LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
    1221 research outputs found

    TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 20/PUU-XV/2016

    Full text link
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan alat bukti elektronik dalam sistem pembuktian pasca putusan Mahkamah Konstitusi dan bagaimana kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan judicial review. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1.  Kedudukan alat bukti elektronik dalam sistem pembuktian adalah menjadi bukti hukum melalui Yudisial Riview Mahkamah Konstitusi, sehingga alat bukti menurut Pasal 184 KUHAP telah diperluas dari 5 (lima) alat bukti serta ditambah dengan Alat Bukti Elektronik. Adapun yang menjadi persyaratan dalam pengajuan Alat Bukti Elektronik terutama dalam kepentingan penegakan hukum (Law Enforcement) harus dimintakan secara langsung oleh Pihak Penyidik. Jadi kalau Penyidik tidak memintakan, maka Alat Bukti Elektronik bukan menjadi Alat Bukti Hukum. 2. Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan Yudisial Riview adalah berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang dirugikan hak-hak Konstitusionalnya yakni objeknya adalah terhadap Undang-Undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji Materil. Keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi seluruh penyelenggara Negara dan Warga Negara.   Kata kunci : tinjuan yuridis; putusan; konstitusi

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM KONTRAK JUAL BELI TRANSAKSI ELEKTRONIK DI MINAHASA UTARA

    Full text link
    Transaksi elektronik membawa banyak perubahan terhadap aktivitas bisnis yang selama ini dijalankan di dunia nyata dimana penjual dan pembeli bertemu secara fisik kini berubah ke dunia maya, dengan menggunakan media internet dimana suatu perdagangan tidak lagi membutuhkan pertemuan antar pelaku bisnis. Di Indonesia transaksi elektronik telah diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah melalui Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Transaksi elektronik pada dasarnya merupakan suatu kontrak atau hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan sistem elektronik berbasis komputer dengan sistem komunikasi. Dalam kehidupan sehari-hari transaksi elektronik dilakukan melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), COD (Cash on Delivery), phone banking, internet banking dan lain sebagainya sebagai bentuk baru memodernisasi setiap transaksi. Transaksi elektronik yang kini menjadi trend modern di satu sisi memberikan keuntungan dan kemudahan bagi konsumen, namun di sisi lain tidak menjajikan jaminan perlindungan hukum terhadap konsumen, karena konsumen sebagai pembeli dapat menjadi korban penipuan oleh oknum penjual yang tidak bertanggung jawab yang biasanya terjadi karena tidak adanya kehati-hatian oleh konsumen. Konsumen percaya begitu saja, tanpa melakukan banyak pertanyaan kepada penjual tentang kriteria barang yang akan dibeli. Penelitian ini bertujuan melakukan analisis tentang keabsahan kontrak jual beli transaksi elektronik di Indonesia dan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam kontrak jual beli transaksi elektronik di Minahasa Utara. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris atau yuridis sosiologis. Penelitian yuridis normatif menggunakan pendekatan konseptual mengenai masalah-masalah keabsahan kontrak jual beli dan perlindungan hukum terhadap konsumen yang menderita karena kontrak jual beli transaksi elektronik dengan bahan hukum primer Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Bahan hukum sekunder diambil dari studi pustaka berupa buku, artikel dan jurnal dan bahan hukum tersier berupa kampus. Penelitian yuridis empiris atau yuridis sosiologis yakni penelitian lapangan yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dan kenyataan yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat, data primer wawancara langsung dengan pihak yang berkompeten di Minahasa Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan kontrak jual beli dalam transaksi elektronik di Indonesia, secara umum diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yakni sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan membuat perjanjian, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Dan secara khusus diatur dalam Pasal 47 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yakni terdapat kesepakatan para pihak, dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau wali yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terdapat hal tertentu dan objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum. Kesepakatan dalam kontrak jual beli transaksi elektronik dapat dilakukan dengan mengakses suatu tawaran di internet. Unsur subjek hukum yang cakap untuk melakukan kontrak jual beli tidak diatur secara tegas. Dalam kontrak jual beli transaksi elektronik sulit untuk mengukur kecakapan atau sudah dewasa karena para pihak tidak bertemu secara langsung. Padahal dalam kenyataan anak-anak di bawah umur mampu dengan baik melakukan kontrak jual beli transaksi elektronik yang dapat mengakibatkan kontrak jual beli dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat subjektif. Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam kontrak jual beli transaksi elektronik timbul dari adanya hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha. Bentuk perlindungan hukum dapat diberikan kepada konsumen dalam kontrak jual beli transaksi elektronik adalah membentuk lembaga perlindungan konsumen, pendidikan konsumen transaksi elektronik, kehati-hatian konsumen dalam bertransaksi dan self regulation oleh pelaku usaha, yang meliputi tanggung jawab atas informasi dan tanggung jawab atas keamanan produk yang ditawarkan kepada konsumen. Khusus di  Kabupaten Minahasa Utara, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Minahasa Utara (LPKRI Minut) telah memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen yang telah mengadukan kasusnya dalam transaksi Lazada kepada mereka dan konsumen telah mendapatkan ganti rugi dan kompensasi yang baik dari Lazada. Namun sebagian besar masyarakat Minahasa Utara ternyata belum mengetahui keberadaan PKRI Minut yang berkedudukan di Desa Talawaan Kecamatan Talawaan yang dapat memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat dalam transaksi elektronik berupa konsultasi, mediasi dan advokasienelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan perangkat desa telah diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan baik secara umum dan secara khusus dan juga baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setalah mendapatkan persetujuan maupun pertimbangan BPD dengan melalui mekanisme dan prosedur-prosedur yang telah ditentukan dan ditetapkan. Sebagai organ pemerintahan desa, hak dan kewajiban yang dimiliki oleh perangkat desa sudah jelas diatur dalam peraturan sehingga keberadaan perangkat desa mendapatkan perlindungan hukum baik preventif maupun kuratif. Bentuk perlindungan hukum preventif berupa pengaturan tentang kejelasan, tugas, wewenang, hak dan kewajiban perangkat desa yang secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selanjutnya dalam bentuk kuratif dengan tidak dibenarkanya perlakuan semena-mena terhadap perangkat desa, artinya apabila diduga telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh perangkat desa sanksi tidak dapat dijatuhkan tanpa melalui suatu prosedur yang jelas. Kepala Desa maupun BPD sebagai lembaga yang terlibat dalam pengangkatannya tidak dapat sesuka hatinya dalam memberhentikan perangkat desa tanpa melalui mekanisme sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kata kunci : Perlindungan; Konsumen; Kontrak; Transaksi; Elektroni

    TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KELALAIAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

    Full text link
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum pidana material terhadap tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas berakibat kematian seseorang dan apa yang menjadi dasar bagi para korban untuk menggugat ganti kerugian dalam kecelakaan lalu lintas. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penerapan hukum pidana material terhadap tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas berakibat kematian seseorang sekarang ini dilakukan tidak lagi berdasarkan Pasal 359 KUHP melainkan berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) karena adanya asas lex specials derogat legi generali di mana Pasal 359 KUIHP merupakan aturan umum (lex generalis) dan Pasal 310 ayat (4) UULLAJ merupakan aturan khusus (lex specialis). 2. Dasar bagi para korban untuk menggugat ganti kerugian dalam kecelakaan lalu lintas yaitu perbuatan melawan hukum (onrehtmatige daad) yang memungkinkan pihak korban menggugat ganti kerugian yang mencakup biaya, rugi, dan bunga (kosten, schaden en interessen) atau menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian ke dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam BAB XIII (Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian) KUHAP tetapi penggabungan ini hanya terbatas pada penggantian biaya (kosten

    PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA DI BIDANG PERIKANAN AKIBAT MELAKUKAN PEMALSUAN PERSETUJUAN DAN PENDAFTARAN

    Full text link
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana berkaitan dengan pemalsuan persetujuan dan pendaftaran di bidang perikanan dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana di bidang perikanan akibat melakukan pemalsuan persetujuan dan pendaftaran. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana berkaitan dengan pemalsuan persetujuan dan pendaftaran di bidang perikanan, memalsukan dan/atau menggunakan SIUP, SIPI, dan SIKPI palsu. Nakhoda kapal perikanan yang tidak memiliki surat persetujuan berlayar dan adanya pemalsuan persetujuan dan pemalsuan pendaftaran yang melibatkan pejabat. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana di bidang perikanan akibat melakukan pemalsuan persetujuan dan pendaftaran dipidana dengan pidana penjara dan denda, demikian pula terhadap nakhoda kapal perikanan yang tidak memiliki surat persetujuan berlayar. Dalam hal tindak pidana pemalsuan persetujuan dan pemalsuan pendaftaran melibatkan pejabat, pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidana pokok.   Kata kunci : dakwaan kumulatif; perikanan; kajian; putusan; pemalsua

