5 research outputs found
Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan zakat bagi hasil tambak di Desa Kalianyar Kec. Bangil Kab. Pasuruan
Zakat adalah ibadah Maliyah ijtimaâ iyah dan merupakan salah satu dari lima Rukun Islam yang mempunyai status dan fungsi penting dalam syariâ at Islam sehingga al Qurâ an menegaskan kewajiban zakat dengan kewajiban sholat bagi setiap muslim.
Pada penelitian ini penulis mengambil judul â Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Zakat Bagi Hasil Tambak Di Desa Kalianyar Kec. Bangil Kab. Pasuruanâ dengan rumusan masalah: Bagaimana deskripsi tentang pelaksanaan zakat bagi hasil tambak di desa Kalianyar Kec. Bangil Kab. Pasuruan selama tahun 1991 dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan zakat bagi hasil tambak tersebut? Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan zakat bgai hasil tambak di desa Kalianyar Kec. Bangil Kab. Pasuruan bibitnya dari penggarap demikian pula biaya perawatannya. Sedangkan pembagian hasilnya penggarap memperoleh sepertiga dari hasil ditambah biaya pembelian bibit dan perawatan sedang pemilik tambak memperoleh dua pertiga dari hasil setelah dikurangi biaya pembelian bibit dan biaya perawatan. Yang berkewajiban membayar zakat adalah pemilik tambak. Dan pihak yang ber hak menerima zakat adalah guru, fakir miskin dan anak yatim. Pelaksanaan zakat bagi hasil tambak ini menyimpang dari hukum Islam karena menurut Islam yang berkewajiban mengeluarkan zakat adalah pemilik benih. Demikian pula tentang penerima zakat menyimpang dari ketentuan dalam al Qurâan