153 research outputs found

    KARAKTERISTIK PERLINDUNGAN HUKUM DEBITOR DALAM PENGUASAAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA

    Get PDF
    Penelitian berjudul Karakteristik Perlindungan Hukum Debitor Dalam Penguasaan Objek Jaminan Fidusia dengan latar belakang bahwa adanya kebutuhan modal dari para pengusaha untuk tetap menjalankan usahanya. Modal digunakan meningkatkan kesejahteraan hidup, di samping usahanya tetap berjalan. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dinyatakan terdapat perpindahan hak milik yaitu dari debitor (pemberi fidusia) ke kreditor (penerima fidusia), padahal kedudukan benda jaminan, tetap berada di tangan debitor. Berdasarkan pernyataan tersebut terdapat masalah yaitu: Bagaimana karakteristik perlindungan hukum debitor dalam menguasai objek jaminan fidusia; dan Bagaimana kedudukan hukum debitor dalam menguasai objek jaminan fidusia? Kesimpulan dari penelitian sebagai berikut: Pertama, karakteristik perlindungan hukum debitor dalam penguasaan objek jaminan fidusia, digunakan untuk memberikan perlindungan hukum debitor selama menguasai obyek jaminan fidusia, supaya tidak terjadi tindakan kesewenang-wenangan kreditor, atas penguasaan objek jaminan fidusia, karena dengan mendasarkan pada kepercayaan yang bersifat absolut belum dapat menjamin perlindungan hukum bagi debitor. Kedua, kedudukan hukum debitor dalam menguasai benda jaminan fidusia dalam posisi yang kuat, karena dalam hukum benda dinyatakan bahwa apabila seseorang menguasai benda bergerak maka seorang tersebut sebagai pemilik dari kebendaan bergerak tersebut, artinya seorang debitor dalam jaminan fidusia penguasaan benda sebagai bezitter, sekaligus berkedudukan hukum sebagai pemilik atau eigenaar.Research entitled Characteristics of Legal Protection of Debtors Mastering the Object of Fiduciary Assurance against the background that there is a need for capital from entrepreneurs to keep running their business. Capital is used to improve the welfare of life, in addition to keeping his business running. Law Number 42 Year 1999 concerning Fiduciary Guarantee, there is stated transfer of ownership from debitor (fiduciary) to creditor (fiduciary recipient), whereas the position of collateral object remains in the hands of the debtor. Based on the statement there are problems that are: How the characteristics of the debtor’s legal protection in mastering the fiduciary guarantee object; and How is the position of the debtor’s law in mastering fiduciary security objects? The conclusions of the research are as follows: First, the characteristics of the debtor’s legal protection control the object of fiduciary guarantee, is used to provide the debtor’s legal protection in controlling the fiduciary security object, in order to avoid the arbitrary act of creditors, on the mastery of the fiduciary guarantee object, absolute nature can not guarantee legal protection for debtors. Second, the position of the debtor’s law in controlling the fiduciary assurance object in a strong position, because in the law of the object stated that if a person controls the moving object then the person is the owner of the moving object, that is, a debitor in the fiduciary guarantee of possession as a bezitter, as owner or eigenaar

    Karakteristik Pembebanan Jaminan Fidusia Pada Benda Persediaan Dan Penyelesaian Sengketa Saat Debitor Wanprestasi

    Get PDF
    Lembaga jaminan Fidusia saat ini merupakan suatu kebutuhan yang didambakan oleh para pelaku USAha yang membutuhkan modal, dengan menjaminkan benda bergerak berharga miliknya, namun tanpa keharusan melepaskan hak penguasaan atas benda bergerak berharga yang dijaminkan tersebut. Fidusia mengalami perjalanan panjang hingga diundangkannya Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, salah satu masa perkembangannya adalah dengan adanya putusan mengenai benda inventaris atau benda benda persediaan yang dijaminkan dengan lembaga jaminan Fidusia. Melalui UUJF pun juga diatur mengenai dapatnya benda persediaan dijadikan objek jaminan Fidusia, namun aturan yang diberikan tidaklah komprehensif, sehingga perlu dipertanyakan bagaimana karakternya, dan perlindungan hukumnya apabila ada sengketa di antara para pihak.Nowadays, Fiduciary security agency has been a necessity coveted by entrepreneurs who need capital by mortgaging their valuable chattel/moving goods without relinquishing the right of control over the collateral valuable chattel. Fiduciary has been in a long phase until the Law No. 42 of 1999 on Fiduciary has been enacted. One of its development periods is the presence of a decision regarding an inventory or supplies secured to fiduciary insurance agency. It is also regulated about the availability of supplies become fiduciary objects through UUJF. Since the given rule is not comprehensive, it is necessary to figure out how its characters and legal protection when a dispute arises among the parties

