Pembalikan Beban Pembuktian Sebagai Primum Remedium Dalam Upaya Pengembalian Aset Negara Pada Kasus Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Kejahatan korupsi masih terjadi sangat masif di Indonesia. Mengingat sifat dan karakter destruktifnya yang sangat besar, kasus-kasus korupsi telah menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara yang berdampak langsung pada kehidupan sosial-ekonomi masyarakat secara keseluruhan. Dilihat dari sudut pandang hukum pidana, korupsi adalah bentuk kejahatan atau tindak pidana yang memerlukan penindakan yang luar biasa (extraordinary legal approach). Terkait dengan penindakan yang luar biasa itu, dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi telah berkembang aturan pembalikan beban pembuktian agar pemulihan kerugian negara menjadi lebih efektif. Namun aturan ini belum dijalankan secara konsisten sebagai upaya pertama dan utama (primum remedium) khususnya dalam upaya pengembalian aset negara karena disebabkan oleh dua hal. Pertama, pengaturan mengenai pembalikan beban pembuktian belum jelas dan memadai baik dari segi substansial dan prosedural, khususnya dikaitkan dengan upaya pengembalian aset negara. Kedua, aturan pembalikan beban pembuktian dianggap bertentangan dengan pandangan umum yang melekat bahwa hukum pidana harus dijadikan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Pertentangan ini menjadi dasar keseluruhan pembahasan dalam penelitian ini dimana konstruksi sifat primum remedium dari hukum pidana akan ditinjau ulang, sehingga pada akhirnya disimpulkan bahwa dalam kasus tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana yang jelas telah berdampak negatif sangat besar, maka hukum pidana harus ditempatkan sebagai upaya pertama dan utama (primum remedium) khususnya dalam upaya pengembalian aset negara melalui pelaksanaan aturan pembalikan beban pembuktian

    Similar works