8 research outputs found
PENGARUH VARIASI LAMA PENYIMPANAN UMBI BENGKUANG (Pachirhyzus erozus)TERHADAP KADAR GLUKOSA DARAH Rattus norvegicusTHE EFFECTS OF STORAGE TIME VARIATON OF JICAMA’S TUBER(Pachirhyzus erozus) ONRattus norvegicus BLOOD GLUCOSE
Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh variasi lama penyimpanan umbi bengkuangterhadap kadar glukosa darah dan aktivitas enzim amilase duodenum hewan coba. Digunakan desain ThePost Tes Only Control Group. Bengkuang disimpan dengan variasi waktu 1(P1),14 (P2) dan 28 hari (P3).Rattus norvegicus dibagi dalam empat kelompok ( K sebagai kontrol dan P1,P2,P3) dengan lama perlakuan50 hari dan variable yang diamati kadar glukosa darah dan aktivitas enzim amilase duodenum. Datadianalisis melalui ANOVA satu arah (α = 0,05). Hasil penelitian, ada pengaruh variasi lama penyimpananbengkuang terhadap kadar glukosa darah hewan coba dengan rerata K, P1, P2, P3 adalah 126,4, 129,124,161.6 (mg / dL), juga pada aktivitas enzim amilase di duodenum hewan coba dengan rerata K, P1, P2,P3 adalah 00:08, 00:04, 00:07 00:10 unit.Kata kunci: bengkuang, kadar glukosa darah, aktivitas enzim amylaseAbstract.The aim of this research was describe the effect of storage time variations of jicama’s tuber onblood glucose levels and duodenal amylase enzyme activity. Research design used The Post Test OnlyControl Group. Storage time variations of jicama were 1(P1),14 (P2) and 28 day (P3). Rattus norvegicusdivided into four groups ( K as control and P1,P2,P3). After given feed for 50 days, observed for bloodglucose data and duodenal amylase enzyme activity. Data were analyzed by one-way ANOVA (α = 0.05).Results: there was effect of storage time variation of jicama for animal blood glucose levels with a mean ofdata K, P1 , P2, and P3 are 126.4, 129, 124, and 161.6 (mg / dL), and amylase enzyme activity in theduodenum of experimental animals with the data mean K, P1, P2, and P3 are 00:08, 00:04, 00:07 00:10unit.Keywords: jicama, blood glucose levels, the activity of the enzyme amy
Analisis Informasi Tanaman Herbal melalui Media Sosial ditengah Masyarakat pada Pandemi Covid-19: Sebuah Tinjauan Literatur
Tanaman herbal sebagai bahan utama obat tradisional memiliki kandungan yang berfungsi sebagai imunomodulator, mengurangi gejala dan mengatasi komorbid Covid-19. Tanaman herbal sangat baik digunakan dalam kondisi pandemi saat ini. Meskipun memiliki banyak fungsi, penggunaan tanaman herbal perlu pengolahan yang benar, kadar yang sesuai kebutuhan tubuh serta perlu uji fitofarmaka. Kondisi yang tepat guna seperti ini, tidak tersampaikan pada informasi melalui media sosial, sehingga pengguna tidak mengetahui efek negatif penggunaan tanaman herbal berlebih seperti menyebabkan sariawan, alergi dan penyakit lainnya. Selain itu penyebaran informasi yang salah menyebabkan resiko dari segi ekonomi seperti terjadinya kenaikan harga dan kelangkaan bahan herbal yang dibutuhkan sehingga dapat mempengaruhi sosial ekonomi masyarakat. Penulisan ini bertujuan menganalisiskajian mengenai fungsi dan efek negatif tanaman herbal yang tersebar luas di masyarakat pada pandemi seperti saat ini, pengaruh tanaman herbal untuk Covid-19 serta dampak pemberitaan melalui sosial media dari segi sosial, ekonomi dan hukum yang berpengaruh. Hasil studi menunjukan adanya pengaruh penyebaran informasi fungsi tanaman herbal melalui media sosial ditengah masyarakat khususnya di Indonesia. Penyebaran informasi tersebut mempengaruhi segi sosial dimana masyarakat lebih mempercayai jamu daripada obat. Selain itu, kenaikan harga bahan herbal mempengaruhi perekonomian, hingga terjadi pemberian informasi yang salah sehingga memicu penyalahgunaan hukum
OPTIMASI DAN VALIDASI METODE ANALISIS RESORSINOL DAN HIDROKUINON DALAM KRIM PEMUTIH KULIT SECARA KLT-DENSITOMETRI
Tujuan dari penelitian ini adalah optimasi dan validasi analisis hidrokuinon dan
resorsinol menggunakan KLT-Densitometer. Pemisahan Hidrokuinon dan
resorsinol dapat dilakukan dalam toluena: dietil eter:asam asetat (80:20:1) sebagai
fase gerak. Identifikasi dan kuantifikasi dilakukan pada silika gel GF254 dengan
deteksi sinar UV. Metode ini diValidasi dengan parameter: linearitas, selektivitas,
presisi dan perolehan kembali. Metode ini selektiv (Rs>1,5) dan menunjukan
linearitas yang baik (r>0,99) dan presisi dengan RSD<5%. Persen perolehan
kembali berada pada rentang 87-112 untuk resorsinol dan antara 51-66 untuk
hidrokuinon. Metode ini dapat diaplikasikan untuk identifikasi dan kuantifikasi
