TANGGUNG JAWAB NOTARIS PADA PENGAJUAN IZIN
PRINSIP PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS PENANAMAN
MODAL ASING MELALUI SISTEM PELAYANAN INFORMASI
DAN PERIZINAN INVESTASI SECARA ELEKTRONIK
(SPIPISE)
Setiap investor yang hendak melakukan Penanaman Modal Asing
di Indonesia yang dilakukan secara langsung (direct investment) sebelum
melakukan kegiatan usahanya wajib memiliki Izin Prinsip Pendirian
Penanaman Modal Asing, yang diajukan secara elektronik melalui layanan
online SPIPISE. Kompleksnya peraturan perundang-undangan yang
mengatur penanaman modal asing di Indonesia, seringkali kurang
dipahami oleh investor, sehingga investor menyerahkan pengurusan Izin
Prinsip Pendirian Penanaman Modal Asing kepada Notaris yang
kemudian akan ditindak lanjuti dengan penandatanganan akta pendirian
perseroan terbatas penanaman modal asing dihadapan notaris yang
bersangkutan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana
tanggung jawab notaris terhadap investor apabila terjadi kesalahan
pengisian data pada pengajuan izin prinsip pendirian perseroan terbatas
penanaman modal asing melalui sistem pelayanan informasi dan
perizinan investasi secara elektronik (SPIPISE) dan bagaimana
perlindungan hukum terhadap investor apabila terjadi kesalahan notaris
saat melakukan pengisian data pada pengajuan izin prinsip pendirian
perseroan terbatas penanaman modal asing melalui sistem pelayanan
informasi dan perizinan investasi secara elektronik (SPIPISE).
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis
normatif. Spesifikasi deskriptif menggunakan analisis kualitatif.
Kesimpulan yang dapat diberikan adalah bahwa tanggung jawab
notaris apabila terjadi kesalahan pengisian data pada pengajuan Izin
Prinsip Pendirian PT.PMA adalah dapat digugat secara perdata oleh
investor dengan tuntutan ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Notaris juga dapat dikenakan sanksi oleh Majelis Pengawas sampai yang
paling berat yaitu pemberhentian secara tidak hormat dari jabatan notaris.
Perlindungan hukum terhadap investor adalah bahwa notaris dalam
melaksanakan jabatannya diawasi oleh pemerintah melalui Majelis
Pengawas dan organisasi profesi notaris juga memiliki kode etik notaris,
sesuai undang-undang hak-hak investor terlindungi