12,574 research outputs found

    IMPLEMENTASI ASAS ULTIMUM REMEDIUM TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PUTUSAN NO. 148/PID.SUS/2020/PN.SMN

    Get PDF
    Ultimum  remedium  sebagai  salah  satu  asas  dalam  hukum  pidana  memiliki kedudukan yang cukup signifikan mengingat asas merupakan pondasi. Ultimum remedium berarti hukum pidana sebagai obat terakhir atau the last resort. Di dalam ranah pengadilan, hakim dapat mempertimbangkan penerapan ultimum remedium atau atas perkara tersebut hukum pidana merupakan obat terakhir karena tidak memungkinkan untuk dijatuhi hukuman yang lain. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan asas ultimum remedium dalam hukum pidana dan mengetahui implementasi asas ultimum remedium terhadap tindak pidana  kekerasan  dalam  rumah  tangga  dalam  Putusan  No.  148/Pid.Sus/2020/PN.Smn dikaitkan  dengan  kedudukan  ultimum  remedium  dalam  penegakan  hukum  dan  tujuan pemidanaan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Penulis menggunakan metode pendekatan perundang – undangan dan pendekatan Kasus. Penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu menelaah kenyataan atau keadaan hukum yang terjadi di lapangan kemudian dikaji atau dianalisis untuk menghasilkan suatu kesimpulan tertentu didasarkan pada peraturan perundang – undangan yang berlaku dan penelitian - penelitian lainnya yang terkait dengan tema yang diangkat. Ultimum remedium dalam hukum  pidana bisa  berkedudukan  di  tingkatan sebelum ranah pengadilan. Atau, bisa juga berkedudukan di ranah pengadilan dalam konsep ketika upaya - upaya hukum sebelumnya yang sudah ditempuh tidak tercapai perdamaian antara pelaku tindak  pidana  dengan  korban.  Penggunaan  asas  ultimum  remedium  dalam  menjatuhkan putusan No. 148/Pid.Sus/2020/PN.Smn.  sudah tepat karena mengingat perkara tersebut sudah dalam ranah peradilan, sehingga hukum pidana adalah sebagai obat terakhir untuk mengadili Terdakwa. Namun, dengan tetap mempertimbangkan tujuan pemidanaan.

    The Implementation of Criminal Law as a Primum Remedium in Overcoming Criminal Crime and Or Environmental Damage

    Get PDF
    This study aims to analyze and describe the definition and the meaning of the primum remedium principle as an instrument to overcome the crime. The research method used is normative legal research by studying the laws, concepts and various approaches in conducting the research. The legal materials used are statutory regulations, books, glorosium, encyclopedias and others. The results showed that the meaning of primum remedium as an instrument for tackling criminal acts is to increase awareness of the development of human rights that bring changes to criminal responsibility which is no longer ultimum remedium but primum remedium. Republic of Indonesia Law Number 32 Year 2009 concerning Environmental Protection and Management Life is a legal instrument that was formed to protect the country in terms of the environment. Therefore it is a necessity for all humans to create a healthy, clean and insightful environment, because people's awareness of the environment is part of human rights. Thus it cannot be denied that the role of government is needed in upholding justice because it has an important role to create a conducive political system or structure, which changes the paradigm of criminal justice which is subsidiary becoming the primum remedium. Keywords: Ultimum Remedium, Primum Remedium DOI: 10.7176/JLPG/89-10 Publication date:September 30th 201

    Remedium

    Get PDF

    THE ESSENCE OF PRIMUM REMEDIUM PRINCIPLE IN THE ENFORCEMENT OF ENVIRONMENTAL CRIMINAL LAW

    Get PDF
    Environmental law enforcement is aimed at the return of the environment into an ecosystem in the sense that the environment lies in an order of environmental elements which is a whole-whole unity and influences each other in shaping the balance, stability, and environmental productivity. When the ecosystem is problematic because of pollution and environmental damage, so having their own characters, because enforcement of environmental law is a bit fairly complicated law enforcement because environmental law occupies a cross between the various fields of classical laws. Seeing the increasing of widespread damages and environmental pollution, the criminal sanction in law enforcement experiences a shift from the principle of ultimum remedium to primum remedium. Essential essence of primum remedium in enforcement of environmental criminal law, is that on enforcement of environmental law puts criminal sanction as the main choice with the aim to give more protection to the environment. Keywords: Primum Remedium, Enforcement, Environmental Criminal La

