6 research outputs found

    Prediksi Daya Tampung Kapasitas Ruang Kelas Dan Rasio Dosen Pada Perguruan Tinggi Sebagai Bagian Dari Target Promosi Penerimaan Mahasiswa Baru

    Get PDF
    IBI Kesatuan adalah perguruan tinggi swasta di wilayah LLDIKTI IV dengan akreditasi institusi B. Pada semester ganjil 2021/2022 jumlah mahasiswa mencapai 4480 mahasiswa, yang terdiri dari tiga Fakultas, yang dalam operasional kegiatan belajar mengajar dengan jumlah 122 orang jumlah dosen. Dengan jumlah total ruangan 56 ruangan kelas yang mana kapasitas ruangan rata-rata adalah 35 mahasiswa per kelasnya. Untuk itu perlu dilakukan penelitian lebih lanjut. Dengan melakukan analisa jumlah dosen yang tersedia, jumlah kelas yang ada, jumlah mahasiswa aktif dan jumlah mahasiswa, maka dapat ditentukan berapa perkiraan sisa daya tampung menurut okupansi ruangan yang masih ada dan berapa perkiraan jumlah mahasiswa yang dapat diterima pada periode tahun ajar 2022/2023. Jumlah ini sebagai prediksi target tim marketing IBIK untuk merekrut calon mahasiswa baru. Hasil analisa ini diharapkan bisa menjadi acuan terkait berapa banyak target yang harus ditetapkan di tahun selanjutnya.   Kata Kunci : Prediksi,  Daya Tampung, Promos

    Isolation of Lactic Acid Bacteria with Cholesterol-Lowering Activity from Digestive Tracts of Indonesian Native Chickens

    Get PDF
    The aim of the study was to identify the cholesterol-lowering activity of indigenous lactic acid bacteria isolated from the small intestine, cecum, and colon of Indonesian native chickens and evaluated for bile salt hydrolase (BSH) activity in vitro by using MRS media added taurodeoxycholic acid (TDCA) and CaCl2. The quantitative measurement of cholesterol-lowering activity of LAB was investigated by using soluble cholesterol containing MRS broth (100 µg/mL of cholesterin) and incubated at 37 °C for 48 h. Cholesterol content in supernatant was analyzed using microplate reader. The highest percentage of cholesterol reduction found in isolates from colon of native chicken with the value of 17.43% and identified as Lactobacillus plantarum. Based on phylogenetic tree analysis, this isolate was closely related to L. plantarum strain LGFCP4 (accession number KM199683.1) isolated from GIT of Guinea fowl from India. It could be concluded that L. plantarum AKK-30 had cholesterol-lowering activity

    BAB 4 - HAM dalam Islam

    Get PDF
    Islam adalah agama yang sejak diturunkan di Makkah 15 abad silam telah membawa serta semangat meninggikan martabat manusia. Kelompok sosial masyarakat Kota Makkah yang paling dahulu terpesona dengan dakwah Islam adalah para hamba sahaya. Mereka antusias dengan misi Islam karena komitmennya membebaskan para budak dan menunjukkan kesetaraan mereka dengan manusia lainnya. Mereka tertawan oleh Islam karena Islam adalah agama pembebasan! Sebagai kelanjutan dari modul sebelumnya yang membahas konsep HAM universal, modul ini akan fokus pada pemaparan tentang HAM dalam konsep Islam. Tujuan dari pembahasan ini bukan sekadar menggali wacana HAM dalam al-Qur ’an dan Sunnah, tapi juga menelusurinya dalam dokumen-dokumen dalam tonggak sejarah peradaban Islam. Karena itu pembaca akan berkenalan dengan Piagam Madinah, Pidato Nabi di Haji Wada’ dan rumusan ulama klasik tentang HAM dalam wacana Maqâshid Sharî’ah atau Dhorûriyât Khamsah (Lima Kebutuhan Pokok Manusia). Dari situ pembaca akan diajak merenungkan bagaimana memahami relasi HAM dan Islam dalam konteks modern

