129,590 research outputs found

    ANALISIS KEWENANGAN CAMAT DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KECAMATAN AMURANG KABUPATEN MINAHASA SELATAN

    Get PDF
    Camat mempunyai kewenangan, dilihat dari sumbernya, kewenangan dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam yaitu kewenangan atributif dan kewenangan delegatif. Kewenangan atributif adalah kewenangan yang melekat dan diberikan kepada suatu institusi atau pejabat berdasarkan peraturan Perundang-undangan. Kewenangan delegatif adalah kewenangan yang berasal dari pendelegasian kewenangan dari institusi atau pejabat yang lebih tinggi tingkatannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan kewenangan camat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kecamatan Amurang ditinjau dari aspek partisipasi, pembinaan, dan evaluasi, dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, diharapkan dapat mengeksplorasi dan menemukan informasi yang mendalam terhadap masalah penelitian, hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa program pemberdayaan di Kecamatan Amurang secara garis besar terdiri dari 2 kegiatan yakni fisik dan non fisik. Pemberdayaan secara fisik dilaksanakan oleh pemerintah desa dan pemerintah kecamatan memberikan pembinaan dan pengawasan. Pemberdayaan non fisik berupa pelatihan-pelatihan ketrampilan, pemerintah kecamatan menfasilitasinya dari pemerintah kabupaten dan provinsi.Kata Kunci : Analisis, Kewenangan Camat, Pemberdayaan

    KEWENANGAN PEMERINTAH DESA DALAM PENINGKATAN PEREKONOMIAN DI DESA MAHANGIANG KECAMATAN TAGULANDANG KABUPATEN KEPULAUAN SITARO

    Get PDF
    Kewenangan diibaratkan sebagai penentu, apabila kewenangan yang diambil sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan masyarakat maka keputusan yang dibuat akan membawa hasil yang memuaskan, sedangkan kewenangan yang diambil tanpa melihat secara keseluruhan keberadaan masyarakat yang ada, kewenangan tersebut hanya akan menjadi sesuatu yang sia-sia. Oleh karena itu bagaimana kewenangan itu dapat betul-betul dimanfaatkan salah satunya adalah siapa yang menjadi pemegang kewenangan itu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Peningkatan Perekonomian Di Desa Mahangiang Kecamatan Tagulandang Kabupaten Kepulauan Sitaro. Teknik analisa data yang dipakai adalah teknik deskriptif kualitatif sesuai dengan data dan fakta dilapangan, dimaksudkan untuk mengkaji secara menyeluruh permasalahan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Pemerintah Desa dalam peningkatan perekonomian di Desa Mahangiang Kecamatan Tagulandang Kabupataen Kepulauan Sitaro cukup baik, karena kewenangan pemerintah desa Mahangiang sudah terlaksana, seperti program Bumdes (Badan Usaha Milik Desa), meskipun dalam pelaksanaannya ada beberapa kendala yang terjadi tetapi pemerintah desa Mahangiang sendiri berusaha untuk mengatasi hal tersebut dengan memberikan sosialisasi dan arahan kepada masyarakat desa. Masyarakat serta desa dapat merasakan manfaat dari kewenangan tersebut seperti respon masyarakat yang baik dan merasa senang karena dapat mempermudah dan membantu mereka dalam peningkatan perekonomian.Kata Kunci : Kewenangan, Pemerintah Desa, Perekonomian

    STUDI PERBANDINGAN ARAH PERLUASAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

    Get PDF
    Kewenangan lembaga Mahkamah Konstitusi di setiap negara berbeda. Perbedaan kewenangan tersebut dapat menjadi bahan diskursus arah perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui apa saja kewenangan Mahkamah Konstitusi yang dimiliki beberapa negara, yaitu Indonesia, Austria, Hungaria, dan Turki, yang kemudian memberi gambaran arah perluasan kewenangan bagi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Penelitian hukum normatif digunakan pada artikel ini dengan menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua gambaran arah perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, yaitu kewenangan judicial preview dan memutus constitutional complaint, demi memperkuat supremasi hukum dan menjamin hak konstitusional warga negara

