15 research outputs found

    ANALISIS POTENSI TENAGA KERJA LOKAL DI KAWASAN BANDARA INTERNASIONAL JAWA BARAT (BIJB) DI KECAMATAN KERTAJATI KABUPATEN MAJALENGKA

    Get PDF
    Pembangunan Bandara Internasional ditetapkan di Kecamatan Kertajati. Dengan dibangunnya bandara tersebut, Kecamatan Kertajati dan wilayah di sekitarnya menjadi kawasan yang dilirik oleh para investor salah satunya untuk industri. Penduduk di Kecamatan Kertajati 51% bekerja di sektor pertanian. Karena sebagian besar lahan yang digunakan dalam pembangunan bandara adalah lahan pertanian, masyarakat yang dominan bermata pencaharian sebagai petani harus siap dengan kemungkinan harus beralih profesi ke sektor lain. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sebaran tenaga kerja di Kecamatan Kertajati, potensi tenaga kerja lokal di kawasan BIJB serta modal dasar yang dimiliki oleh tenaga kerja lokal untuk bekerja di kawasan BIJB.Metode yang digunakan adalah metode deskriptif. Populasi dari penelitian ini adalah seluruh kepala keluarga dari tiga desa yang bertempat tinggal di kawasan BIJB, sampel yang diambil yaitu 97 responden. Variabel dalam penelitian ini adalah variabel tunggal yaitu potensi tenaga kerja lokal yang dilihat berdasarkan usia, jenis kelamin, serta tingkat pendidikan. Instrumen penelitian yang digunakan adalah angket.Teknik analisis data menggunakan persentase dan tabulasi silang.Hasil penelitian menunjukkan bahwa tenaga kerja dengan jumlah tertinggi berada di Desa Kertajati yaitu 12,81%, sedangkan tenaga kerja dengan jumlah terendah berada Desa Sahbandar yaitu 2,95%. 75,26% masyarakat sekitar BIJB berada dalam usia produktif, yang berpotensi untuk bekerja di kawasan BIJB. Berdasarkan jenis kelamin, 74,19% laki-laki dan 57,14% perempuan berminat untuk bekerja di kawasan bandara. 13,40% masyarakat berpotensi menjadi tenaga kerja pada posisi yang membutuhkan kualifikasi lulusan perguruan tinggi, 35,05% berpotensi menjadi tenaga kerja pada posisi pekerjaan yang membutuhkan kualifikasi lulusan SMA atau sederajat. Minat masyarakat untuk berpartisipasi menjadi pekerja di BIJB cukup tinggi yaitu 68,04%. Modal dasar yang dimiliki masyarakat untuk bisa bekerja di kawasan BIJB adalah keterampilan, dari 66 orang sebanyak 46,97% sudah memiliki keterampilan. Keterampilan ini dimiliki oleh lulusan SMA/SMK.;---Construction of International Airport is set in the Kertajati District. The construction of the airport, District Kertajati and the surrounding area into the attracted by investors one of the industry. Residents in the Kertajati District 51% work in the agricultural sector. Since most of the land used in the construction of the airport is agricultural land, the dominant society subsistence farmers must be prepared for the possibility to be switched professions to other sectors. The purpose of this study was to determine the distribution of labor in the Kertajati District, the potential local labor in the region bijb and capital basic owned by local labor to work in the region BIJB. Metode used is descriptive method. The population of research it is a whole families of the three villages who live in the region bijb, the sample consists of 97 respondents. The research variable is a single variable that is the potential local labor viewed based on their age, sex, and the level of education. The research instrument used was a questionnaire. Using statistical data analysis techniques, namely percentage and crosstab. The result of the research shows that labor with the highest number being Kertajati village (12,81%), while labor with the lowest number being Sahbandar village (2,95%). 75.26% of the people around BIJB are in the productive age, which has the potential to work in the region BIJB. By sex, 74.19% men and 57.14% women interested in working in the area of the airport. 13.40% of people could potentially be workers in positions that require qualified college graduates, 35.05% has the potential to become the workforce on the job position that requires high school graduates or equivalent qualifications. Interest of the community to participate in BIJB labor is high at 68.04%. Basic assets of the community to be able to work in the area BIJB is a skill, of 66 people as much as 46.97% own skills. This skill is owned by graduate SMA / SMK

    Indonesian Positive Law and Islamic Criminal Law: Which is the Most Comprehensive Regulation on Anti-Corruption?

