4 research outputs found
Residivistis sebagai Syarat Pengecualian Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia
The purpose of this study was to analyze the Banyumas District Court Decision Number 05/Pid.Sus-Anak/2015/PN-Bms and analyze the recidivism concept in Indonesia's juvenile criminal justice system. This study uses a normative doctrinal method with legal, case, and conceptual approaches. The decision of the Banyumas District Court Number 05/Pid.Sus-Anak/2015/PN-Bms contained a case of abuse by a child who had previously been punished with three months in prison by the Purbalingga Court for committing the crime of theft. The concept of recidivism in the juvenile criminal justice system in Indonesia was based on Article 7 paragraph (2) letter b of Law Number 11 of 2012, which explained that children who commit recidivists could not be diverted
Residive Sebagai Pengecualian Diversi
Konsep recidive atau recidive yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) mŠ°suk dŠ°lŠ°m kategori yŠ°ng dŠ°pŠ°t memberŠ°tkŠ°n pidŠ°nŠ°
dŠ°n penŠ°mbŠ°hŠ°n hukumŠ°n. Namun dalam penelitian ini penulis mengkaji terkait
recidive yang dianut dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang dijadikan sebagai
syarat untuk tidak dilakukannya diversi dan dalam penerapan hukumnya syarat
tersebut mengakibatkan adanya pelanggaran, sebagaimana dalam Putusan
Pengadilan Nomor 05/pid.sus-anak/2015/PN. Bms. (Pengadilan Negeri
Banyumas), yakni anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan biasa
sebelumnya sudah pernah melakukan tindak pidana lainnya yaitu pencurian yang
dilakukan 2 (dua) kali, namun dalam hal ini anak sebagai recidive tetap dilakukan
diversi. Padahal sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 7 ayat (2) huruf b UU
SPPA, anak yang telah melakukan recidive tidak dapat dilakukan diversi lagi.
Permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini mengenai bagaimana
sistem recidive di Indonesia dan apakah sistem recidive sebagaimana dianut oleh
Hukum Pidana Positif telah diaplikasikan melalui Putusan Pengadilan Nomor
05/pid.sus-anak/2015/PN. Bms. (Pengadilan Negeri Banyumas).
Penelitian ini adalah penelitian yang mengunakan jenis penetilian hukum
normatif/doctrinal normatif, dengan menggunakan pendekatan perundangundangan, pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang
digunakan adalah primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh dalam penelitian
dianalisis dengan menggunakan teknik penafsiran sistematis atau dogmatis dan
gramatikal.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terkait recidive yang terdapat dalam
UU SPPA seharusnya lebih dispesifikan pada jenis recidive tidak sejenis. Sehingga
dapat diaplikasikan di dalam Putusan Pengadilan Nomor 05/pid.susanak/2015/PN. Bms. (Pengadilan Negeri Banyumas) dan putusan lainnya, karena
terdakwa anak dalam melakukan recidive bukan karena faktor internal saja, akan
tetapi oleh beberapa faktor lainnya dan oleh karena itu anak yang sudah pernah
melakukan recidive tidak diberlakukan lagi diversi dalam setiap prosesnya.
Namun dalam hal tersebut harus tetap mengedepankan kepentingan terbaik
untuk ana
Kemandirian Ekonomi : Pembiasaan Menabung di SDS IT Asy- Syifa Qolbu Bogor
Istilah ākemandirianā berasal dari kata dasar ādiriā yang mendapat awalan ākeā dan akhiran āanā, kemudian membentuk satu kata keadaan atau kata benda. Karena kemandirian berasal dari kata ādiriā, maka pembahasan mengenai kemandirian tidak bias lepas dari pembahasan tentang perkembangan diri itu sendiri, yang dalam konsep Carl Rogers disebut dengan istilah self, karena diri itu merupakan inti dari kemandirian.Kemandirian dapat diartikan sebagai usaha seseorang untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya dengan melepaskan diri dari orangtua atau orang lain untuk mengerjakan sesuatu atas dorongan diri sendiri dan kepercayaan diri tanpa adanya pengaruh dari lingkungan dan ketergantungan pada orang lain, adanya kebebasan mengambil inisiatif untuk mengatur kebutuhan sendiri dan mampu memecahkan persoalan dan hambatan yang dihadapi tanpa bantuan orang lain. Kemampuan demikian hanya mungkin dimiliki jika seseorang berkemampuan memikirkan dengan seksama tentang sesuatu yang dikerjakan atau diputuskannya, baik dalam segi manfaat maupun dari segi negatif dan kerugian yang akan dialaminya.Pelaksanaan program ini diwali dengan memberikan perlabelan nama kepada anak anak ketika mereka memasuki ruangan sebagai tanda pengenal, kemudian melakukan sesi perkenalan dan penyampaian materi yang akan di bahas dan materi yang akan disampaikan sudah kami siapkan dari mentor tim PKM-STIMIK ESQ, materi tersebut hasil dari pemikiran para mentor mengenai cara agar mencapai sebuah Kemandirian Ekonomi untuk anak - anak. Bagaimana mereka dapat membeli yang mereka inginkan tanpa harus meminta kepada orang tua. Pemaparan materi mengenai cara mengalokasi uang, Tips 3 H (Hemat, Harus pintar memilih mana yang ingin dan mana yang butuh, Hindari berutang) Skema menabung, dan video kartun mengenai kemanfataan menabung