Analisis hukum perwakafan dalam kompilasi hukum Islam: Perspektif Madzhab Syafi'i

Abstract

ASBTRAK Islam mengatur kepemilikan manusia terhadap harta bendanya. Salah satu bentuk pengaturan harta benda ini adalah wakaf. Wakaf adalah menahan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya sesuai dengan ajaran Islam. Di Indonesia ada bentuk penahan (wakaf) yang hampir sama dengan wakaf ini, seperti yang ditemukan di Lombok dan Minangkabau. Wakaf secara implisit diatur dalam UUPA No. 5 Tahun 1960 pasal 49 ayat l sampai 3, kemudian diperjelas PP No. 28 tahun 1977 dan diperkokoh dalam Kompilasi Hukum Islam melalui Inpres No. 1 Tahun 1991. KHI merupakan salah satu perundang-undangan yang ada di Indonesia. Dimana perundang-undangan di Indonesia banyak dipengaruhi oleh adat yang sudah membaur dengan salah satu madzhab dominan; Madzhab Syaf'i. Atas dasar inijudul yang diangkat dalam skripsi ini adalah Hukwn Perwakafan dalam Kompilasi Hukum Islam (Perspektif Madzhab Syafii).. Pokok masalah dalam penelitian literer (library research) ini adalah perwakafan dalam Madzhab Syafi'i dan perwakafan dalam KHI perspektif Madzhab Syafi'i. Dari sini akan diketahui perwakafan dalam Madzhab Syafi'i dan perwakafan dalam KHI perspektif Madzhab Syafi'i. Untuk membantu dalam penulisan skripsi ini, data diambil dari data primer dan dilengkapi dengan data sekunder. Kedua data ini didapat melalui observasi dan dokumentasi yang selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode content analysis, yakni metode penelitian yang memanfaatkan seperangkat prosedur untuk menarik kesimpulan yang sahih dari sebuah buku atau dokumen. Sari pati yang dapat diambil setelah melalui analisis tersebut adalah KHI banyak mengadopsi dari Madzhab Syafi baik secara ekslisit; tekstual ataupun implisit; kontekstual. Formalisasi ikrar dalam KHI Pasal 218 merupakan bentuk spirit路 kehati-hatian dalam Madzhab Syafi'i yang dimetarialkan dan formalkan dalam bentuk lafaz. Dan yang terakhir merupakan masukan untuk KHI hendaknya dalam KHI mengatur aturan teknis wakaf agar lebih produktif. Karena substansi elastisitas benda wakaf dalam Madzhab Syafi'i yaitu agar benda wakaf tersebut dapat dibuat produktif (wakaf produktif)

    Similar works