    Get PDF
    The research is financed by Center of Research, Development, and Community Services (LP3M) Universitas Muhammadiyah Magelang Abstract Eradicating corruption is a big problem and focus activities in every country. At present, corruption is closely related to moral, individual and cultural problems. Indonesia as a country with the largest Muslim population in the world needs an offer of regulations that integrate Islamic criminal law on its regulations. This article compares corruption in Indonesian positive law with Islamic criminal law. The approach used in this study is a comparative approach that is analyzed qualitatively. The results showed significant differences in the definition of corruption and sanctions in Indonesian positive law and Islamic criminal law. It is strengthening the implementation and internalization of Islamic values ​​(Islamic values), national culture (nation values) and education needed in the formulation of regulations to eradicate corruption. Law enforcement against corruption is inseparable from the role of the judge in giving decisions that are adjusted to the values ​​of the nation's culture, the level of criminal acts and the effects of such corruption. Keywords: Eradicating Corruption, Islamic Criminal Law, Indonesian Positive Law DOI: 10.7176/JLPG/85-10 Publication date:May 31st 2019

    Kajian Yuridis Peralihan Hak Cipta Sebagai Objek Wakaf

    Get PDF
    Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, berpengauh terhadap fiqih muamalah khusususnya yang menyangkut objek wakaf, yaitu  objek wakaf tidak hanya berupa benda tetap, tetapi dapat berupa Kekayaan Intelektual (KI), hal ini sesuai yang diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004, Pasal 16 ayat (3). Hak Cipta merupakan salah satu lingkup KI, yang dapat menjadi objek wakaf. Disebutkan di dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, bahwa salah satu peralihan Hak Cipta adalah dengan diwakafkan. Perlu dipahami ketika akan mewakafkan hak cipta apakah yang akan diwakafkan hak ekonominya atau hak moralnya saja, atau keduanya, karena hak moral melekat pada diri pencipta, apakah dapat dialihkan? Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur peralihan hak cipta sebagai objek wakaf. Jika hak cipta dialihkan melalui wakaf bagaimana akibat hukumnya. karena terkait dengan hak moral yang melekat pada pencipta. Selain itu juga untuk mengetahui bagaimana keabsahan wakaf hak cipta tersebut, mengingat di dalam hak cipta ada batasan waktu kepemilikan hak. Untuk mencapai tujuan tersebut, dalam penelitian ini menggunakan  metode pendekatan yuridis normatif. Selanjutnya dianalisa dengan menggunakan metode deskriptif analitis, dan diolah dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa prosedur peralihan hak cipta sebagai objek wakaf secara teknis sama dengan objek wakaf yang lain, yang membedakan hanya ikrar wakafnya saja, selain itu juga disyaratkan adanya surat pendaftaran ciptaan dari Dirjen KI Kementerian Hukum dan HAM. Akibat hukumnya adalah ketika wakif sudah mewakafkan maka haknya sudah beralih pada penerima wakaf. Namun hak yang dapat beralih hanya hak ekonominya saja, sedangkan hak moral tetap melekat pada diri pencipta (wakif), perlindungan hukum untuk hak cipta sesuai yang diberikan oleh Undang-undang Hak Cipta (sesuai dengan hasil ciptaannya), sehingga wakaf hak cipta ini sifatnya sementara. Mengenai keabsahan batasan waktu wakaf dengan objek hak cipta, para ulama (responden) membolehkan wakaf dengan batasan waktu. Hal ini sesuai dengan kemanfaatan dari wakaf tersebut

