9 research outputs found

    PERKAWINAN ADAT BANJAR DALAM PERSPEKTIF STRUKTURAL MITOS LEVI-STRAUSS

    Get PDF
    Pembahasan tentang mitos yang beredar di masyarakat selalu dikaitkan dengan cerita rakyat atau legenda hidup di masyarakat  yang banyak melekat dalam life cyrcle rites manusia; kelahiran, perkawinan dan kematian. Banyak ditemukan mitos dalam perkawinan adat Banjar yang harus dilakukan agar terhindar dari hal negatif atau untuk mendapatkan kebaikan dari ritual   tersebut.   Misalkan   menghidangkan   kokoleh   sebagai   hidangan   selamatan   saat melepaskan rombongan orang tua pria melamar pihak perempuan agar memperoleh hasil (bapakoleh). Perlakuan yang dilakukan masyarakat dalam upaya mewujudkan atau tindak preventif terhadap mitos yang mengitarinya jika disandingkan dengan logika rasionalitas secara umum tentu ia dikategorikan hal-hal yang irasional. Namun berbeda dengan sudut pandang antroplog yang beranggapan bahwa tidak ada yang tidak mempunyai makna dalam realitas sosial. Benda yang diam tak bergerak seperti kayu yang tergeletak dipinggir jalan nampak tak bermakna bagi sebagian orang, akan tetapi bagi mereka merupakan penanda (simbol) yang mempunyai makna. Mereka memahami realitas dibalik berbagai simbol seperti sebuah buku bacaan  yang menceritakan sebuah kisah tentang kenyataannya. Begitu pula prosesi perkawinan adat Banjar yang banyak diliputi berbagai mitos, jika dilihat dalam teori struktural mitos Levi-Strauss maka ia adalah sebuah realitas tersendiri yang sarat dengan cerita yang merefleksikan deep structure manusi

    Maqashid syariah antara Al-Ghazali dan Asy-Syatibi dalam teori diakronik

    Get PDF
    Efforts to find the meaning behind o text is like maqasid sharia, basically already started since the days of the familiar term madhhab of lmam al-'ibarah dilalah, dilalah al-'isyarah. dilalah ad-dilalah and dilalah iqtidha among al-Hanafi is for Syafi 'iyyah the term al-manthuq and al-understand. This finding is on indication that the study maslahah in the history of lslamic law has been started since the advent of the Imam schools' This study began to focus on the lmam Haramain is then more specifically by his student al-Ghazali. In this period maqasid Shariah is not a priority for scholars in the debate was more focused on the sources of low between the agreed and disputed. Interruption over o period of years until the emergence +200 ash-Syathibi re-formulating the language and topics ore more systematic in his book ol-Muwofaqat fi Usul ash-Sharia lslamic maqasid concept. But the maturity of this theory in the lslamic period hos experienced o period of decline

    Melacak pemikiran Alqur'an Abdullah Saeed

    Get PDF

    GLOBALISASI DAN MASA DEPAN FIKIH (KAJIAN SHIGAT AQAD NIKAH)

    Get PDF
    Majunya dunia teknologi pada dasawarsa millennial, melahirkan sebuah era baru yang disebut globalisasi. Ia lahir sebagai klimak dari modernisasi dunia Barat yang membawa perubahan terhadap pola interaksi dan komunikasi dunia. Implikasinya adalah perubahan terminologi ruang dan waktu hinggakehadirannya memangkas batas keduanya. Kondisi ini membawa dampak sistemik dalam berbagai segment dan piranti sosial. Keadaan masyarakat di era ini sudah bergeser dari terminologi tradisional tentang ruang dan waktu, menuju terminologi global. Konsep keduanya dalam terminologi globalisasi bersifat virtual; bertemu dalam waktu yang sama namun dalam dimensi ruang yang berbeda. Kondisi ini membentuk pola dan cara pandang baru terhadap dimensi ruang dan waktu. Dalam kajian fikih, interpretasi terhadap makna ruang dan waktu adalah suatu yang urgen. Ia akan sangat besar memberikan implikasi pada produk hukum. Terlebih kehadiran kitab-kitab fikih berada pada era klasik. Seperti shigat ijab-qabul dalam prosesi pernikahan yang mensyaratkan bersatunya dalam satu ruang mengharuskan lahirnya pemahaman baru terhadap kata ruang. Kata ruang dalam interpretasi era pra-globalisasi adalah ruang dalam arti yang sesungguhnya, berada dalam rentang waktu dan tempat yang sama, sedang ruang dalam era globalisasi bisa diterjemahkan sebagai ruang dalam arti sesungguhnya, dan bisa pula ruang dalam arti hanya bersatunya dalam satu waktu namun berada dalam tempat yang berbed

    Merombak Struktur, Membentuk Kultur (Studi Pemikiran Siti Musdah Mulia)

