53 research outputs found
LEMBAGA KAJIAN ISLAM KAMPUS STAIN KUDUS
1.1 LATAR BELAKANG
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,bangsa dan negara. (Bandung : Fokus Media 2006 h . 2). Dari definisi tersebut tergambar adanya proses pembelajaran terhadap peserta didik agar mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan. Hal ini mengindikasikan betapa pentingnya pendidikan agama untuk mendukung siswa memiliki kekuatan spiritual tersebut. Pendidikan agama Islam merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sistem pendidikan di Indonesia, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 12 ayat 1 butir a â Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama â. (Ibid., h. 8) Dengan demikian pendidikan sangat penting bagi kelangsungan hidup di dunia dan di akhirat. Pendidikan jugalah yang akan membuat pengetahuan manusia berkembang. Sedangkan pendidikan agama diartikan sebagai suatu kegiatan yang bertujuan untuk membentuk manusia agamis dengan menanamkan aqidah keimanan, amaliah dan budi pekerti atau akhlak yang terpuji untuk menjadi manusia yang taqwa kepada Allah swt. (M. Basyiruddin Usman, 2002, cet. ke-1, h. 4).
Di Indonesia memiliki lima agama yang diakui oleh pemerintah. Yakni Islam, Kristen, Katholik, Hindu, dan juga Budha. Lima agama ini tersebar di seluruh bagian Indonesia yang merupakan negara kesatuan. Dan agama Islam merupakan agama mayoritas yang dipeluk oleh penduduk Indonesia. Tercatat lebih dari 90% mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama Islam. Dan dengan berkembangnya teknologi, tidak membuat umat manusia meninggalkan ajaran keagamaannya. Teknologi dan juga iman dapat berjalan bersamaan dengan seimbang. Karena manusia yang berkualitas adalah manusia yang di samping menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, juga memiliki kualitas moral dan integritas yang baik sesuai dengan tuntutan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat ataupun agama. Keunggulan dalam teknologi tidak bisa berjalan sendiri tanpa diimbangi dengan Imtaq, karena akan dapat membahayakan negara itu sendiri. Di samping itu kalau hanya Imtaq saja maka negara tidak akan maju atau ketinggalan zaman. Jadi antara IPTEK dan IMTAQ harus seimbang supaya mencapai kedamaian dan kebahagiaan di dunia dan akherat.
Konsepsi Islam tentang pembinaan dan pengembangan ibadah dan muamalah, adalah menganut hukum, perimbangan antara duniawi dan ukhrawi. Dalam hal ibadah, Islam telah menetapkan hukum-hukumnya bersifat utuh mengatasi ruang dari waktu serta tidak boleh ditambah atau dikurangi. Sedang dalam, hal muamalah yang bersifat keduniawian. Islam hanya meletakkan garis-garis besarnya saja. Islam dalam hal ini menganjurkan kepada manusia untuk mengembangkan dan memperkaya khasanah kebudayaan sesuai yang digariskan oleh Al-Quran dan sabda Rasulullah, yang juga mengatakan bahwa: âEngkau (manusia) lebih tahu tentang masalah dan urusan keduniaanmuâ, (Hadist Rasulullah).
Dalam hadist tersebut disebutkan bahwa dalam bidang muamalah Islam bersifat, dinamis, luwes dan mengandung nilai-nilai aktualitas yang tinggi. Dan mengisyaratkan untuk membuka jalan yang menyerukan kepada setiap muslim untuk selalu aktif menggali, mengkaji dan mengembangkan segala persoalan, baik mengenai ibadah keagamaan maupun yang merupakan jawaban terhadap tantangan, kemajuan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi yang selalu berkembang.
Jawa merupakan salah satu propinsi yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam, salah satunya adalah Kabupaten Kudus. Selain itu kudus juga di kenal sebagai kota santri, kota ini juga menjadi pusat perkembangan agama islam pada abad pertengahan hal itu dapat dilihat dari terdapatnya 2 makam wali/ sunan, yaitu Sunan Kudus dan Sunan Muria. Dan Kabupaten Kudus memiliki potensi di bidang pariwisata terutama wisata religi. Sebagai contoh terdapat bangunan Masjid menara kudus yang dibangun pada abad ke-16 dan memiliki paduan dari arsitektur jawa, hindhu, islam, kemudian sejarah peninggalan religi seperti makam sunan kudus, dan makan sunan muria.
Agama Islam sangat berpengaruh dan berperan penting pada budaya bangsa Indonesia karena sejarah masuknya ajaran agama Islam yang melalui akulturasi budaya nenek moyang. Dan penyebaran ajaran agama Islam di Indonesia melalui para Wali, atau sering disebut Wali Songo. Peranan para Wali bukan hanya memberikan Daâwah Islami saja, tetapi juga sebagai dewan penasehat atau pendukung raja yang memerintah. Oleh karena itu, Wali Songo mendapatkan gelar Sunan yang berasal dari kata susuhunan yang berarti disuhun atau yang dijunjung tinggi.
