research

Tinjauan Yuridis Penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (Tki) Melalui Jasa Periklanan Ilegal Di Malaysia Sebagai Kejahatan Transnasional Terorganisir

Abstract

Indonesia digemparkan dengan iklan penjualan TKI di Malaysia. TKI yang bekerja di Malaysia dijual layaknya barang dagangan. Hal ini terjadi karena kurangnya perlindungan dan kualitas dari TKI yang dikirim sebagai akibat dari rendahnya tingkat pendidikan dan ketrampilan yang dimiliki. Faktor ini merupakan awal dari rentannya TKI diperlakukan semena-mena di luar negeri. Dengan kurangnya kemampuan dan minimnya ilmu pengetahuan, para TKI sering diperlakukan tidak manusiawi. Perdagangan orang melalui periklanan penyaluran TKI ilegal dapat dikategorikan sebagai kejahatan transnasional terorganisir berdasarkan Protokol Palermo tahun 2000. Karena tindakan yang memiliki dampak terhadap lebih dari satu negara, tindakan yang melibatkan atau memberi dampak terhadap warga negara lebih dari satu negara, sarana dan prasarana serta metode-metode yang dipergunakan melampui batas-batas teritorial suatu negara. Perdagangan orang telah diatur oleh hukum Internasional dan hukum nasional. Kewajiban Negara dalam melaksanakan pendampingan TKI korban perdagangan orang yaitu, Negara pihak harus melindungi privasi dan identitas dari korban perdagangan orang, dengan cara menerapkan penegakan hukum

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 19/08/2017