4 research outputs found

    Residivistis sebagai Syarat Pengecualian Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia

    Get PDF
    The purpose of this study was to analyze the Banyumas District Court Decision Number 05/Pid.Sus-Anak/2015/PN-Bms and analyze the recidivism concept in Indonesia's juvenile criminal justice system. This study uses a normative doctrinal method with legal, case, and conceptual approaches. The decision of the Banyumas District Court Number 05/Pid.Sus-Anak/2015/PN-Bms contained a case of abuse by a child who had previously been punished with three months in prison by the Purbalingga Court for committing the crime of theft. The concept of recidivism in the juvenile criminal justice system in Indonesia was based on Article 7 paragraph (2) letter b of Law Number 11 of 2012, which explained that children who commit recidivists could not be diverted

    Residive Sebagai Pengecualian Diversi

    Get PDF
    Konsep recidive atau recidive yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mŠ°suk dŠ°lŠ°m kategori yŠ°ng dŠ°pŠ°t memberŠ°tkŠ°n pidŠ°nŠ° dŠ°n penŠ°mbŠ°hŠ°n hukumŠ°n. Namun dalam penelitian ini penulis mengkaji terkait recidive yang dianut dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang dijadikan sebagai syarat untuk tidak dilakukannya diversi dan dalam penerapan hukumnya syarat tersebut mengakibatkan adanya pelanggaran, sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Nomor 05/pid.sus-anak/2015/PN. Bms. (Pengadilan Negeri Banyumas), yakni anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan biasa sebelumnya sudah pernah melakukan tindak pidana lainnya yaitu pencurian yang dilakukan 2 (dua) kali, namun dalam hal ini anak sebagai recidive tetap dilakukan diversi. Padahal sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 7 ayat (2) huruf b UU SPPA, anak yang telah melakukan recidive tidak dapat dilakukan diversi lagi. Permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini mengenai bagaimana sistem recidive di Indonesia dan apakah sistem recidive sebagaimana dianut oleh Hukum Pidana Positif telah diaplikasikan melalui Putusan Pengadilan Nomor 05/pid.sus-anak/2015/PN. Bms. (Pengadilan Negeri Banyumas). Penelitian ini adalah penelitian yang mengunakan jenis penetilian hukum normatif/doctrinal normatif, dengan menggunakan pendekatan perundangundangan, pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan adalah primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh dalam penelitian dianalisis dengan menggunakan teknik penafsiran sistematis atau dogmatis dan gramatikal. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terkait recidive yang terdapat dalam UU SPPA seharusnya lebih dispesifikan pada jenis recidive tidak sejenis. Sehingga dapat diaplikasikan di dalam Putusan Pengadilan Nomor 05/pid.susanak/2015/PN. Bms. (Pengadilan Negeri Banyumas) dan putusan lainnya, karena terdakwa anak dalam melakukan recidive bukan karena faktor internal saja, akan tetapi oleh beberapa faktor lainnya dan oleh karena itu anak yang sudah pernah melakukan recidive tidak diberlakukan lagi diversi dalam setiap prosesnya. Namun dalam hal tersebut harus tetap mengedepankan kepentingan terbaik untuk ana

    Kemandirian Ekonomi : Pembiasaan Menabung di SDS IT Asy- Syifa Qolbu Bogor

    Get PDF
    Istilah ā€œkemandirianā€ berasal dari kata dasar ā€œdiriā€ yang mendapat awalan ā€œkeā€ dan akhiran ā€œanā€, kemudian membentuk satu kata keadaan atau kata benda. Karena kemandirian berasal dari kata ā€œdiriā€, maka pembahasan mengenai kemandirian tidak bias lepas dari pembahasan tentang perkembangan diri itu sendiri, yang dalam konsep Carl Rogers disebut dengan istilah self, karena diri itu merupakan inti dari kemandirian.Kemandirian dapat diartikan sebagai usaha seseorang untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya dengan melepaskan diri dari orangtua atau orang lain untuk mengerjakan sesuatu atas dorongan diri sendiri dan kepercayaan diri tanpa adanya pengaruh dari lingkungan dan ketergantungan pada orang lain, adanya kebebasan mengambil inisiatif untuk mengatur kebutuhan sendiri dan mampu memecahkan persoalan dan hambatan yang dihadapi tanpa bantuan orang lain. Kemampuan demikian hanya mungkin dimiliki jika seseorang berkemampuan memikirkan dengan seksama tentang sesuatu yang dikerjakan atau diputuskannya, baik dalam segi manfaat maupun dari segi negatif dan kerugian yang akan dialaminya.Pelaksanaan program ini diwali dengan memberikan perlabelan nama kepada anak anak ketika mereka memasuki ruangan sebagai tanda pengenal, kemudian melakukan sesi perkenalan dan penyampaian materi yang akan di bahas dan materi yang akan disampaikan sudah kami siapkan dari mentor tim PKM-STIMIK ESQ, materi tersebut hasil dari pemikiran para mentor mengenai cara agar mencapai sebuah Kemandirian Ekonomi untuk anak - anak. Bagaimana mereka dapat membeli yang mereka inginkan tanpa harus meminta kepada orang tua. Pemaparan materi mengenai cara mengalokasi uang, Tips 3 H (Hemat, Harus pintar memilih mana yang ingin dan mana yang butuh, Hindari berutang) Skema menabung, dan video kartun mengenai kemanfataan menabung &nbsp

    Public Awareness and Practices Towards Self-Medication with Antibiotics Among Malaysian Population: Questionnaire Development and Pilot Testing

    No full text
    Not Availabl
    corecore