hidrokuinon dan resorsinol dalam krim pemutih kulit
Implementation of Thin Layer Chromatography to Detect Dihydroxybenzene Isomers for Cosmetic Product Regulatory Enforcement
Thin Layer Chromatography (TLC), used in forensic analysis, has many advantages: simple, cheap, and efficient. This study aimed to separate dihydroxybenzene isomers in whitening creams in the market and online shops using the BPOM label or not. Of the six eluent mixtures, this research used Toluene: Diethyl Ether: Acetic Acid with a ratio of 80:20:1 after optimization and validation test. In this case, the recovery percentages of resorcinol and hydroquinone were 51-66% and 80-87%. Of the 20 samples tested, 12 whitening creams were added with resorcinol, and 4 were added with hydroquinone. The addition of resorcinol and hydroquinone based on the regulation in Perka BPOM no 18 of 2015 was 5%. Furthermore, 2 out of 20 samples were added with hydroquinone within the regulated threshold, while the remaining 2% were accepted and the other six were undetected. In this case, adding hazardous substances has violated the rules of consumer protection laws and regulations
DEONTOLOGICAL ASPECTS IN THE IMPLEMENTATION OF P-Care AT THE FIRST LEVEL OF HEALTH FACILITIES IN YOGYAKARTA CITY
Abstract: Deontological Aspects in The Implementation of P-Care at TheFirst Level of Health Facilities in Yogyakarta City. The 2015 SustainableDevelopment Goals (SDGs) opened a new focus on Universal Health Coverage (UHC).In Indonesia, the UHC concept has been proclaimed since 2000 which is thenorganized by Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) following the Law of theRepublic of Indonesia number 24 of 2011 Article 9 concerning the National SecurityAdministering Body. In implementing Indonesia’s national health insurance (JKN),BPJS kesehatan uses a cloud-based information system for Fasilitas KesehatanTingkat Pertama (FKTP) / The first level health facility, namely Primary Care (P-Care)which contains medical information for more than 222 million people. According tothe Health Insurance Portability and Accountability (HIPAA), data in P-Care includesProtected Health Information (PHI) which can lead to potential ethical violations. Thisstudy aims to determine ethical issues from the Deontology aspect related to theapplication of P-Care in FKTPs in Yogyakarta City. The Method of research is thesequential exploratory mix method. The deontology point of view was chosen becausethe principle of Deontology, namely personal intrinsic value cannot be separated fromethical issues. The results showed that there are ethical issues in the application ofP-Care in FKTPs in Yogyakarta City, namely privacy and confidentiality, security, andinformed consent with the important issue being the involvement of third parties inP-Care data input, P-Care which can be accessed anywhere, lack of personalvalidation, as well as a printed diagnosis that anyone can read. The most powerfulinfluencing factor is the intrinsic value of each agent in understanding these ethicalissues
PENGAJARAN BERBASIS TEKNOLOGI DIGITAL (Perkembangan dan Praktik)
Era Digital ditandai dengan teknologi yang meningkatkan kecepatan dan luasnya pergantian pengetahuan dalam ekonomi dan masyarakat. Dalam perspektif teori evolusi, kehidupan ini memiliki keberlanjutan dan ketergantungan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan. Pada kondisi yang stabil, pergantian relatif rendah, sementara itu hal-hal yang berkaitan dengan produksi kurang dipertahankan. Era Digital dapat dilihat sebagai pengembangan sistem evolusi di mana pergantian pengetahuan tidak hanya sangat tinggi, tetapi juga semakin di luar kendali manusia, menjadikannya waktu di mana kehidupan kita menjadi lebih sulit untuk dikelola. Di abad 21 ini, teknologi digital merupakan bagian berikutnya dari evolusi teknologi dalam peradaban manusia. Secara generasi, saat ini disebut oleh banyak ahli sebagai era Industri 4.0, yang dikenal juga sebagai eranya ‘Internet of Things’, berkembangnya kecerdasan artifisial, transformasi teknologi dari analog kepada digital. Yang pengaruhnya bukan saja di dunia industri, namun juga di setiap aspek kehidupan manusia secara global. Tidak terkecuali bidang pendidikan. “Pembelajaran abad ke-21 berarti bahwa siswa menguasai konten sambil memproduksi, mensintesis, dan mengevaluasi informasi dari berbagai mata pelajaran dan sumber dengan pemahaman dan rasa hormat terhadap beragam budaya. Pembelajaran berbasis digital adalah praktik pembelajaran yang