35,434 research outputs found
PERTANGGUNGJAWABAN PENSIUNAN NOTARIS YANG TIDAK MENYERAHKAN PROTOKOL
Notaris yang dalam menjalankan jabatannya telah berumur 65 tahun
secara otomatis berhenti dari tugas jabatannya sesuai pasal 8 UUJN dan
dapat diperpanjang sampai berumur 67 tahun. Pensiunan notaris harus
menyelesaikan akta-akta yang telah dibuatnya dan wajib melaksankan
kegiatan protokol notaris yang tertib dan benar meliputi pembuatan,
penyimpanan dan pemeliharaan sebelum diserahkan kepada notaris
penerima protokol.
Permasalahan yang diajukan yaitu bagaimana tanggungjawab
pensiunan notaris yang tidak menyerahkan protokol dan bagaimana peran
Majelis Pengawas Daerah atas protokol yang tidak diserahkan pensiunan
notaris. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis tanggung jawab
pensiunan notaris yang tidak menyerahkan protokolnya dan menganalisis
peran Majelis Pengawas Daerah terhadap pensiunan notaris yang tidak
menyerahkan protokol notaris
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
yuridis empiris. Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis.
teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan dan studi
kepustakaan. Metode analisis data, data yang diperoleh dalam penelitian ini
diolah dan dianalisis dengan metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian ini adalah tanggungjawab pensiunan notaris yang tidak
menyerahkan protokolnya di wilayah Jakarta Pusat masih kurang terhadap
protokol yang belum diserahkan kepada penerima protokol notaris disebabkan
adanya minuta akta yang tidak sempurna, penjilidan akta dan pencatatan
dalam buku daftar yang belum lengkap, sarana dan prasarana yang belum
memadai. Peran Majelis Pengawas Daerah atas protokol yang tidak
diserahkan pensiunan notaris diwilayah Jakarta Pusat bersifat pasif dalam
menjalankan kewenangannya untuk mengambil protokol notaris sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 63 ayat (6). Majelis Pengawas Daerah juga berperan
dalam penerapan sanksi yang diatur dalam pasal 85 UUJN, sebagai salah
satu sarana pembinaan terhadap notaris yang melakukan pelanggaran,
namun dalam pelaksanaan penyerahan protokol penerapan sanksi tersebut
belum sepenuhnya dijalankan. Majelis Pengawas Daerah Jakarta Pusat
sampai saat ini baru melakukan penerapan sanksi berupa teguran lisan
kepada pensiunan notaris yang tidak atau belum melaksanaan penyerahan
protokol notaris.
Saran dari penelitian ini adalah Pensiunan notaris harus menyiapkan
protokol notaris dengan baik dan sempurna sesuai dengan UUJN, dan
menunjuk notaris lain untuk pemegang protokolnya
TANGGUNG JAWAB NOTARIS PADA PENGAJUAN IZIN PRINSIP PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS PENANAMAN MODAL ASING MELALUI SISTEM PELAYANAN INFORMASI DAN PERIZINAN INVESTASI SECARA ELEKTRONIK (SPIPISE)
Setiap investor yang hendak melakukan Penanaman Modal Asing
di Indonesia yang dilakukan secara langsung (direct investment) sebelum
melakukan kegiatan usahanya wajib memiliki Izin Prinsip Pendirian
Penanaman Modal Asing, yang diajukan secara elektronik melalui layanan
online SPIPISE. Kompleksnya peraturan perundang-undangan yang
mengatur penanaman modal asing di Indonesia, seringkali kurang
dipahami oleh investor, sehingga investor menyerahkan pengurusan Izin
Prinsip Pendirian Penanaman Modal Asing kepada Notaris yang
kemudian akan ditindak lanjuti dengan penandatanganan akta pendirian
perseroan terbatas penanaman modal asing dihadapan notaris yang
bersangkutan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana
tanggung jawab notaris terhadap investor apabila terjadi kesalahan
pengisian data pada pengajuan izin prinsip pendirian perseroan terbatas
penanaman modal asing melalui sistem pelayanan informasi dan
perizinan investasi secara elektronik (SPIPISE) dan bagaimana
perlindungan hukum terhadap investor apabila terjadi kesalahan notaris
saat melakukan pengisian data pada pengajuan izin prinsip pendirian
perseroan terbatas penanaman modal asing melalui sistem pelayanan
informasi dan perizinan investasi secara elektronik (SPIPISE).
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis
normatif. Spesifikasi deskriptif menggunakan analisis kualitatif.
