63,507 research outputs found

    Building a Cleaner World

    Full text link
    Korupsi dalam artian luas telah menembus semua zona dan lapisan hidup sosialmasyarakat. Suburnya korupsi mencerminkan lemahnya suatu sistem pemerintahan yangmemungkinkan tindakan koruptif yang merugikan banyak orang. Ketidakadilan dalamdunia hukum memperlebar peluang untuk berkorupsi. Apakah korupsi memasukilembaga-lembaga keagamaan? Apakah mereka yang terjun dalam dunia keagamaan(departemen pemerintah dan non-pemerintah) juga terlibat dalam dunia korupsi? Tulisanini berusaha menggali Kenyataan dalam dunia keagamaan

    Dampak Korupsi melalui Pendidikan Anti Korupsi dalam Membentuk Generasi Muda yang Jujur dan Berintegritas di SMA Semesta Kota Semarang

    Full text link
    Hasil survei lembaga konsultan PERC yang berbasis di Hong Kong menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara yang paling korup di antara 12 negara Asia. Belajar dari pengalaman negara lain yang relatif berhasil memberantas korupsi, selain aspek penegakan hukum (law enforcement) yang tidak kalah pentingnya adalah aspek pencegahan dalam bentuk Pendidikan Anti Korupsi (PAK). Tujuan yang hendak dicapai dalam kegiatan ini adalah: 1) Penguatan kesadaran kolektif dampak korupsi melalui pendidikan anti korupsi dalammewujudkan generasi muda yang jujur dan berintegritas di SMA Semesta Kota Semarang, 2) untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi padapenguatan kesadaran kolektif dampak korupsi melalui pendidikan anti korupsi dalam mewujudkan generasi muda yang jujur dan berintegritas di SMA Semesta Kota Semarang. Guna mencapai tujuan tersebut, maka dalam kegiatan ini dilakukan dengan 3 (tiga) kegiatan yaitu: pertama, presentasi arti korupsi, ciriciri korupsi, bentuk-bentuk korupsi, sebab-sebab korupsi dan dampak korupsi. Kedua, penayangan film tentang korupsi. Ketiga, dialog tentang pendidikan anti korupsi dan lembaga-lembaga anti korupsi yang ada di Indonesia

    Reformulasi Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Penuntutan pada Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Tindak Pidana Korupsi

    Get PDF
    Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) sangat mendukung peran Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memberantas korupsi secara optimal, akan tetapi wewenang penyelidikan, penyidikan sampai tahap penuntutan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani Tindak Pidana Korupsi tidak diikuti pengaturannya dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Pengaturan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam UU TPPU hanya terbatas pada penyidikan tindak pidana asal saja, padahal antara Tindak Pidana Korupsi yang merupakan tindak pidana asal dari Tindak Pidana Pencucian Uang memliki keterkaitan satu dengan lainnya, selain itu Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan kejahatan yang lebih berkembang dari Tindak Pidana Korupsi karena adanya proses penghilangan alat bukti dan menjadikan bukti berupa harta kekayaan yang berasal dari korupsi tersebut menjadi sah, jika dalam Tindak Pidana Korupsi wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi saja sistematis dari penyelidikan, penyidikan sampai tahap penuntutan, maka seharusnya wewenang yang sama juga diatur dalam UU TPPU khusus pada Tindak Pidana Pencucian Uang yang tindak pidana asalnya berasal dari Tindak Pidana Korupsi. UU KPK dan UU TPPU adalah satu kesatuan sistem Perundang-undangan yang saling berhubungan dan tidak berdiri sendiri-sendiri sehingga memahami pengaturannya harus sistematis dan tidak terpisah.Kata Kunci: Komisi Pemberantasan Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uan

    KORUPSI DALAM FILM (Studi Analisis Wacana Bentuk Korupsi, Pelaku Korupsi dan Pendidikan Anti Korupsi dalam Film Kita Versus Korupsi)