Keberhasilan suatu pendidikan ditunjang dari fasilitas yang disediakan bagi para siswanya untuk dapat lebih belajar dan mendalami ilmu yang didapatnya dari bangku sekolah. Hal tersebut juga berlaku bagi pendidikan agama yang ada pada sekolah-sekolah tinggi negeri maupun swasta. Sebuah sekolah akan memiliki mahasiswa yang semakin berkualitas apabila memiliki fasilitas pendidikan yang lengkap dan memenuhi syarat. Salah satunya adalah standar sarana prasarana pendidikan tinggi.Kajian awal menunjukkan bahwa saat ini di Indonesia masih banyak kampus perguruan tinggi yang belum memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang proses pembelajaran yang bermutu. Menurut Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 1 angka 8 Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Standar sarana dan prasarana pendidikan tinggi bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan tinggi sehingga lulusannya dapat bersaing di era global. Standar ini akan berfungsi sebagai acuan dasar yang bersifat nasional bagi semua pihak yang berkepentingan,dalam tiga hal, yaitu (1) perencanaan dan perancangan sarana dan prasarana; (2) pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; dan (3) pengawasan ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana.
Hari ini teknologi informasi menjadi sebuah keniscayaan dalam segala aspek kehidupan manusia, bahkan merebak pula dalam lembaga pendidikan - sebagai media untuk mentransformasikan nilai-nilai yang memiliki muatan-muatan pendidikan, hal ini tak terlepas pula dengan kampus yang identik dengan warna hijau yang berlokasi di Kudus, bernama STAIN Kudus. Desakan kebutuhan hidup semakin membuat manusia untuk mencari dan menemu. Ibarat padi, semakin tua semakin berisi, hal itu pula yang saat ini sedang dialami oleh STAIN Kudus, kampus yang berdiri sejak tahun 1997. Pembangunan infrastruktur terus dilakukan untuk merombak STAIN Kudus menjadi lebih baik. Bagi STAIN Kudus untuk menciptakan iklim akademik yang kondusif. Mulai dari metode pengajaran sampai dengan peningkatan kompetensi dosen, sarana dan prasarana juga tak kalah penting dalam mencetak mahasiswa-mahasiswa yang sesuai dengan visi dan misi yang di usung oleh STAIN Kudus. Maka dari itu salah satu upaya yang telah telah diwujudkan adalah dengan terus melakukan pembangunan gedung â gedung baru atau memperluas bangunan- bangunan utama yang telah ada dengan menyesuaikan kebutuhan saat ini. (http://www.stainkudus.ac.id). Selain itu perubahan yang akan dilakukan oleh STAIN Kudus adalah memperbaiki sistem pengelolaan kelembagaan secara keseluruhan yaitu sistem administrasi keuangan perguruan tinggi negeri menjadi sistem pengelolaan keuangan dengan pola yang dapat memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sejalan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara khususnya pasal 68 dan 69 yang selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) maka STAIN Kudus sebagai instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas selayaknya dapat menyesuaikan sistem pengelolaan keuangannya sebagaimana dimaksud dalam PP RI Nomor 23 Tahun 2005.
Dengan menilik banyaknya berbagai kegiatan islami yang belum dapat tertampung oleh sarana dan prasarana yang telah ada dikampus STAIN Kudus sebelumnya, Maka dibutuhkan pengadaan suatu Lembaga Kajian Islam di kampus STAIN Kudus yang belum ada sebelumnya dan lembaga tersebut merupakan perwujudan dari rencana pengelolaan Badan Layanan Umum oleh kampus STAIN Kudus dimana lembaga tersebut memfasilitasi segala aktifitas keagamaan yang berlandaskan rukun islam yang didalamnya berfungsi untuk menampung kegiatan peribadatan, perpustakaan, seminar, diskusi, pendidikan untuk keperluan riset dan studi Islam, bimbingan penyuluhan keagamaan, manasik haji dan lain-lain yang secara keseluruhan disebut Lembaga Kajian Islam kampus. Lembaga Kajian Islam didalam kampus STAIN Kudus sendiri akan banyak fungsinya dalam pembangunan pribadi mahasiswa STAIN Kudus dan lebihnya masyarakat kabupaten Kudus yang mayoritas beragama Islam, di samping pengadaan sarana peribadatan yang menjadi sumber pemenuhan kebutuhan batiniah. Gagasan yang tumbuh dari para mahasiswa, adalah bagian dari modal rohaniah, yaitu keyakinan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, sebagai tenaga penggerak yang tak ternilai harganya bagi aspirasi-aspirasi bangsa.
1.2 TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan
Tujuan penyusunan Landasan Program Perencanaan dan Perancangan Arsitektur ini adalah untuk menciptakan sebuah lembaga / pusat untuk seluruh kegiatan keagamaan Islam di dalam kampus STAIN Kudus, baik dari sektor pendidikan maupun kegiatan peribadatan itu sendiri yang nyaman serta berguna untuk kemaslahatan umat Islam.
Sasaran
Sasaran penyusunan Landasan ini adalah untuk memperoleh program perencanaan dan perancangan Lembaga Kajian Islam sebagai wadah yang ideal bagi seluruh pihak yang menggunakannya berdasarkan peraturan yang berlaku.
1.3 MANFAAT
Secara Subyektif
Memenuhi salah satu persyaratan mengikuti mata kuliah Tugas Akhir di Jurusan Arsitektur Fakultas teknik Universitas Diponegoro dan sebagai pegangan serta acuan dalam pembuatan rancangan grafis Tugas Akhir.
