8,922 research outputs found

    EKSISTENSI BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG BANK INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN SISTEM TATA PEMERINTAHAN INDONESIA

    Get PDF
    Sejarah mencatat bahwa aktivitas perekonomian dan keuangan menjadi tulang punggung dalam perjalanan suatu bangsa. Dalam hal ini peran bank sentral sangat dibutuhkan sebagai sebuah lembaga yang memang diserahi tugas mengontrol sistem moneter dan perbankan suatu negara yang kebijakannya akan berdampak pada perekonomian. Setelah lahirnya Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia dikatakan sebagai lembaga negara yang independen. Bank Indonesia bukan saja independen dari pengaruh pemerintah, tetapi juga independen dari pengaruh lembaga legislatif, sehingga kedudukan Bank Indonesia sangat kuat. Selain itu Bank Indonesia juga diberi hak untuk menetapkan kebijakan moneter. Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No. 3 Tahun 2004, semua pihak termasuk pemerintah dilarang untuk melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia, yang meliputi, menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; mengatur dan mengawasi bank.. Berdasarkan uraian tersebut, maka permasalahan yang dikaji dapat di identifikasikan sebagai berikut; Mengapa Bank Sentral harus memiliki independensi dalam menjalankan Tugas dan fungsinya? Bagaimana pemisahan kekuasaan bank sentral dengan pemerintah? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yakni penelitian terhadap berbagai bahan pustaka maka pengumpulan dan penemuan data serta informasi melalui studi kepustakaan yang didukung oleh penelitian lapangan. Dengan menggunakan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan secara menyeluruh dan sistematis tentang eksistensi Bank Indonesia sebagai bank sentral berdasarkan Undang- Undang nomor 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia dihubungkan dengan sistem tata pemerintahan di indonesia. Analisis data dilakukan dengan metode yuridis kualitatif, yaitu data yang diperoleh diinventarisasi, dikaji dan diteliti secara sistematis, dan terintegrasi. Tidak adanya penjelasan independensi dalam Undang – Undang nomor 3 Tahun 2004 dapat memungkinkan penyalahgunaan wewenang tanpa memperhatikan keselamatan negara, karena undang – undang tidak menetapkan tugas yang terukur. Kekuasaan independen yang ada pada bank sentral hanya terbatas pada kekuasaan yang ditentukan oleh undang – undang atau disepakati oleh pemerintah dan parlemen untuk didelegasikan kepada bank sentral. Pemerintah harus memperhatikan dan mengkaji makna independensi yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) Undang – Undang nomor 3 Tahun 2004 tentang bank sentral agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Demikian pendelegasian kekuasaan yang diberikan kepada Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam menjalankan kebijakan dibidang moneter harus diatur secara jelas dan terukur agar Bank Indonesia dapat menjalankan tugas dan fungsi sebagai bank sentral dalam sistem tata pemerintahan di Indonesia. Kata Kunci : Bank Sentral, Independensi, Pemerintahan. ii

    Bantuan Likuiditas Bank Sentral dalam Menghadapi Krisis Keuangan

    Get PDF
    Kata kunci: Bantuan Likuiditas, Bank Sentral, Krisis Keuanga

    BANK SENTRAL DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

    Get PDF
    Di negara-negara sedang berkembang, pemerintah yang menyelenggarakan kekuasaan negara, umumnya berperan sebagai agen pembangunan dan perubahan sosial. Dalam menjalankan peranan itu,  pemerintah membutuhkan dukungan bank sentral sebagai lembaga yang berperan penting  dalam pembiayan pembangunan. Persoalan yang akan dibahas dalam tulisan ini yaitu terkait independensi kelembagaan Bank Sentral dalam mengelola perekonomian suatu negara dan hubungannya dengan ekonomi dunia. Adapun parameter yang digunakan untuk menakar kualitas independensi kelembagaan bank sentral dapat mengacu kepada: pertama, kewenangan dan hubungan bank sentral dengan pemerintah,  kedua, pengisian jabatan pimpinan bank sentral dan ketiga,  keuangan lembaga. Kesimpulan yang dapat ditarik yakni menata kembali kelembagaan dan independensi Bank Indonesia adalah Conditio Sine Qua non, karena lembaga bank Indonesia adalah lembaga yang memegang peranan yang penting dalam bidang moneter.Di negara-negara sedang berkembang, pemerintah yang menyelenggarakan kekuasaan negara, umumnya berperan sebagai agen pembangunan dan perubahan sosial. Dalam menjalankan peranan itu,  pemerintah membutuhkan dukungan bank sentral sebagai lembaga yang berperan penting  dalam pembiayan pembangunan. Persoalan yang akan dibahas dalam tulisan ini yaitu terkait independensi kelembagaan Bank Sentral dalam mengelola perekonomian suatu negara dan hubungannya dengan ekonomi dunia. Adapun parameter yang digunakan untuk menakar kualitas independensi kelembagaan bank sentral dapat mengacu kepada: pertama, kewenangan dan hubungan bank sentral dengan pemerintah,  kedua, pengisian jabatan pimpinan bank sentral dan ketiga,  keuangan lembaga. Kesimpulan yang dapat ditarik yakni menata kembali kelembagaan dan independensi Bank Indonesia adalah Conditio Sine Qua non, karena lembaga bank Indonesia adalah lembaga yang memegang peranan yang penting dalam bidang moneter