    KARAKTERISTIK PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA PADA BENDA PERSEDIAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA SAAT DEBITOR WANPRESTASI

    Get PDF
    Lembaga jaminan Fidusia saat ini merupakan suatu kebutuhan yang didambakan oleh para pelaku usaha yang membutuhkan modal, dengan menjaminkan benda bergerak berharga miliknya, namun tanpa keharusan melepaskan hak penguasaan atas benda bergerak berharga yang dijaminkan tersebut. Fidusia mengalami perjalanan panjang hingga diundangkannya Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, salah satu masa perkembangannya adalah dengan adanya putusan mengenai benda inventaris atau benda benda persediaan yang dijaminkan dengan lembaga jaminan Fidusia. Melalui UUJF pun juga diatur mengenai dapatnya benda persediaan dijadikan objek jaminan Fidusia, namun aturan yang diberikan tidaklah komprehensif, sehingga perlu dipertanyakan bagaimana karakternya, dan perlindungan hukumnya apabila ada sengketa di antara para pihak.Nowadays, Fiduciary security agency has been a necessity coveted by entrepreneurs who need capital by mortgaging their valuable chattel/moving goods without relinquishing the right of control over the collateral valuable chattel. Fiduciary has been in a long phase until the Law No. 42 of 1999 on Fiduciary has been enacted. One of its development periods is the presence of a decision regarding an inventory or supplies secured to fiduciary insurance agency. It is also regulated about the availability of supplies become fiduciary objects through UUJF. Since the given rule is not comprehensive, it is necessary to figure out how its characters and legal protection when a dispute arises among the parties.Lembaga jaminan Fidusia saat ini merupakan suatu kebutuhan yang didambakan oleh para pelaku usaha yang membutuhkan modal, dengan menjaminkan benda bergerak berharga miliknya, namun tanpa keharusan melepaskan hak penguasaan atas benda bergerak berharga yang dijaminkan tersebut. Fidusia mengalami perjalanan panjang hingga diundangkannya Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, salah satu masa perkembangannya adalah dengan adanya putusan mengenai benda inventaris atau benda benda persediaan yang dijaminkan dengan lembaga jaminan Fidusia. Melalui UUJF pun juga diatur mengenai dapatnya benda persediaan dijadikan objek jaminan Fidusia, namun aturan yang diberikan tidaklah komprehensif, sehingga perlu dipertanyakan bagaimana karakternya, dan perlindungan hukumnya apabila ada sengketa di antara para pihak.Nowadays, Fiduciary security agency has been a necessity coveted by entrepreneurs who need capital by mortgaging their valuable chattel/moving goods without relinquishing the right of control over the collateral valuable chattel. Fiduciary has been in a long phase until the Law No. 42 of 1999 on Fiduciary has been enacted. One of its development periods is the presence of a decision regarding an inventory or supplies secured to fiduciary insurance agency. It is also regulated about the availability of supplies become fiduciary objects through UUJF. Since the given rule is not comprehensive, it is necessary to figure out how its characters and legal protection when a dispute arises among the parties