Secara Obyektif
Sebagai pegangan dan acuan selanjutnya dalam perancangan Lembaga Kajian Islam di kampus STAIN Kudus, selain itu diharapkan dapat bermanfaat sebagai tambahan pengetahuan dan wawasan, baik bagi mahasiswa yang akan membuat tugas akhir maupun bagi mahasiswa arsitektur lainnya dan masyarakat umum yang membutuhkan.
1.4 METODE PENULISAN
Laporan ini dibahas dengan metode deskriptif, yaitu dengan mengumpulkan dan menguraikan data primer dan sekunder. Yang kemudian diolah dan dikaji dengan mengacu pada potensi dan masalah yang muncul, kemudian dilakukan pendekatan perencanaan dan perancangan atas dasar pertimbangan berbagai aspek yang berorientasi pada disiplin ilmu arsitektur, landasan teoritis dan standar yang ada. Tahap pengumpulan data yang dimaksud meliputi :
A. Data Primer
Melakukan survei lapangan pada lokasi yang direncanakan dengan pengamatan langsung dan membuat dokumentasi hasil pemotretan kondisi dan potensi di lapangan serta studi banding.
B. Data Sekunder
Studi literatur dari buku-buku atau website tentang Lembaga Kajian Islam maupun Pusat Kajian Islam untuk mencari data tentang pengertian, karakteristik, bentuk kegiatan dan fasilitas. Mengumpulkan data yang berkaitan seperti data kebijaksanaan, peraturan yang berlaku, keadaan sosial budaya masyarakat, peta kondisi wilayah seperti pola penggunaan lahan, jaringan utilitas, dan transportasi.
Adapun dalam proses nya untuk mendapatkan judul pada landasan ini dimaksudkan untuk menuju landasan perancangan dan perencanaan arsitektur diuraikan pada gambar bagan dibawah ini.
1.5 SISTEMATIKA PENULISAN
Secara garis besar penulisan ini dibagi dalam beberapa bab yang saling berkaitan, antara lain :
BAB I PENDAHULUAN
Berisi tentang Latar Belakang, Tujuan dan Sasaran, Manfaat, Metode Pembahasan, dan Sistematika Penulisan.
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
Berisi tentang Tinjauan Umum Lembaga Kajian Islam yang di dalamnya membahas tentang pengertian, tujuan dan fungsi, klasifikasi, kegiatan, sifat, status serta pengeloaan Lembaga Kajian Islam, bentuk dan tata laksana kerja Lembaga Kajian Islam. Berisi juga tentang studi banding pada Islamic Center Kota Surabaya.
BAB III TINJAUAN LEMBAGA KAJIAN ISLAM KAMPUS STAIN KUDUS
Berisi tentang Gambaran Umum Kabupaten Kudus, Kampus STAIN Kudus, dan juga Rencana Pengembangan Kampus.
BAB IV KESIMPULAN, BATASAN, DAN ANGGAPAN
Berisi tentang Kesimpulan, Batasan dan Anggapan tentang Lembaga Kajian Islam berdasarkan studi literature dan juga studi lapangan.
BAB V PENDEKATAN PROGRAM PERENCANAAN DAN PERANCANGAN ARSITEKTUR
Menguraikan dasar pendekatan pada perencanaan dan perancangan Lembaga Kajian Islam kampus STAIN Kudus yang meliputi pendekatan aspek fungsional, pendekatan kontekstual, pendekatan aspek pencitraan, pendekatan aspek teknis dan kinerja, serta pendekatan tapak.
BAB VI LANDASAN PROGRAM PERENCANAAN DAN PERANCANGAN
Berisi program dasar perencanaan dan perancangan, program ruang, serta penentuan tapak untuk Lembaga Kajian Islam kampus STAIN Kudus
REVIEW: MANFAAT ASAM KLOROGENAT DARI BIJI KOPI (Coffea) SEBAGAI BAHAN BAKU KOSMETIK
Chlorogenic acid(Chlorogenicacid,CGA) is one of the secondary metabolites produced from coffee beans. Chlorogenic acid is widely used in cosmetic preparations as an exfoliant (exfoliate). Apart from exfoliating, chlorogenic acid can also be used as an antioxidant, natural cosmetic coloring, antibacterial (acne), cellulite and slimming. In review this, first look at the comparison of the concentration of chlorogenic acid in the two types of coffee, namely Arabica coffee and Robusta coffee. Next, determine several cosmetic preparations that use coffee beans as a natural ingredient which contains chlorogenic acid. The purpose of review thisis to determine the comparison of the concentration of chlorogenic acid from Arabica coffee beans and robusta coffee which can be used in various cosmetic preparations. Based on the data obtained, the highest chlorogenic acid content was found in robusta green coffee beans with a concentration of 6.1-11.3 (g / 100g), while in Arabica green coffee beans with a concentration of 4.1-7.9 (g / 100g). So it can be concluded that the chlorogenic acid content in robusta coffee has a higher content compared to arabica coffee so that robusta coffee is more recommended to be used as a cosmetic raw material
Pengaruh Leverage, Profitabilitas, Ukuran Perusahaan Dan Pertumbuhan Perusahaan Terhadap Nilai Perusahaan ( Studi Emperis Pada Perusahaan Properti Dan Real Estate Yang Terdaftar Di Bei Tahun 2016-2022)
This study aims to examine and analyze the factor that influence firm value. Some of the variables used in this study are leverage, profitability, company size, and company growth. The population used in this study are companies in the real estate and property sector that are listed on the Indonesia Stock Exchange in 2016-2022. The method used to collect this data is purposive sampling method. The number of samples used is 46 companies and the number used is 322 data. When processing data, there are several company data that must be outlier. After the outlier data, the number of samples used was 143 data. The analytical method used in this study is the quantitative analysis method. The results of this study show that leverage and company growth have no effect on firm value. While the profitability and size of the company positive affect the value of the company.
