tetap terjaga. Dengan demikian, sistem
redundansi otomatis yang dirancang dapat meningkatkan keandalan distribusi air,
mendeteksi potensi kerusakan pompa lebih cepat, serta menjaga stabilitas operasi
secara langsung
Kata Kunci: Redundansi, Pompa Air, Mikrokontroler, Arduino Uno, Sensor
waterFlow, Sensor Suhu, Otomati
KAJIAN PERBANDINGAN GROOMING DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA DENGAN SINGAPURA
Perkembangan teknologi informasi telah memunculkan bentuk kejahatan seksual baru
terhadap anak berupa grooming, yaitu proses pendekatan dan manipulasi psikologis
oleh pelaku untuk mempersiapkan eksploitasi seksual. Di Indonesia, grooming belum
dirumuskan sebagai delik mandiri, melainkan tersebar dalam berbagai peraturan
seperti UU Perlindungan Anak, UU TPKS, UU ITE, dan UU Pornografi, sehingga
penegakannya bergantung pada penafsiran aparat. Sebaliknya, Singapura secara tegas
mengatur sexual grooming sebagai tindak pidana khusus dalam Penal Code serta
didukung oleh regulasi lain yang terintegrasi. Kajian perbandingan menjadi penting
untuk mengidentifikasi model pengaturan yang lebih efektif dalam memberikan
kepastian hukum dan perlindungan anak di era digital.Penelitian ini bertujuan
menganalisis pengaturan hukum grooming di kedua negara serta mengkaji persamaan
dan perbedaannya dengan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan
perundang-undangan dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan adanya
persamaan dalam tujuan perlindungan anak, unsur kesengajaan pelaku, dan
pengakuan teknologi sebagai sarana grooming, namun berbeda dalam model
pengaturan normatif, perumusan unsur delik, batasan usia, dan pertanggungjawaban
pidana. Oleh karena itu, disarankan agar Indonesia merumuskan grooming sebagai
delik mandiri atau menetapkan kriteria normatif yang tegas guna memperkuat
kepastian hukum dan efektivitas perlindungan anak.
Kata kunci: Grooming, Perlindungan Anak, Perbandingan Huku
PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA ATAS TORA BEKAS HGU PT PERKEBUNAN MANGKURAJO DI KABUPATEN LEBONG PROVINSI BENGKULU
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketimpangan struktur penguasaan tanah di
Kabupaten Lebong yang diperparah oleh berkurangnya lahan pertanian serta
terbatasnya akses petani terhadap program pemerintah. Reforma agraria menjadi
solusi strategis melalui redistribusi tanah, termasuk pada objek Tanah Objek
Reforma Agraria (TORA) bekas HGU PT Perkebunan Mangkurajo. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan serta faktor-faktor yang
memengaruhi pengelolaan TORA tersebut. Metode yang digunakan adalah
penelitian hukum empiris dengan pendekatan non-doctrinal melalui observasi,
wawancara, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
pelaksanaan reforma agraria telah dilakukan melalui pendataan TORA dan
program pemberdayaan seperti mina padi, namun masih bersifat administratif
karena minimnya sosialisasi, ketidaktepatan sasaran penerima manfaat, serta
lemahnya integrasi penataan aset dan akses. Dengan demikian, prinsip keadilan
agraria dan land to the tiller belum sepenuhnya tercapai.
Kata kunci: Reforma Agraria, TORA, HGU, Kabupaten Lebong, keadilan
agraria
ANALISIS PENGATURAN PENGELOLAAN JAMINAN SOSIAL TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2023
Badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) dan PT TASPEN (Persero)
merupakan lembaga penyelenggara jaminan sosial. Jaminan sosial merupakan
sistem perlindungan sosial yang diselenggarakan negara untuk menjamin
seluruh rakyat memenuhi kebutuhan dasar hidup layak, melindungi dari risiko
sosial ekonomi, seperti sakit, kecelakaan kerja, usia lanjut, pensiun, atau
kematian. Berdasarkan Putusan MK Nomor 72/PUU-XVII/2019 lembaga
penyelenggara jaminan sosial berupa jaminan pensiun dan jaminan hari tua
ASN ialah PT TASPEN namun berbeda halnya dengan UU Nomor 20 Tahun
2023 tentang ASN, dimana UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur
bahwa lembaga penyelenggara jaminan sosial berupa jaminan pensiun dan
jaminan hari tua ASN ialah BPJS Ketenagakerjaan dan sampai saat ini
Peraturan pemerintah pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
belum diterbitkan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Identifikasi
masalah penelitian ini adalah bagaimana sistem pengelolaan jaminan sosial
ASN menurut ketentuan hukum kepegawaian dan bagaimana analisa terhadap
pengaturan jaminan sosial ASN dalam perspektif hukum kepegawaian. Metode
penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa sistem pengelolaan jaminan sosial ASN diatur dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan
peraturan pelaksana turunannya masih menggunakan PP yang lama,
dikarenakan PP dari UU ASN baru sampai saat ini belum terbit. UU ASN
sebagai aturan yang dibentuk dan menjadi pedoman ASN dalam bekerja. ASN
merupakan pekerja bagi instansi pemerintahan yang membutuhkan upah untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya. seharusnya substansi dalam
Putusan MK Nomor 72/PUU-XVII/2019 mempengaruhi substansi dalam UU
Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dikarenakan Putusan MK memiliki sifat
final dan mengikat, Putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap dengan serta
merta memiliki kekuatan hukum mengikat untuk dilaksanakan. Maka kepada
para pihak baik lembaga Negara, penyelenggara Negara dan seluruh warga
Negara yang terkait dengan putusan tersebut harus mematuhi dan
melaksanakannya. Oleh karena itu seharusnya UU Nomor 20 Tahun 2023
menindaklanjuti dari Putusan MK sebab Putusan MK memiliki kedudukan
yang tinggi ketika hendak dijadikan dasar pembentukan peraturan perundang�undangan dan yurisprudensi.
Kata Kunci : Jaminan Sosial, Putusan MK Nomor 72/PUU-XVII/2019, UU
ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang AS