    PERCERAIAN DI LUAR PENGADILAN AGAMA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM ( STUDY KASUS DI KECAMATAN KERKAP KABUPATEN BENGKULU UTARA )

    No full text
    Perkawinan adalah langkah awal bagi laki-laki dan wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, namun dalam kenyataannya, tidak semua perkawinan dapat terwujudkan. Masalah perceraian antara hukum Islam dan hukum positif memang agak berbeda, salah satunya dalam hukum Islam menurut satu pendapat perceraian hanya perlu dipersaksikan saja. sedangkan dalam hukum positif perceraian harus disidangkan di Pengadilan Agama. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 39 ayat (1) UU No 1 tahun 1974, dan Pasal 115 KHI yang mengatur bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.perceraian di Kecamatan Kerkap adalah perceraian yang sudah memenuhi ketentuan hukum agama dan Undang-Undang, penyusun akan mencari tahu penyebab sebagian masyarakat kerkap memilih bercerai di luar sidang Pengadilan Agama, metode penelitian yang digunakan dengan langsung terjun ke masyarakat sehingga diperoleh data yang jelas dan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara. Beberapa faktor penyebab masyarakat lebih memilih bercerai di luar Pengadilan karena faktor ekonomi dan masalah waktu, perceraian di luar Pengadilan mengakibatkan pelaku perceraian tidak mendapatkan akta cerai, untuk melakukan perkawinan selanjutnya. dapat disimpulkan bahwa perceraian di luar sidang lebih banyak mendatangkan kemafsadatan dibanding kemaslahatannya, karena dengan perceraian di luar sidang Pengadilan maka pelaku perceraian tidak akan mendapatkan akta cerai dan hak-haknya terlantar. Jadi, agar tidak terjadi suatu kemafsadatan maka harus adanya langkah pencegahan dari kemafsadatan tersebut, yaitu denggan bercerai di muka sidang Pengadilan

    Sejarah filsafat Yunani

    No full text
    Nama filsafat berasal dari bahasa yunani. tetapi juga usaha intelektual yang ditunjukkan dengan nama tadi merupakan penemuan yang khas Yunani.189 hlm.: ilus.; 21 c

    HUKUM ACARA PERDATA

    Full text link
    Hukum acara perdata merupakan salah satu acuan penyelesaian sengketa bagi para pihak yang bersifat mengatur dan memaksa. Hukum acara perdata merupakan ketentuan yang wajib diikuti oleh para pihak yang menyelesaikan sengketa mereka melalui pengadilan. Para pihak yang bersengketa tidak dapat menyimpangi peraturan-peraturan acara perdata yang sengketanya diselesaikan melalui pengadilan. Dan pengadilan dalam menyelesaikan sengketa para pihak tersebut juga mengacu terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam hukum acara perdata. Dalam hukum acara perdata dikenal beberapa asas hukum, yang meliputi: hakim bersifat menunggu, hakim pasif, sifat terbukanya persidangan, mendengar kedua belah pihak, putusan harus disertai alasan, beracara dikenakan biaya, dan tidak adanya keharusan mewakilkan. Dalam perkara perdata, inisiatif pengajuan gugatan diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang memiliki kepentingan. Hakim bersifat menunggu gugatan yang diajukan oleh pihak tersebut. Hakim dalam memeriksa perkara perdata bersifat pasif. Luas atau sempitnya pokok yang disengketakan di tentukan oleh pihak yang berkepentingan, bukan ditentukan oleh hakim. Dalam acara perdata, persidangan dapat dilihat oleh publik. Masyarakat dapat hadir menyaksikan persidangan acara perdata tersebut. Selanjutnya buku ini akan secara komprehensif membahas aspek-aspek lain terkait pelaksanaan hukum acara perdata di Indonesia, sehingga diharapkan buku ini dapat bermanfaat bagi sidang pembaca, terutama bagi kalangan mahasiswa di lingkungan fakultas hukum, fakultas Syariah, praktisi hukum ataupun kalangan akademisi bidang hukum
    corecore