Keywords: Leverage, Profitability, Company Size, Company Growth, and Company Valu
PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA-MENYEWA KIOS PERTOKOAN MILIK PT.KERETA API (PERSERO) DI WILAYAH SURAKARTA (Studi Kasus di PT.Kere ta Api (Persero) Daop VI Yogyakarta)
Dalam hal Pelaksanaan Perjanjian Sewa-menyewa Kios Pertokoan Milik PT. Kereta Api (Persero) di Wilayah Surakarta, yang menjadi subyek perjanjiannya adalah pihak penyewa dan pihak PT.Kereta Api (Persero). Sedangkan yang menjadi obyek perjanjiannya adalah kios pertokoan milik PT.Kereta Api (Persero) yang berada dilingkungan bangunan stasiun kereta api di wilayah Surakarta. Stasiun-stasiun kereta api yang dimaksud antara lain meliputi : Stasiun Purwosari, Stasiun Solo Balapan, dan Stasiun Solo Jebres.
Tujuan dari penelitian ini antara lain : untuk mengetahui bentuk dan isi dari perjanjian sewa-menyewa kios pertokoan milik PT. Kereta Api (Persero) di wilayah Surakarta, untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa kios pertokoan milik PT. Kereta Api (Persero) di wilayah Surakarta, dan untuk mengetahui hambatan-hambatan apa saja yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa kios pertokoan milik PT. Kereta Api (Persero) di wilayah Surakarta serta cara penyelesaiannya. Sedangkan manfaat dari penelitian ini antara lain :
1. Manfaat Teoritis :
a. Memberikan sumbangan pemikiran dan landasan teoritis bagi pemkembangan ilmu hukum pada umumnya dan bagi bidang hukum perjanjian pada khususnya.
b. Untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang didapat selama perkuliahan dan membandingkan dengan praktek di lapangan.
c. Menambah literatur atau bahan-bahan informasi ilmiah yang dapat digunakan untuk melakukan kajian dan penelitian selanjutnya.
2. Manfaat Praktis :
a. Adanya penelitian ini diharapkan agar dapat menjadi masukan bagi para pihak yang akan mengadakan perjanjian sewa-menyewa kios pertokoan milik PT. Kereta Api (Persero) di wilayah Surakarta.
b. Hasil penelitian ini sebagai bahan ilmu pengetahuan dan wawasan bagi penulis khususnya bidang Hukum Perdata yang menyangkut tentang perjanjian sewa-menyewa.
Metodologi adalah suatu kegiatan ilmiah, yang didasarkan pada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan menganalisanya. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum yang bersifat Deskriptif, yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan atau menggambarkan keadaan dari suatu obyek atau peristiwa yang hendak diteliti. Sedangkan metode pendekatan yang dipergunakan adalah Metode Pendekatan Sosiologis, yakni penelitian yang fokus kajiannya adalah data primer.
Perjanjian ialah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan harta kekayaan. Sedangkan perjanjian sewa-menyewa ialah suatu perjanjian dengan dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut disanggupi pembayarannya. Sedangkan perjanjian baku ialah suatu perjanjian yang bentuk dan isinya telah ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang pada umumnya mempunyai kedudukan ekonomi lebih kuat, yang diperuntukan bagi setiap orang yang melibatkan diri dalam perjanjian sejenis itu, tanpa memperhatikan perbedaan kondisi antara orang yang satu dengan yang lainnya.
Surat perjanjian sewa-menyewa kios pertokoan antara PT.Kereta Api (Persero) dan pihak penyewa itu sendiri merupakan suatu bentuk Perjanjian Baku (Standart Contract), yaitu suatu perjanjian yang dibuat dalam bentuk tertentu yang isinya telah ditentukan oleh salah satu pihak yakni PT.Kereta Api (Persero), dengan demikian calon pihak penyewa hanya dapat menyatakan kehendaknya apakah menyetujui atau menolak isi dari perjanjian tersebut, apabila calon pihak penyewa menyetujui mengenai isi perjanjian tersebut, maka untuk selanjutnya kedua belah pihak yaitu PT.Kereta Api (Persero) dan calon pihak penyewa akan menandatangani surat perjanjian sewa menyewa tersebut.
Mengenai pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa kios pertokoan milik PT.Kereta Api (Persero) di Wilayah Surakarta, ketentuan-ketentuan pokok yang telah dipersyaratkan dalam perjanjian sewa-menyewa dari tahap awal sampai dengan tahap akhir pelaksanaan persewaan kios pertokoan semuanya yang telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur, dan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan surat perjanjian sewa-menyewa pada setiap halamannya oleh kedua belah pihak, maka perjanjian sewa-menyewa kios pertokoan milik PT.Kereta Api (Persero) antara pemilik kios pertokoan dalam hal ini PT Kereta Api (Persero) dengan calon pihak penyewa telah memenuhi semua persyaratan dan perjanjian sewa-menyewa tersebut dapat dianggap sah.