    Peran Bank Sentral Dalam Stabilitas Sistem Keuangan (Ssk) Dan Implementasi Jaring Pengaman Sektor Keuangan (Jpsk)

    Full text link
    The Government and Bank Indonesia developed a framework for the Draft Law on theFinancial System Safety Net. The framework clearly specifi ed the tasks and responsibilities of the relevantinstitutions involved in the operation of the Safety Net. In principle, the Ministry of Finance wasresponsible for drafting legislation for the fi nancial sector and providing funds for crisis resolution.BI, the central bank, was responsible for safeguarding monetary stability, maintaining a sound bankingsystem and ensuring the secure and robust operation of the payment system. The DIC (DepositInsurance Corporation), on the other hand, had responsibility for guaranteeing bank customer depositsand resolution of problem banks. The Financial System Safety Net framework was set out in theDraft Law on the Financial System Safety Net, which was currently undergoing a consultation process.In this way, the Financial System Safety Net Law would provide a strong foundation for the fi nancialsystem stability policies and regulations to be established by the relevant authorities. The Draft Lawspecifi ed all components of the FSSN: (1) effective bank regulation and supervision; (2) lender of lastresort; (3) adequate deposit insurance scheme; and (4) effective mechanism for resolution of crisis

    Independensi Bank Indonesia di Persimpangan Jalan

    Full text link
    Independensi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia semakin terkikis dengan diberlakukannya Undang-Undang No 21 tahun 2011 tentang Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diberlakukan mulai 1 Januari 2013 dan Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang akan diberlakukan mulai tanggal 17 Agustus 2014. Hal ini kurang sejalan dengan semangat untuk mewujudkan bank sentral yang independen sebagaimana diamanatkan UU No.23 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia. Selanjutnya perlu konsistensi dalam penerapan UU dan perlu mempertimbangkan keberlanjutan dalam membangun sistim keuangan yang stabil dalam politik ekonomi dan ekonomi politik yang berpihak pada kesejahteraan rakyat

    KREDIBILITAS BANK SENTRAL DAN PERSISTENSI INFLASI DI INDONESIA

    Get PDF
    Hubungan kredibilitas bank sentral dan persistensi inflasi masih menjadi kontroversi, padahal kepastian hubungan ini sangat penting untuk merumuskan kebijakan anti inflasi yang tepat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengukur tingkat persistensi inflasi dan menguji dampak kredibilitas bank sentral terhadap persistensi inflasi di Indonesia sejak penerapan inflation targeting framework dengan menggunakan model New Keynesian Phillips Curve Hybrid. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persistensi inflasi pada periode Full-Fledged Inflation Targeting (2006:1-2012:3) lebih rendah jika dibandingkan dengan periode Inflation Targeting Lite (2000:1-2005:4). Sementara itu, kredibilitas bank sentral berpengaruh secara signifikan terhadap persistensi inflasi pada saat Indonesia menerapkan Full-Fledged Inflation Targeting, sedangkan pada saat Indonesia masih menerapkan Inflation Targeting Lite, kredibilitas bank sentral tidak berpengaruh terhadap persistensi inflasi. Ini menunjukkan bahwa perilaku inflasi di Indonesia masih bersifat backward looking pada masa penerapan Inflation Targeting Lite dan berubah menjadi forward looking setelah mengadopsi Full-Fledged Inflation Targeting. Perubahan ini ada kaitannya dengan meningkatnya kredibilitas bank sentral pada periode Full-Fledged Inflation Targeting

    KREDIBILITAS BANK SENTRAL DAN PERSISTENSI INFLASI DI INDONESIA

    Get PDF
    Hubungan kredibilitas bank sentral dan persistensi inflasi masih menjadi kontroversi, padahal kepastian hubungan ini sangat penting untuk merumuskan kebijakan anti inflasi yang tepat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengukur tingkat persistensi inflasi dan menguji dampak kredibilitas bank sentral terhadap persistensi inflasi di Indonesia sejak penerapan inflation targeting framework dengan menggunakan model New Keynesian Phillips Curve Hybrid. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persistensi inflasi pada periode Full-Fledged Inflation Targeting (2006:1-2012:3) lebih rendah jika dibandingkan dengan periode Inflation Targeting Lite (2000:1-2005:4). Sementara itu, kredibilitas bank sentral berpengaruh secara signifikan terhadap persistensi inflasi pada saat Indonesia menerapkan Full-Fledged Inflation Targeting, sedangkan pada saat Indonesia masih menerapkan Inflation Targeting Lite, kredibilitas bank sentral tidak berpengaruh terhadap persistensi inflasi. Ini menunjukkan bahwa perilaku inflasi di Indonesia masih bersifat backward looking pada masa penerapan Inflation Targeting Lite dan berubah menjadi forward looking setelah mengadopsi Full-Fledged Inflation Targeting. Perubahan ini ada kaitannya dengan meningkatnya kredibilitas bank sentral pada periode Full-Fledged Inflation Targeting

