35,434 research outputs found

    PERTANGGUNGJAWABAN PENSIUNAN NOTARIS YANG TIDAK MENYERAHKAN PROTOKOL

    Get PDF
    Notaris yang dalam menjalankan jabatannya telah berumur 65 tahun secara otomatis berhenti dari tugas jabatannya sesuai pasal 8 UUJN dan dapat diperpanjang sampai berumur 67 tahun. Pensiunan notaris harus menyelesaikan akta-akta yang telah dibuatnya dan wajib melaksankan kegiatan protokol notaris yang tertib dan benar meliputi pembuatan, penyimpanan dan pemeliharaan sebelum diserahkan kepada notaris penerima protokol. Permasalahan yang diajukan yaitu bagaimana tanggungjawab pensiunan notaris yang tidak menyerahkan protokol dan bagaimana peran Majelis Pengawas Daerah atas protokol yang tidak diserahkan pensiunan notaris. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis tanggung jawab pensiunan notaris yang tidak menyerahkan protokolnya dan menganalisis peran Majelis Pengawas Daerah terhadap pensiunan notaris yang tidak menyerahkan protokol notaris Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris. Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis. teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan dan studi kepustakaan. Metode analisis data, data yang diperoleh dalam penelitian ini diolah dan dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini adalah tanggungjawab pensiunan notaris yang tidak menyerahkan protokolnya di wilayah Jakarta Pusat masih kurang terhadap protokol yang belum diserahkan kepada penerima protokol notaris disebabkan adanya minuta akta yang tidak sempurna, penjilidan akta dan pencatatan dalam buku daftar yang belum lengkap, sarana dan prasarana yang belum memadai. Peran Majelis Pengawas Daerah atas protokol yang tidak diserahkan pensiunan notaris diwilayah Jakarta Pusat bersifat pasif dalam menjalankan kewenangannya untuk mengambil protokol notaris sebagaimana disebutkan dalam Pasal 63 ayat (6). Majelis Pengawas Daerah juga berperan dalam penerapan sanksi yang diatur dalam pasal 85 UUJN, sebagai salah satu sarana pembinaan terhadap notaris yang melakukan pelanggaran, namun dalam pelaksanaan penyerahan protokol penerapan sanksi tersebut belum sepenuhnya dijalankan. Majelis Pengawas Daerah Jakarta Pusat sampai saat ini baru melakukan penerapan sanksi berupa teguran lisan kepada pensiunan notaris yang tidak atau belum melaksanaan penyerahan protokol notaris. Saran dari penelitian ini adalah Pensiunan notaris harus menyiapkan protokol notaris dengan baik dan sempurna sesuai dengan UUJN, dan menunjuk notaris lain untuk pemegang protokolnya

    TANGGUNG JAWAB NOTARIS PADA PENGAJUAN IZIN PRINSIP PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS PENANAMAN MODAL ASING MELALUI SISTEM PELAYANAN INFORMASI DAN PERIZINAN INVESTASI SECARA ELEKTRONIK (SPIPISE)

    Get PDF
    Setiap investor yang hendak melakukan Penanaman Modal Asing di Indonesia yang dilakukan secara langsung (direct investment) sebelum melakukan kegiatan usahanya wajib memiliki Izin Prinsip Pendirian Penanaman Modal Asing, yang diajukan secara elektronik melalui layanan online SPIPISE. Kompleksnya peraturan perundang-undangan yang mengatur penanaman modal asing di Indonesia, seringkali kurang dipahami oleh investor, sehingga investor menyerahkan pengurusan Izin Prinsip Pendirian Penanaman Modal Asing kepada Notaris yang kemudian akan ditindak lanjuti dengan penandatanganan akta pendirian perseroan terbatas penanaman modal asing dihadapan notaris yang bersangkutan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab notaris terhadap investor apabila terjadi kesalahan pengisian data pada pengajuan izin prinsip pendirian perseroan terbatas penanaman modal asing melalui sistem pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik (SPIPISE) dan bagaimana perlindungan hukum terhadap investor apabila terjadi kesalahan notaris saat melakukan pengisian data pada pengajuan izin prinsip pendirian perseroan terbatas penanaman modal asing melalui sistem pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik (SPIPISE). Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif. Spesifikasi deskriptif menggunakan analisis kualitatif. Kesimpulan yang dapat diberikan adalah bahwa tanggung jawab notaris apabila terjadi kesalahan pengisian data pada pengajuan Izin Prinsip Pendirian PT.PMA adalah dapat digugat secara perdata oleh investor dengan tuntutan ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Notaris juga dapat dikenakan sanksi oleh Majelis Pengawas sampai yang paling berat yaitu pemberhentian secara tidak hormat dari jabatan notaris. Perlindungan hukum terhadap investor adalah bahwa notaris dalam melaksanakan jabatannya diawasi oleh pemerintah melalui Majelis Pengawas dan organisasi profesi notaris juga memiliki kode etik notaris, sesuai undang-undang hak-hak investor terlindungi