    KEWENANGAN KPK DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya  KPK dalam pemberantasan korupsi dan apa yang menjadi kewenangan dan fungsi KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative dapat disimpulkan, bahwa: 1. Pelaksanaan kewenangan yang dimiliki aparatur negara dilakukan secara konsekuen sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tak terkecuali termasuk pelaksanakan kewenangan yang di­lakukan oleh KPK berdasarkan legalitas hukum berdasarkan Un­dang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pernberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memberikan kewenangan KPK antara lain melakukan supervisi terhadap instansi penyidik Kepolisian dan penyidik Kejaksanaan, yang memiliki kewenangan melakukan tindakan hukum penyidikan dan penuntutan trhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Kewenangan supervisi di maksudkan untuk meminimalisasi penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik polisi dan jaksa dalam pemberantasan korupsi. Mengingat pemberantasan tindak pidana korupsi sudah dilaksanakan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan badan-badan lain maka kewenangan supervisi KPK diperlukan kecermatan, prinsip kehati-hatian, agar tidak tumpang tindih dalam melaksanakan kewenangan. Kata kunci: Kewenangan, KP

    ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN SEKRETARIS DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan Sekretaris Daerah pada tingkat Kabupaten dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Adapaun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimana Pengaturan Kewenangan Sekretaris Daerah Kabupaten Dalam Penyelenggaran Pemerintahan Daerah? 2). Bagaimana Bentuk Kewenangan Sekretaris Daerah Kabupaten Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah?. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual. Dari penelitian yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa pengaturan kewenangan Sekretaris Daerah tidak berada pada satu simpul peraturan perundang-undangan melainkan terdapat dalam banyak peraturan perundang-undangan baik secara horizontal maupun vertikal dan kewenangan tersebut diatur di dalam peraturan pelaksana dari Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pada peraturan perundang-undangan tersebut tidak disebutkan secara eksplit bahwa Sekretaris Daerah mempunyai kewenangan, melainkan menggunakan istilah kata seperti pejabat berwenang dan lain sebagainya. Kedudukan Sekretaris Daerah Kabupaten adalah sebagai Perangkat Daerah yang bertugas membantu Kepala Daerah Kabupaten (Bupati) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kewenangan Sekretaris Daerah Kabupaten diperoleh dengan cara atribusi, delegasi dan mandat,akan tetapi substansi kewenangan tersebut masih sangat sempit dan terbatas. Terkait dengan bentuk kewenangan yang dimiliki oleh Sekretaris Daerah karena kedudukannya bertugas utama sebagai pembantu Kepala Daerah maka dalam banyak hal kewenangan tersebut berupa kewenangan mandat serta secara subtsansi sangat terbatas dari kekuasaan Sekretaris Daerah atas kewenangan tersebut, selain itu juga karena berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah maka sumber kewenangan lahir dari dua cara yaitu berupa Peraturan Kepala Daerah dan Surat Keputusan Kepala Daerah

    Kewenangan Notaris dan Ppat dalam Proses Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik

    Full text link
    Keberadaan Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJNP mengenai kewenangan Notaris membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan telah memunculkan berbagai macam penafsiran. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJNP memberikan kewenangan kepada Notaris untuk membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan namun tidak secara tegas mengatur mengenai batasan kewenangan Notaris terhadap kewenangan PPAT khususnya dalam proses pembuatan Akta terkait Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik. Kekaburan norma dalam menafsirkan makna pasal tersebut juga menimbulkan konflik kewenangan dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, masalah penelitian ini terkait dengan pembatasan Kewenangan Notaris terhadap Kewenangan PPAT dalam Proses Pemberian Hak Guna Bangunan Atas  Tanah Hak Milik berdasarkan hukum yang berlaku dan makna ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJNP yang menyatakan kewenangan Notaris dalam membuat akta yang berkaitan denganpertanahan.        Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif yang beranjak dari adanya kekaburan norma. Penelitian ini menggunakan 3 jenis pendekatan antara lain pendekatan Perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan analitis. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah kepustakaan dan system kartu. Analisis bahan hukum menggunakan teknik deskriptif dan argumentasi yang dikaitkan dengan teori dan konsep hukum yang relevan dengan permasalahan. Hasil penelitian terhadap masalah yang dikaji yaitu Pembatasan kewenangan Notaris terhadap kewenangan PPAT dalam proses Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik yaitu Notaris hanya berwenang sebatas membuat Akta Perjanjian Pendahuluan Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik. Kemudian Makna pasal 15 ayat (2) huruf f adalah Notaris berwenang membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan. Kewenangan Notaris dalam membuat akta pertanahan adalah selama dan sepanjang bukan merupakan akta pertanahan yang selama ini telah menjadi kewenangan PPAT, dengan kata lain Notaris tidak berwenang untuk membuat akta-akta pemindahan hak atas tanah, pemindahan hak milik atas rumah susun, dan pembebanan hak atas tanah.     Kata kunci:  Kewenangan Notaris, Hak Guna Bangunan, Tanah Hak Mili

    PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA PERIKANAN PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH

    Get PDF
    Konfigurasi kebijakan perikanan sebelum era otonomi daerah menunjukkan hegemoni negara yang yang menganut doktrin milik bersama, sentralistik, dan anti pluralisme hukum. Sejak era otonomi daerah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memiliki kewenangan yang lebih bersar dalam pengelolaan potensi daerahnya, termasuk sumber daya perikanan. Seiring dengan pergeseran kewenangan pengelolaan sumber daya perikanan tersebut, daerah diharapkan dapat berperan dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi perikanan. Namun disisi lain, pengelolaan sumber daya perikanan sulit untuk diwujudkan tanpa adanya kebijakan yang harmonis antara pemerintah pusat dan daerah. Oleh karenanya, dengan menggunakan pendekatan hukum normatif, penulis akan mengkaji kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya perikanan di era otonomi daerah, dan harmonisasi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya perikanan. Berdasarkan pembahasan, kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya perikanan pada era otonomi daerah meliputi kewenangan di bidang perikanan tangkap, kewenangan di bidang perikanan budidaya, kewenangan di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, serta kewenangan di bidang pengolahan dan pemasaran perikanan. Selanjutnya disharmoni antar kebijakan pengelolaan sumber daya perikanan menimbulkan urgensi untuk melakukan harmonisasi terhadap Undang-Undang Pemerintahan Daerah dengan kebijakan sektoral di bidang pengelolaan sumber daya perikanan

    Analisis Yuridis Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat

    Get PDF
    Negara Republik Indonesia menganut asas desentralisasi dalam menyelenggaraan pemerintahan sampai level rendah. Selama ini kewenangan masih terkonsentrasi pada pemerintahan kabupaten, sehingga dalam pelaksanaannya kurang efektif dan menimbulkan persoalan. Tujuan penelitian yaitu menganalisis pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat di Kabupaten Tangerang dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Kedua, menganalisis hambatan yang timbul terhadap pelaksanaan pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Tangerang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif penelitian deskriptif analitis. Tahapan dalam penelitian ini, yaitu: penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penarikan kesimpulan hasil penelitian dilakukan melalui metode yuridis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat di Kabupaten Tangerang menunjukkan peranan dan kedudukan camat dalam menjalankan wewenang yang diberikan Bupati belum optimal disebabkan ketiadaan sistem sebagai pijakan yuridis akibatnya sejumlah urusan atau beberapa kewenangan yang idealnya dapat dikerjakan oleh camat tetap berada di level pemerintah kabupaten dalam hal ini SKPD terkait. (2) hambatan yang timbul terhadap pelaksanaan pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu: adanya perubahan kedudukan camat, yang membawa dampak pada kewenangan yang harus dijalankan camat. Kata Kunci: Pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat

    KEWENANGAN BANK INDONESIA PASCA TERBENTUKNYA OTORITAS JASA KEUANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan Bank Indonesia sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan dan bagaimana kewenangan Bank Indonesia pasca terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewenangan Bank Indonesia sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan adalah 1) kewenangan Bank Indonesia dibidang pengawasan perbankan secara umum meliputi: memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, menetapkan peraturan dibidang perbankan, melakukan pengawasan bank baik secara langsung maupun tidak langsung, mengenakan sanksi terhadap bank sesuai ketentuan perundangan, 2) kewenangan Bank Indonesia menurut Undang-Undang Perbankan meliputi pembinaan dan pengawasan bank; 3) kewenangan Bank Indonesia menurut Undang-Undang Bank Indonesia yaitu mengatur dan mengawasi bank. 2. Kewenangan Bank Indonesia pasca terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu: pertama menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter meliputi operasi pasar terbuka,  penetapan Giro Wajib Minimum, penetapan BI rate, menetapkan kebijakan nilai tukar, pengelolaan cadangan devisa, peran sebagai lender of the last resort; Kedua mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran meliputi menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.Kata kunci: Kewenangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuanga
    corecore