Salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi notaris adalah telah
menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan notaris dalam
waktu paling singkat 24 bulan berturut-turut pada kantor notaries setelah lulus strata
dua kenotariatan. Hal ini sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Pasal 3 huruf “f” menegaskan bahwa “telah
menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan notaries dalam
waktu paling singkat 24 bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa
sendiri atau atas rekomendasi organisasi notaris setelah lulus strata dua
kenotariatan. Namun pada kenyataannya, banyak yang tidak melakukan sesuai
dengan aturan karena memang dari organisasi INI sendiri tidak ada pedoman
pelaksanaan magang sehingga pelaksanaan magang calon notaris yang
menjalankan magang secara tidak langsung tergantung dari bimbingan notaris
senior. Akibatnya banyak notaris yang tidak siap saat membuka kantor karena saat
magang, tidak menyerap ilmu dengan benar.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
social legal research. Spesifikasi penelitian dilakukan secara deskriptif analisis. Data
yang digunakan data primer dan data sekunder. Metode penelitian melalui studi
kepustakaan dan studi lapangan. Teknik analisis data melalui deskriptif analisis.
Hasil penelitian menunjukkan Perpanjangan masa magang yang semula
selama 12 (dua belas) bulan menjadi 24 (dua puluh empat) bulan dirasa cukup
wajar, , antara lain: 1) calon notaris memiliki waktu yang lebih panjang; 2)
mendapatkan pengalaman praktik yang lebih variatif; 3) kegiatan magang sangat
membantu mempersiapkan diri membuka kantor; 4) dapat menggali ilmu sebanyak-
banyaknya; dan 5) menyerap setiap praktik yang dilakukan oleh senior notaris
ditempat magang. Efektifnya perpanjangan masa magang dari 12 (dua belas) bulan
menjadi 24 (dua puluh empat) bulan tergantung dari niat pada diri calon notaris yang
magang itu sendiri. Beberapa notaris baru kesulitan dan mengalami kebingungan
saat membuka kantor meskipun telah menjalani masa magang selama 24 (dua
puluh empat) bulan, karena tidak memanfaatkan waktu dan tidak menjalani kegiatan
magang dengan benar