2,383 research outputs found

    Penataan Hubungan Kelembagaan Antara Pemerintah Provinsi Dengan Pemerintah Kabupaten/kota

    Get PDF
    Penataan hubungan antara Gubernur dengan Bupati/Walikota dalam pelaksanaan tata pemerintahan yang baik dan penataan kelembagaan yang dapat mensinergikan hubungan kewenangan pemerintahan yang efektif antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pola hubungan antara Gubernur dengan Bupati/Walikota dalam kaitannya dengan pelaksanaan tata pemerintahan yang baik dalam pelaksanaan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, maka hubungan antara Gubernur dengan Bupati/Walikota bersifat bertingkat di mana Gubernur dapat melakukan peran pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sebaliknya Bupati/Walikota harus senantiasa berkoordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, termasuk dalam hubungan antar kabupaten/kota dengan provinsi.This Article are trying to find the relationship pattern between the governor and regent/majors, in the field of government management, also to find out managing form that may show a sinergical inter relationship between province and regency government. Based on the research, we found that the relation pattern between governor and regents related to the implementation of good governance in governor enforcement as the representative of the central government is that inter relation between governor and regents/majors are in the gradual level, which governors can do a form of mentoring and supervising. In other hands, regents should always perform coordination in region governance enforcement, including the relationship between regency and province government

    Diskresi, Lembaga Komunikasi dan Informatika di Kota YOGYAKARTA

    Full text link
    The publication of Government Regulation Number: 41 year 2007 regarding the regional organization requires each region to form local ICT government institution. However, but the city of Yogyakarta conducted institutional discretion by not forming the institution. The purpose of this study was to determine why the city of Yogyakarta conducted the discretion by not maintaining the authority of Information and Communication Technology as mandated by the Government Regulation Number: 41 in 2007. The methods used in this research were descriptive and qualitative approach. Data was collected through in-depth interviews and tracking documentation. The techniques of data analysis used were data reduction, data presentation and verification. The results showed that the policy of discretion was taken because there were local capacity and necessity which were not anticipated by the Government Regulation

    Tata Kelola Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Meningkatkan Kualitas Dan Daya Saing Sumber Daya Manusia

    Get PDF
    Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dunia pendidikan khususnya SMK sangat terbantu karena akan terciptanya sinergi antar instansi dan lembaga terkait sesuai dengan tugas dan fungsi masingmasing dalam usaha mengangkat kualitas SMK. Kehadiran Buku Serial Revitalisasi SMK diharapkan dapat memudahkan penyebaran informasi bagaimana tentang Revitalisasi SMK yang baik dan benar kepada seluruh stakeholder sehingga bisa menghasilkan lulusan yang terampil, kreatif, inovatif, tangguh, dan sigap menghadapi tuntutan dunia global yang semakin pesat

    Analisis Yuridis terhadap Penataan Struktur Organisasi Kementerian dalam Rangka Peningkatan Reformasi Birokrasi

    Get PDF
    Lambannya kinerja dan inefisiensi dalam aktivitas birokrasi salah satunya diakibatkan jumlah struktur organisasi Kementerian atau kabinet yang tidak ideal. Selain itu, ada indikasi lain yang menyebabkan kinerja atau aktivitas birokrasi yang dilakukan oleh Kementerian jauh dari ekpektasi yakni masih kentalnya unsur Politik dalam proses pengisian jabatan Menteri, Wakil Menteri dan posisi strategis lainnya mengingat sistem kepartaian yang dianut sistem multipartai. Tujuan dari penelitian adalah untuk menganalisa dan memberikan rekomendasi penataan struktur organisasi Kementerian yang ideal serta untuk mengetahui proses dan dinamika pengangkatan Menteri Negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil Penelitian menunjukan perlu dilakukan restrukturisasi dengan format hanya ada beberapa Kementerian yang mengurusi urusan pemerintahan, dengan begitu struktur organisasi Kementerian secara vertikal akan ikut ramping. Dinamika pengangkatan Menteri, tatkala Presiden harus memilih kandidat Menteri negara secara selektif dengan mengedepankan kriteria yang memiliki integritas dan kapasitas yang mumpuni calon Menteri. Namun Presiden berada dalam keadaan ambivalen karena sistem multipartai yang membuat Presiden harus berkoalisi dengan Partai Politik yang berada di Parlemen guna mendapat suara mayoritas. Lantas dengan cara berkoalisi Presiden akan membagikan jatah menteri pada Partai Politik pendukung

    TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN DINAS PEKERJAAN UMUM ANTARA PUSAT DAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 (Studi di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi)

    Get PDF
    Penelitian bertujuan untuk: Pertama, untuk mengetahui perubahan kewenangan Dinas PU (Pusat dan daerah) pasca lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2014. Kedua, untuk mengetahui pelaksanaan kewenangan Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi dilihat dari UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Ketiga, untuk mengetahui dampak lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2014 terhadap organisasi dan sistem kerja Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi. Metode penelitian yang dilakukan penulis adalah Deskriftif kualitatif yaitu dengan melakukan pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi di Kantor Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang kabupaten Muaro Jambi. Adapun kesimpulan dan hasil penelitian adalah: Pertama, Perubahan kewenangan Dinas PU (Pusat dan Daerah) pasca lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2014 merupakan suatu hal yang sangat penting dalam pemerintahan karena salah satu prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di setiap negara hukum dalam melaksanakan wewenangnya harus berdasarkan atas undang-undang atau peraturan hukum yang berlaku (asas legalitas). Kedua, Pelaksanaan kewenangan Dinas PUPR kabupaten Muaro Jambi dilihat dari UU Nomor 23 tahun 2014 pada Dinas PU (Pekerjaan Umum) Kabupaten Muaro Jambi adalah: a) Partisipasi masyarakat, b) Penggunaan dana APBD. Ketiga, Dampak lahirnya UU Nomor 23 tahun 2014 terhadap organisasi dan sistem kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muaro Jambi merupakan unsur pelaksana dan penyusun pengendalian dan penanganan teknis operasional pelayanan, sedangkan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi merupakan pelaksana pembinaan teknis upaya pelayanan. Jadi, tampak bahwa pelaksaan tugas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muaro Jambi lebih mengarah ke wilayah teknis dalam pelayanan Pekerjaan Umum sedangkan Dinas Pekerjaan umum Provinsi Jambi lebih mengarah kepada program edukasi di bidang Bina Marga

    Analisis Hukum Pembentukan Daerah dan Penyelenggaraan Pemerintahan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Ditinjau dari Perspektif Otonomi Daerah

    Get PDF
    Penyebutan IKN menjadi polemik karena dianggap tidak sesuai dengan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia. Berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kepala Otorita IKN pun akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah meminta pertimbangan DPR. Ini sesuai yang tertuang dalam Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Padahal, merujuk Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, masing-masing kepala pemerintahan daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota dipilih secara demokratis. Pemaknaan daerah bersifat khusus sebetulnya telah tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81 Tahun 2010. Sedangkan, tidak ada keterangan yang jelas mengenai hak asal usul dan kebutuhan yang nyata yang melekat di wilayah IKN yang menjadikan Otorita IKN begitu berbeda dalam pembentukan dan penyelenggaraan pemerintahannya. Rumusan Masalah dalam tulisan ini adalah sebagai berikut: a) Bagaimana analisis pembentukan Otorita Ibu Kota Nusantara ditinjau dari tata cara pembentukan daerah? b) Bagaimana analisis penyelenggaraan pemerintahan Otorita IKN ditinjau dari perspektif otonomi daerah? Dengan menggunakan metodologi penelitian metode yuridis normatif atau metode penelitian hukum doktrinal, maka ditemukan bahwa Pemindahan ibu kota negara menjadi IKN memiliki legitimasi hukum yang lemah. Otorita IKN, yang dalam ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2022 disebut sebagai sebutan lain dari Pemerintahan Daerah Khusus IKN, tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan dalam pembentukannya. Pembentukan daerah, yang dalam ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 bersifat bottom up atau diusulkan oleh Pemerintah Daerah kemudian dikonsultasikan dan dikaji oleh Pemerintah Pusat, menjadi diabaikan dengan inisiatif pembentukan dan proses legislasi yang berepisentrum di Pemerintah Pusat. Kemudian, sebagai wilayah yang disebut sebagai nama lain dari Pemerintahan Daerah Khusus, IKN memiliki keistimewaan untuk tidak menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) selain pemilu tingkat nasional. Ini disebabkan tidak adanya DPRD yang menjadi saluran aspirasi politik masyarakat daerah. Kepala Otorita IKN juga tidak dipilih oleh masyarakat sebagaimana kepala pemerintahan daerah yang lain. Kepala Otorita IKN akan dipilih dan diberhentikan oleh Presiden. Kekhususan seperti inilah yang dimaknai oleh Pemerintah Pusat yang menimbulkan kesan IKN dikecualikan dari daerah-daerah yang lain. Perbedaan tersebut didasarkan pemaknaan “pemerintahan daerah yang bersifat khusus” yang mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi yang dibangun melalui konstruksi otonomi daerah

    Evaluasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Propinsi Sulawesi Selatan

    Get PDF
    Tulisan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang pelaksanaan otonomi daerah di Sulawesi Selatan melalui suatu penelitian tentang Evaluasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Propinsi Sulawesi Selatan.  Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi sejumlah urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Propinsi yang dilaksanakan oleh dinas dan badan. Berdasarkan identifikasi urusan tersebut, maka hasil penelitian menunjukkan bahwa dari sejumlah dinas/badan yang dijadikan sebagai sampel terdapat perbedaan keberhasilan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Secara umum menunjukkan bahwa  Propinsi Sulawesi Selatan dapat dikatagorikan berhasil dalam implementasi kewenangan, meskipun demikian masih terdapat beberapa hal yang menjadi kendala dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, yaitu:  Faktor keterbatasan dana operasional dalam pelaksanaan kegiatan, Faktor regulasi/pedoman operasional yang belum lengkap, dan Faktor koordinasi dengan instansi terkait belum berjalan sebagaimana  mestinya, serta Standar Pelayanan Minimal (SPM) juga  belum lengkap

    Implementasi Pasal 4 Permendagri No.24 Tahun 2006 Mengenai Pelaksanaan Program Pelayanan Satu Pintu dalam Meningkatkan Pelayanan Perijinan Mendirikan Bangunan (Studi di Bp2t Kota Malang)

    Full text link
    Implementasi Pasal 4 PERMENDAGRI No.24 Tahun 2006 Mengenai Pelaksanaan Program Pelayanan Satu Pintu Dalam Meningkatkan Pelayanan Perijinan Mendirikan Bangunan Di BPPT Kota Malang. Hal ini dilatarbelakangi karena penyelenggaraan perijinan adalah urusan yang tidak sederhana. Perijinan merupakan salah satu instrumen penting bagi Pemerintah daerah untuk melaksanakan fungsinya baik itu mulai dari pengaturan, pengawasan, hingga pada pengendalian dan penertiban pembangunan wilayahnya. Permohonan ijin dilakukan oleh Perangkat Daerah Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Namun dalam pelaksanaannya banyak Pemerintah daerah yang tidak mengimplementasikan keputusan pelayanan satu pintu tersebut atas dalih kekurangan sumber daya manusia yang kompeten dan kurangnya infrastruktur. Sedangkan dalam Pasal 4 PERMENDAGRI Tahun 2006 sudah mengatur penyederhanaan pelayanan yang seharusnya menjadi acuan wajib bagi tiap Pemerintah Daerah. Hal ini yang diangkat penulis untuk penelitian Implementasi Pasal 4 PERMENDAGRI No.24 Tahun 2006 Mengenai pelaksanaan Program Pelayanan Satu Pintu Dalam meningkatkan Pelayanan Perijinan Bangunan, beserta hambatan – hambatan yang dihadapi dan solusi untuk menghadapi hambatan tersebut, maka metode yang digunakan yaitu metode pendekatan yuridis sosiologis, yaitu mengamati objek yang diteliti dan melihat fakta yang ada di lapangan. Penulis menggunakan data primer yang diperoleh langsung melalui wawancara dan data sekunder melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada karena kurangnya pengetahuan masyarakat tentang Pelayanan Satu Pintu dalam mengurus ijin mendirikan bangunan serta adanya keterbatasan dana sehingga BP2T tidak dapat mensosialisasikan pentingnya mengurus perijinan mendirikan bangunan
    corecore