    Tinjuan Yuridis Independensi Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral

    Get PDF
    Landasan hukum perbankan utama di Indonesia dan juga merupakan Landasan Konstitusionalnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ialah ketentuan bahwa “Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan Undang-Undang” (Pasal 23D). Independensi Bank Indonesia dimaksudkan sebagai suatu prinsip kebebasan atau kemandirian Bank Indonesia, dalam arti bebas dari campur tangan lembaga-lembaga negara lain atau pihak-pihak lain. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode pendekatan Yuridis Normatif, dimana penelitian yang dilakukan adalah dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana instrumen hukum Bank Indonesia di Indonesia serta bagaimana implementasi independensi Bank Indonesia. Pertama, instrumen hukum Bank Indonesia, dalam perkembangannya mendapat pengaruh dengan berlakunya Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena terjadi pergeseran sekaligus peralihan fungsi, tugas, dan wewenang mengatur dan mengawasi bank yang semula menjadi fungsi, tugas, dan wewenang Bank Indonesia, beralih menjadi fungsi, tugas dan wewenang OJK. Dikaji secara yuridis berdasarkan pendekatan perbandingan (comparative approach), ketentuan-ketentuan yang mengatur instrumen hukum Bank Indonesia dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 1968 dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia beserta Perubahan-Perubahannya terdapat perbedaan secara substansial, walaupun demikian, ada pula substansi yang memiliki kesamaan. Kedua, Bank Indonesia bersifat independen, yakni Bank Indonesia sebagai lembaga negara, bahwa independensi Bank Indonesia berarti independensi dari campur tangan lembaga negara lainnya atau pihak-pihak lainnya. Campur tangan terhadap implementasi tugas dan kewenangan Bank Indonesia merupakan bentuk pelanggaran bahkan inkonstitusional. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Bank Indonesia adalah lembaga negara berbentuk badan hukum publik yang berkedudukan, tugas, dan kewenangannya ditentukan secara konstitusional dengan status sebagai badan hukum publik yang independen. Instrumen hukum Bank Indonesia sebagai hukum positif sekarang ini merupakan pengganti instrumen hukum lama yakni Undang-Undang No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral.Independensi Bank Indonesia berarti sebagai lembaga negara yang mandiri, yang memiliki otonomi serta tidak menjadi bagian dari lembaga-lembaga negara lainnya. Bank Indonesia dengan independensinya berarti tidak boleh dicampuri, dipengaruhi atau ditekan oleh lembaga-lembaga kenegaraan lainnya termasuk Pemerintah

    TINJUAN YURIDIS INDEPENDENSI BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL

    Get PDF
    Landasan hukum perbankan utama di Indonesia dan juga merupakan Landasan Konstitusionalnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ialah ketentuan bahwa “Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan Undang-Undang” (Pasal 23D). Independensi Bank Indonesia dimaksudkan sebagai suatu prinsip kebebasan atau kemandirian Bank Indonesia, dalam arti bebas dari campur tangan lembaga-lembaga negara lain atau pihak-pihak lain. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode pendekatan Yuridis Normatif, dimana penelitian yang dilakukan adalah dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan (library research).  Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana instrumen hukum Bank Indonesia di Indonesia serta bagaimana implementasi independensi Bank Indonesia. Pertama, instrumen hukum Bank Indonesia, dalam perkembangannya mendapat pengaruh dengan berlakunya Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena terjadi pergeseran sekaligus peralihan fungsi, tugas, dan wewenang mengatur dan mengawasi bank yang semula menjadi fungsi, tugas, dan wewenang Bank Indonesia, beralih menjadi fungsi, tugas dan wewenang OJK. Dikaji secara yuridis berdasarkan pendekatan perbandingan (comparative approach), ketentuan-ketentuan yang mengatur instrumen hukum Bank Indonesia dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 1968 dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia beserta perubahan-perubahannya terdapat perbedaan secara substansial, walaupun demikian, ada pula substansi yang memiliki kesamaan. Kedua, Bank Indonesia bersifat independen, yakni Bank Indonesia sebagai lembaga negara, bahwa independensi Bank Indonesia berarti independensi dari campur tangan lembaga negara lainnya atau pihak-pihak lainnya. Campur tangan terhadap implementasi tugas dan kewenangan Bank Indonesia merupakan bentuk pelanggaran bahkan inkonstitusional.  Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Bank Indonesia adalah lembaga negara berbentuk badan hukum publik yang berkedudukan, tugas, dan kewenangannya ditentukan secara konstitusional dengan status sebagai badan hukum publik yang independen. Instrumen hukum Bank Indonesia sebagai hukum positif sekarang ini merupakan pengganti instrumen hukum lama yakni Undang-Undang No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral.Independensi Bank Indonesia berarti sebagai lembaga negara yang mandiri, yang memiliki otonomi serta tidak menjadi bagian dari lembaga-lembaga negara lainnya. Bank Indonesia dengan independensinya berarti tidak boleh dicampuri, dipengaruhi atau ditekan oleh lembaga-lembaga kenegaraan lainnya termasuk Pemerintah
    • …
    corecore