Kesimpulan yang dapat diberikan adalah bahwa tanggung jawab
notaris apabila terjadi kesalahan pengisian data pada pengajuan Izin
Prinsip Pendirian PT.PMA adalah dapat digugat secara perdata oleh
investor dengan tuntutan ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Notaris juga dapat dikenakan sanksi oleh Majelis Pengawas sampai yang
paling berat yaitu pemberhentian secara tidak hormat dari jabatan notaris.
Perlindungan hukum terhadap investor adalah bahwa notaris dalam
melaksanakan jabatannya diawasi oleh pemerintah melalui Majelis
Pengawas dan organisasi profesi notaris juga memiliki kode etik notaris,
sesuai undang-undang hak-hak investor terlindungi
PELAKSANAAN MAGANG DAN IMPLIKASINNYA TERHADAP KINERJA NOTARIS PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004
Salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi notaris adalah telah
menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan notaris dalam
waktu paling singkat 24 bulan berturut-turut pada kantor notaries setelah lulus strata
dua kenotariatan. Hal ini sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Pasal 3 huruf “f” menegaskan bahwa “telah
menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan notaries dalam
waktu paling singkat 24 bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa
sendiri atau atas rekomendasi organisasi notaris setelah lulus strata dua
kenotariatan. Namun pada kenyataannya, banyak yang tidak melakukan sesuai
dengan aturan karena memang dari organisasi INI sendiri tidak ada pedoman
pelaksanaan magang sehingga pelaksanaan magang calon notaris yang
menjalankan magang secara tidak langsung tergantung dari bimbingan notaris
senior. Akibatnya banyak notaris yang tidak siap saat membuka kantor karena saat
magang, tidak menyerap ilmu dengan benar.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
social legal research. Spesifikasi penelitian dilakukan secara deskriptif analisis. Data
yang digunakan data primer dan data sekunder. Metode penelitian melalui studi
kepustakaan dan studi lapangan. Teknik analisis data melalui deskriptif analisis.
Hasil penelitian menunjukkan Perpanjangan masa magang yang semula
selama 12 (dua belas) bulan menjadi 24 (dua puluh empat) bulan dirasa cukup
wajar, , antara lain: 1) calon notaris memiliki waktu yang lebih panjang; 2)
mendapatkan pengalaman praktik yang lebih variatif; 3) kegiatan magang sangat
membantu mempersiapkan diri membuka kantor; 4) dapat menggali ilmu sebanyak-
banyaknya; dan 5) menyerap setiap praktik yang dilakukan oleh senior notaris
ditempat magang. Efektifnya perpanjangan masa magang dari 12 (dua belas) bulan
menjadi 24 (dua puluh empat) bulan tergantung dari niat pada diri calon notaris yang
magang itu sendiri. Beberapa notaris baru kesulitan dan mengalami kebingungan
saat membuka kantor meskipun telah menjalani masa magang selama 24 (dua
puluh empat) bulan, karena tidak memanfaatkan waktu dan tidak menjalani kegiatan
magang dengan benar
IMPLIKASI PUNGUTAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP KINERJA NOTARIS PEMEGANG SERTIFIKAT PASAR MODAL
Notaris yang melakukan kegiatan dibidang pasar modal harus terlebih
dahulu mengikuti pelatihan sertifikat pasar modal serta terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan dengan persyaratan dan tata cara yang telah ditentukan, notaris yang
telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan maka notaris akan memiliki suatu
sertifikat berupa Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang (STTD). Notaris
pemegang sertifikat pasar modal sehubungan dengan akta-akta yang dibuatnya
dikenakan suatu pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan jenis, satuan
dan besaran yang telah ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai
lembaga yang mengawasai, membina dan mengatur kegiatan dibidang pasar
modal.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Mengapa notaris
pemegang sertifikat pasar modal dikenakan pungutan oleh Otoritas Jasa
Keuangan? (2) Bagaimana tindakan hukum yang dilakukan oleh Ikatan Notaris
Indonesia Pusat terhadap pungutan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan
kepada notaris pemegang sertifikat pasar modal?
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis alasan yang
menyebabkan notaris pemegang sertifikat pasar modal dikenakan pungutan oleh
Otoritas Jasa Keuangan dan tujuan selanjutnya untuk mengkaji dan
menganalisis tindakan hukum yang dilakukan oleh Ikatan Notaris Indonesia
Pusat terhadap pungutan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada
notaris pemegang sertifikat pasar modal.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan
pendekatan Socio-Legal Research, spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif
analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
studi lapangan berupa wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisis data
yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif, dengan penarikan
simpulan menggunakan metode induktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan yang menyebabkan notaris
pemegang sertifikat pasar modal dikenakan pungutan oleh Otoritas Jasa
Keuangan karena notaris pemegang sertifikat pasar modal termasuk sebagai
pihak-pihak yang melakukan kegiatan disektor jasa keuangan bukan sebagai
pihak pendamping atau pihak penunjang dalam melakukan kegiatan disektor
jasa keuangan, pihak pendamping atau pihak penunjang tidak melekat kepada
suatu perusahaan tetapi melekat pada individu sebagai subyek hukum. Tindakan
hukum yang dilakukan oleh Ikatan Notaris Indonesia Pusat adalah melakukan
Judicial Riview ke Mahkamah Agung, mengajukan gugatan ke Mahkamah
Konstitusi, dan melakukan upaya hukum lainnya ketika gugatan yang diajukan ke
Mahkamah Konstitusi di tolak.
