Notaris yang dalam menjalankan jabatannya telah berumur 65 tahun
secara otomatis berhenti dari tugas jabatannya sesuai pasal 8 UUJN dan
dapat diperpanjang sampai berumur 67 tahun. Pensiunan notaris harus
menyelesaikan akta-akta yang telah dibuatnya dan wajib melaksankan
kegiatan protokol notaris yang tertib dan benar meliputi pembuatan,
penyimpanan dan pemeliharaan sebelum diserahkan kepada notaris
penerima protokol.
Permasalahan yang diajukan yaitu bagaimana tanggungjawab
pensiunan notaris yang tidak menyerahkan protokol dan bagaimana peran
Majelis Pengawas Daerah atas protokol yang tidak diserahkan pensiunan
notaris. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis tanggung jawab
pensiunan notaris yang tidak menyerahkan protokolnya dan menganalisis
peran Majelis Pengawas Daerah terhadap pensiunan notaris yang tidak
menyerahkan protokol notaris
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
yuridis empiris. Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis.
teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan dan studi
kepustakaan. Metode analisis data, data yang diperoleh dalam penelitian ini
diolah dan dianalisis dengan metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian ini adalah tanggungjawab pensiunan notaris yang tidak
menyerahkan protokolnya di wilayah Jakarta Pusat masih kurang terhadap
protokol yang belum diserahkan kepada penerima protokol notaris disebabkan
adanya minuta akta yang tidak sempurna, penjilidan akta dan pencatatan
dalam buku daftar yang belum lengkap, sarana dan prasarana yang belum
memadai. Peran Majelis Pengawas Daerah atas protokol yang tidak
diserahkan pensiunan notaris diwilayah Jakarta Pusat bersifat pasif dalam
menjalankan kewenangannya untuk mengambil protokol notaris sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 63 ayat (6). Majelis Pengawas Daerah juga berperan
dalam penerapan sanksi yang diatur dalam pasal 85 UUJN, sebagai salah
satu sarana pembinaan terhadap notaris yang melakukan pelanggaran,
namun dalam pelaksanaan penyerahan protokol penerapan sanksi tersebut
belum sepenuhnya dijalankan. Majelis Pengawas Daerah Jakarta Pusat
sampai saat ini baru melakukan penerapan sanksi berupa teguran lisan
kepada pensiunan notaris yang tidak atau belum melaksanaan penyerahan
protokol notaris.
Saran dari penelitian ini adalah Pensiunan notaris harus menyiapkan
protokol notaris dengan baik dan sempurna sesuai dengan UUJN, dan
menunjuk notaris lain untuk pemegang protokolnya