research

PERJANJIAN YANG DAPAT MEMENUHI KEINGINAN PARA PIHAK TERKAIT ALIH DEBITOR TANAH DAN BANGUNAN YANG MASIH MENJADI AGUNAN BANK

Abstract

Tujuan Penelitian, mengetahui jenis perjanjian, perlindungan hukum terhadap kreditor dan penerima pengalihan kredit serta tanggungjawab Notaris dengan dibuatnya perjanjian alih debitor. Metode penelitian sociolegal, dilakukan terhadap Bank Tabungan Negara dan Notaris, dengan alat pengumpul data wawancara. Berdasarkan analisis kualitatif, perjanjian yang dapat memenuhi keinginan alih debitor adalah akta Novasi, Akta Jual Beli, Akta Pemberian Hak Tanggungan dan atau Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Pengalihan Kredit Kepemilikan Rumah banyak terjadi dengan dibuatnya Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Akta Kuasa, debitor beritikad baik dapat menggunakan akta Kuasa untuk mengambil sertipikat pada Bank, Perjanjian Pengikatan Jual Beli digunakan untuk membaliknama sertipikat atas nama pihak yang menerima pengalihan Kredit Kepemilikan Rumah. Notaris yang sudah menjalankan kewenangannya sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris, tidak dapat diminta pertanggungjawaban secara perdata. Kreditor tidak dapat meminta pertanggungjawaban secara perdata karena perjanjian alih debitor telah terjadi sebelum dibuatnya Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa

    Similar works