Saran dalam penelitian ini adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan diharapkan untuk dilakukan revisi dan uji materi mengenai
pungutan yang dikenakan kepada notaris pemegang sertifikat pasar modal
ARTI PENTING PERJANJIAN MEREK KOLEKTIF DALAM BENTUK AKTA OTENTIK
Merek berdasarkan UU Merek tidak hanya mengenal merek
dagang dan merek jasa tetapi juga merek kolektif. Merek kolektif
apabila hendak di daftarkan hanya dapat diterima apabila dalam
permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan
digunakan sebagai merek kolektif yang dituangkan dalam suatu bentuk
perjanjian merek kolektif. Akta otentik bila dikaitkan dengan perjanjian
merek kolektif, kedudukannya perlu dikaji lebih lanjut sebab, perjanjian
merek kolektif tersebut dalam UU Merek hanya diserta kan salinan nya
dalam proses pendaftaran. Selain itu, peran notaris dalam perjanjian
merek kolektif juga perlu dikaji lebih lanjut terkait kedudukannya
sebagai pejabat yang berwenang membuat akta otentik sebagaimana
dimaksud dalam UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Tujuan Penelitian yang hendak dicapai adalah mengkaji dan
menganalisis arti penting perjanjian merek kolektif dalam bentuk akta
otentik kemudian mengkaji dan menganalisis kewenangan Notaris
dalam membuat perjanjian merek kolektif
Dalam penelitian hukum ini dilakukan melalui pendekatan
masalah penelitian yuridis Normatif. Teknik pengumpulan data melalui
studi dokumen atau studi kepustakaan dan didukung data-data yang
berasal dari penelitian di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual. Semua data
yang terkumpul diedit, diolah, dan disusun secara sistematis untuk
selanjutnya disajikan dalam bentuk deskriptif yang kemudian
disimpulkan.
Berdasarkan hasil Penelitian dan pengkajian yang dilakukan
oleh penulis dapat disimpulkan bahwa Perjanjian merek kolektif
sebagai akta otentik mempunyai arti penting dan banyak sekali
manfaatnya. Bukan saja karena mempunyai mempunyai nilai
pembuktian sesuai dengan hukum pembuktian yang sempurna tetapi
juga telah dibuat sesuai dengan ketentuan undang-undang yang
berlaku. Bila melihat ketentuan dalam UU Jabatan Notaris Perjanjian
Merek Kolektif juga masuk dalam kewenangan notaris, hanya saja
ketentuan dalam UU Merek tidak mengharuskan perjanjian merek
kolektif dibuat oleh notaris, Namun berdasarkan Penelitian di Dirjen
HKI sebenarnya Perjanjian merek kolektif lebih tepat dibuat oleh
Notaris. Hanya ruang bagi notaris di bidang HKI sangat terbata
PERJANJIAN YANG DAPAT MEMENUHI KEINGINAN PARA PIHAK TERKAIT ALIH DEBITOR TANAH DAN BANGUNAN YANG MASIH MENJADI AGUNAN BANK
Tujuan Penelitian, mengetahui jenis perjanjian, perlindungan hukum
terhadap kreditor dan penerima pengalihan kredit serta tanggungjawab Notaris
dengan dibuatnya perjanjian alih debitor.
Metode penelitian sociolegal, dilakukan terhadap Bank Tabungan Negara
dan Notaris, dengan alat pengumpul data wawancara.