    Get PDF
    Law is a structure in society that can lead to the formation of a culture. The formation of culture is closely related to the legal system existing in society. Similarly, marriage culture that occurs in society is the result of the formation of a legal structure. In Indonesia, the legal structure of marriage is based on the Marriage Act No. 1 year 1974 and Presidential Instruction No. 1 year 1991 on the Compilation of Islamic Law. These two legal products are controlling the pattern of marriage rules in Indonesia. As time goes by, both products require refinement because of the emergence of the existing of various cases. For example, unregistered marriage that is considered by some people to be the legality of affair where it is due to lack of firmness in the mechanism of marriage recording. Responding to this phenomenon, Musdah Mulia, as an academician, tried to formulate Counter Legal Draft of Compilation of Islamic Law as a form of participating in solving community problems which gradually became a negative culture for the nation.</p

    KONSEP KAFA'AH MENURUT SAYYID USMAN

    Get PDF
    Tulisan ini mengkaji tentang konsep kafa'ah menurut pemikiran Sayyid 'Usmdn bin Yahya dalam kitab al-Qawanin asy-Syar'iyyah.Yang menjadi topik masalah dalam tulisan ini adalah adanya kesenjangan antara konsep yang dipaparkan Sayyid 'Usman mengenai kafaah dengan idealnya konsep kafaah yang tertuang dari al-quran dan hadis. Dengan demikian, tujuan dari tulisan ini tidak lain adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan konsep kafa'ah dalam perkawinan menurut pemikiran Sayyid Usman bin Yahya dalam kitab al-Qawanin asySyar'iyyah. Untuk mengetahui dan mendeskripsikan relevansi konsep kafa'ah dalam perkawinan antara saripah dengan non-sayid menurut pemikiran Sayyid ‘Uémdn bin Yahya dalam kitab alQawanin asy-Syar'iyyah dengan situasi sekarang. Ending tulisan ini menunjukkan bahwa konsep kafa'ah dalam perkawinan saripah dengan non-sayid menurut pemikiran Sayyid 'Us'man bin Yahya dalam kitab al-Qawanin asy-Syar'iyyah adalah tidak boleh atau haram, begitu pula dengan fatwa yang membolehkan perkawinan saripah dengan non-sayid. Sebagai argumentasi yang menguatkan pendapat Sayyid ‘Usman adalah pendapat yang di ambil dari dua kitab yang berjudul Bugiyyah al-Musytarsyidin karya Sayyid 'Abdurrahman Ba'alawi dan Tarsyikhul Mustafdin Bitausihi Fath al-Mu'in karya Sayyid 'Alawi bin Ahmad al-Saqdf. Namun, dua pendapat ini lebih banyak dilatar belakangi oleh tradisi masyarakat Hadramaut ketika itu, dan Sayyid 'Usman sendiri hanya menerima hukum jadi yang diambilnya dari ulama terdahulu yang telah mengeluarkan fatwa lebih dulu, dalam hal ini tidak ada ijtihad baru yang dilakukan Sayyid 'Usman. Selain itu, Sayyid ‘Usman juga mengemukakan beberapa hadis yang dijadikan sebagai dalil nash yang menguatkan pendapatnya, namun hadi-shadis ini sama sekali tidak berkaitan dengan konteks kafa'ah. Perkembangan selanjutnya, ternyata pemikiran Sayyid 'Us'man ini sudah tidak relevan lagi dengan situasi sekarang, disamping karena pemikiran Sayyid 'Usman lebih bersifat eksklusif, hal ini juga disebabkan karena keberadaan kafa’ah dalam suatu perkawinan tidak lain hanya untuk mencapai suatu keharmonisan dalam rumah tangga, sehingga ketentuan kafa'ah itu dapat berlaku sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakatnya masing-masmg yang membutuhkan, tanpa harus memberatkan salah satu pihak dan jelas harus terlepas dari kepentingan pribadi

    ALASAN ISTRI TERPIDANA DI ATAS LIMA TAHUN TIDAK MENGGUGAT CERAI SUAMI DI KOTA PALANGKA RAYA

    Get PDF
    Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketidakinginan istri terpidana untuk menggugat cerai suaminya yang dihukum 5 tahun penjara. Secara normatif hal itu diatur dalam penjelasan Pasal 116 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam bahwa salah satu alasan dilakukannya perceraian ialah salah satu pihak divonis pidana 5 tahun penjara dan hukuman lain yang lebih berat. Ketentuan tersebut membolehkan istri menggugat cerai suaminya karena alasan tersebut. Penelitian ini bertujuan mengetahui alasan istri terpidana di atas lima tahun tidak menggugat cerai suami dan mengetahui upaya yang dilakukan istri terpidana dalam mempertahankan rumah tangga. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan socio legal dengan bentuk kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian adalah dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teori yang digunakan dalam penelitian ada dua yaitu teori mas}lah}ah dan teori peran (role theory) dengan hasil penelitian: (1) alasan istri terpidana di atas lima tahun tidak menggugat cerai suami yaitu: karena adanya keturunan, rasa kasih sayang terhadap suami, dan adanya komitmen. (2) upaya yang dilakukan oleh istri terpidana dalam mempertahankan rumah tangga yaitu: dengan membina kehidupan beragama, menjaga komunikasi yang baik dengan suami, bersikap optimis dan bertanggung jawab