    Get PDF
    Korupsi menjadi sebuah bentuk penyimpangan yang tidak hanya berlangsung pada ranah kekuasaan untuk mencari keuntungan materi, namun juga dalam bentuk penyimpangan kepercayaan yang ada pada setiap orang. Gejala sosial dalam masyarakat seperti inilah yang ditangkap oleh media sebagai wacana yang dirasa perlu disosialisasikan. Film merupakan salah satu media massa yang dapat menjadi agen perubahan, yaitu menanamkan mental dan semangat anti korupsi terhadap generasi muda. Secara umum, penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Film ā€œKita Versus Korupsiā€ merepresentasikan wacana korupsi. Secara khusus, penelitian ini untuk mengetahui wacana bentuk korupsi, pelaku korupsi dan pendidikan anti korupsi baik secara internal maupun eksternal. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan analisis wacana. Teknik pengumpulan data melalui pemilihan beberapa scene yang menggambarkan bentuk korupsi, pelaku korupsi dan pendidikan anti korupsi dalam Film ā€œKita Versus Korupsiā€. Setelah itu penulis menganalisis dengan menggunakan model analisis wacana Halliday dengan menekankan pada pelibat, medan, dan mode wacana. Penulis melakukan pengamatan terhadap topik yang muncul dari dialog, visualisasi gambar dan tokoh dalam film pada setiap scene. Kesimpulan yang dapat diambil dari empat rangkaian cerita dalam Film ā€œKita Versus Korupsiā€ adalah film tersebut menggambarkan praktik-praktik korupsi yang terjadi di kalangan masyarakat ini sudah membudaya dan menjadi tradisi, seperti menggunakan jasa calo ataupun memberikan ā€œuang damai kepada polisi dan menganggap perbuatan itu seperti tindakan yang lumrah dan biasa terjadi di masyarakat. Korupsi tidak hanya menjadi milik pejabat pemerintah, tetapi juga sektor swasta, perseorangan bahkan lembaga pendidikan. Pemaknaan korupsi sendiri tidak harus kepada perilaku pejabat dengan melanggar hukum dan norma yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Korupsi juga di asosiasikan kepada perilaku seseorang yang merugikan orang lain meskipun keuntungan yang dia dapat relatif kecil, misal hanya ribuan rupiah saja. Selain mengangkat wacana bentuk dan pelaku korupsi yang sering dijumpai dalam realitas kehidupan masyarakat seperti penyuapan, penggelembungan dana ataupun penyalahgunaan jabatan, Film ā€œKita Versus Korupsiā€ juga menyajikan pendidikan anti korupsi. Keempat rangkaian film itu memiliki persamaan yakni pencegahan korupsi harus dimulai dari dalam diri sendiri dengan mengamalkan nilai-nilai dan prinsip anti korupsi

    Struktur dan Agensi: Analisa Sosial terhadap Perilaku Korupsi

    Full text link
    Korupsi kini makin marak di Indonesia, yang tertangkap tangan melakukan korupsi mulai dari pejabat tinggi negara sampai kepala desa. Pemberantasan korupsi semakin keras namun korupsi masih saja terjadi. Tulisan ini mencoba membaca korupsi dari sudut pandang sosiologi berangkat dari asumsi bahwa korupsi adalah pelanggaran terhadap norma sosial yang berkembang dalam masyarakat. Ketika pelanggaran norma sebagai pemicu korupsi, maka penguatan norma melaluijalan agama menjadi tawaran yang perlu dipertimbangkan. Pengumpulan data dengan cara studi dokumen, dianalisis dengan teknik deskripsif interpretatif

    EKSISTENSI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 46 TAHUN 2009 TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP PEMBERANTASAN KORUPSI

    Get PDF
    Korupsi merurupakanĀ  faktor penghambat bagi perkembangan demokrasi, menghambat pelaksanaan tugas lembaga-lembaga public serta penyalahgunaan sumber daya yang dimiliki baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat. Perangkat hukum mulai dari Undang-Undang Anti Korupsi, Lembaga Anti Korupsi atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pengadilan Khusu yang menangani kasus korupsi yang disebut dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dari keseluruhan masalah yang ada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibentuk untuk menyelesaikan kasus Tindak Pidana Korupsi yang termasuk dalam kejahatan ExtraOrdinary Crime. Kedudukan, kewenangan dan tujuan dibentuknya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Adanya pengadilanTindak Pidana Korupsi ini dapat membawa hal posistif karena dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat pada lembaga hukum yang ada di Indonesia

    PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI (RASKIN) DI DESA KARANGMULYA KECAMATAN LEGON KULON KABUPATEN SUBANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

