6 research outputs found

    IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR JALAN KOTA BENGKULU : Studi Tentang Slogan Seribu Jalan Mulus

    Get PDF
    Kebijakan pembangunan infrastruktur jalan di Kota Bengkulu sudah terealisasi, namun belum mempunyai aturan yang jelas berupa undang-undang dan turunannya termasuk petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Secara umum tujuan kebijakan ini adalah menciptakan akses yang baik bagi masyarakat Kota Bengkulu berupa jalan yang layak untuk dilalui oleh kendaraan bermotor termasuk pada jalan lingkungan. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji implementasi kebijakan pembangunan infrastruktur jalan Kota Bengkulu. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dan lokus penelitiannya di Kota Bengkulu. Aspek yang digunakan mengadopsi Teori Van Mater dan Van Horn yakni penetapan tujuan atau sasaran kabijakan, kegiatan pencapaian tujuan, dan hasil kegiatan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa masyarakat masih mengeluhkan implementasi kebijakan pembangunan infrastruktur jalan. Terkait penetapan tujuan atau sasaran kebijakan masih dinilai belum objektif karena lebih mendahulukan jalan yang berada di dekat pusat kota dibandingkan jalan di pinggiran kota yang membahayakan ketika tidak dibangun, kemudian ada pula fenomena jalan tak bertuan (jalan yang tidak jelas statusnya menjadi tanggungjawab provinsi atau Kota Bengkulu). Untuk kegiatan pencapaian tujuan masyarakat berharap dilibatkan pada proses pembangunan infrastruktur jalan, tidak ada musyawarah antara pemerintah dan warga sekitar lokasi pembangunan yang dilakukan sebelum melakukan pembangunan jalan, masyarakat hanya menjadi penonton yang bahkan tidak bisa menjalankan perannya sebagai warga negara untuk turut mengawasi jalannya kebijakan. Hasil kegiatan dinilai masih kurang karena beberapa titik jalan masih belum dibangun dengan sistem ruas tuntas sehingga menimbulkan pemikiran masyarakat bahwa pemerintah hanya melakukan “pencitraan”. Rekomendasi untuk membuat kebijakan pembangunan infrastruktur jalan lebih efektif adalah dibuatkan aturan yang jelas beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis agar dapat diimplementasikan dengan baik dan terukur, masyarakat seharusnya tidak hanya mengharapkan uluran tangan pemerintah namun berupaya memperbaiki jalan di wilayahnya terutama jalan yang terjal dan membahayaka

    DESKRIPSI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELARANGAN PENGGUNAAN TRAWL (Studi Kasus Di Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu)

    Get PDF
    Kebijakan pelarangan penggunaan trawl muncul sejak zaman Presiden Soeharto, dalam bentuk Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980. Kemudian diikuti dengan turunannya yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015. Secara umum tujuan kebijakan ini adalah meningkatkan kesejahteraan nelayan dan kelestarian perairan laut (Surat Edaran KKP, 2014). Sedangkan tujuan pelaksanaan kebijakan pelarangan pengggunaan trawl di Kota Bengkulu adalah 1075 unit alat tangkap terlarang yang termasuk kedalam kategori alat tangkap berbahaya harus diberhentikan pengoperasiannya semenjak kebijakan diberlakukan. Penelitian ilmiah dilakukan untuk mendeskripsikan “Deskripsi Implementasi Kebijakan Pelarangan Penggunaan Trawl di Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu”. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif yaitu menggambarkan secara jelas apa data dan fakta yang ditemukan di lapangan. Lokus penelitiannya adalah implementasi kebijakan pelarangan penggunaan trawl di Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, yang penelitiannya dilaksanakan pada Tanggal 18 Januari-18 Februari 2016. Aspek yang digunakan mengadopsi Teori Matland dan Kebijakan Larangan Penggunaan Trawl yakni katepatan kebijakan, ketepatan pelaksana, ketepatan target, ketepatan lingkungan dan ketepatan proses. Dari hasil penelitian penulis menyimpulkan bahwa Implementasi Kebijakan Pelarangan Penggunaan Trawl di Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu belum efektif. Hal ini dibuktikan dengan adanya pernyataan kontra pada setiap aspek. Kebijakan dinilai sudah tidak sesuai dengan keadaan yang ada dilapangan, pelaksana kebijakan mengetahui tupoksinya namun tidak mengaplikasikan tupoksi tersebut, target dikatakan belum tepat karena kapal yang digunakan adalah kapal berukuran kecil, ketidaksiapan seluruh elemen terhadap pelaksanaan kebijakan, dan pelaksanaan dinilai sebagai cara petugas untuk mendapatkan jatah dari para pengguna trawl. Adapun rekomendasi untuk membuat pelaksanaan kebijakan ini menjadi efektif adalah Pemerintah Daerah secepatnya membuat juklak dan juknis, pihak pelaksana harus tegas, harus ada sosialisasi terkait alat tangkap yang dilarang, masyarakat sebagai warga negara turut serta mengawasi pelanggaran kebijakan, serta dibentuk gerakan melawan trawl oleh mahasiswa sebagai kontrol sosial

