6 research outputs found

    Pencurian dalam KUHP pasal 363 dan pasal 364 persfektif fiqh jinayah

    Get PDF
    Tindak Pidana Pencurian dalam Pasal 363 KUHP dinamakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman yang lebih berat dengan sanksi pidana penjara paling lama tujuh tahun sampai sembilan tahun. Sedangkan dalam Pasal 364 KUHP dinamakan tindak pidana pencurian ringan dengan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah. Pengaturan dalam Pasal ini adalah penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana pencurian. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tinjauan fiqh jinayah terhadap Pasal 363 dan Pasal 364 KUHP. Juga untuk mengetahui sanksi yang diterapkan dalam Pasal 363 dan Pasal 364 KUHP persfektif fiqh jinayah. Konsep jinayah berkaitan erat dengan larangan, karena setiap perbuatan yang terangkum dalam fiqh jinayah merupakan perbuatan yang dilarang oleh syara’. Larangan untuk mengerjakan suatu perbuatan dapat dipertahankan apabila disertai adanya sanksi. Adapun unsur-unsur dari jarimah terdiri dari tiga, yaitu unsur formal, unsur material, dan unsur moral. Metode yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah metode deskripsi terhadap Pasal 363 dan Pasal 364 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, sumber hukum primer at-Tasyri’ al-Jinaiy al-Islamy, buku-buku fiqh jinayah lainnya, (al Quran dan Hadits) dan buku-buku lainnya yang berhubungan dengan masalah penelitian, dan teknik data yang digunakan adalah kepustakaan. Hasil penelitian yang ditemukan, menunjukkan bahwa tindak pidana pencurian dalam Pasal 363 dan Pasal 364 KUHP persfektif fiqh jinayah adalah termasuk dalam jarimah pencurian. Sanksi yang dikenakan kepada sipelaku pencurian berdasarkan kepada hukum yang berlaku dalam fiqh jinayah tercantum dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis adalah potong tangan. Sanksi pada Pasal 363 dan Pasal 364 KUHP ada yang sesuai dengan persfektif fiqh jinayah dan ada yang tidak sesuai. Sanksi dalam Pasal 363 KUHP adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun sampai sembilan tahun. Menurut fiqh jinayah sanksi yang diterapkan adalah potong tangan, sanksi potong tangan berlaku apabila sipelaku pencurian memenuhi unsur-unsur jarimah pencurian, apabila sipelaku pencurian tidak memenuhi unsur-unsur jarimah pencurian maka sanksi yang diberikan adalah ta’zir. Sanksi dalam Pasal 364 KUHP adalah pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah. Sanksi yang dikenakan kepada sipelaku pencurian menurut fiqh jinayah bila melihat dari isi Pasal 364 KUHP adalah ta’zir

    Strategi Optimasi Jaringan Distribusi Sampah Organik di Tangerang Selatan

    Get PDF
    South Tangerang City is the youngest city that officially separated from the Tangerang Regency in 2008. Area of South Tangerang City 147,19 km2 or 1,63 percent from the area of Banten Province with the widest area of Pondok Aren subdistrict with an area of 2.988 hectares. While administratively, South Tangerang City has 7 sub-districts namely Pamulang, Setu, Ciputat, East Ciputat, Serpong, North Serpong and Pondok Aren, and has 54 villages. Optimizing the distribution network of organic waste supply chain can be formulated in Vehicle Routing Problem (VRP) model. Variants of VRP include Capacitated Vehicle Routing Problem (CVRP) can be used as a model in optimizing the waste transport route and the determination of the fastest route for the transport process of organic waste in all intermediate transfer points spread in South Tangerang city. The results of this research formulate some models of optimization organic waste transport routes in each sub-district in South Tangerang city. As in Setu district there is one optimum route, Serpong district there are 7 optimum route, Pamulang district have 6 optimum route, Ciputat district have 3 optimum route, East Ciputat District have 1 optimum route, Pondok Aren district have 4 optimum route, North Serpong there are 2 optimum routes

    Merdeka Belajar Merdeka Mengajar

    Get PDF
    Kebijakan pemerintah “Merdeka Belajar, Kampus Merdeka” tentu menimbulkan respon tersendiri bagi para dosen selaku akademisi bagaimana menyikapi, merencanakan, menyusun dan mengimplementasikan sistem dan model belajar yang paling sesuai dengan kebijakan tersebut. Dan di buku Antologi inilah akan dijumpai berbagai pandangan, pemikiran, dan juga mungkin gambaran usulan untuk mengimplementasikan kebijakan MBKM di era informasi teknologi yang sangat cepat berubah dewasa ini. Sebagai pendidik profesional, para dosen tentu memiliki kiat dan cara tersendiri untuk bisa menghasilkan output lulusan peserta didik yang benar-benar sesuai dengan tujuan dan target kebijakan MBKM tersebu