    Sistem Bagi Hasil Dalam Perjanjian Waralaba (“Franschiseâ€) Perspektif Hukum Islam

    Get PDF
    Franchise (waralaba) merupakan suatu bisnis yang telah teruji keberhasilannya, sehingga banyak usaha yang kemudian diwaralabakan. Hal ini tak terkecuali mulai dikenal dan digunakan oleh para pengusaha yang menjalankan bisnisnya menggunakan prinsip Syariah. Walaupun waralaba dalam hukum ekonomi Islam masih dianggap suatu hal baru namun sudah banyak menarik perhatian para pengusaha untuk menekuninya, dengan alasan bahwa waralaba lebih menguntungkan dan tidak bertentangan dengan konsep Syariah. Salah satu ciri khas waralaba adalah adanya royalty, yaitu pembagian keuntungan antar franchisor dan franchisee dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Adapun  waralaba Syariah, sistim pembagian keuntungannya menggunakan sistim bagi hasil. Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana sistim bagi hasil dalam perjanjian waralaba perspektif hukum Islam, dan bagaimana cara mengatasi kendala dalam sistim bagi hasil dalam perjanjian waralaba perspektif hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan  metode pendekatan yuridis normatif, dan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Adapun penarikan sampelnya menggunakan purposive sampling. Alat penelitian meliputi studi kepustakaan dan wawancara. Selanjutnya dianalisis dengan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian pembagian keuntungan dalam perjanjian waralaba perspektif hukum Islam menggunakan sistim bagi hasil, dengan prosentase yang bervariatif yaitu: 50:50 atau 60:40 tergantung kesepakatan para pihak (franchisor dan franchisee). Kendala yang sering terjadi dalam perjanjian waralaba, yaitu ketika terjadi kerugian, ketidakseimbangan antara prestasi yang diberikan dengan keuntungan (bagi hasil), dan adanya pembagian keuntungan yang kurang transparan. Penyelesaian kendala-kendala tersebut terutama dalam pembagian keuntungan biasanya diselesaikan secara musyawarah mufakat, pembayaran ganti rugi, atau jika tidak tercapai dapat melalui arbitrase

    Kajian Yuridis Unsur Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan

    Get PDF
    Tindak pidana pencurian dengan kekerasan cukup tinggi terjadi di Indonesia. Sungguhpun demikian pemahaman masyarakat terhadap jenis kejahatan ini nampaknya bervariasi. Terakhir muncul istilah begal untuk menyebut kejahatan yang dilakukan dengan kekeraan. Sebenarnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah mengatur tentang pencurian dengan kekerasan. Agar diperoleh pemahaman yang sama tentang pencurian dengan kekerasan, maka persoalan ini perlu dikaji dengan melihat kembali aturan hukum yang ada (KUHP). Atas dasar ini maka penelitian dengan judul: “Kajian Yuridis Unsur Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan” menjadi penting untuk dilakukan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau disebut juga dengan penelitian yuridis normatif atau dapat disebut dengan penelitian normatif. Untuk itu yang diteliti adalah unsur-unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP, artinya yang dikaji adalah norma-norma yang terkait dengan kejahatan dengan kekerasan. Sebagai penelitian preskriptif, penelitian ini mempelajari tujuan mengenai formulasi Pasal 365 KUHP. Penelitian ini membutuhkan bahan hukum primer, sekunder dan jika perlu bahan non hukum/tersier. Bahan hukum primer yang dibutuhkan berasal dari KUHP dan yurisprudensi. Bahan hukum sekunder berasal dari referensi berupa: buku literatur, jurnal, artikel ilmiah, dan literatur lainnya yang dapat digunakan dalam penelitian ini. Dalam pembahasan penelitian ini menggunakan pendekatan: “undang-undang, konseptual dan kasus”. Sedangkan analisa, dilakukan dengan pendekatan deduktif dan melalui penafsiran analogi. Pendekatan deduktif adalah bertolak dari pengertian bahwa sesuatu yang berlaku bagi keseluruhan peristiwa atau kelompok/jenis, berlaku juga bagi tiap-tiap unsur di dalam peristiwa kelompok/jenis tersebut. Cara berpikirnya adalah silogisme. Pendekatan analogi menggunakan cara berpikir satu atau sejumlah peristiwa menuju pada satu peristiwa sejenis yang diantaranya mengandung kesamaan prinsipil. Proses yang digunakan dalam analisa adalah mencari persamaan pokok, di antara satu fenomena atau gejala dengan fenomena atau gejalan yang lain. Untuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah suatu keharusan adanya kesatuan waktu antara pencurian dengan kekerasan. Artinya bahwa kekerasan dilakukakan dengan maksud untuk mempersiapkan, mempermudah atau memperlancar tindak pidana pencurian atau untuk memungkinkan melarikan diri dalam hal tertangkap tangan atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. Kekerasan dalam pengertian menurut Pasal 365 KUHP adalah dalam bentuk: “pencurian dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan. Pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pencurian dilakukan dengan masuk ketempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, atau jika perbuatan pencurian mengakibatkan luka-luka berat, kematian

