PIDANA MATI SEBAGAI ULTIMUM REMEDIUM DALAM UPAYA PENEGAKKAN HUKUM PIDANA PADA KEJAHATAN NARKOTIKA

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan pidana mati sebagai ultimum remedium dalam upaya penegakkan hukum pidana pada kejahatan narkotika.Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris.Penerapan pidana mati kepada pelaku kejahatan narkotika khususnya kepada produsen, bandar, maupun pengedar sudah sangat tepat, hal ini sesuai dengan teori pemidanaan yaitu teori absolut.Teori ini membenarkan pemidanaan karena seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, dengan demikian terhadap pelaku pidana mutlak harus diadakan pembalasan berupa pidana dengan tidak mempersoalkan akibat pemidanaan bagi terpidana. Pendekatan teori absolut meletakkan gagasannya tentang hak untuk menjatuhkan pidana yang keras, dan dengan alasan karena seseorang bertanggung jawab atas pebuatannya, sudah seharusnya dia menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Disinilah terlihat bahwa dasar utama pendekatan absolut adalah balas dendam terhadap pelaku, atau dapat dikatakan, dasar pembenaran dari pidana terletak pada adanya atau terjadi kejahatan itu sendiri.hukuman atau pidana mati memang merupakan ultimum remedium didalam hukumpidana. Namun, suatu perbuatan dianggap sudah benar-benar merugikan kepentingan negara maupun rakyat baik menurut undang-undang yang berlaku maupun menurut perasaan sosiologis masyarakat seperti halnya kejahatan narkotika, penjatuhan hukuman mati merupakan pilihan utama (primum atau premium remedium) yang harus dijalankan sebuah negara terhadap pelaku.Kata Kunci: Pidana Mati, Ultimum Remedium, Narkotika

    Similar works