Residive Sebagai Pengecualian Diversi

Abstract

Konsep recidive atau recidive yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mаsuk dаlаm kategori yаng dаpаt memberаtkаn pidаnа dаn penаmbаhаn hukumаn. Namun dalam penelitian ini penulis mengkaji terkait recidive yang dianut dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang dijadikan sebagai syarat untuk tidak dilakukannya diversi dan dalam penerapan hukumnya syarat tersebut mengakibatkan adanya pelanggaran, sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Nomor 05/pid.sus-anak/2015/PN. Bms. (Pengadilan Negeri Banyumas), yakni anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan biasa sebelumnya sudah pernah melakukan tindak pidana lainnya yaitu pencurian yang dilakukan 2 (dua) kali, namun dalam hal ini anak sebagai recidive tetap dilakukan diversi. Padahal sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 7 ayat (2) huruf b UU SPPA, anak yang telah melakukan recidive tidak dapat dilakukan diversi lagi. Permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini mengenai bagaimana sistem recidive di Indonesia dan apakah sistem recidive sebagaimana dianut oleh Hukum Pidana Positif telah diaplikasikan melalui Putusan Pengadilan Nomor 05/pid.sus-anak/2015/PN. Bms. (Pengadilan Negeri Banyumas). Penelitian ini adalah penelitian yang mengunakan jenis penetilian hukum normatif/doctrinal normatif, dengan menggunakan pendekatan perundangundangan, pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan adalah primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh dalam penelitian dianalisis dengan menggunakan teknik penafsiran sistematis atau dogmatis dan gramatikal. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terkait recidive yang terdapat dalam UU SPPA seharusnya lebih dispesifikan pada jenis recidive tidak sejenis. Sehingga dapat diaplikasikan di dalam Putusan Pengadilan Nomor 05/pid.susanak/2015/PN. Bms. (Pengadilan Negeri Banyumas) dan putusan lainnya, karena terdakwa anak dalam melakukan recidive bukan karena faktor internal saja, akan tetapi oleh beberapa faktor lainnya dan oleh karena itu anak yang sudah pernah melakukan recidive tidak diberlakukan lagi diversi dalam setiap prosesnya. Namun dalam hal tersebut harus tetap mengedepankan kepentingan terbaik untuk ana

    Similar works