    Get PDF
    Korupsi merupakan suatu perbuatan yang merusak, tercela, perbuatan yang tidak bermoral, suatu perbuatan yang menyalahgunakan kekuasaan, jabatan, wewenang, untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain; perbuatan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. Perbuatan korupsi melanggar Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Siapapun pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan alat-alat bukti yang cukup (minimal dua alat bukti) harus dilakukan penuntutan di muka pengadilan (hakim). Penyelewengan Raskin oleh Kepala Desa Karangmulya Kecamatan Legonkulon Kabupaten Subang merupakan suatu tindak pidana korupsi; Raskin tersebut tidak disalurkan kepada masyarakat tetapi dijual oleh Kepala Desa tersebut ke pihak ketiga; dan pelaku tindak pidana korupsi harus dituntut (tidak ada pengecualian penuntutan pidana). Identifikasi masalahnya : Bagaimana penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi penyaluran Raskin di Desa Karangmulya Kecamatan Legonkulon Kabupaten Subang. Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi. Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi tindak pidana korupsi. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah deskriptif analitis (menggambarkan masalah-masalah yang ada, dianalisa) dengan pendakatan yuridis normatif. Kesimpulannya : Tidak dilakukan penuntutan terhadap Kepala Desa yang melakukan tindak pidana korupsi (penyaluran Raskin). Faktor-faktor terjadinya tindak pidana korupsi antara lain faktor ekonomi, faktor hukum, poltik, agama, moral. Upaya-upaya yang dilakukan antara lain penindakan yang tegas, integritas moral yang baik, budaya malu, ancaman pidana yang setimpal. Kata kunci : Raskin, Tindak Pidana Korupsi, Penuntutan

    Diskresi sebagai Tindak Pidana Korupsi: Kajian Kriminologi dan Hukum terhadap Fenomena Pejabat Otoritas

    Full text link
    Korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luarbiasa, karena dapat memengaruhi citra negara, sekaligus mengguncang kestabilan sosial politik sebuah pemerintahan. Kendati tuntutan pemberantasan korupsi di dalam negeri sangat tinggi, Kenyataannya, para penegak hukum Indonesia belum mampu menghapuskan korupsi. Bagi beberapa aktor korupsi, motif di Balik perilaku korupnya bersumber pada wewenang yang dimiliki. Tulisan ini berfokus pada situasi di mana pejabat publik tersangka korupsi dituduh melakukan kejahatan karena kuasa diskresinya. Ini berarti, korupsi yang dituduhkan padanya merupakan konsekuensi dari wewenang pengambilan keputusan. Terperangkap oleh kuasa diskresinya, kategori tertuduh semacam ini tetap dikenai dakwaan korupsi, kendati uang atau fasilitas yang diperolehnya tidak dinikmatinya secara pribadi

    Tanggungjawab Pidana Terhadap Perbuatan Gratifikasi Sebagai Tindak Pidana Korupsi

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum yang mengatur tentang Gratifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana penerapan hukum atas pelanggaran terhadap Gratifikasi menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Semangat anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme membawa Indonesia memasuki era Reformasi sehingga penuntasan masalah korupsi menjadi salah satu prioritas penguatan hukum untuk dilakukan pemerintah yaitu dengan penyempurnaan dari sisi regulasi yaitu peraturan Perundang-undangan tentang Tindak Pidana Korupsi yaitu dengan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 maupun penguatan institusi penegak hukum yang buakan saja memacu kinerja lembaga pengak hukum yang sudah ada, namun membentuk lembaga hukum baru yang secara khusus mengemban tugas pemberantasan korupsi yaitu pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. 2. Peningkatan modus dan tindakan yang berpotensi melahirkan korupsi disadari benar oleh pemerintah sehingga penyempurnaan dari sisi regulasi yang mengatur tentang tipologi Tindak Pidana Korupsi menjadi salah satu hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang memasukkan Gratifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi, hal ini selanjutnya diikuti dengan sejumlah prosedur yang harus dilewati apabila seseorang menerima Gratifikasi

    Tinjauan Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Melakukan Penyidikan Penggabungan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang

    Full text link
    Pada awalnya Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang yang berdiri sendiri. Selanjutnya dalam perkembangan ilmu hukum acara pidana, penyidikan ternyata dapat menelusuri tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya dari tindak pidana korupsi yang sedang disidik tersebut. Dengan demikian, penggabungan perkara pada tahap penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah dilakukan yang dimulai dengan penyidikan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi yang secara yuridis normatif merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Penggabungan perkara tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang pada tahap penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi membawa konsekuensi penggabungan perkara pada tahap penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yang berupa tindak pidana korupsi dengan tetap berpegang pada prinsip concursus
    • ā€¦
    corecore