16 research outputs found

    Kajian Yuridis Operasi Plastik sebagai Ijtihad dalam Hukum Islam

    Full text link
    Operasi merupakan salah satu istilah di dalam ilmu kedokteran, tetapi belum tentu setiap orang mengetahui istilah operasi, terutama mengenai operasi plastik. Operasi plastik adalah operasi khusus yang dilakukan oleh ahli bedah dengan jalan untuk memperbaiki organ tubuh yang cacat (tidak normal) agar dapat berfungsi secara normal. Pelaksanaan operasi plastik dilakukan terhadap orang yang mempunyai organ tubuh yang yang cacat, tetapi sejalan dengan perkembangan ilmu kedokteran yang semakin maju, operasi plastik juga dilakukan terhadap orang yang organ tubuhnya sempurna (normal) agar kelihatan lebih menarik. Di dalam ilmu kedokteran dikenal ada tiga macam operasi plastik, yaitu pertama, operasi plastik yang bertujuan untuk memperbaiki tulang atau sel-sel yang rusak (cacat) agar dapat berfungsi kembali; kedua, operasi plastik yang bertujuan untuk memperindah bentuk organ tubuh yang sempuma agar kelihatan lebih menarik; dan yang ketiga adalah operasi plastik yang bertujuan untuk menggantikan salah satu anggota organ tubuh yang rusak akibat dari kecelakaan atau suatu penyakit. Operasi plastik menurut hukum Islam dibedakan menjadi 2 (dua) macam yaitu, pertama; operasi plastik yang diperbolehkan di dalam Islam, adalah operasi plastik yang bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan bentuk organ tubuh yang cacat, baik cacat bawaan sejak lahir maupun cacat yang disebabkan kecelakaan atau karena suatu penyakit; dan yang kedua adalah yang dilarang (diharamkan) dalam Islam, yaitu operasi plastik yang bertujuan untuk memperindah bentuk organ tubuh yang sempuma agar kelihatan lebih menarik. Adapun faktor penyebab dilakukannya operasi plastik adalah adanya kelainan-kelainan (cacat) yang terdapat pada organ tubuh manusia

    Kajian Yuridis Peralihan Hak Cipta Sebagai Objek Wakaf

    Get PDF
    Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, berpengauh terhadap fiqih muamalah khusususnya yang menyangkut objek wakaf, yaitu  objek wakaf tidak hanya berupa benda tetap, tetapi dapat berupa Kekayaan Intelektual (KI), hal ini sesuai yang diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004, Pasal 16 ayat (3). Hak Cipta merupakan salah satu lingkup KI, yang dapat menjadi objek wakaf. Disebutkan di dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, bahwa salah satu peralihan Hak Cipta adalah dengan diwakafkan. Perlu dipahami ketika akan mewakafkan hak cipta apakah yang akan diwakafkan hak ekonominya atau hak moralnya saja, atau keduanya, karena hak moral melekat pada diri pencipta, apakah dapat dialihkan? Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur peralihan hak cipta sebagai objek wakaf. Jika hak cipta dialihkan melalui wakaf bagaimana akibat hukumnya. karena terkait dengan hak moral yang melekat pada pencipta. Selain itu juga untuk mengetahui bagaimana keabsahan wakaf hak cipta tersebut, mengingat di dalam hak cipta ada batasan waktu kepemilikan hak. Untuk mencapai tujuan tersebut, dalam penelitian ini menggunakan  metode pendekatan yuridis normatif. Selanjutnya dianalisa dengan menggunakan metode deskriptif analitis, dan diolah dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa prosedur peralihan hak cipta sebagai objek wakaf secara teknis sama dengan objek wakaf yang lain, yang membedakan hanya ikrar wakafnya saja, selain itu juga disyaratkan adanya surat pendaftaran ciptaan dari Dirjen KI Kementerian Hukum dan HAM. Akibat hukumnya adalah ketika wakif sudah mewakafkan maka haknya sudah beralih pada penerima wakaf. Namun hak yang dapat beralih hanya hak ekonominya saja, sedangkan hak moral tetap melekat pada diri pencipta (wakif), perlindungan hukum untuk hak cipta sesuai yang diberikan oleh Undang-undang Hak Cipta (sesuai dengan hasil ciptaannya), sehingga wakaf hak cipta ini sifatnya sementara. Mengenai keabsahan batasan waktu wakaf dengan objek hak cipta, para ulama (responden) membolehkan wakaf dengan batasan waktu. Hal ini sesuai dengan kemanfaatan dari wakaf tersebut