Apabila terjadi hambatan/masalah dalam pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa antara PT.Kereta Api (Persero) dengan pihak penyewa tersebut, maka jalan yang ditempuh oleh PT.Kereta Api (Persero) adalah dengan cara musyawarah dan mufakat. Salah satu hambatan/masalah yang sering kali muncul dalam pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa kios pertokoan milik PT.Kereta Api (Persero) adalah tentang keterlambatan pembayaran biaya persewaan kios pertokoan atau pembayaran yang tidak tepat waktunya, maka apabila dengan cara musyawarah dan mufakat tetap juga tidak dapat menyelesaikan hambatan/masalah tersebut, maka akan diteruskan dengan tindak lanjut berupa pemberian surat teguran oleh PT.Kereta Api (Persero) kepada pihak penyewa kios pertokoan, apabila dalam hal ini pihak penyewa masih juga belum memenuhi prestasi sampai batas waktu yang telah ditentukan didalam surat teguran sebanyak 3 kali, maka akan dilakukan pemutusan hubungan perjanjian sewa-menyewa yang dilakukan secara sepihak oleh PT.Kereta Api (Persero) dan pihak penyewa harus segera mengosongkan ruangan kios pertokoan yang disewanya tersebut, untuk kemudian diserahkan beserta prasaranya yang telah dibangun tanpa syarat kepada PT.Kereta Api (Persero). Apabila pihak penyewa tidak segera mengosongkan dan menyerahkan kios pertokoan tersebut beserta prasaranya yang telah dibangun tanpa syarat kepada PT.Kereta Api (Persero), maka untuk selanjutnya pihak PT.Kereta Api (Persero) dapat melakukan pengambilalihan secara paksa dengan bantuan pihak yang berwajib dan semua biaya yang timbul karenanya akan dibebankan kepada pihak penyewa kios pertokoan tersebut. Upaya terakhir yang akan ditempuh oleh PT. Kereta Api (Persero) apabila tidak tercapai kata sepakat diantara kedua belah pihak adalah dengan menyerahkan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh kedua belah pihak kepada BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) di Bandung, yakni sebagai badan yang menangani permasalahan sengketa Arbitrase.
Dalam penulisan skripsi ini, penulis memberikan kesimpulan agar dapat lebih bisa dipahami oleh para pembaca, yakni antara lain :
1. Bentuk dan isi dari surat perjanjian sewa-menyewa kios pertokoan milik PT.Kereta Api (Persero) di Wilayah Surakarta merupakan suatu bentuk Perjanjian Baku (Standart Contract) yang bentuk dan isi dari perjanjiannya dibuat dan ditentukan secara sepihak oleh PT.Kereta Api (Persero), sehingga pihak calon penyewa hanya tinggal menandatangani surat perjanjian sewa-menyewanya apabila telah menyetujui semua isi dari perjanjian sewa-menyewa tersebut. Ketentuan mengenai isi perjanjian tentang klausulâklausul yang terdapat di dalam surat perjanjian sewa-menyewa kios pertokoan milik PT Kereta Api tersebut telah memenuhi syaratâsyarat sahnya perjanjian sesuai dengan KUH Perdata karena apa yang dipersyaratkan sebagaimana dalam KUH Perdata pasal 1320, semuanya telah terpenuhi di dalam perjanjian sewa-menyewa kios pertokoan milik PT Kereta Api (Persero) dan isi dari perjanjian sewa-menyewa tersebut diatas tidak menyimpang/melanggar Undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum, oleh karena itu perjanjian sewa-menyewa kios pertokoan milik PT Kereta Api (Persero) tersebut dianggap sah dan mengikat kedua belah pihak.