    PEMBERIAN SANKSI BAGI PELAKU EKSHIBISIONISME DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI

    Full text link
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana kesusilaan di tempat umum dan bagaimana pemberian sanksi bagi pelaku ekshibisionisme ditinjau dari Undang-Undang Pornografi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk Tindak Pidana Kesusilaan di Tempat Umum, yaitu perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum atau orang lain tanpa kemauan orang yang hadir tersebut, dan setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya, seperti kasus ekshibisionisme. 2. Pemberian sanksi bagi pelaku Ekshibisionisme ditinjau dari Undang-Undang Pornografi, yaitu setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya dan di pidana penjara maksimal sepuluh tahun, dan pidana denda paling banyak lima miliar rupiah.   Kata kunci: pemberian sanksi; ekshibisionisme; pornograf

    PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM MENJALANKAN FUNGSI PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME

    Full text link
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewajiban penyelenggaran negara yang bersih bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme dan bagaimana peran serta masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan masyarakat  terhadap penyelenggaraan negara agar tidak melakukan korupsi kolusi dan nepotisme. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewajiban penyelenggara negara yang bersih bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme dilakukan melalui sumpah atau janji sesuai dengan agamanya sebelum memangku  jabatannya; bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat; melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat; tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme; melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan golongan; melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan  peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peran serta masyarakat dalam menjalankan pengawasan yang efektif terhadap penyelenggaraan negara agar tidak melakukan korupsi kolusi dan nepotisme dilaksanakan dengan ikut mewujudkan penyelenggara negara yang  bersih dalam hubungan antara penyelenggara negara dengan masyarakat dengan berpegang teguh pada asas umum penyelenggaraan negara, memperoleh. dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara dan memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari penyelenggara negar

    PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR SEPARATIS TERKAIT JAMINAN HAK TANGGUNGAN YANG DITETAPKAN SEBAGAI BOEDEL PAILIT

    Full text link
    Jenis penelitian yang digunakan yaitu hukum normatif. Dengan data sekunder meliputi bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan perseroan terbatas dan kepailitan, bahan hukum sekunder seperti jurnal hukum, buku literatur dan kasus-kasus hukum dan bahan hukum tersier seperti kamus hukum. Selain itu penulis mengambil sumber data primer yang didapat langsung dari lapangan sebagai tambahan. Teknik untuk mengkaji dan mengumpulkan ketiga bahan tersebut yaitu dengan menggunakan studi dokumenter. Data yang telah dikumpulkan kemudian diolah dengan meneliti kelengkapan data tersebut, iii melakukan penyusunan data pada tiap pokok pembahasan secara sistematis mengelompokkan data tersebut menurut pokok bahasan. Metode pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa krditor separatis pemegang jaminan hak tanggungan memiliki kedudukan yang diutamakan dalam pelunasan utang dan memiliki hak istimewa yang diberikan oleh undnag-undang untuk dapat mengeksekusi jaminan yang diagunkan. Dalam pelaksanaan eksekusinya kreditor separatis diberikan waktu selama 60 hari atau sejak memasuki waktu insolvensi yaitu pada saat putusan pailit dijatuhkan. Apabila dalam jangka waktu tersebut kreditor separatis tidak melakukan eksekusi pada jaminan maka ia wajib memberikan jaminan tersebut pada kurator. Kata kunci : Perlindungan Hukum; Kreditor; Separatis; Tanggungan; Boedel

    PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA RESI GUDANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG

    Full text link
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perumusan ketentuan pidana resi gudang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 dan bagaimana penyidikan terhadap tindak pidana resi gudang berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Ketentuan pidana terhadap pelaku tindak pidana resi gudang yang melakukan manipulasi data atau keterangan yang berkaitan dengan resi gudang dan derivatif resi gudang. 2. Penyidikan terhadap tindak pidana resi gudang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan badan pengawas yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Sistem Resi Gudan

    1,205

    full texts

    1,221

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    LEX ET SOCIETATIS
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