    Sistem Bagi Hasil Dalam Perjanjian Waralaba (“Franschiseâ€) Perspektif Hukum Islam

    Get PDF
    Franchise (waralaba) merupakan suatu bisnis yang telah teruji keberhasilannya, sehingga banyak usaha yang kemudian diwaralabakan. Hal ini tak terkecuali mulai dikenal dan digunakan oleh para pengusaha yang menjalankan bisnisnya menggunakan prinsip Syariah. Walaupun waralaba dalam hukum ekonomi Islam masih dianggap suatu hal baru namun sudah banyak menarik perhatian para pengusaha untuk menekuninya, dengan alasan bahwa waralaba lebih menguntungkan dan tidak bertentangan dengan konsep Syariah. Salah satu ciri khas waralaba adalah adanya royalty, yaitu pembagian keuntungan antar franchisor dan franchisee dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Adapun  waralaba Syariah, sistim pembagian keuntungannya menggunakan sistim bagi hasil. Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana sistim bagi hasil dalam perjanjian waralaba perspektif hukum Islam, dan bagaimana cara mengatasi kendala dalam sistim bagi hasil dalam perjanjian waralaba perspektif hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan  metode pendekatan yuridis normatif, dan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Adapun penarikan sampelnya menggunakan purposive sampling. Alat penelitian meliputi studi kepustakaan dan wawancara. Selanjutnya dianalisis dengan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian pembagian keuntungan dalam perjanjian waralaba perspektif hukum Islam menggunakan sistim bagi hasil, dengan prosentase yang bervariatif yaitu: 50:50 atau 60:40 tergantung kesepakatan para pihak (franchisor dan franchisee). Kendala yang sering terjadi dalam perjanjian waralaba, yaitu ketika terjadi kerugian, ketidakseimbangan antara prestasi yang diberikan dengan keuntungan (bagi hasil), dan adanya pembagian keuntungan yang kurang transparan. Penyelesaian kendala-kendala tersebut terutama dalam pembagian keuntungan biasanya diselesaikan secara musyawarah mufakat, pembayaran ganti rugi, atau jika tidak tercapai dapat melalui arbitrase

    Persepsi Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Magelang Terhadap Regulasi Kawasan Tanpa Rokok

    Get PDF
    Peraturan Kawasan Tanpa Rokok bertujuan menjadi acuan dan mengamanatkan bahwa setiap daerah harus menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok untuk memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih serta sehat bagi masyarakat dan melindungi masyarakat secara umum akibat dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung. Tujuan Jjangka Ppanjang Ppenelitian ini adalah mMengidentifikasi perilaku merokok dikalangan Pemda Kota dan Kabupaten Magelang dengan target khusus mMendeskripsikan persepsi para pejabat dan ASN di lingkungan Pemda Kota dan Kabupaten Magelang terhadap Perda KTR. Peraturan Kawasan Tanpa Rokok bertujuan menjadi acuan dan mengamanatkan bahwa setiap daerah harus menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok untuk memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih serta sehat bagi masyarakat dan melindungi masyarakat secara umum akibat dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung. Tujuan dan target khusus tersebut dicapai dengan menggunakan metode kegiatan penelitian yang akan dilakukan meliputi deskriptif kualitiatif dan melakukan observasi; melakukan sStudi pPustaka, sSurvei, desk analysis, Eeksplorasi; Ppenyusunan Iinstrumen & dan Ppreliminary Rresearch; Ppengumpulan Ddata dengan cara FGD dengan pemerintahan daerah kKota dan kKabupaten Magelang, karena untuk menegetahui persepsi terkait dengan perda KTR. Hasil penelitian.  Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebagian besar informan memiliki persepsi yang cukup, seperti menjelaskan tentang kawasan tanpa rokok merupakan ruangan atau area yang hanya dilarang untuk kegiatan merokok. Kesimpulan Kebijakan yang harus benar-benar terencana adalah di mulai dari sosialisasi tentang KTR, struktur pemberian hukuman atau sanksi pada para pelanggar di mulai dari teguran lisan