2. Mengenai pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa kios pertokoan milik PT.Kereta Api (Persero) di Wilayah Surakarta, calon pihak penyewa yang hendak menyewa kios pertokoan milik PT.Kereta Api (Persero) dapat mendatangi Stasiun Kereta Api setempat yakni dengan menemui Kepala Stasiun Kereta Api atau pun dapat datang langsung ke Kantor PT.Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta yakni dengan menemui Bagian Komersial untuk mendaftarkan diri sebagai penyewa kios pertokoan milik PT.Kereta Api (Persero) beserta membawa kelengkapan syarat-syarat administrasi dan uang pembayaran guna sebagai biaya persewaan kios pertokoan. Hal ini dimaksudkan agar calon pihak penyewa mendapatkan persetujuan dan izin penempatan kios pertokoan terlebih dahulu dari PT.Kereta Api (Persero). Bagi calon pihak penyewa yang hendak menyewa kios pertokoan milik PT.Kereta Api (Persero) di Wilayah Surakarta, maka ia diwajibkan untuk melunasi biaya sewa kios pertokoan selama jangka waktu 1 (satu) tahun kedepan. Baik itu pembayaran yang dilakukan oleh calon pihak penyewa melalui Kepala Stasiun Kereta Api setempat atau pun dengan datang langsung ke Kantor Daop VI PT.Kereta Api (Persero) yakni melalui Bagian Komersial PT.Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta, mengenai pengajuan izin persewaan kios pertokoan dan cara pembayarannya itu hampir sama, namun yang membedakan disini adalah peran dari Kepala Stasiun Kereta Api setempat yakni sebagai perantara antara calon pihak penyewa kios pertokoan dengan Kantor Daop VI PT. Kereta Api (Persero). Pihak yang berwenang atas penentuan dan penempatan lokasi kios-kios pertokoan tersebut adalah PT. Kereta Api (Persero) Daerah operasi VI Yogyakarta, yang selanjutnya pihak PT. Kereta Api (Persero) Daerah operasi VI Yogyakarta akan memberikan persetujuan dan izin penempatan kepada Kepala Stasiun Kereta Api setempat, yang kemudian kios pertokoan tersebut dapat disewa dan dipergunakan sebagaimana fungsinya oleh masyarakat umum yang hendak menyewa kios pertokoan milik PT.Kereta Api (Persero) tersebut. Dalam pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa kios pertokoan milik PT.Kereta Api (Persero) di Wilayah Surakarta, terdapat kios pertokoan milik PT.Kereta Api (Persero) yang menjadi obyek dari perjanjian sewa-menyewanya, penyewa kios pertokoan dan PT.Kereta Api (Persero) sebagai subyek dari perjanjian sewa-menyewanya serta kedua belah pihak telah menyatakan kesepakatannya dalam melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang ada didalam surat perjanjian sewa-menyewa yang kemudian kesepakatan tersebut diwujudkan dalam bentuk penandatanganan pada setiap halaman dari surat perjanjian sewa-menyewa kios pertokoan milik PT.Kereta Api (Persero) tersebut, dalam perjanjian sewa-menyewa tersebut terdapat hak, kewajiban, dan larangan antara pihak penyewa dan PT.Kereta Api (Persero).
3. Mengenai Hambatan/masalah yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa kios pertokoan milik PT.Kereta Api (Persero), maka jalan yang ditempuh oleh PT.Kereta Api (Persero) adalah dengan cara musyawarah dan mufakat. Salah satu hambatan/masalah yang sering kali muncul dalam perjanjian sewa-menyewa kios pertokoan milik PT.Kereta Api (Persero) adalah tentang keterlambatan pembayaran biaya persewaan kios pertokoan/pembayaran yang tidak tepat pada waktunya, apabila dengan cara musyawarah dan mufakat tidak juga mendapatkan jalan keluar, maka untuk selanjutnya PT.Kereta Api (Persero) menempuh dengan 3 cara yaitu :
a. Melalui surat teguran sebanyak 3 kali kepada pihak penyewa.
b. Apabila pihak penyewa telah mendapat surat teguran sebanyak 3 kali, akan tetapi masih belum juga memenuhi prestasi, maka akan dilakukan pemutusan hubungan perjanjian sewa-menyewa kios pertokoan secara sepihak oleh PT.Kereta Api (Persero), sebagai tindak lanjut dari pemutusan hubungan sewa-menyewa tersebut adalah pengosongan kios pertokoan yang disewa oleh pihak penyewa untuk kemudian diserahkan beserta prasarananya yang telah dibangun tanpa syarat kepada pihak PT.Kereta Api (Persero). Apabila pihak penyewa tidak segera mengosongkan dan menyerahkan kios pertokoan beserta prasarananya yang telah dibangun tanpa syarat kepada pihak PT.Kereta Api (Persero) tersebut, maka untuk selanjutnya PT.Kereta Api (Persero) dapat melakukan pengambilalihan kios pertokoan secara paksa.
c. Upaya terakhir yang akan ditempuh oleh PT. Kereta Api (Persero) apabila tidak tercapai kata sepakat adalah dengan menyerahkan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh kedua belah pihak kepada BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) di Bandung, yakni sebagai badan yang menangani permasalahan sengketa Arbitrase.
Dalam penulisan skripsi ini, penulis memberikan saran bagi para pihak yang mengadakan perjanjian sewa-menyewa kios pertokoan milik PT.Kereta Api (Persero), yakni antara lain :
1. PT.Kereta Api (Persero) sebagai pihak penyelenggara utama dari perjanjian ini harus dapat lebih mengawasi setiap aktivitas dari pihak penyewa dalam penempatan, penggunaan, pengelolaan, serta pengfungsian dari kios pertokoan milik PT.Kereta Api (persero) tersebut, karena bagaimanapun juga kios pertokoan yang disewa, ditempati, dan digunakan oleh pihak penyewa tersebut adalah milik dari PT.Kereta Api (Persero).