    Children's Criminal Responsibilities: Comparative Study in Islamic and Criminal Law

    Get PDF
    The study of criminal liability against child offenders based on Law No. 11 of 2012 concerning the Criminal Justice System of Children and according to Islamic Criminal Law is a very interesting phenomenon to study, especially during this time many phenomena of a minor underage sitting in the accused and detained like a big villain just because of a trivial matter. This study includes the type of research library research, so in this study, researchers conducted data collection through the study and library research on books relating to the problems the authors studied. In analyzing this study, the authors used a comparative method that is comparing child criminal liability in positive criminal law based on Law No. 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice System, with child criminal liability in Islamic criminal law. In Islamic law, a child will not be subject to a punishment for the crime he committed, because there is no legal responsibility for a child of any age until he reaches the age of baliq, qadhi will only have the right to reprimand him or set some restrictions for him to help improve the child in the future. It is expected that this research can contribute to the renewal of national criminal law, especially regarding criminal liability committed by children, taking into account the concepts in Islamic criminal law

    PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM HUKUM PIDANA ISLAM DAN KONTRIBUSINYA BAGI PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL

    No full text
    Judul tesis adalah “Pertanggungjawaban Pidana Dalam Hukum Pidana Islam Dan Kontribusinya Bagi Pembaharuan Hukum Pidana Nasional”. Kontribusi hukum pidana Islam , diharapkan agar hukum pidana nasional dapat benar-benar memanifestasikan nilai-nilai agama Islam yang diyakini oleh sebagian besar penduduk Indonesia. Permasalahan meliputi : bagaimanakah pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana positif saat ini, bagaimanakah pertanggungjawaban pidana dalam Konsep KUHP Baru Tahun 2008, bagaimanakah pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana Islam dan kontribusinya bagi pembaharuan hukum pidana nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa tentang pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana positif saat ini, dalam Konsep KUHP Baru tahun 2008 serta pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana Islam dan kontribusinya bagi pembaharuan hukum pidana nasional. Metode penelitian yang digunakan meliputi metode pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama dan pendekatan komparatif sebagai penunjang , spesifikasi penelitiannya adalah deskriptif analitis, metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Jenis data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini menggunakan metode analisa data yang bersifat normatif kualitatif. Sistem pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana positif saat ini, pada dasarnya mengakui asas “tiada pidana tanpa kesalahan” sebagai asas fundamental dalam mempertanggungjawabkan seseorang yang melakukan tindak pidana. Sistem pertanggunjawaban pidana dalam konsep KUHP tahun 2008 pada dasarnya tetap mengakui asas “tiada pidana tanpa kesalahan”, namun dengan berkembangnya kejahatan memberikan kemungkinan adanya penyimpangan yaitu adanya asas strict liability, vicarious liability, erfolgshaftung, kesesatan / error, rechtelijke pardon, culpa in causa dan pertanggungjawaban pidana yang berkaitan dengan subyek tindak pidana yaitu korporasi. Pemikiran mengenai syarat-syarat pertanggungjawaban pidana, antara hukum pidana Islam dan Konsep KUHP tahun 2008, pada prinsipnya sama yaitu mensyaratkan bahwa pertanggungjawaban pidana harus didasarkan adanya perbuatan yang telah dilakukan, menyadari tindakannya dan tidak ada alasan pembenar atau pemaaf. Kontribusi hukum pidana Islam bagi pembaharuan hukum pidana