    Illegal Fishing: Optimalisasi Kebijakan Penegakan Hukum Pidana sebagai Primum Remedium

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis urgensi dan implikasi fungsi hukum pidana sebagai primum remedium dalam penanggulangan illegal fishing. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal yang menggunakan pendekatan kebijakan hukum, dengan data sekunder sebagai data utama yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi hukum pidana sebagai primum remedium menjadi urgen sifatnya karena illegal fishing tidak hanya merugikan negara, namun juga mengancam kepentingan nelayan lokal, iklim industri, usaha perikanan, dan ketersediaan ikan. Implikasi yuridis fungsi hukum pidana sebagai primum remedium, yaitu hakim cenderung menjadikan sanksi pidana sebagai dasar memutus perkara illegal fishing. Selain itu, implikasi non-yuridis, yaitu tidak memberikan rasa keadilan bagi nelayan lokal, khususnya nelayan kecil

    Pembalikan Beban Pembuktian Sebagai Primum Remedium Dalam Upaya Pengembalian Aset Negara Pada Kasus Tindak Pidana Korupsi

    Get PDF
    Kejahatan korupsi masih terjadi sangat masif di Indonesia. Mengingat sifat dan karakter destruktifnya yang sangat besar, kasus-kasus korupsi telah menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara yang berdampak langsung pada kehidupan sosial-ekonomi masyarakat secara keseluruhan. Dilihat dari sudut pandang hukum pidana, korupsi adalah bentuk kejahatan atau tindak pidana yang memerlukan penindakan yang luar biasa (extraordinary legal approach). Terkait dengan penindakan yang luar biasa itu, dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi telah berkembang aturan pembalikan beban pembuktian agar pemulihan kerugian negara menjadi lebih efektif. Namun aturan ini belum dijalankan secara konsisten sebagai upaya pertama dan utama (primum remedium) khususnya dalam upaya pengembalian aset negara karena disebabkan oleh dua hal. Pertama, pengaturan mengenai pembalikan beban pembuktian belum jelas dan memadai baik dari segi substansial dan prosedural, khususnya dikaitkan dengan upaya pengembalian aset negara. Kedua, aturan pembalikan beban pembuktian dianggap bertentangan dengan pandangan umum yang melekat bahwa hukum pidana harus dijadikan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Pertentangan ini menjadi dasar keseluruhan pembahasan dalam penelitian ini dimana konstruksi sifat primum remedium dari hukum pidana akan ditinjau ulang, sehingga pada akhirnya disimpulkan bahwa dalam kasus tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana yang jelas telah berdampak negatif sangat besar, maka hukum pidana harus ditempatkan sebagai upaya pertama dan utama (primum remedium) khususnya dalam upaya pengembalian aset negara melalui pelaksanaan aturan pembalikan beban pembuktian

    PIDANA MATI SEBAGAI ULTIMUM REMEDIUM DALAM UPAYA PENEGAKKAN HUKUM PIDANA PADA KEJAHATAN NARKOTIKA

    Get PDF
    Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan pidana mati sebagai ultimum remedium dalam upaya penegakkan hukum pidana pada kejahatan narkotika.Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris.Penerapan pidana mati kepada pelaku kejahatan narkotika khususnya kepada produsen, bandar, maupun pengedar sudah sangat tepat, hal ini sesuai dengan teori pemidanaan yaitu teori absolut.Teori ini membenarkan pemidanaan karena seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, dengan demikian terhadap pelaku pidana mutlak harus diadakan pembalasan berupa pidana dengan tidak mempersoalkan akibat pemidanaan bagi terpidana. Pendekatan teori absolut meletakkan gagasannya tentang hak untuk menjatuhkan pidana yang keras, dan dengan alasan karena seseorang bertanggung jawab atas pebuatannya, sudah seharusnya dia menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Disinilah terlihat bahwa dasar utama pendekatan absolut adalah balas dendam terhadap pelaku, atau dapat dikatakan, dasar pembenaran dari pidana terletak pada adanya atau terjadi kejahatan itu sendiri.hukuman atau pidana mati memang merupakan ultimum remedium didalam hukumpidana. Namun, suatu perbuatan dianggap sudah benar-benar merugikan kepentingan negara maupun rakyat baik menurut undang-undang yang berlaku maupun menurut perasaan sosiologis masyarakat seperti halnya kejahatan narkotika, penjatuhan hukuman mati merupakan pilihan utama (primum atau premium remedium) yang harus dijalankan sebuah negara terhadap pelaku.Kata Kunci: Pidana Mati, Ultimum Remedium, Narkotika