    PEMBELAJARAN KETERAMPILAN KERAMIK BERBASIS POTENSI LINGKUNGAN

    Get PDF
    Berangkat dari keprihatinan yang dirasakan oleh penulis, terhadap lunturnya apresiasi seni tradisi dilingkungan remaja khususnya siswa SMP Purwakarta. Hal ini juga didukung oleh hasil survey yang dilakukan di 6 (enam) Sekolah dari 6 (enam) wilayah, didapatkan data 70 % siswa tersebut kurang mengenal dan memahami keberadaan budaya lokal (keramik Plered), padahal siswa tersebut dekat dengan wilayahnya. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya permasalahan ini, diantarannya faktor intern dan ekstern yaitu derasnya pengaruh budaya luar yang masuk melalui berbagai media. kemudian dari faktor lain khususnya di lembaga pendidikan kurangnya sumber daya manusia yang berwawasan luas mengenai seni dan pendidikan, dan kurangnya informasi yang merupakan salah satu tugas guru menstranformasikannya dalam proses pembelajaran di sekolah. Sebagai salah satu usaha untuk mengatasi hal tersebut, penulis mencoba mencari pemecahannya melalui pendidikan seni dengan memasukan seni tradisi tersebut ke dalam kelas. Untuk mencapai tujuan yang diharapkan penulis menggunakan strategi pembelajaran dengan metode karyawisata (field trif), dan metode mendatangkan masyarakat ke kelas (resource person) dengan menggunakan pendekatan konstektual (contextual teaching and learning). Proses pembelajaran dengan pendekatan konstektual pada dasarnya adalah konsep belajar yang membantu guru mengaitkan materi yang diajarkan dengan situasi dunia nyata siswa, membuat hubungan antara pengetahuan yang dimilikinya dengan penerapannya dalam kehidupan mereka sebagai anggota keluarga dan masyarakat. Sedangkan pembelajaran konstektual dalam materi keterampilan adalah suatu proses pembelajaran, penyajian dan apresiasi/pemasaran karya, yang bertujuan untuk mengembangkan kecakapan hidup (life skill) sehingga mampu menguasai kompetensi keterampilan personel, sosial, pravokasional, dan akademik. Keterampilan pravokasional memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk terlibat di berbagai pengalaman apresiasi dan kreasi untuk menghasilkan karya yang bermanfaat bagi peserta didik, hal tersebut juga dapat memfasilitasi pengalaman emosi, intelektual, fisik, sosial, etika, estetika dan kreativitas. Berdasarkan data hasil penelitian ini, bahwa pembelajaran kerajinan dengan menggunakan metode Karyawisata (field trif) banyak kelebihan yang didapat yang berpengaruh terhadap perkembangan proses pendidikan para siswa jika dibandingkan pembelajaran kerajinan dengan metode (resource person), walaupun kedua metode itu ada kekurangannya Mudah-mudahan hasil penelitian ini dapat dijadikan acuan, dan motivasi bagi semua pihak yang berkepentingan, khsususnya pengambil kebijakan yang ada di kabupaten Purwakarta, yang pada akhirnya semua pihak punya andil dan jasa dalam upaya melestarikan seni tradisi (kerajinan keramik Anjun Plered)

    HUKUM MENIKAHI WANITA HAMIL KARENA ZINA STUDI KOMPARASI PENDAPAT IMAM MALIK DAN IBN HAZM

    Get PDF
    Pernikahan merupakan bagian dari dimensi kehidupan yang bernilai ibadah sehingga menjadi sangat penting. Namun, permasalahan ini mengkaji masalah pernikahan yaitu pernikahan yang pada saat dilakukan akad nikah mempelai perempuan telah hamil akibat perzinaan sebelumnya. Permasalahan ini merupakan fenomena yang banyak terjadi di kalangan masyarakat, baik masyarakat desa maupun perkotaan. Maka dari itu, dalam kajian ini yang menjadi objek pokok pembahasan dan analisis yaitu mengenai argumentasi Imam Malik dan Ibn Hazm mengenai hukum menikahi wanita hamil karena zina. Diantara kedua Tokoh ini memiliki sudut pandang dan metode istinbat hukum yang berbeda. Itulah alasan kuat yang menyebabkan penulis tertarik untuk mengkaji lebih jauh mengenai hukum menikahi wanita hamil karena zina menurut pendapat Imam Malik dan Ibn Hazm. Jenis penelitian ini adalah library research, yaitu jenis penelitian yang dilakukan dan difokuskan pada telaah, pengkajian dan pembahasan literatur. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Ushul al-Fiqh. Yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan kaidah-kaidah dan pembahasan yang berhubungan dengan dalil-dalil syar’iyyah. Penelitian ini bersifat analitikkomparatif, yaitu penelitian ini akan menganalisis dari penjelasan dan pengambilan nas mengenai hukum menikahi wanita hamil karena zina dengan perbandingan antara pendapat Imam Malik MalikIbn Hazm. Dari pembahasan dan analisis yang dilakukan, maka diperoleh hasil bahwa Imam Malik tidak membolehkannya sementara Ibn Hazm membolehkannya. Imam Malik bukan tidak membolehkan secara mutlak, melainkan membolehkannya dengan syarat pernikahan wanita hamil karena zina ini harus dilakukan dengan laki-laki yang menghamilinya saja, bukan kepada laki-laki yang bukan menghamilinya, karena wanita hamil tersebut mempunyai ‘iddah, dan ‘iddahnya sama dengan ‘iddah wanita hamil yang dicerai oleh suaminya dan yang ditinggal mati oleh suaminya, yaitu sampai wanita tersebut melahirkan anak yang dikandungnya. Adapun Ibn Hazm membolehkan pernikahan wanita hamil karena zina ini secara mutlak, baik itu dengan laki-laki yang menghamilinya maupun dengan laki-laki yang bukan menghamilinya. Alasannya dalam membolehkan pernikahan wanita hamil karena zina, dikarenakan tidak ada nas dalam al-Qur’an maupun hadits yang menjelaskan tentang ‘iddah bagi wanita yang hamil karena zina. ‘iddah merupakan efek dari putusnya pernikahan baik yang ditinggal mati atu di talaq oleh suaminya biak dalam keadaan hamil maupun tidak. Jadi dalam analisisnya Ibn Hazm prihal wanita hamil karena zina ini tidak ada kewajiban untuk ‘iddah karena kehamilannya tidak ada akad nikah. Kata kunci: Pernikahan, ‘iddah, Imam Malik, Ibn Hazm
    corecore