nasional berkaitan dengan orang-orang yang dianggap tidak mampu bertanggungjawab atas tindakannya, pengajaran (ta’dib) sebagai alasan pembenar, serta pokok pemikiran konsep asas pengecualian dalam pertanggungjawaban pidana, The title of the thesis is “Criminal Responsibility in Islamic Criminal Law and Its Contribution to National Law Reformation”. The contribution of Islamic criminal law is expected in order that national criminal law can accurately manifest Islamic values believed by most of Indonesian citizens. The problem includes : how criminal responsibility in recent positive criminal law is, how the criminal responsibility is like in the new KUHP (The Book of Criminal Law) of 2008 concept, how the criminal responsibility is like in Islamic penal law and its contribution to national criminal law reformation. The research aims to identify and analyze the criminal responsibility in the recent positive criminal law, in the new KUHP of 2008 concept and the criminal responsibility in Islamic law and its contribution to national criminal law reformation. The research method used includes normative juridical approach as the main approach and comparative approach. The research specification is descriptive analytical. The method of the data gathering used is literature study. The research used secondary data which consists of primary, secondary, and tertiary law material. The research applied normative qualitative data analysis method. The system of criminal responsibility in the recent positive criminal law basically admit the principal of “no crime without mistake”, as the fundamental principal in taking responsible for someone committed crime. The system of criminal responsibility in the new KUHP of 2008 concept basically still admit the principal of “no crime without mistake”, but the growth of crime gives chance for deviation, that is existence of the principles of strict liability, vicarious liability, erfolgshaftung, error, rechtelijke pardon, culpa in causa and criminal responsibility dealing with the subject of crime, that is corporation. The consideration of the requirements of criminal responsibility is principally the same in Islamic criminal law and KUHP of 2008 concept. Both of them require that criminal responsibility has to be based on the existenceof the act that has been done, the confession for the act and there has to be no reason or excuse. The contribution of Islamic criminal law to national criminal law reformation is dealing with the individuals considered unable to responsible for their act, the teaching (ta’dib) as the excuse, and the main consideration of the principal of exception concept in criminal responsibility

    KAJIAN YURIDIS PP NO 4 TAHUN 2006 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PEMULIHAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

    No full text
    Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga khususnya istri maupun anak, diperlukan juga suatu pemulihan korban yang mengalami suatu penderitaan baik itu secara kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran rumah tangga. Maka disusunlah PP No.4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Mengingat banyaknya kasus yang terjadi terhadap kekerasan dalam rumah tangga pada saat ini dan juga kejamnya tindakan yang dilakukan terhadap korban, maka kepentingan korban sangat perlu diperhatikan. Berdasarkan PP No 4 Tahun 2006 Penyelenggaraan pemulihan korban dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan pemerintah daerah serta lembaga sosial sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, termasuk menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk pemulihan korban. Penyelenggaran pemulihan korban merupakan tindakan yang meliputi pelayanan dan pendampingan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga. Pendampingan dapat diberikan berupa konseling, terapi psikologis, advokasi dan bimbingan rohani, guna menguatkan diri korban untuk menyelesaikan masalah yang dihadapinya