    Konstruksi Asas Peraturan Daerah Kota Madiun Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

    Get PDF
    Abstract Enforcement of environmental crimes is a serious problem to be tackled. Enforcement will be carried out based on what basic construction is built on environmental regulations. This study will discuss what the basic construction was built on the Madiun City Perda No.19/2011, whether the basic construction built in the Madiun City Regulation No.19/2011 was in accordance with the basic construction in Law No.32/2009 and whether the basic construction Madiun City Regulation No.19/2011 may have implications for the successful achievement of the objectives of the regulation. This research is a normative legal research using secondary data consisting of primary legal materials in the form of laws and regulations and secondary legal materials, namely literature. The results of the study stated that the basic construction that was built in the Regional Regulation of the City of Madiun No.19/2011 was the primum remedium principle. This principle is constructed in the Regional Regulation of the City of Madiun No.19/2011 based on the condition of the City of Madiun which is based on economic, legal and cultural factors. The basic construction that was built is used for law enforcement purposes and makes it easier to achieve the objectives of environmental enforcement in Madiun City which is contained in Article 3 of the Madiun City Regulation No.19/2011. Despite the construction of the primum remedium principle, its application is not normatively applied because it can result in disruption of the economy, law and culture which are the basis for constructing this principle. The persuasive approach is preferred because it provides more benefits for the government, society and development actors. However, the Madiun City Regulation No.19/2011 still applies the principle of primum remedium if the development carried out results in intolerable adverse impacts and as a form of support for the Madiun City Government in carrying out the mandate of the 1945 Constitution Article 28H paragraph (1) to create a good living environment. and healthy. However, the construction of the primum remedium principle cannot be applied in all regions of Indonesia due to different economic, legal and cultural factors in each region. Keywords: development; environment; primum remedium  Abstrak Penegakan kejahatan lingkungan hidup menjadi masalah serius untuk ditangani. Penegakan akan dilakukan berdasarkan konstruksi asas apa yang dibangun pada peraturan tentang lingkungan hidup. Penelitian ini akan membahas tentang konstruksi asas apa yang dibangun pada Perda Kota Madiun No.19/2011, apakah konstruksi asas yang dibangun pada Perda Kota Madiun No.19/2011 telah sesuai dengan konstruksi asas pada UU No.32/2009 serta apakah konstruksi asas Perda Kota Madiun No.19/2011 dapat berimplikasi terhadap pencapaian keberhasilan tujuan dari Perda tersebut. Penelitian ini berjenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder yang terdiri bahan hukum primer yakni berupa peraturan perundang-undang dan bahan hukum sekunder yakni literatur. Hasil penelitian menyatakan bahwa konstruksi asas yang dibangun pada Perda Kota Madiun No.19/2011 adalah asas primum remedium. Asas tersebut dikonstruksikan pada Perda Kota Madiun No.19/2011 berdasarkan kondisi Kota Madiun yang berdasarkan pada faktor ekonomi, hukum dan budaya. Konstruksi asas yang dibangun digunakan untuk tujuan penegakan hukum dan mempermudah mencapai tujuan penegakan lingkungan hidup Kota Madiun yang terdapat pada Pasal 3 Perda Kota Madiun No.19/2011. Meski berkonstruksi asas primum remedium, penerapannya tidak secara normatif diterapkan lantaran dapat berakibat terganggungnya ekonomi, hukum dan budaya yang menjadi dasar untuk mengkonstruksikan asas ini. Pendekatan secara persuasif lebih dipilih lantaran lebih memberikan manfaat bagi pemerintah, masyarakat serta pelaku pembangunan. Meski demikian, Perda Kota Madiun No.19/2011 tetap memberlakukan asas primum remedium jika pembangunan yang dilakukan mengakibatkan dampak buruk yang tidak dapat ditoleransi serta sebagai bentuk dukungan Pemkot Madiun dalam menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Meski demikian, konstruksi asas primum remedium tidak dapat diterapkan diseluruh wilayah Indonesi karena faktor ekonomi, hukum dan budaya yang berbeda disetiap wilayah. Kata kunci: lingkungan hidup; pembangunan; primum remediu