    Analisis hukum perwakafan dalam kompilasi hukum Islam: Perspektif Madzhab Syafi'i

    No full text
    ASBTRAK Islam mengatur kepemilikan manusia terhadap harta bendanya. Salah satu bentuk pengaturan harta benda ini adalah wakaf. Wakaf adalah menahan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya sesuai dengan ajaran Islam. Di Indonesia ada bentuk penahan (wakaf) yang hampir sama dengan wakaf ini, seperti yang ditemukan di Lombok dan Minangkabau. Wakaf secara implisit diatur dalam UUPA No. 5 Tahun 1960 pasal 49 ayat l sampai 3, kemudian diperjelas PP No. 28 tahun 1977 dan diperkokoh dalam Kompilasi Hukum Islam melalui Inpres No. 1 Tahun 1991. KHI merupakan salah satu perundang-undangan yang ada di Indonesia. Dimana perundang-undangan di Indonesia banyak dipengaruhi oleh adat yang sudah membaur dengan salah satu madzhab dominan; Madzhab Syaf'i. Atas dasar inijudul yang diangkat dalam skripsi ini adalah Hukwn Perwakafan dalam Kompilasi Hukum Islam (Perspektif Madzhab Syafii).. Pokok masalah dalam penelitian literer (library research) ini adalah perwakafan dalam Madzhab Syafi'i dan perwakafan dalam KHI perspektif Madzhab Syafi'i. Dari sini akan diketahui perwakafan dalam Madzhab Syafi'i dan perwakafan dalam KHI perspektif Madzhab Syafi'i. Untuk membantu dalam penulisan skripsi ini, data diambil dari data primer dan dilengkapi dengan data sekunder. Kedua data ini didapat melalui observasi dan dokumentasi yang selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode content analysis, yakni metode penelitian yang memanfaatkan seperangkat prosedur untuk menarik kesimpulan yang sahih dari sebuah buku atau dokumen. Sari pati yang dapat diambil setelah melalui analisis tersebut adalah KHI banyak mengadopsi dari Madzhab Syafi baik secara ekslisit; tekstual ataupun implisit; kontekstual. Formalisasi ikrar dalam KHI Pasal 218 merupakan bentuk spirit· kehati-hatian dalam Madzhab Syafi'i yang dimetarialkan dan formalkan dalam bentuk lafaz. Dan yang terakhir merupakan masukan untuk KHI hendaknya dalam KHI mengatur aturan teknis wakaf agar lebih produktif. Karena substansi elastisitas benda wakaf dalam Madzhab Syafi'i yaitu agar benda wakaf tersebut dapat dibuat produktif (wakaf produktif)

    Tanggung Jawab Suami Dalam Membayar Zakat Fitrah Istri Dan Anak Dalam Tinjauan Hukum Islam

    No full text
    Penelitian dilatarbelakangi adanya kasus pembayaran zakat fitrah yang dibayarkan oleh istri untuk diri dan anaknya dari harta pribadi. Tujuan dari penelitian untuk mengetahui mengapa istri membayar zakat fitrah untuk diri dan anaknya dan mengetahui bagaimana tinjauan zakat fitrah yang dibayar oleh istri untuk diri dan anaknya menurut hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan socio legal. Hasil penelitian: (1) faktor yang melatarbelakangi pengabaian tanggung jawab zakat fitrah oleh suami dalam rumah tangga, di antaranya: Faktor kurangnya rasa tanggung jawab suami dalam pemenuhan nafkah dalam rumah tangga, faktor kurang baiknya komunikasi dalam rumah tangga, faktor kecemburuan sosial dalam rumah tangga, faktor kurangnya pemahaman agama suami dalam rumah tangga. (2) Tinjauan hukum Islam terhadap suami yang mengabaikan tanggung jawab pembayaran zakat fitrah istri dan anak, semua faktor yang menjadi alasan suami mengabaikan zakat fitrah keluarga dalam rumah tangga tidak dapat dibenarkan. Perihal tidak mampunya suami untuk memberikan biaya zakat fitrah karena faktor ekonomi menjadi sebuah pengecualian, karena tidak dibebankan kepada seseorang sebuah kewajiban melainkan atas kesanggupannya. Dalam hal istri membayar sendiri zakat fitrah untuk diri dan anak jika dilaksanakan dengan ikhlas maka hal tersebut merupakan sebuah kebaikan bagi diri dan anaknya. &nbsp
    corecore