    FASILITATOR DAN PENDIDIKAN KESEHATAN TENTANG MANFAAT DONOR DARAH “SEHAT DAN SELAMATKAN JIWA”

    Get PDF
    Masalah kebutuhan darah cukup tinggi di seluruh dunia. Bank darah sering menghadapi kekurangan stok darah. Jumlah kebutuhan minimal darah di Indonesia sekitar 5,1 juta kantong darah pertahun. Data Kementerian Kesehatan dan PMI mencatat stok darah di Indonesia per Juni 2021 mencapai 3,14 juta kantong darah. Meski jumlahnya terus meningkat selama sepuluh tahun terakhir, namun jumlah ini masih kurang dari jumlah minimal kebutuhan darah nasional. Salah satu faktor yang mempengaruhi sedikitnya jumlah pendonor darah adalah kurangnya informasi tentang manfaat donor darah. Tujuan pengabdian masyarakat adalah untuk menjadi fasilitator donor darah dan memberikan pendidikan kesehatan tentang donor darah “sehat dan selamatkan jiwa”. Metode dalam pengabdian masyarakat ini dengan melakukan pendidikan kesehatan atau penyuluhan tentang manfaat donor darah agar meningkatkan jumlah pendonor. Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman atau pengetahuan responden tentang manfaat donor darah. Penyuluhan ini berlangsung selama 30-60 menit. Pengabdian masyarakat ini menghasilkan suatu produk berupa buku booklet tentang manfaat donor darah. Hasil dari pengabdian masyarakat ini adalah terjadi peningkatan pengetahuan responden setelah diberikan pendidikan kesehatan. Selain itu semuaresponden yang melakukan donor darah, bersedia untuk donor darah kembali setelah 3 bulan kemudian karena semakin yakin dengan manfaat donor darah bagi kesehatan pendono

    The UV-B photoreceptor UVR8 promotes photosynthetic efficiency in Arabidopsis thaliana exposed to elevated levels of UV-B

    No full text
    The UV-B photoreceptor UVR8 regulates expression of genes in response to UV-B, some encoding chloroplast proteins, but the importance of UVR8 in maintaining photosynthetic competence is unknown. The maximum quantum yield of PSII (F v/F m) and the operating efficiency of PSII (Φ PSII) were measured in wild-type and uvr8 mutant Arabidopsis thaliana. The importance of specific UVR8-regulated genes in maintaining photosynthetic competence was examined using mutants. Both F v/F m and Φ PSII decreased when plants were exposed to elevated UV-B, in general more so in uvr8 mutant plants than wild-type. UV-B increased the level of psbD-BLRP (blue light responsive promoter) transcripts, encoding the PSII D2 protein. This increase was mediated by the UVR8-regulated chloroplast RNA polymerase sigma factor SIG5, but SIG5 was not required to maintain photosynthetic efficiency at elevated UV-B. Levels of the D1 protein of PSII decreased markedly when plants were exposed to elevated UV-B, but there was no significant difference between wild-type and uvr8 under conditions where the mutant showed increased photoinhibition. The results show that UVR8 promotes photosynthetic efficiency at elevated levels of UV-B. Loss of the DI polypeptide is probably important in causing photoinhibition, but does not entirely explain the reduced photosynthetic efficiency of the uvr8 mutant compared to wild-type
    corecore