    PRIMUM REMEDIUM DALAM HUKUM PIDANA SEBAGAI PENANGGULANGAN KEJAHATAN KERAH PUTIH (MONEY LAUNDERING)

    Get PDF
    Tujuan diadakannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui kejahatan yang bagaimana yang tergolong sebagai kejahatan kerah putih (money laundering) damn bagaimana primum remedium dalam hukum pidana dapat menanggulangi kejahatan kerah putih (money laundering), yang mana dengan metode penelitian hukum normaif disimpulkan: 1. Kejahatan-kejahatan yang tergolong dalam white collar crime atau kejahatan kerah putih berdasarkan 3 (tiga) tipologi pelakunya yaitu dilihat dari status sosial pelaku, apakah berasal dari status ‘terhormat’ atau tidak; tindak kejahatan yang dilakukan memerlukan keahlian di bidang ‘komputerisasi’ atau tidak; tindak kejahatan yang dilakukan pelaku bertujuan untuk menguntungkan individu atau kelompok, maka kejahatan kerah putih (white collar crime) itu banyak jenisnya antara lain: pencucian uang (money laundering); Korupsi; Penyuapan; Penghindaran/penggelapan Pajak; Penipuan dan Terorisme. 2. Primium remedium diartikan sebagai hukum pidana yang diberlakukan sebagai pilihan utama, hukum pidana sebagai alat utama dalam penegakan hukum, bukan lagi menjadi obat terakhir melainkan obat pertama untuk membuat jera orang yang melakukan pelanggaran yang bersifat pidana. Dengan demikian ancaman pidana yang tercantum dalam aturan-aturan yang mengatur tentang kejahatan kerah putih khususnya tindak pidana pencucian uang (money laundering) merupakan primum remedium, obat utama dan pilihan utama yang dapat menjadi upaya untuk penanggulangan kejahatan kerah putih khususnya kejahatan money laundering yaitu ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).Kata kunci: primum remedium; kejahatan kerah putih

    ÂżSe puede admitir la restituciĂłn "in integrum" en las causas matrimoniales?

    Get PDF
    Summarium Propositum habemus illustrandi quaestionem ali. quam lamentabili confusione adhuc mentionatam, scilicet num Tribunal Rotae Romanae applicaverit hoc remedium restitutionisin causis matrimonialibus. In variis articulis responsio dabatur affirmativa. Analysis vero multarum sententiarum rotalium inducit nos ad conclusionem negativam. Unam tantum sententiam invenimus in qua realiter applicatum est hoc remedium ad causa m matrimonialem. Confusio fuit qUibusdam credere admittendum esse hoc remedium solo facto illud repellendi rationibus generalibus, qUibus repelli possit in illis causis, quibus hoc institutum •creatum fuerit. Maluissent quidam aspicere plane repulsum, nulla alia ratione attenta, nisi quod sit causa matrimonialis. Exponimus causas quae iustificant modum agendi sententiarum rotalium, non vera possumus dicere eas admittere hoc remedium in causis matrimonialibus.--------------------------------------------------- Abstract We have decided to answer a question which has been asked several times in a confused manner: Has the Court of the Roman Rota applied the remedy of restitution in matrimonial cases? In different articles on this question the answer was affirmative. However our analysis of a great number of rotal decisions has convinced us that the answer is a negative one. We have found only one decision in which this remedy was actually applied in a matrimonial case. Much of the confusion stems from the belief that the rejection of the remedy implies its possible admission in other cases for general reasons. It would have been better to reject it outright, without more ado, on the grounds that it was a matrimonial case. We state the motives behind the rotal decisions without being able to conelude that they recognize this remedy in matrimonial cases
    • …
    corecore