10 research outputs found

    Photon interaction cross-sections and anomalous scattering factors of Cu and Ag

    Get PDF
    Total attenuation cross sections of copper and silver have been measured in the energy range 5 to 85 keV in a narrow beam good geometry set up using X- and gamma-rays emitted from radio isotopes, by employing a high resolution hyper pure germanium detector. From the measured values, the photoeffect cross-sections have been derived by subtracting a small contribution of the sum of the theoretical coherent and incoherent scattering cross sections. The photoeffect cross-sections so obtained are found to be in better agreement with the unrenormalized values of Scofield 10]. These photoeffect cross-sections have been used to evaluate the dispersion corrections (also called anomalous scattering factors) f(+) and f'' for the forward Rayleigh scattering amplitude by a numerical evaluation of the dispersion integral that relates them at the energies at which the cross-sections have been measured. To the f(+) values so obtained, the relativistic corrections proposed by different investigators are included separately and the values f' so obtained are compared with the available data and discussed. Possible conclusions are drawn From the present study

    PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP GELANDANGAN DAN PENGEMIS DI JALAN UMUM BERDASARKAN PERDA PAMERINTAH KOTA JAMBI (STUDI KASUS SATPOL PP KOTA JAMBI)

    Get PDF
    Skripsi ini berjudul: “ Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Gelandangan dan Pengemis di Jalan Umum Berdasarkan Perda Pamerintah Kota Jambi (Studi Kasus Satpol PP Kota Jambi)”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana penerapan sanski pidana gelandangan dan pengemis di jalan umum berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Pamerintah Kota Jambi, penanganan gelandangan dan pengemis (gepeng) di Kota Jambi, dan apa saja faktor pendukung dan penghambat penanganan gelandangan dan penegemis (gepeng) di Kota Jambi. Skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan menggunakan insatrumen pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data menggunakan cara reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan. Pertama : Penerapan sanski pidana gelandangan dan pengemis di jalan umum berdasarkan perda pamerintah Kota Jambi diketahui pelaku gelandangan dan pengemis pada dasarnya sudah dikenakan sanksi pidana, dalam penerapannya diatur dalam pasal 504, 505 KUHP dan Perda Kota Jambi Nomor. 29 Tahun 2016 tentang Gelandangan dan Pengemis dengan hukuman kurungan/denda dan sanksi pencabutan izin bagi instansi yang melakukan eksploitasi . Kedua Penanganan gelandang dan pengemis (gepeng) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) dengan upaya Preventif dan Represif preventif adalah suatu tindakan pengendalian sosial yang dilakukan untuk dapat mencegah atau juga mengurangi kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di masa mendatang.Tindakan pencegahan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambidengan cara pemantauan, pendataan dan sosialisasi sedangkan upaya represif. Represif dimaksud untuk mengurangi atau meniadakan gelandangan dan pengemis yang di tujukan baik kepada seseorang maupun kelompok orang yang melakukan pergelandangan dan pengemisan. Represif yang dilakukan meliputi; razia, penampungan tetap, identifikasi dan seleksi, kemudian melakukan rapat koordinasi atau sidang kasus, selanjutnya dilakukan penyuluhan, bimbingan mental, sosial, keagamaan, kemasyarakatan di panti sosial/penampungan. Bagi gelandangan dan pengemis yang terkena gangguan jiwa akan dirujukkan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) pada tahap akhir gelndangan dan pengemis akan dikembalikan ketempat asal. Ketiga faktor pendukung penanganan gelandangan dan pengemis (gepeng) yaitu peraturan pemerintah, koordinasi dengan instansi/dinas terkait dan peran serta masyarakat dengan upaya tidak memberikan uang/benda kepada gelandangan dan pengemis, dan adapun faktor penghambatnya adalah tranmigrasi dari desa ke kota, sarana dan prasarana serta peran serta masyarakat yang masih banyak memberikan uang/benda kepada gelandangan dan pengemis (gepeng)
    corecore