93 research outputs found

    Studi Tentang Optimasi Peletakan Anjungan Minyak Lepas Pantai

    Get PDF
    Bangunan atau anjungan lepas pantai (offshore platform) adalah struktur atau bangunan yang dibangun di lepas pantai untuk mendukung proses eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang maupun mineral alam.Penelitian ini menganalisis tentang perencanaan peletakan anjungan minyak lepas pantai dengan menggunakan data yang diperoleh dari alat Multibeam Echosounder, Side Scan Sonar, dan Magnetometer. Dari penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kondisi permukaan dasar laut (fitur-fitur dasar laut) dan potensi bahaya serta memberikan rekomendasi lokasi rencana peletakan anjungan minyak lepas pantai. Analisis dilakukan berdasarkan kemiringan dasar laut, potensi bahaya, fitur-fitur dasar laut baik yang berada di permukaan dasar laut maupun logam yang terkubur di dasar laut sehingga dapat membahayakan anjungan minyak lepas pantai. Berdasarkan penelitian ini, terdapat lokasi yang direkomendasikan, tidak direkomendasikan dan berbahaya. Lokasi yang direkomendasikan merupakan lokasi yang bebas dari hazard, anomali magnetik dan slope yang datar, dengan skor 0.333 dan lokasi yang tidak direkomendasikan merupakan lokasi dengan slope yang landai, potensi bahaya dengan skor 0.334 – 0.666 serta lokasi yang berbahaya merupakan lokasi dengan slope > 3Β°, terdapat anomali magnetik dan potensi bahay dengan skor 0.6667 – 1.332. Luas area yang direkomendasikan adalah untuk anjungan minyak lepas pantai seluas 532.925,372 m2 dan luas area yang tidak direkomendasikan untuk anjungan minyak lepas pantai seluas 467.074,628 m2

    Pengaruh Perubahan UU 32/2004 Menjadi UU 23/2014 terhadap Luas Wilayah Bagi Hasil Kelautan Terminal Teluk Lamong antara Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Bangkalan

    Full text link
    Batas laut adalah suatu pembatas kewenangan pengelolaan sumber daya di laut yang berupa rangkaian titik-titik koordinat yang diukur dari garis pantai. Kewenangan untuk pengelolaan sumber daya di laut diatur oleh Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 kemudian digantikan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Terdapat kondisi yang perlu diperhatikan saat pengukuran batas laut, yaitu posisi dari daerah yang berbatasan. Penarikan garis batas dilakukan dengan metode sama jarak (equidistance) untuk daerah yang berdampingan dan metode garis tengah (median line) untuk daerah yang berseberangan. Pada penelitian ini terdapat tiga alternatif penarikan batas terkait sengketa Pulau Galang, yaitu jika Pulau Galang dianggap tidak ada, jika masuk Kota Surabaya dan jika masuk Kabupaten Gresik. Diperoleh hasil tarikan batas yang berbeda pengaruh Perubahan UU 32/2004 menjadi UU 23/2014 yang menghasilkan Perubahan luas wilayah bagi hasil kelautan Terminal Teluk Lamong. Wilayah yang memperoleh bagi hasil kelautan hanya Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik. Perubahan luas wilayah bagi hasil Terminal Teluk Lamong terbesar dari Perubahan UU yaitu 26,018 Ha pada alternatif jika Pulau Galang dianggap tidak ada dan Perubahan terkecil yaitu 11,291 Ha pada alternatif jika Pulau Galang masuk Kabupaten Gresik

    Identification of Coral Reef Conditions Using Hydro-Acoustic Technology in Giligenting Island, Sumenep Regency Indonesia

    Get PDF
    Coral reefs are one of the major ecosystems in the coastal region with high biodiversity and resource level. As productive ecosystems with high economic and ecological potential, the existence of coral reef ecosystems must be sustainably managed. One of the areas with high diversity of coral reefs is Giligenting Island located in Sumenep regency. This research was conducted by taking primary data in the form of tidal data, bathymetry data and Side Scan Sonar recordings. From the primary data and then processed until produces 3 dimensional model of seabed features that are then interpreted and analyzed to obtain information about healthy or damaged coral reefs, using underwater geo-tagged photos to validate. The 3-dimensional model has a maximum depth of 7.667 meters and 1.403 meters at minimum depth with an area of 100,536.097 m2. From the interpretation of Side Scan Sonar acoustic images it is found the area of sand feature is 30.79%; the area of mud feature equal to 29.94%; the healthy coral covering 35.75% of the survey area, consisting 10.09% of coral reef barrier reef feature, and 25.66% of small coral reef feature; and 3.52% of damaged coral reef feature from total 43,527.110 m2 Side Scan Sonar survey area
    • …
    corecore