54 research outputs found

    Hak Berdaulat Negara Kesatuan Republik Indonesia Di Kepulauan Natuna (Studi Khusus Indonesia Terhadap Klaim Peta Nine-dashed Line China Di Kepulauan Natuna)

    Full text link
    Perairan di kepulauan Natuna merupakan perairan yang masuk dalam peta ZEE Indonesia dengan hak berdaulat yang melekat di dalamnya. Sumber daya perikanan yang sangat luar biasa di wilayah perairan Natuna menyebabkan banyak negara lain ingin memperebutkannya, satu diantaranya China dengan mengeluarkan klaim peta Nine-Dashed Line. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : pertama, bagaimana pengaturan hak berdaulat Indonesia di wilayah ZEEI kepulauan Natuna, kedua, bagaimana upaya pemerintah Indonesia dalam mempertahankan ZEEI di perairan kepulauan Natuna atas klaim peta Nine-Dashed Line China.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertama, pengaturan hak berdaulat secara Internasional diatur dalam Pasal 55 UNCLOS 1982 dan secara nasional diatur dalam Pasal 4 UU No. 5 tahun 1983 tentang ZEEI, Kedua, upaya untuk mempertahankan ZEEI atas klaim peta Nine-Dashed Line China, dapat dilakukan secara Internasional dengan cara mengirim diplomat senior Hasyim Djalal untuk menjelaskan kepada China bahwa Indonesia mempunyai hak berdaulat di perairan kepulauan Natuna, melakukan protes diplomatik terhadap klaim peta Nine-Dashed Line China, sedangkan secara nasional dapat dilakukan dengan cara menindak tegas nelayan asing yang menangkap ikan secara ilegal di perairan kepulauan Natuna dan membangun infrastruktur pertahanan di kepulauan Natuna

    Tinjauan Yuridis Penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (Tki) Melalui Jasa Periklanan Ilegal Di Malaysia Sebagai Kejahatan Transnasional Terorganisir

    Full text link
    Indonesia digemparkan dengan iklan penjualan TKI di Malaysia. TKI yang bekerja di Malaysia dijual layaknya barang dagangan. Hal ini terjadi karena kurangnya perlindungan dan kualitas dari TKI yang dikirim sebagai akibat dari rendahnya tingkat pendidikan dan ketrampilan yang dimiliki. Faktor ini merupakan awal dari rentannya TKI diperlakukan semena-mena di luar negeri. Dengan kurangnya kemampuan dan minimnya ilmu pengetahuan, para TKI sering diperlakukan tidak manusiawi. Perdagangan orang melalui periklanan penyaluran TKI ilegal dapat dikategorikan sebagai kejahatan transnasional terorganisir berdasarkan Protokol Palermo tahun 2000. Karena tindakan yang memiliki dampak terhadap lebih dari satu negara, tindakan yang melibatkan atau memberi dampak terhadap warga negara lebih dari satu negara, sarana dan prasarana serta metode-metode yang dipergunakan melampui batas-batas teritorial suatu negara. Perdagangan orang telah diatur oleh hukum Internasional dan hukum nasional. Kewajiban Negara dalam melaksanakan pendampingan TKI korban perdagangan orang yaitu, Negara pihak harus melindungi privasi dan identitas dari korban perdagangan orang, dengan cara menerapkan penegakan hukum

    PENANGANAN KONFLIK LAUT CINA SELATAN TERKAIT DENGAN STABILITAS KEAMANAN REGIONAL MENURUT ASEAN POLITICALSECURITY COMMUNITY

    Get PDF
    Konflik Laut China Selatan merupakan salah satu bentuk konflik yang dapat berpengaruh terhadap kestabilan keamanan di wilayah Asia Tenggara. ASEAN membentuk ASEAN Political-Security Community untuk mempercepat kerjasama politik dan keamanan di ASEAN dalam mewujudkan perdamaian di kawasan regional dan global. ASEAN sebagai organisasi kerjasama regional yang solid diharapkan dapat mewadahi kepentingan dan menyelesaikan konflik Laut Cina Selatan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui peran ASEAN Political – Security Community di dalam mencegah dan menangani konflik Laut Cina Selatan dalam menjaga stabilitas keamanan regional dan mekanisme upaya penanganan konflik Laut Cina Selatan terkait dengan stabilitas keamanan regional menurut ASEAN Political – Security Community (APSC). Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Jenis data penulisan ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode Analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian mengemukakan, ASEAN sebagai organisasi regional berperan dalam menjaga kedamaian dan keamanan internasional khususnya di wilayahnya sebagaimana terdapat dalam beberapa kerangka hukum ASEAN seperti Deklarasi Bangkok, ZOPFAN, Piagam ASEAN dan Treaty of Amity and Cooperation. ASEAN telah melakukan upaya untuk meredam konflik yang ada agar tidak menjadi konflik terbuka yang dapat mengganggu perdamaian dan stabilitas regional. Upaya tersebut antara lain dengan mengadakan pertemuan/forum seperti AMM, KTT ASEAN, KTT ASEAN-China, ADMM serta penyelesaian sengketa secara damai seperti yang diatur dalam dokumen-dokumen yang sebelumnya telah diterbitkan ASEAN sebagai bentuk upaya lain. Kata kunci : ASEAN, ASEAN Political-Security Community, Penanganan Konflik, Laut Cina Selatan, Keamanan Regional

    PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA PENERIMA KEPADA NEGARA PENGIRIM ATAS KERUSAKAN GEDUNG PERWAKILAN DIPLOMATIK di WILAYAH KONFLIK (Studi Kasus: Bom Kabul Afganistan Merusak Kedutaan Besar Jerman, Prancis, India dan Jepang Tahun 2017)

    Get PDF
    Hubungan diplomatik merupakan salah satu aspek penting yang dibutuhkan suatu negara. Dalam hubungan diplomatik terdapat gedung perwakilan diplomatik dimana obyek tersebut memiliki perlindungan hukum yang harus diberikan oleh negara penerima. Hukum Internasional telah membebankan kewajiban kepada negara penerima untuk melakukan perlindungan terhadap gedung perwakilan diplomatik negara pengirim. Permasalahan dalam penulisan hukum ini adalah penerapan peraturan mengenai perlidungan hukum terhadap gedung perwakilan diplomatik di wilayah konflik berdasarkan hukum internasional dan tanggung jawab Afganistan selaku negara penerima terhadap kerusakan gedung perwakilan diplomatik Jerman, Prancis, India dan Jepang yang berada di wilayah konflik Kabul Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dan menggunakan metode pengumpulan data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian dilakukan secara deskriptif dan metode analisis yang digunakan adalah metode analisis secara kualitatif. Hukum internasional telah mengatur tentang perlindungan yang wajib diberikan kepada perwakilan diplomatik yang berada di wilayah negara dimana perwakilan diplomatik harus terbebas dari segala gangguan dan serangan. Selanjutnya, pihak negara penerima diwajibkan untuk memberikan pertanggungjawaban atas kesalahan dan kelalaian dalam menjalankan kewajibannya untuk melindungi perwakilan diplomatik di wilayahnya. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Premises, Wilayah Konfli

    YURISDIKSI NEGARA DALAM KASUS PEMBAJAKAN KAPAL BRAHMA DAN KAPAL ANAND DI PERAIRAN TAWI-TAWI FILIPINA

    Get PDF
    Akhir-Akhir ini sering terjadi pembajakan di laut seperti yang terjadi pada Kapal Brahma dan Kapal Anand asal Indonesia di perairan teritorial Filipina. Pembajakan ini dilakukan oleh kelompok Abu Sayyaf dimana, bukan hanya membajak kapal tetapi juga menculik 10 Warga Negara Indonesia. Kejahatan ini terjadi di wilayah teritorial Filipina di atas Kapal berbendera Indonesia dan terhadap Warga Negara Indonesia dimana terjadi pelanggaran Hukum Laut Internasional. Permasalahan dalam skripsi ini adalah mengenai yurisdiksi negara mana yang dapat diterapkan terhadap kasus pembajakan yang terjadi pada kapal Brahma dan kapal Anand di Filipina serta pertanggungjawaban Negara Republik Indonesia terhadap pembajakan kapal berbendera Indonesia dan penculikan warga negara Indonesia di perairan Filipina. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis, serta menggunakan data sekunder dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Filipina sebagai negara yang berdaulat memiliki yurisdiksi atas wilayah teritorialnya untuk menyelesaikan masalah pembajakan dan penculikan yang terjadi pada kapal Indonesia dan warga negara Indonesia. Indonesia sebagai negara asal warga negara sandera memiliki kewajiban untuk melindungi serta membebaskan warga negaranya yang terkena masalah diluar negeri dengan cara negosiasi, operasi militer, dan diplomasi total

    Laporan Penelitian_KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA DALAM PERSPEKTIF UNCLOS 1982

    Get PDF
    Penelitian ini memiliki tujuan menganalisis hak dan kewajiban negara dalam mengimplementasikan Konvensi Hukum Laut (Unclos) 1982 yang telah diratifikasi oleh negara Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nation Convention On The Law Of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut), dan menjadi arah bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan kelautannya. Kebijakan kelautan Negara Indonesia telah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia. Penelitian ini juga menganalisis kebijakan kelautan Indonesia dalam upaya mewujudkan Negara Indonesia sebagai poros maritim dunia. Penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal /normatif, sedangkan spesifikasi penelitian yang dipakai adalah tipe deskriptif dengan menggunakan data sekunder. kemudian dianalisis secara kualitatif yaitu dijabarkan dengan kata-kata dan kalimat terpisah menurut kategorinya, untuk memperoleh kesimpulan. Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, dengan kondisi geografis yang strategis dan kaya akan sumberdaya alam, namun semuanya masih belum dapat dimanfaatkan secara optimal demi kemakmuran bangsa. Banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut, mulai dari kesalahan paradigma pembangunan hingga carut marutnya upaya penegakan hukum kemaritiman.Kendala pemenuhan intrastruktur yang memadai dalam kemaritiman merupakan kendala utama yang harus diselesaikan pemerintah, karena keberadaan infrastruktur akan memungkinkan pelayanan yang lebih baik. Persoalan pembenahan sistem penegakan hukum melalui penguatan dan koordinasi antar lembaga yang berwenang di laut akan sangatmenunjang bagi terciptanya keselarasan penegakan hukum, sehingga para pelaku kemaritiman akan mendapatkan kepastian kepada siapa mereka harus menggantungkan harapannya bila mereka mendapatkan kesulitan di laut. Kondisi infrastruktur yang memadai serta sistem penegakan hukum yang kuat, akan memungkinkan meningkatnya sektor kemaritiman Indonesia, yang secara otomatis cita-cita mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia akan bisa tercapai. Kata Kunci : Hak dan Kewajiban Negara, Poros Maritim, Konvensi Hukum Laut (Unclos) 1982
    • …
    corecore