Tujuan Penelitian, mengetahui jenis perjanjian, perlindungan hukum
terhadap kreditor dan penerima pengalihan kredit serta tanggungjawab Notaris
dengan dibuatnya perjanjian alih debitor.
Metode penelitian sociolegal, dilakukan terhadap Bank Tabungan Negara
dan Notaris, dengan alat pengumpul data wawancara.
Berdasarkan analisis kualitatif, perjanjian yang dapat memenuhi keinginan
alih debitor adalah akta Novasi, Akta Jual Beli, Akta Pemberian Hak Tanggungan
dan atau Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Pengalihan Kredit
Kepemilikan Rumah banyak terjadi dengan dibuatnya Perjanjian Pengikatan Jual
Beli dan Akta Kuasa, debitor beritikad baik dapat menggunakan akta Kuasa untuk
mengambil sertipikat pada Bank, Perjanjian Pengikatan Jual Beli digunakan untuk
membaliknama sertipikat atas nama pihak yang menerima pengalihan Kredit
Kepemilikan Rumah. Notaris yang sudah menjalankan kewenangannya sesuai
dengan Undang-Undang Jabatan Notaris, tidak dapat diminta pertanggungjawaban
secara perdata. Kreditor tidak dapat meminta pertanggungjawaban secara perdata
karena perjanjian alih debitor telah terjadi sebelum dibuatnya Perjanjian
Pengikatan Jual Beli dan Kuasa