2 research outputs found

    Pelaksanaan good pensions fund governance pada dplk Pt bank pembangunan daerah jawa tengah

    Get PDF
    Penelitian tesis dengan judul Pelaksanaan Good Pension Fund Governance pada DPLK PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah ini dilatar belakangi oleh pengelolaan aset yang dimiliki DPLK Bank Jateng begitu besar yakni dana peserta Rp 1,4 Triliun dan jumlah peserta 223.659 orang. Sebagai dana pensiun lembaga keuangan yang diawasi oleh OJK, DPLK Bank Jateng harus melaksanakan ketentuan tata kelola berdasarkan POJK No. 16 tahun 2016 tentang Tata Kelola Dana Pensiun. Selain itu, kedudukan badan hukum dan sistem kepesertaan DPLK Bank Jateng harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui sistem tata kelola, kedudukan badan hukum, dan sistem kepesertaan DPLK Bank Jateng. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris dan pengambilan datanya dilakukan dengan mengolah data yang diperoleh dari DPLK Bank Jateng serta menggunakan teknik purposive sampling untuk melakukan wawancara kepada pengurus DPLK, pemberi kerja, dan peserta DPLK. Hasil pengolahan data disajikan dalam bentuk deskriptif dengan analisis kualitatif sesuai dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan tata kelola (good pension fund governance) pada DPLK Bank Jateng menerapkan etika bisnis yang konsisten dan sehat guna menjadi salah satu pendukung perkembangan perekonomian daerah serta nasional dengan memperhatikan kepentingan pendiri maupun peserta untuk meminimalisasi semua risiko-risiko yang dihadapi dana pensiun agar kualitas pengelolaan DPLK dapat efektif efisien dalam rangka kesejahteraan peserta. Kedudukan badan hukum DPLK Bank Jateng sebagai dana pensiun telah disahkan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP 087/KM.17/1994 tanggal 21 April 1994. Penyelenggaraan kepesertaan DPLK dilakukan dengan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dengan persyaratan cukup mudah dan dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat baik perorangan maupun karyawan dan secara individu ataupun kolektif

    Peraturan Daerah Keindahan Kota Dalam Perspektif Pengayoman (Studi Analisis Muatan Asas Pengayoman Perda Kota Surakarta)

    Get PDF
    Kota Surakarta sebagai daerah pemerintahan administratif memiliki produk hukum peraturan daerah (perda) berkaitan dengan pengelolaan keindahan daerah, yakni Peraturan Daerah Kota Surakarta No. 29 Tahun 1981 tentang Kebersihan dan Keindahan Kota, Peraturan Daerah Kota Surakarta No. 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima, dan Peraturan Daerah Kota Surakarta No 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah. Peraturan daerah yang dibentuk oleh pemerintahan daerah harus berpedoman pada asas-asas hukum peraturan perundangundangan yang baik. Muatan asas pengayoman harus menjiwai peraturan perundangan yang dibentuk agar peraturan tersebut dapat berlaku efektif sesuai dengan UU No 12 Tahun 2011. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui sejauh mana ditempatkannya muatan asas pengayoman dalam Perda di Kota Surakarta dan pengetahui peranan peraturan daerah keindahan dalam menciptakan keindahan di Kota Surakarta. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian doktrinal/normatif. Teknik analisis data yang digunakan adalah pola berpikir deduktif sebagai cara untuk memperoleh konklusi/kesimpulan yang merupakan jawaban dari rumusan permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa peraturan daerah keindahan kota di Surakarta sudah menjadikan pengayoman sebagai muatan yang terkandung di dalamnya, namun pengayoman yang terkandung di dalam perda bersifat sektoral dan tidak memihak seluruh lapisan masyarakat secara umum. Perda keindahan kota juga mempunyai peranan yang penting untuk menciptakan keindahan kota di Surakarta untuk menciptakan keindahan kota yang Bersih, Sehat, Rapi dan Indah (BERSERI). Secara umum perda keindahan kota berperan untuk dijadikan landasan hukum pemerintah daerah untuk mengatur ketertiban, kebersihan, dan keindaha
    corecore