menggunakan teknologi secara efektif untuk memperkuat pengalaman belajar siswa. Ini menekankan instruksi berkualitas tinggi dan menyediakan akses ke konten yang menantang, umpan balik melalui penilaian formatif, peluang untuk belajar kapan saja dan di mana saja, dan instruksi individual untuk memastikan semua siswa mencapai potensi penuh mereka untuk berhasil di kehidupan mereka. Pembelajaran berbasis digital mencakup banyak aspek, alat, dan aplikasi yang berbeda untuk mendukung dan memberdayakan guru dan siswa, termasuk kursus online, pembelajaran campuran atau hibrid, atau konten dan sumber daya digital. Selain itu, pembelajaran digital dapat digunakan untuk kesempatan belajar profesional untuk guru dan untuk memberikan pengalaman belajar yang personal bagi siswa
HUKUM HUMANITER
Hukum Humaniter merupakan seperangkat aturan yang didasarkan atas perjanjian internasional dan kebiasaan internasional yang membatasi kekuasaan pihak yang berperang dalam menggunakan cara dan alat berperang untuk mengalahkan musuh dan mengatur perlindungan korban perang. Istilah Hukum Humaniter atau lengkapnya disebut International Humanitarian Law Applicable in Armed Conflict, pada awalnya dikenal sebagai hukum perang (laws of war), yang kemudian berkembang menjadi hukum sengketa bersenjata (laws of arms conflict), dan pada akhirnya dikenal dengan istilah hukum humaniter. Hukum Humaniter Internasional adalah bagian dari hukum internasional. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara. Hukum internasional dapat ditemui dalam perjanjian-perjanjian yang disepakati antara negara-negara yang sering disebut traktat atau konvensi dan secara prinsip dan praktis negara menerimanya sebagai kewajiban hukum. Berdasarkan hal tersebut maka, buku ini menyajikan segala yang dibutuhkan oleh para pengelola tatanan pemerintahan terutama dalam hal hukum humaniter untuk menjalankan roda perputaran pemerintahan terutama dalam hal hukum humaniter agar dapat menciptakan kualitas dan kuantitas hukum humaniter yang baik dan efisien. Oleh sebab itu buku ini hadir kehadapan sidang pembaca sebagai bagian dari upaya diskusi sekaligus dalam rangka melengkapi khazanah keilmuan hukum humaniter manajemen, sehingga buku ini sangat cocok untuk dijadikan bahan acuan bagi kalangan intelektual dilingkungan perguru tinggi ataupun praktisi yang berkecimpung langsung dibidang hukum humaniter
PENGANTAR ILMU HUKUM
Ilmu hukum merupakan batasan yang diberikan terhadap kajian ilmu hukum. Definisi ilmu hukum kemudian menjadi persoalan yang terlebih dahulu harus dijawab oleh para sarjana hukum sebelum mendefinisikan hukum itu sendiri. Oleh karena hukum telah berkembang menjadi ilmu pengetahuan yang sangat maju dan tak pernah putus sebagai bahan kajian. Ilmu hukum telah berkembang begitu cepat dan para sarjana hukum telah membagi ilmu hukum sebagai bagian atau salah satu ilmu sosial. Definisi ilmu hukum menjadi penting oleh karena dengan adanya definisi ilmu hukum kita dapat dengan mudah mempelajari dan pada gilirannya memahami ilmu hukum itu sendiri. Maka dari itub ilmu hukum akan mempelajari semua seluk beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud, asas-asas, sistem, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi dan kedudukan hukum di dalam masyarakat. Ilmu hukum sebagai ilmu yang mempunyai objek hukum menelaah hukum sebagai suatu gejala atau fenomena kehidupan manusia dimanapun didunia ini dari masa kapanpun. Seorang yang berkeinginan mengetahui hukum secara mendalam sangat perlu mempelajari hukum itu dari lahir, tumbuh dan berkembangnya dari masa ke masa sehingga sejarah hukum besar perannya dalam hal tersebut. Tujuan Pengantar Imu Hukum adalah menjelaskan tentang keadaan, inti dan maksud tujuan dari bagian-bagian penting dari hukum, serta pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum. Adapun kegunaannya adalah untuk dapat memahami bagian-bagian atau jenis-jenis ilmu hukum lainnya. Kedudukan Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar bagi pelajaran lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum. Sedangkan kedudukan dalam kurikulum fakultas hukum adalah sebagai mata kuliah keahlian dan keilmuan. Oleh karena itu pengantar ilmu hukum berfungsi memberikan pengertian-pengertian dasar baik secara garis besar maupun secara mendalam mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Selain itu juga pengantar ilmu hukum juga berfungsi pedagogis yakni menumbuhkan sikap adil dan membangkitkan minat untuk denagan penuh kesungguhan mempelajari hukum