    PELAKSANAAN MAGANG DAN IMPLIKASINNYA TERHADAP KINERJA NOTARIS PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004

    Get PDF
    Salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi notaris adalah telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan notaris dalam waktu paling singkat 24 bulan berturut-turut pada kantor notaries setelah lulus strata dua kenotariatan. Hal ini sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Pasal 3 huruf “f” menegaskan bahwa “telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan notaries dalam waktu paling singkat 24 bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi organisasi notaris setelah lulus strata dua kenotariatan. Namun pada kenyataannya, banyak yang tidak melakukan sesuai dengan aturan karena memang dari organisasi INI sendiri tidak ada pedoman pelaksanaan magang sehingga pelaksanaan magang calon notaris yang menjalankan magang secara tidak langsung tergantung dari bimbingan notaris senior. Akibatnya banyak notaris yang tidak siap saat membuka kantor karena saat magang, tidak menyerap ilmu dengan benar. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan social legal research. Spesifikasi penelitian dilakukan secara deskriptif analisis. Data yang digunakan data primer dan data sekunder. Metode penelitian melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Teknik analisis data melalui deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan Perpanjangan masa magang yang semula selama 12 (dua belas) bulan menjadi 24 (dua puluh empat) bulan dirasa cukup wajar, , antara lain: 1) calon notaris memiliki waktu yang lebih panjang; 2) mendapatkan pengalaman praktik yang lebih variatif; 3) kegiatan magang sangat membantu mempersiapkan diri membuka kantor; 4) dapat menggali ilmu sebanyak- banyaknya; dan 5) menyerap setiap praktik yang dilakukan oleh senior notaris ditempat magang. Efektifnya perpanjangan masa magang dari 12 (dua belas) bulan menjadi 24 (dua puluh empat) bulan tergantung dari niat pada diri calon notaris yang magang itu sendiri. Beberapa notaris baru kesulitan dan mengalami kebingungan saat membuka kantor meskipun telah menjalani masa magang selama 24 (dua puluh empat) bulan, karena tidak memanfaatkan waktu dan tidak menjalani kegiatan magang dengan benar

    IMPLIKASI PUNGUTAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP KINERJA NOTARIS PEMEGANG SERTIFIKAT PASAR MODAL

    Get PDF
    Notaris yang melakukan kegiatan dibidang pasar modal harus terlebih dahulu mengikuti pelatihan sertifikat pasar modal serta terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan persyaratan dan tata cara yang telah ditentukan, notaris yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan maka notaris akan memiliki suatu sertifikat berupa Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang (STTD). Notaris pemegang sertifikat pasar modal sehubungan dengan akta-akta yang dibuatnya dikenakan suatu pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan jenis, satuan dan besaran yang telah ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang mengawasai, membina dan mengatur kegiatan dibidang pasar modal. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Mengapa notaris pemegang sertifikat pasar modal dikenakan pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan? (2) Bagaimana tindakan hukum yang dilakukan oleh Ikatan Notaris Indonesia Pusat terhadap pungutan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada notaris pemegang sertifikat pasar modal? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis alasan yang menyebabkan notaris pemegang sertifikat pasar modal dikenakan pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan tujuan selanjutnya untuk mengkaji dan menganalisis tindakan hukum yang dilakukan oleh Ikatan Notaris Indonesia Pusat terhadap pungutan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada notaris pemegang sertifikat pasar modal. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Socio-Legal Research, spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi lapangan berupa wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif, dengan penarikan simpulan menggunakan metode induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan yang menyebabkan notaris pemegang sertifikat pasar modal dikenakan pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan karena notaris pemegang sertifikat pasar modal termasuk sebagai pihak-pihak yang melakukan kegiatan disektor jasa keuangan bukan sebagai pihak pendamping atau pihak penunjang dalam melakukan kegiatan disektor jasa keuangan, pihak pendamping atau pihak penunjang tidak melekat kepada suatu perusahaan tetapi melekat pada individu sebagai subyek hukum. Tindakan hukum yang dilakukan oleh Ikatan Notaris Indonesia Pusat adalah melakukan Judicial Riview ke Mahkamah Agung, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, dan melakukan upaya hukum lainnya ketika gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi di tolak. Saran dalam penelitian ini adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan diharapkan untuk dilakukan revisi dan uji materi mengenai pungutan yang dikenakan kepada notaris pemegang sertifikat pasar modal