    The Perceptions of Youth At SMK Muhammadiyah 1 Magelang Towards Pictorial Health Warning 90% as A Revision of PP 109 Year 2012

    Get PDF
    Revisi PP 109/2012 ini dimaksudkan untuk memperluas citra health warning/PHW menjadi 90%, melarang penjualan rokok, mengatur rokok elektronik dan melarang iklan rokok di media teknologi informasi dan di luar ruangan. Menkes juga mengajak semua pihak untuk memperkuat komitmen pengendalian konsumsi rokok guna menekan prevalensi perokok anak. Tujuan Berdasarkan permasalahan di atas, maka tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengetahui persepsi atau respon remaja tentang PHW 90% terhadap upaya revisi PP no. 109 tahun 2012 Hasil penelitian ini untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan pendekatan deskriptif kualitatif. Pengumpulan Data dan Identifikasi Masalah; FGD (Focus Group Discussion) dan perumusan kebijakan tentang peran Muhammadiyah. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Keamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan perlu digalakkan untuk melindungi generasi muda dari bahaya rokok. Salah satunya mengenai Pictorial Health Warning (PHW) pada kemasan rokok yang perlu diperbesar sebagai revisi. Kesimpulan Persepsi gambar peringatan kesehatan pada kemasan rokok berkaitan dengan efektif tidaknya peraturan pencantuman gambar peringatan kesehatan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi konsumsi rokok masyarakat dan mengedukasi masyarakat. peringatan tentang bahaya merokok yang mereka lihat dan pengalaman masa lalu menjadi faktor penting dalam membentuk persepsi seseorang

    Protection of Informal Workers as Participants Through the Magelang Regional Social Security System

    Get PDF
    The purpose of this study is to review the rights of workers to obtain protection, including informal workers, as mandated in Article 3 paragraph (2) of Law Number 32 of 1992 concerning Labor Social Security that every worker has the right to social security of workers. The hazard risk from the work environment owned by informal workers is the same as that of formal workers. So far, the occupational health services provided are still curative, while health care and improvement efforts to improve work and preventive capacity are always neglected. This study uses a juridical empirical research method with a descriptive approach; data collection is done through questionnaires. The research sample includes workers in the home or micro industries both in the Regency and in the City of Magelang. Samples are collected using a nonprobability sampling method, then analyzed using qualitative analysis with inductive methods. Based on the results of the study, the understanding of the SJSN by both employers and informal sector workers is insufficient, but the majority of respondents have a desire to join the SJSN program, with the priority of health insurance and work accident insurance programs. The ability and willingness to become a BPJS participant are influenced by the level of income, and level of education. Current informal sector workers have not been covered by guaranteed protection, both BPJS Kesehatan, and BPJS. The main factor is the non-participation of casual workers in the guarantee of protection due to financial inability to pay contributions. Besides that, it was also because of his ignorance, even though it was not significant. This is due to a lack of socialization from stakeholders regarding the importance of health and safety guarantees and protection for workers and their families in addition to regulations that also do not accommodate informal workers

    PERJANJIAN BOT (BUILD OPERATE AND TRANSFER) ANTARA PT. SEAWORLD INDONESIA DENGAN PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk

    Get PDF
    Cooperation Cooperation BOT build operate and transfer (BOT) is a form of cooperation agreements carried out between holders of land rights to the investor which holders of land rights would entitle the investor to erect a building for the duration of the agreement to transfer ownership of the building to holders of land rights after a period ofwake up in order to deliver an end. One form of the agreement made by PT. Jaya Ancol construction with vehicle manager of Sea World for 20 years ended 20 September 2014. This thesis entitled "Agreement Bot (Build Operate And Transfer) between PT.Seaworld Indonesia with PT Building Jaya Ancol Tbk ". The purpose of this study was to determine the problems that arise in the implementation of BOT agreement between PT. Sea Wold Indonesia with PT. Jaya Ancol Tbk development and how its completion. The research method using normative juridical approach. Materials research using primary and secondary data, specifications research using descriptive analytical research, libraries and research tools using interviews, interview techniques and research data analysis method by means of qualitative methods. Based on the research that the differences in perception by each of the parties to cause problems in the BOT agreement. PT. Jaya Ancol development assume that the clause 8 subsection 5 of the Agreement between PT. Development Jaya Ancol Tbk and Sea World considers that the current agreement expires, PT. Sea World Indonesia handing back land and building project to PT. Jaya Ancol Tbk development, including supporting infrastructure and its management rights. The guidelines are used as Sea World Indonesia is clause 8 subsection  6 which states PT. Sea World Indonesia, have a perception extend the management for a maximum of 20 years, and shall notify in writing the Jaya Ancol no later than one year agreement period expires. PT. Sea World is obliged to hand over the building and its assets to PT. Development Jaya Ancol Tbk because the agreement has expired according to the agreement specified in the agreement. The decision of Supreme Court of Supreme Court (MA) concerning a dispute between PT. Development Jaya Ancol Tbk and PT. Sea World Indonesia resulted in the decision that the Supreme Court granted the petition of the Petitioners stating that the extension does not apply immediately or automatic but conditional can be extended with a new agreement that was agreed Petitioner and Respondent Convention Convention.  Respondent punish the Convention to submit the building, including equipment, facilities and other inventory items

    Kajian Yuridis Pembuktian dengan Informasi Elektronik dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan

    Get PDF
    Perkembangan teknologi dan perkembangan Informasi Elektronik yang semakin pesat saat ini sangat memudahkan untuk memperoleh akses informasi relatif lebih cepat, misalnya sekarang ini orang berkirim surat tidak lagi menggunakan jasa pos, akan tetapi sudah melalui e-mail, karena penggunaan e-mail dianggap lebih murah dan cepat. Informasi Elektronik juga berperan dalam berbagai kegiatan misalnya dalam bidang  pendidikan, bisnis, sosial dan berbagai kegiatan lainnya. Elektronik Data Interchange (EDI) sudah sejak lama digunakan. Persoalan mulai timbul ketika salah satu pihak dianggap merugikan pihak lain dengan penggunaan Informasi Elektronik tersebut. Kemudian yang menjadi permasalahan yaitu jika persoalan tersebut berakhir di pengadilan apakah Informasi Elektronik tersebut dapat dipakai sebagai alat bukti, dan bagaimana cara membuktikannya. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengkaji apakah Informasi Elektronik dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam pemeriksaan perkara di pengadilan, dan bagaimana cara melakukan pembuktian dengan menggunakan Informasi Elektronik tersebut. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu data utama dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan, sedangkan data pendukung dalam penelitian ini dilakukan dengan cara wawancara kepada para responden. Analisis data menggunakan metode deskriptif analitis, yang diolah dengan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Informasi Elektronik dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara perdata. Informasi Elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam perkara perdata karena dikatagorikan sebagai alat bukti tertulis. Pasal 5 ayat (2) UU ITE mengatur bahwa Dokumen Elektronik (termasuk Informasi Elektronik) sebagai perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Adapun cara melakukan pembuktian dengan mengunakan alat bukti Informasi Elektronik dalam perkara perdata yaitu dengan menampilkan Informasi Elektronik di sidang pengadilan agar Informasi Elektronik tersebut dapat dianggap sebagai bukti digital dengan format yang dapat terbaca dan masih dalam format asli. Informasi Elektronik dapat digolongkan ke dalam alat bukti tertulis, sehingga cara pembuktiannya yaitu dengan mencetak atau menampilkannya pada saat persidangan, dan harus cocok/ sesuai dengan aslinya, namun untuk memastikan kebenarannya hakim dapat meminta keterangan dari saksi ahli