    Kajian Yuridis Peralihan Hak Cipta Sebagai Objek Wakaf

    No full text
    Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, berpengauh terhadap fiqih muamalah khusususnya yang menyangkut objek wakaf, yaitu objek wakaf tidak hanya berupa benda tetap, tetapi dapat berupa Kekayaan Intelektual (KI), hal ini sesuai yang diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004, Pasal 16 ayat (3). Hak Cipta merupakan salah satu lingkup KI, yang dapat menjadi objek wakaf. Disebutkan di dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, bahwa salah satu peralihan Hak Cipta adalah dengan diwakafkan. Perlu dipahami ketika akan mewakafkan hak cipta apakah yang akan diwakafkan hak ekonominya atau hak moralnya saja, atau keduanya, karena hak moral melekat pada diri pencipta, apakah dapat dialihkan? Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur peralihan hak cipta sebagai objek wakaf. Jika hak cipta dialihkan melalui wakaf bagaimana akibat hukumnya. karena terkait dengan hak moral yang melekat pada pencipta. Selain itu juga untuk mengetahui bagaimana keabsahan wakaf hak cipta tersebut, mengingat di dalam hak cipta ada batasan waktu kepemilikan hak. Untuk mencapai tujuan tersebut, dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Selanjutnya dianalisa dengan menggunakan metode deskriptif analitis, dan diolah dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa prosedur peralihan hak cipta sebagai objek wakaf secara teknis sama dengan objek wakaf yang lain, yang membedakan hanya ikrar wakafnya saja, selain itu juga disyaratkan adanya surat pendaftaran ciptaan dari Dirjen KI Kementerian Hukum dan HAM. Akibat hukumnya adalah ketika wakif sudah mewakafkan maka haknya sudah beralih pada penerima wakaf. Namun hak yang dapat beralih hanya hak ekonominya saja, sedangkan hak moral tetap melekat pada diri pencipta (wakif), perlindungan hukum untuk hak cipta sesuai yang diberikan oleh Undang-undang Hak Cipta (sesuai dengan hasil ciptaannya), sehingga wakaf hak cipta ini sifatnya sementara. Mengenai keabsahan batasan waktu wakaf dengan objek hak cipta, para ulama (responden) membolehkan wakaf dengan batasan waktu. Hal ini sesuai dengan kemanfaatan dari wakaf tersebut

    PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN

    No full text
    Main hakim sendiri memang fenomena yang sering ditemui di tengah masyarakat sebagaimana pemberitaan media baik media cetak maupun media televisi. Tempattempat seperti di pasar-pasar, terminal, kampung atau di tempat-tempat lainnya kerap diberitakan seorang pencopet, jambret atau perampok, luka-luka karena dihakimi massa, dan tragisnya tidak sedikit yang kehilangan nyawa akibat amukan massa yang melakukan pengeroyokan. Pengeroyokan merupakan suatu perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 358 KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum untuk menentukan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pengeroyokan dan bentuk pemidanaan yang dijatuhkan terhadap pelaku pengeroyokan menurut Pasal 358 KUHP dan Pasal 170 KUHP. Penelitian hukum ini adalah penelitian yuridis normatif, Sumber-sumber penelitian hukum terbagi menjadi dua, yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pendekatan yang dipakai yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan teknik wawancara. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode induktif. Pelaku tindak pidana pengeroyokan dikenakan ancaman pidana sesuai Pasal 170 KUHP dan dapat dikenakan pasal lain yang berkaitan seperti Pasal 358 KUHP yang menjadi dasar hukum bagi perbuatan agar dapat dikatakan sebagai tindak pidana pengeroyokan. Bentuk pemidaan yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pengeroyokan yaitu pidana penjara yang lamanya disesuaikan dengan akibat dari perbuatan tersebut
    corecore