2. Bagi pihak penyewa kios pertokoan milik PT.Kereta Api (Persero) sendiri harus dapat membayar biaya persewaan kios pertokoan milik PT.Kereta Api (Persero) dengan tepat pada waktunya serta tidak mengalami keterlambatan dalam hal pembayarannya, pihak penyewa juga harus dapat merawat dan menjaga kios pertokoan milik PT.Kereta Api (Persero) agar pemafaatannya dapat sesuai dengan maksud dan fungsi atas ruangan/kios pertokoan yang disewanya tersebut, pihak penyewa kios pertokoan milik PT.Kereta Api (Persero) juga harus dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada didalam surat perjanjian sewa-menyewa yang telah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak, hal ini dimaksudkan agar PT.Kereta Api (Persero) itu sendiri sebagai pihak pemilik dan pengelola utama dari kios pertokoan tidak mengalami kerugian
PENGEMBANGAN MODUL PEMBELAJARAN MANDIRI IPA BIOLOGI SMP BERBASIS EDMODO UNTUK SISWA TERDAMPAK BENCANA
Modul pembelajaran mandiri merupakan salah satu bentuk bahan ajar berupa konten elektronik yang dikemas secara utuh dan sistematis untuk membantu siswa dalam memahami materi. Tujuan penelitian ini adalah menyusun sumber belajar tambahan berupa modul pembelajaran mandiri berbasis Edmodo yang memuat materi pembelajaran yang layak digunakan untuk siswa SMP untuk membantu guru dan siswa pada saat kondisi tidak memungkinkan datang ke sekolah. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif yang dilakukan menggunakan model pengembangan 4-D (Four-D Model). Subjek dalam penelitian ini adalah 46 siswa kelas VII-3 SMP Negeri 1 Baleendah. Modul pembelajaran mandiri Biologi SMP berbasis Edmodo yang dikembangkan ini telah disusun berdasarkan karakteristik kelayakan modul yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Penelitian kelayakan modul pengembangan dilakukan oleh validator ahli yang terdiri dari ahli materi dan ahli media dengan 4 komponen penilaian yaitu isi materi 84,37%, penyajian 82,81%, bahasa 86,11% dan kegrafikan 84,72%, sehingga diperoleh rata-rata sebesar 84,50% dengan kriteria sangat layak. Sedangkan hasil respons siswa terhadap keterbacaan modul berdasarkan ketertarikan 93,04%, isi materi 92,02%, bahasa 89,13% dan aksesibilitas 89,85% ini dinyatakan sangat baik dengan persentase rata-rata sebesar 91,01% sehingga modul pembelajaran mandiri Biologi SMP berbasis Edmodo untuk siswa terdampak bencana sangat layak digunakan sebagai sumber belajar dalam proses pembelajaran.;--- Self-learning module is one kind of instructional materials in the form of electronic content which is packed integratedly and systematically to help students in understanding the learning material. The purpose of this research is to create an additional learning resource in the form of self-learning module based on Edmodo which contains the appropriate learning material for Junior High Schoolâ students to help teachers and students when the condition is not allowed them to come to school. This research is a qualitative descriptive research conducted using 4-D development model (Four-D Model). Subjects in this study were 46 students of class VII-3 SMP Negeri 1 Baleendah. This self-developed learning module Junior High School of Biology that based on Edmodo has been developed based on the module feasibility characteristics issued by National Education Standards Agency (BSNP). The feasibility testing is done by expert validator consisting of material expert and media expert with 4 component of assessment that is material content 84.37%, presentation of 82,81%, language 86,11% and graphic 84,72% average of 84.50% with very worthy criteria. While the result of student response to legibility of module based on interest 93,04%, material content 92,02%, language 89,13% and accessibility 89,85% is categorized as very good with average percentage equal to 91,01%. Thus, self-learning based on Edmodo for junior high school biology for disaster-affected students is well worth using as a learning resource in the learning process
PEMANFAATAN JANTUNG PISANG DAN KLUWIH PADA PEMBUATAN ABON IKAN TONGKOL (Euthynnus affinis) DITINJAU DARI ANALISIS PROKSIMAT, DAN UJI ASAM TIOBARBITURAT (TBA)
AbstractKelemahan abon ikan adalah teksturnya yang lembut seperti tepung dan bukan seperti abon daging sapi yang berserat . Jantung pisang dan kluwih adalah bahan nabati sebagai alternatif bahan tambahan yang digunakan dalam pembuatan abon ikan, untuk meningkatkan kandungan serat pada abon ikan dan mengurangi biaya pembuatan abon ikan yang disebabkan mahalnya harga ikan. Tujuan penelitian untuk mengetahui perbedaan penambahan jantung pisang dan kluwih dalam pembuatan abon ikan tongkol (Euthynnus affinis) terhadap mutu abon, dan untuk mengetahui mutu abon yang terbaik dalam pembuatan abon daging ikan tongkol dengan bahan tambahan jantung pisang dan kluwih dengan pengukuran : Analisa proksimat, dan uji TBA abon dari ikan tongkol (Euthynnus affinis). Penelitian dilakukan di Laboratorium Universitas PGRI Ronggolawe Tuban. Sedangkan untuk uji proksimat dan TBA dilakukan di Laboratorium Universitas Muhammadiyah Malang. Metode yang digunakan metode experimental. Rancangan percobaan ini menggunakan RAL (Rancangan Acak Lengkap) dengan2 perlakuan dan 10 ulangandengan perbandingan jantung pisang dan pindang ikan tongkol 40% : 60% dengan perlakuan : A (bahan tambahan jantung pisang kepok), B (bahan tambahan kluwih). Analisa data dengan Uji T. Hasil penelitian dari kedua perlakuan menunjukkan untuk uji proksimat karbohidrat, protein dan serat kasar tidak menunjukkan perbedaan yang nyata ( t hitung < 0.05), kadar abu dan Lemak menunjukkan perbedaan nyata ( 0.05 < t hitung < 0,01) dan kadar air menunjukkan perbedaan sangat nyata (t hitung > 0.01), sedangkan untuk uji TBA tidak menunjukkan perbedaan nyata ( t hitung < 0.05). Kata kunci : Abon ikan, jantung pisang, kluwih, analisis prolsimat, uji TBA DOI : https://doi.org/10.33005/jtp.v12i1.110
Customer attitudes on customer purchase intention towards adulterants cosmetic products / Nor Fadzilla Zainal Abidin
This research has been done to study the customer attitudes on customer purchase intention towards adulterants cosmetic products among females in Klang Valley. This research aimed to identify the main factor that influences the consumer attitudes toward adulterants cosmetic products like perceived price, social motivation, status consumption and brand consciousness.