    The Roles of Local Governments in Accommodating the Registration of SME’s Product Trademarks

    Get PDF
    One of the manifestations of the government's alignment with the protection and development of MSMEs is the issuance of Law Number 20 of 2008 concerning Micro, Small and Medium Enterprises (UU MSMEs). Protection of MSME products is protection for products consisting of goods and/or services. Every product, both goods and services, has material and immaterial wealth. Intellectual Property Rights (IPR), especially trademarks, are immaterial wealth for MSME products that need legal protection. This study aims to analyze the role of the Kebumen district government in accommodating the registration of MSME product brands. This study uses a normative juridical method with a qualitative approach. The legal materials used in this study include primary and secondary legal materials. Primary legal materials are Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications, Regulation of the Regent of Kebumen Number 71 of 2016 concerning Position, Organizational Structure, Duties and Functions, as well as Work Procedures for the Department of Manpower and Cooperatives, MSME (MSME Kebumen Regent Regulation). Secondary legal materials are journaled articles, law books and websites. The results of the study indicate the role of the Kebumen Regency Government in accommodating trademark registration on MSME products in Kebumen Regency through the KUMKM Service and the KUMKM Integrated Business Service Center (PLUT). Activities carried out are in the form of socialization, consulting services, training, and assistance for MSMEs in trademark registration at the DJKI to protect the law and develop MSMEs

    KAJIAN YURIDIS OPERASI PLASTIK SEBAGAI IJTIHAD DALAM HUKUM ISLAM

    Get PDF
    Operasi merupakan salah satu istilah di dalam ilmu kedokteran, tetapi belum tentu setiap orang mengetahui istilah operasi, terutama mengenai operasi plastik. Operasi plastik adalah operasi khusus yang dilakukan oleh ahli bedah dengan jalan untuk memperbaiki organ tubuh yang cacat (tidak normal) agar dapat berfungsi secara normal. Pelaksanaan operasi plastik dilakukan terhadap orang yang mempunyai organ tubuh yang yang cacat, tetapi sejalan dengan perkembangan ilmu kedokteran yang semakin maju, operasi plastik juga dilakukan terhadap orang yang organ tubuhnya sempurna (normal) agar kelihatan lebih menarik. Di dalam ilmu kedokteran dikenal ada tiga macam operasi plastik, yaitu pertama, operasi plastik yang bertujuan untuk memperbaiki tulang atau sel-sel yang rusak (cacat) agar dapat berfungsi kembali; kedua, operasi plastik yang bertujuan untuk memperindah bentuk organ tubuh yang sempuma agar kelihatan lebih menarik; dan yang ketiga adalah operasi plastik yang bertujuan untuk menggantikan salah satu anggota organ tubuh yang rusak akibat dari kecelakaan atau suatu penyakit. Operasi plastik menurut hukum Islam dibedakan menjadi 2 (dua) macam yaitu, pertama; operasi plastik yang diperbolehkan di dalam Islam, adalah operasi plastik yang bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan bentuk organ tubuh yang cacat, baik cacat bawaan sejak lahir maupun cacat yang disebabkan kecelakaan atau karena suatu penyakit; dan yang kedua adalah yang dilarang (diharamkan) dalam Islam, yaitu operasi plastik yang bertujuan untuk memperindah bentuk organ tubuh yang sempuma agar kelihatan lebih menarik. Adapun faktor penyebab dilakukannya operasi plastik adalah adanya kelainan-kelainan (cacat) yang terdapat pada organ tubuh manusia.Kata kunci: Operasi plastik, Ijtihad, Hukum Isla
    corecore