Konflik Laut China Selatan merupakan salah satu bentuk konflik yang dapat
berpengaruh terhadap kestabilan keamanan di wilayah Asia Tenggara. ASEAN
membentuk ASEAN Political-Security Community untuk mempercepat kerjasama
politik dan keamanan di ASEAN dalam mewujudkan perdamaian di kawasan regional
dan global. ASEAN sebagai organisasi kerjasama regional yang solid diharapkan dapat
mewadahi kepentingan dan menyelesaikan konflik Laut Cina Selatan.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui peran ASEAN Political β Security
Community di dalam mencegah dan menangani konflik Laut Cina Selatan dalam
menjaga stabilitas keamanan regional dan mekanisme upaya penanganan konflik Laut
Cina Selatan terkait dengan stabilitas keamanan regional menurut ASEAN Political β
Security Community (APSC).
Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian ini
menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Jenis data penulisan ini adalah
data sekunder yang diperoleh melalui studi bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier. Metode Analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian mengemukakan, ASEAN sebagai organisasi regional
berperan dalam menjaga kedamaian dan keamanan internasional khususnya di
wilayahnya sebagaimana terdapat dalam beberapa kerangka hukum ASEAN seperti
Deklarasi Bangkok, ZOPFAN, Piagam ASEAN dan Treaty of Amity and Cooperation.
ASEAN telah melakukan upaya untuk meredam konflik yang ada agar tidak menjadi
konflik terbuka yang dapat mengganggu perdamaian dan stabilitas regional. Upaya
tersebut antara lain dengan mengadakan pertemuan/forum seperti AMM, KTT
ASEAN, KTT ASEAN-China, ADMM serta penyelesaian sengketa secara damai
seperti yang diatur dalam dokumen-dokumen yang sebelumnya telah diterbitkan
ASEAN sebagai bentuk upaya lain.
Kata kunci : ASEAN, ASEAN Political-Security Community, Penanganan Konflik,
Laut Cina Selatan, Keamanan Regional