The sample size for this study is 100 respondents who are staying or working around Klang Valley area. Respondents been asked to answer the questionnaire that contain the factor that influence the customer purchase intention towards adulterant cosmetic products. The data have been analysed using Reliability Test, Chart and Frequency table through SPSS program.
Non-probability sampling technique, which is convenience sampling, has been used in this study. The result shows that perceived price is most influencing factor that influences the customer purchase intention towards adulterant cosmetic products
Assessing the Disparities Between Strategic Human Resource Management and Conventional Human Resource Management: A Theory-Based Review
Human resource management (HRM) is frequently considered an academic concept that is predominantly concerned with the employees of an organization. HRM generally provides personnel management for the organization by conducting a strategic decision-making function that can make or break the organizationâs performance. However, today, Human Resources (HR) in modern organizations are constantly changing due to emerging technologies and the economy, which changed conventional HR practices. This study will thus assess the disparities between strategic and conventional HR management to assure the long-term viability of organizational performance based on the current literature. It is specifically based on current literature on strategic HRM practices and the evolution of strategic HR practices from conventional HR activities that impact organizational performance. The literature search was conducted based on articles published from 2014 to 2021. The findings emphasize the importance of integrating strategic HR practices into corporate settings because strategic HR practices allow us to move standard HRM practices in the face of rapid technological and economic developments.
Keywords: Human Resource Management (HRM), strategic HRM, conventional HR
Peran Ketua Karang Taruna dalam Meningkatkan Motivasi Anggota Karang Taruna di Kelurahan Medokan Ayu Kecamatan Rungkut Surabaya
This research was motivated by the low motivation to join youth organizations in Medokan Ayu Village. Karang Taruna members who need motivation in the Karang Taruna organization. The goal to be achieved in this study is to apply the application of motivation in increasing the participation of youth youth members in Medokan Ayu Youth Organization. This study uses a qualitative approach and descriptive research type. Data collection techniques used are in-depth interview techniques, participant observation, and documentation. The results of this study are to increase the motivation of youth youth members. There is one motive that cannot increase motivation, namely theological motives which cannot change the motivation of youth youth members in organizing.Penelitian ini dilatar belakangi oleh rendahnya motivasi mengikuti organisasi karang taruna di Kelurahan Medokan Ayu. Anggota Karang Taruna yang membutuhkan motivasi dalam organisasi Karang Taruna. Tujuan yang ingindicapao pada penelitian ini adalah mengkaji penerapan motivasi dalam meningkatkan partisipasi anggota karang taruna di Karang Taruna Medokan Ayu. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik wawancara mendalam, observasi partisipan, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah meningkatkan motivasi anggota karang taruna terdapat satu motif yang tidak dapat meningkatkan motivasi yaitu motif teologis yang tidak dapat merubah motivasi anggota karang taruna dalam berorganisasi
FAKTOR â FAKTOR YANG BERHUBUNGAN DENGAN PEMANFAATAN PUSAT INFORMASI DAN KONSELING REMAJA (PIK-R) PADA REMAJA DI SMA N 1 SANDEN
Teenagers have a very complex problem along with the transmission period they experienced. In general, adolescents expressed the need for reproductive health services that is equal to 94.55% of the total respondents. Only a few respondents stated that they had used a youth service center that was 23.42%. Utilization of Youth Information and Counseling Center is still very low in Indonesia. Strategies to improve the utilization of the Youth Information and Counseling Center are urgently needed. This study was conducted to determine the relationship between knowledge, attitudes and role of peer educators with the utilization of PIK-R in adolescents in SMA N 1 Sanden. This research is a quantitative analytical research with cross sectional approach. Sampling using purposive sampling technique and obtained a sample of 75 members of PIK-R in SMA N 1 Sanden. Measurement of variables using questionnaires and tested using Chi square test. The results of this study indicate that the role of peer educators has a significant relationship with the utilization of PIK-R (p = 0.008), no knowledge relation (p = 0.218) and attitudes about reproductive health (p = 0.072) with PIK-R utilization. Peer educator role variables have RP = 2.323 (95% CI = 1.284-4.202) more than the number 1 means peer educator role is really risk factor. Knowledge and attitude variable have RP value = 0.590 (95% CI = 0.278-1.252) and RP = 1.798 (95% CI = 1.029-3.143). Conclusion: There is a significant relationship between the role of peer educators and the utilization of PIK-R in adolescents in SMA N 1 Sanden
- âŠ