    ARTI PENTING PERJANJIAN MEREK KOLEKTIF DALAM BENTUK AKTA OTENTIK

    Get PDF
    Merek berdasarkan UU Merek tidak hanya mengenal merek dagang dan merek jasa tetapi juga merek kolektif. Merek kolektif apabila hendak di daftarkan hanya dapat diterima apabila dalam permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai merek kolektif yang dituangkan dalam suatu bentuk perjanjian merek kolektif. Akta otentik bila dikaitkan dengan perjanjian merek kolektif, kedudukannya perlu dikaji lebih lanjut sebab, perjanjian merek kolektif tersebut dalam UU Merek hanya diserta kan salinan nya dalam proses pendaftaran. Selain itu, peran notaris dalam perjanjian merek kolektif juga perlu dikaji lebih lanjut terkait kedudukannya sebagai pejabat yang berwenang membuat akta otentik sebagaimana dimaksud dalam UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Tujuan Penelitian yang hendak dicapai adalah mengkaji dan menganalisis arti penting perjanjian merek kolektif dalam bentuk akta otentik kemudian mengkaji dan menganalisis kewenangan Notaris dalam membuat perjanjian merek kolektif Dalam penelitian hukum ini dilakukan melalui pendekatan masalah penelitian yuridis Normatif. Teknik pengumpulan data melalui studi dokumen atau studi kepustakaan dan didukung data-data yang berasal dari penelitian di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual. Semua data yang terkumpul diedit, diolah, dan disusun secara sistematis untuk selanjutnya disajikan dalam bentuk deskriptif yang kemudian disimpulkan. Berdasarkan hasil Penelitian dan pengkajian yang dilakukan oleh penulis dapat disimpulkan bahwa Perjanjian merek kolektif sebagai akta otentik mempunyai arti penting dan banyak sekali manfaatnya. Bukan saja karena mempunyai mempunyai nilai pembuktian sesuai dengan hukum pembuktian yang sempurna tetapi juga telah dibuat sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Bila melihat ketentuan dalam UU Jabatan Notaris Perjanjian Merek Kolektif juga masuk dalam kewenangan notaris, hanya saja ketentuan dalam UU Merek tidak mengharuskan perjanjian merek kolektif dibuat oleh notaris, Namun berdasarkan Penelitian di Dirjen HKI sebenarnya Perjanjian merek kolektif lebih tepat dibuat oleh Notaris. Hanya ruang bagi notaris di bidang HKI sangat terbata

    PERJANJIAN YANG DAPAT MEMENUHI KEINGINAN PARA PIHAK TERKAIT ALIH DEBITOR TANAH DAN BANGUNAN YANG MASIH MENJADI AGUNAN BANK

    Get PDF
    Tujuan Penelitian, mengetahui jenis perjanjian, perlindungan hukum terhadap kreditor dan penerima pengalihan kredit serta tanggungjawab Notaris dengan dibuatnya perjanjian alih debitor. Metode penelitian sociolegal, dilakukan terhadap Bank Tabungan Negara dan Notaris, dengan alat pengumpul data wawancara. Berdasarkan analisis kualitatif, perjanjian yang dapat memenuhi keinginan alih debitor adalah akta Novasi, Akta Jual Beli, Akta Pemberian Hak Tanggungan dan atau Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Pengalihan Kredit Kepemilikan Rumah banyak terjadi dengan dibuatnya Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Akta Kuasa, debitor beritikad baik dapat menggunakan akta Kuasa untuk mengambil sertipikat pada Bank, Perjanjian Pengikatan Jual Beli digunakan untuk membaliknama sertipikat atas nama pihak yang menerima pengalihan Kredit Kepemilikan Rumah. Notaris yang sudah menjalankan kewenangannya sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris, tidak dapat diminta pertanggungjawaban secara perdata. Kreditor tidak dapat meminta pertanggungjawaban secara perdata karena perjanjian alih debitor telah terjadi sebelum dibuatnya Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa

    ANALISIS DOKTRINAL TENTANG TANGGUNG JAWAB NOTARIS PENGGANTI DALAM PELAKSANAAN JABATAN NOTARIS YANG DIGANTIKAN (Studi Kasus Pada Putusan 395/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tentang Notaris Pengganti Yang Turut Menjadi Tergugat)

    Get PDF
    Pertanggungjawaban Notaris terutama di bidang hukum privat pengaturannya dalam UUJN terletak dalam pasal 84 dan 85 yang mengancam dengan penggantian biaya, ganti rugi,dan bunga, teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberian dengan tidak hormat dan pemberhentian dengan hormat atas beberapa pelanggaran yang dilakukan Notaris didalam menjalankan jabatannya. Tanggung jawab ini juga melekat terhadap notaris pengganti. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Pertama yaitu Bagaimana tanggung jawab Notaris Pengganti dalam pelaksanaan jabatan notaris yang digantikan berdasarkan UUJN Tahun 2014 dan Kedua Bagaimana tanggung jawab Notaris atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan terhadap akta-akta yang dibuat oleh Notaris Pengganti Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Doctrinal Research atau Legal Research. Spesifikasi penelitian adalah bersifat deskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer seperti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomer 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, bahan hukum sekunder yaitu Putusan 395/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel dan didukung bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan melalui pengumpulan data sekunder. Analisi data dilakukan melalui analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tanggung jawab notaris pengganti setelah berlakunya UUJN tahun 2014 yang dituangkan dalam Pasal 65 menyatakan bahwa notaris pengganti bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya. Tanggungjawab ini dirasakan tidak seimbang dengan syarat-syarat yang ditentukan untuk menunjuk seseorang menjadi notaris pengganti, karena tugasnya hanya menggantikan notaris yang tengah cuti, sakit atau berhalangan hadir. Notaris yang digantikan tidak bertanggung jawab atas pelanggaran- pelanggaran yang dilakukan oleh notaris penggantinya, meskipun akta yang dibuat oleh notaris pengganti terdapat masalah dan tersangkut perkara di pengadilan. Hal ini dirasa tidak adil bagi notaris pengganti karena kedudukannya hanya menggantikan notaris, akan tetapi ketika terjadi permasalahan terkait dengan akta-akta yang dibuat oleh notaris pengganti akan tidak berdampak sama sekali kepada notaris yang digantikannya. Saran atau Rekomendasi penelitian ini yaitu Keberadaan notaris pengganti tetap berlangsung dengan berdasarkan payung hukum UUJN Tahun 2014, namun Organisasi Ikatan Notaris Indonesia ( INI ) hendaknya melakukan peninjauan ulang terhadap peraturan tersebut terutama berkaitan dengan masalah penunjukkan dan syarat-syarat notaris pengganti, minimal syarat-syarat yang harus dipenuhi harus sama dengan syarat-syarat untuk menjadi notaris. Seseorang yang ditunjuk menjadi notaris pengganti hendaknya diberikan pemahaman bahwa kedudukannya sebagai notaris pengganti tidak hanya duduk dan menggantikan posisi saja, akan tetapi juga termasuk tanggung jawabnya yang sama layaknya seorang notaris

    Pengawasan terhadap Notaris dalam Kaitannya dengan Kepatuhan Menjalankan Jabatan

    Full text link
    Pengawasan sebagai salah satu cara meningkatkan kepercayaan dan akuntabilitas Notaris dalam kaitannya dengan kepatuhan menjalankan jabat-annya. Pengawasan terhadap Notaris dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris agar Notaris dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan koridor yang telah ditentukan dan patuh pada Kode Etik Notaris, agar terjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Majelis Pengawas Notaris berwenang melakukan pengawasan preventif, pengawasan kuratif dan pem-binaan. Ruang lingkup pengawasan Majelis Pengawas Notaris meliputi peng-awasan terhadap pelaksanaan tugas jabatan Notaris; menyelenggarakan sidang terhadap adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris dan pengawasan ter-hadap perilaku Notaris
    • …
    corecore