Penelitian ini memiliki tujuan menganalisis hak dan kewajiban negara dalam mengimplementasikan Konvensi Hukum Laut (Unclos) 1982 yang telah diratifikasi oleh negara Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nation Convention On The Law Of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut), dan menjadi arah bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan kelautannya. Kebijakan kelautan Negara Indonesia telah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia. Penelitian ini juga menganalisis kebijakan kelautan Indonesia dalam upaya mewujudkan Negara Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal /normatif, sedangkan spesifikasi penelitian yang dipakai adalah tipe deskriptif dengan menggunakan data sekunder. kemudian dianalisis secara kualitatif yaitu dijabarkan dengan kata-kata dan kalimat terpisah menurut kategorinya, untuk memperoleh kesimpulan.
Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, dengan kondisi geografis yang strategis dan kaya akan sumberdaya alam, namun semuanya masih belum dapat dimanfaatkan secara optimal demi kemakmuran bangsa. Banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut, mulai dari kesalahan paradigma pembangunan hingga carut marutnya upaya penegakan hukum kemaritiman.Kendala pemenuhan intrastruktur yang memadai dalam kemaritiman merupakan kendala utama yang harus diselesaikan pemerintah, karena keberadaan infrastruktur akan memungkinkan pelayanan yang lebih baik. Persoalan pembenahan sistem penegakan hukum melalui penguatan dan koordinasi antar lembaga yang berwenang di laut akan sangatmenunjang bagi terciptanya keselarasan penegakan hukum, sehingga para pelaku kemaritiman akan mendapatkan kepastian kepada siapa mereka harus menggantungkan harapannya bila mereka mendapatkan kesulitan di laut. Kondisi infrastruktur yang memadai serta sistem penegakan hukum yang kuat, akan memungkinkan meningkatnya sektor kemaritiman Indonesia, yang secara otomatis cita-cita mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia akan bisa tercapai.
Kata Kunci : Hak dan Kewajiban Negara, Poros Maritim, Konvensi Hukum Laut (Unclos) 1982