Judul tesis adalah “Pertanggungjawaban Pidana Dalam Hukum Pidana
Islam Dan Kontribusinya Bagi Pembaharuan Hukum Pidana Nasional”.
Kontribusi hukum pidana Islam , diharapkan agar hukum pidana nasional dapat
benar-benar memanifestasikan nilai-nilai agama Islam yang diyakini oleh
sebagian besar penduduk Indonesia.
Permasalahan meliputi : bagaimanakah pertanggungjawaban pidana
dalam hukum pidana positif saat ini, bagaimanakah pertanggungjawaban pidana
dalam Konsep KUHP Baru Tahun 2008, bagaimanakah pertanggungjawaban
pidana dalam hukum pidana Islam dan kontribusinya bagi pembaharuan hukum
pidana nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa
tentang pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana positif saat ini, dalam
Konsep KUHP Baru tahun 2008 serta pertanggungjawaban pidana dalam hukum
pidana Islam dan kontribusinya bagi pembaharuan hukum pidana nasional.
Metode penelitian yang digunakan meliputi metode pendekatan yuridis
normatif sebagai pendekatan utama dan pendekatan komparatif sebagai
penunjang , spesifikasi penelitiannya adalah deskriptif analitis, metode
pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Jenis data dalam
penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer,
sekunder dan tersier. Penelitian ini menggunakan metode analisa data yang
bersifat normatif kualitatif.
Sistem pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana positif saat ini,
pada dasarnya mengakui asas “tiada pidana tanpa kesalahan” sebagai asas
fundamental dalam mempertanggungjawabkan seseorang yang melakukan
tindak pidana.
Sistem pertanggunjawaban pidana dalam konsep KUHP tahun 2008 pada
dasarnya tetap mengakui asas “tiada pidana tanpa kesalahan”, namun dengan
berkembangnya kejahatan memberikan kemungkinan adanya penyimpangan
yaitu adanya asas strict liability, vicarious liability, erfolgshaftung, kesesatan /
error, rechtelijke pardon, culpa in causa dan pertanggungjawaban pidana yang
berkaitan dengan subyek tindak pidana yaitu korporasi.
Pemikiran mengenai syarat-syarat pertanggungjawaban pidana, antara
hukum pidana Islam dan Konsep KUHP tahun 2008, pada prinsipnya sama yaitu
mensyaratkan bahwa pertanggungjawaban pidana harus didasarkan adanya
perbuatan yang telah dilakukan, menyadari tindakannya dan tidak ada alasan
pembenar atau pemaaf. Kontribusi hukum pidana Islam bagi pembaharuan
hukum pidana nasional berkaitan dengan orang-orang yang dianggap tidak
mampu bertanggungjawab atas tindakannya, pengajaran (ta’dib) sebagai alasan
pembenar, serta pokok pemikiran konsep asas pengecualian dalam
pertanggungjawaban pidana,
The title of the thesis is “Criminal Responsibility in Islamic Criminal Law
and Its Contribution to National Law Reformation”. The contribution of Islamic
criminal law is expected in order that national criminal law can accurately
manifest Islamic values believed by most of Indonesian citizens.
The problem includes : how criminal responsibility in recent positive
criminal law is, how the criminal responsibility is like in the new KUHP (The Book
of Criminal Law) of 2008 concept, how the criminal responsibility is like in Islamic
penal law and its contribution to national criminal law reformation. The research
aims to identify and analyze the criminal responsibility in the recent positive
criminal law, in the new KUHP of 2008 concept and the criminal responsibility in
Islamic law and its contribution to national criminal law reformation.
The research method used includes normative juridical approach as the
main approach and comparative approach. The research specification is
descriptive analytical. The method of the data gathering used is literature study.
The research used secondary data which consists of primary, secondary, and
tertiary law material. The research applied normative qualitative data analysis
method.
The system of criminal responsibility in the recent positive criminal law
basically admit the principal of “no crime without mistake”, as the fundamental
principal in taking responsible for someone committed crime.
The system of criminal responsibility in the new KUHP of 2008 concept
basically still admit the principal of “no crime without mistake”, but the growth of
crime gives chance for deviation, that is existence of the principles of strict
liability, vicarious liability, erfolgshaftung, error, rechtelijke pardon, culpa in causa
and criminal responsibility dealing with the subject of crime, that is corporation.
The consideration of the requirements of criminal responsibility is
principally the same in Islamic criminal law and KUHP of 2008 concept. Both of
them require that criminal responsibility has to be based on the existenceof the
act that has been done, the confession for the act and there has to be no reason
or excuse. The contribution of Islamic criminal law to national criminal law
reformation is dealing with the individuals considered unable to responsible for
their act, the teaching (ta’dib) as the excuse, and the main consideration of the
principal of exception concept in criminal responsibility