Pada awalnya Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang yang berdiri sendiri. Selanjutnya dalam perkembangan ilmu hukum acara pidana, penyidikan ternyata dapat menelusuri tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya dari tindak pidana korupsi yang sedang disidik tersebut. Dengan demikian, penggabungan perkara pada tahap penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah dilakukan yang dimulai dengan penyidikan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi yang secara yuridis normatif merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Penggabungan perkara tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang pada tahap penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi membawa konsekuensi penggabungan perkara pada tahap penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yang berupa tindak pidana korupsi dengan tetap berpegang pada prinsip concursus