Berdasarkan analisis kualitatif, perjanjian yang dapat memenuhi keinginan
alih debitor adalah akta Novasi, Akta Jual Beli, Akta Pemberian Hak Tanggungan
dan atau Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Pengalihan Kredit
Kepemilikan Rumah banyak terjadi dengan dibuatnya Perjanjian Pengikatan Jual
Beli dan Akta Kuasa, debitor beritikad baik dapat menggunakan akta Kuasa untuk
mengambil sertipikat pada Bank, Perjanjian Pengikatan Jual Beli digunakan untuk
membaliknama sertipikat atas nama pihak yang menerima pengalihan Kredit
Kepemilikan Rumah. Notaris yang sudah menjalankan kewenangannya sesuai
dengan Undang-Undang Jabatan Notaris, tidak dapat diminta pertanggungjawaban
secara perdata. Kreditor tidak dapat meminta pertanggungjawaban secara perdata
karena perjanjian alih debitor telah terjadi sebelum dibuatnya Perjanjian
Pengikatan Jual Beli dan Kuasa
ANALISIS DOKTRINAL TENTANG TANGGUNG JAWAB NOTARIS PENGGANTI DALAM PELAKSANAAN JABATAN NOTARIS YANG DIGANTIKAN (Studi Kasus Pada Putusan 395/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tentang Notaris Pengganti Yang Turut Menjadi Tergugat)
Pertanggungjawaban Notaris terutama di bidang hukum privat
pengaturannya dalam UUJN terletak dalam pasal 84 dan 85 yang mengancam
dengan penggantian biaya, ganti rugi,dan bunga, teguran lisan, teguran tertulis,
pemberhentian sementara, pemberian dengan tidak hormat dan pemberhentian
dengan hormat atas beberapa pelanggaran yang dilakukan Notaris didalam
menjalankan jabatannya. Tanggung jawab ini juga melekat terhadap notaris
pengganti.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Pertama yaitu Bagaimana
tanggung jawab Notaris Pengganti dalam pelaksanaan jabatan notaris yang
digantikan berdasarkan UUJN Tahun 2014 dan Kedua Bagaimana tanggung
jawab Notaris atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan terhadap akta-akta
yang dibuat oleh Notaris Pengganti
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan Doctrinal Research atau Legal Research. Spesifikasi penelitian
adalah bersifat deskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan
hukum primer seperti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomer 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, bahan hukum
sekunder yaitu Putusan 395/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel dan didukung bahan hukum
tersier. Teknik pengumpulan melalui pengumpulan data sekunder. Analisi data
dilakukan melalui analisis data kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tanggung jawab notaris pengganti
setelah berlakunya UUJN tahun 2014 yang dituangkan dalam Pasal 65
menyatakan bahwa notaris pengganti bertanggung jawab atas setiap akta yang
dibuatnya. Tanggungjawab ini dirasakan tidak seimbang dengan syarat-syarat
yang ditentukan untuk menunjuk seseorang menjadi notaris pengganti, karena
tugasnya hanya menggantikan notaris yang tengah cuti, sakit atau berhalangan
hadir. Notaris yang digantikan tidak bertanggung jawab atas pelanggaran-
pelanggaran yang dilakukan oleh notaris penggantinya, meskipun akta yang
dibuat oleh notaris pengganti terdapat masalah dan tersangkut perkara di
pengadilan. Hal ini dirasa tidak adil bagi notaris pengganti karena kedudukannya
hanya menggantikan notaris, akan tetapi ketika terjadi permasalahan terkait
dengan akta-akta yang dibuat oleh notaris pengganti akan tidak berdampak
sama sekali kepada notaris yang digantikannya.
Saran atau Rekomendasi penelitian ini yaitu Keberadaan notaris
pengganti tetap berlangsung dengan berdasarkan payung hukum UUJN Tahun
2014, namun Organisasi Ikatan Notaris Indonesia ( INI ) hendaknya melakukan
peninjauan ulang terhadap peraturan tersebut terutama berkaitan dengan
masalah penunjukkan dan syarat-syarat notaris pengganti, minimal syarat-syarat
yang harus dipenuhi harus sama dengan syarat-syarat untuk menjadi notaris.
Seseorang yang ditunjuk menjadi notaris pengganti hendaknya diberikan
pemahaman bahwa kedudukannya sebagai notaris pengganti tidak hanya duduk
dan menggantikan posisi saja, akan tetapi juga termasuk tanggung jawabnya
yang sama layaknya seorang notaris
Pengawasan terhadap Notaris dalam Kaitannya dengan Kepatuhan Menjalankan Jabatan
Pengawasan sebagai salah satu cara meningkatkan kepercayaan dan akuntabilitas Notaris dalam kaitannya dengan kepatuhan menjalankan jabat-annya. Pengawasan terhadap Notaris dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris agar Notaris dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan koridor yang telah ditentukan dan patuh pada Kode Etik Notaris, agar terjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Majelis Pengawas Notaris berwenang melakukan pengawasan preventif, pengawasan kuratif dan pem-binaan. Ruang lingkup pengawasan Majelis Pengawas Notaris meliputi peng-awasan terhadap pelaksanaan tugas jabatan Notaris; menyelenggarakan sidang terhadap adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris dan pengawasan ter-hadap perilaku Notaris
- …