4 research outputs found

    Konsep Keseimbangan Dalam Pemberlakuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

    Get PDF
    Pembaharuan dalam sistem hukum pidana terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dianggap perlu untuk dilakukan analisis konsep keseimbangan perlindungan pelaku dan korban tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan konsep keseimbangan perlindungan pelaku dan korban tindak pidana dengan adanya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Metode penelitian ini adalah normatif, menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. . Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan adanya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pelaku tindak pidana mendapatkan perlindungan hukum diantaranya perkara diselesaikan di luar proses peradilan, terhindar dari perampasan kemerdekaan dan efek negatif yang ditimbulkan sistem peradilan pidana seperti dehumanisasi (menurunnya nilai kemanusiaan), prisonisasi (pengaruh pembelajaran kejahatan) dan stigmatisasi (cap jahat). Sedangkan perlindungan hukum terhadap korban diwujudkan dengan memulihkan keadaan seperti semula dengan cara mengembalikan barang kepada korban, mengganti kerugian korban dan biaya yang ditimbulkan serta memperbaiki kerusakan akibat tindak pidana yang dilakukan. Pemberlakuan merupakan bentuk penyelesaian yang mampu melahirkan win-win solutions bagi semua pihak

    Kriminalisasi Delik Perzinahan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    Get PDF
    The background of this study is the renewal of national criminal law with the enactment of Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code. Referring to the Aquo Law, there are several criminalizations of an act, including related to adultery offenses. Thus, it is necessary to analyze the criminalization of adultery offenses based on Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code. This study aims to explain the policy formulation of the criminalization of adultery offenses based on Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code. This study employs a descriptive-normative research method. The results of the study show that the criminalization of adultery offenses in the Criminal Code has several expansions compared to the old Criminal Code. The expansion of the adultery offenses includes the meaning of adultery, cohabitation, and incest. The basic reason for this criminalization is that the renewal of law (Criminal Code) must be oriented towards the basic ideas of the Five Principles (Pancasila), which contain the values/ideas of divinity (religious morals), humanity, nationality, democracy, and social justice. In addition, the renewal of criminal law should also be carried out by exploring and studying unwritten sources of law and values that live in society, including religious law and customary law

    Optimalisasi Pengelolaan Sampah melalui Pendekatan RuSaJU di Desa Popalia Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara

    Get PDF
    Pengabdian kepada masyarakat melalui Program Kosabangsa ini adalah kenyataan yang diidentifikasi dari Desa Popalia menjadi paradoks dimana meskipun desa ini masuk kategori desa kecil dan kondisi ekonomi masyarakat dalam kategori miskin, namun potensi permasalahan sampah berada di pelupuk mata. Hal itu disebabkan oleh produksi sampah yang semakin meningkat secara signifikan seiring dengan pertambahan jumlah penduduk di Desa Popalia. Tujuan pengabdian adalah memberikan solusi komprehensif terhadap permasalahan mitra terkait pengelolaan sampah berbasis IPTEK kepada Bumdes Mepokoaso dan Karang Taruna Meohai Desa Popalia. Memecahkan persoalan tersebut, tim mengusulkan pendekatan baru yang disebut RuSaJU, yakni akronim dari “Rubah Sampah Jadi Uang”. Tahapan metode yang dilakukan adalah menjalin kolaborasi dan kemitraan dengan berbagai stakeholder, sosialisasi regulasi pengelolaan sampah, dan pelatihan pengolahan sampah organik dan anorganik, serta pembuatan dan penerapan aplikasi pengelolaan sampah dan manajemen keuangan Bumdes Mepokoaso dan Karang Taruna Meohai. Adapun hasil yang diperoleh adalah terjadinya peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan kesejahteraan masyarakat terkait pengelolaan sampah melalui pendekatan RuSaJU.Pengabdian kepada masyarakat melalui Program Kosabangsa ini adalah kenyataan yang diidentifikasi dari Desa Popalia menjadi paradoks dimana meskipun desa ini masuk kategori desa kecil dan kondisi ekonomi masyarakat dalam kategori miskin, namun potensi permasalahan sampah berada di pelupuk mata. Hal itu disebabkan oleh produksi sampah yang semakin meningkat secara signifikan seiring dengan pertambahan jumlah penduduk di Desa Popalia. Tujuan pengabdian adalah memberikan solusi komprehensif terhadap permasalahan mitra terkait pengelolaan sampah berbasis IPTEK kepada Bumdes Mepokoaso dan Karang Taruna Meohai Desa Popalia. Memecahkan persoalan tersebut, tim mengusulkan pendekatan baru yang disebut RuSaJU, yakni akronim dari “Rubah Sampah Jadi Uang”. Tahapan metode yang dilakukan adalah menjalin kolaborasi dan kemitraan dengan berbagai stakeholder, sosialisasi regulasi pengelolaan sampah, dan pelatihan pengolahan sampah organik dan anorganik, serta pembuatan dan penerapan aplikasi pengelolaan sampah dan manajemen keuangan Bumdes Mepokoaso dan Karang Taruna Meohai. Adapun hasil yang diperoleh adalah terjadinya peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan kesejahteraan masyarakat terkait pengelolaan sampah melalui pendekatan RuSaJU

    Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Korupsi Sebagai Wujud Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan

    No full text
    This study aims to determine the implementation of criminal law enforcement against perpetrators of corruption in Indonesia today and the application of the concept of restorative justice in the settlement of corruption cases in the future. This research is important to do as input to the legislature in the formation of laws in the future. The type of research used is normative legal research. This research has a novelty value, namely examining the application of the concept of restorative justice in the settlement of cases of corruption to make the principle of justice fast, simple and low cost effective. This research has a focus on the study of the application of the concept of restorative justice in the settlement of corruption cases in realizing a simple, fast and low-cost trial. The results of this study are as follows: First, the enforcement of criminal law for perpetrators of corruption in Indonesia is currently absolutely carried out through the judicial process, meaning that every criminal act of corruption, whether the amount of state financial losses is large or small, must go through a judicial process that ends with a criminal decision. Second, the application of the concept of restorative justice in solving corruption cases in this study only focuses on corruption cases where the loss is relatively small, which is carried out by returning state financial losses, giving fines and carrying out social work for perpetrators which involve perpetrators in their implementation. government and law enforcement officials. The application of the concept of restorative justice in the settlement of cases of corruption in addition to maximizing returns on state financial losses resulting from corruption, is also to reduce the use of state finances which are far greater than the state financial losses resulting from criminal acts of corruption. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini dan penerapan konsep restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dimasa yang akan datang. Penelitian ini penting dilakukan sebagai masukan kepada pihak legislatif dalam pembetukan hukum dimasa yang akan datang. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini mempunyai nilai kebaruan yakni mengkaji penerapan konsep restoratif Justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi untuk mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Penelitian ini memiliki fokus kajian tentang penerapan konsep restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Adapun hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertama, penegakan hukum pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini mutlak dilakukan melalui proses peradilan artinya setiap tindak pidana korupsi baik yang jumlah kerugian keuangan negara besar maupun kecil harus melewati proses peradilan yang berakhir dengan putusan pemidanaan. Kedua, penerapan konsep restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dalam penelitian ini hanya memfokuskan perkara tindak pidana korupsi yang nilai kerugiannya terbilang kecil yang dilakukan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara, pemberian denda dan pelaksanaan kerja sosial bagi pelaku yang mana dalam pelaksanaannya melibatkan pelaku, pemerintah dan aparat penegak hukum. Penerapan konsep restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi selain memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara hasil korupsi, juga untuk mengurangi penggunaan keuangan negara yang jauh lebih besar daripada kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi. 
    corecore