    Pengaturan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

    Get PDF
    This study aims to 1) indentify and analiyze the arrangement of copyright forms as objects of the foundationary guarantee; 2) to find out and analyze the copyright execution arrangements of the debt breaks promises/defaults.  As for the formulation of problems that will be studied regarding 1) what form of copyright can be used as an object of the dictionary guarantee; 2) how do the copyright execution arrangements of the debt defaut/breaks his promise. The research method used is a normal judicial research type. The result show that 1) the foundational guarantee of copyright has not been specifically regulated how it’s implementation and the current regulations are only limited to being the norm in law without any implementing regulations until now, because law 42 of 1999 only regulates fiduciary with the guarantee of a tangible movable object. 2) copyright as an object of fiduciary guarantee raises legal problems in the future when the debitor is in default, execution will be difficult because copyright is an intangible object and  there is no appraisal institution that interprets the value of copyright. Keywords : copyrights, fiduciary guarantee.   Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk 1) untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan bentuk hak cipta sebagai objek jaminan fidusia; 2) untuk  mengetahui dan menganalisis pengaturan eksekusi hak cipta apabila debitur ingkar janji/ wanprestasi. Adapun perumusan masalah yang akan dikaji mengenai 1) bagaimana bentuk hak cipta yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia; 2) bagaimana pengaturan eksekusi hak cipta apabila debitur wanprestasi/ingkar janji. metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) pengaturan Jaminan fidusia terhadap hak cipta belum diatur secara khusus bagaimana pelaksanaanya dan peraturan yang ada saat ini hanya sebatas menjadi norma dalam undang-undang tanpa ada pengaturan pelaksana sampai sekarang, karena undang-undang 42 Tahun 1999 hanya mengatur tentang fidusia dengan jaminan benda bergerak yang berwujud 2) hak cipta sebagai objek jaminan fidusia menimbulkan problematika hukum kedepannya manakala debitur cidera janji/wanprestasi, eksekusi akan sulit dilakukan karena hak cipta termasuk benda yang tidak berwujud dan belum ada lembaga aprasial yang menafsirkan nilai dari hak cipta. Kata kunci : hak cipta; jaminan fidusia

    KONSTRUKSI LEMBAGA JAMINAN UNTUK SAHAM SEBAGAI BENTUK DUKUNGAN PERKEMBANGAN BISNIS

    Get PDF
    Utang-piutang sebagai kegiatan bisnis, sudah barang tentu bingkainya adalah perjanjian, kemudian pengamannya adalah agunan atau jaminan. Pada prinsipnya tidak ada utang tanpa adanya jaminan, karena walaupun tanpa adanya jaminan yang disepakati oleh para pihak, tetap akan ada jaminan yang diberikan oleh undang-undang sebagaimana Pasal 1131 Burgerlijk Wetboek. Pengaturan mengenai penjaminan juga semestinya berkembang mengikuti tuntutan perkembangan bisnis, namun selama belum ada pengaturan yang baru, dan masih perlunya identifikasi permasalahan yang lebih komprehensif, maka jalan keluarnya sudah barang tentu menggunakan penafsiran. Semakin berkembang pola bisnisnya, berkembang pula karakteristik utang-piutangnya, maka wajar manakala benda yang menjadi obyek jaminan juga berkembang. Sebagaimana saat ini, saham dapat dijadikan obyek jaminan. Sebagaimana aturan yang mendasarinya, saham dapat dijadikan obyek jaminan Gadai atau Fdusia. Undang-Undang memberikan 2 (dua) pilihan lembaga jaminan untuk obyek saham, oleh karenanya dalam penelitian ini akan dicari konstruksi lembaga jaminan untuk saham sebagai rumusan permasalahannya. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah saham dengan segala aspeknya, akan lebih dapat mendukung kegiatan bisnis dan juga dapat diterapkan prinsip-prinsip penting Hukum Jaminan bagi debitornya manakala dijaminkan dengan lembaga jaminan Fidusia.The frame of a debt as a business activity is an agreement, then the security is collateral. In principle, there is no debt without collateral, because even if there is no collateral agreed upon by the parties, there will still be security object provided by law as Article 1131 Burgerlijk Wetboek. Arrangements regarding security law should also develop following the demands of business development, but as long as there are no new arrangements, and there is still a need to identify more comprehensive problems, the solution is certainly to use interpretation. As the pattern of business develops, the characteristics of debt are also developed, so that naturally the collateral object will also develop. As of now, stocks can be used as collateral objects. As with the underlying rules, stocks can be used as collateral for Gadai or Fiducia. The Law provides 2 (two) choices of collateral institutions for stock objects, therefore this study will look for the construction of security institutions as a formulation of the problem. This research is normative research. The results obtained from this study are stocks with all aspects, will be more able to support business activities and also can be applied important principles of security law for debtors when secured with Fiducia security institutions

    Royalti Hak Cipta Sebagai Obyek Jaminan Fidusia

    Get PDF
    Royalti Hak Cipta sebagai hak tagihan dari perjanjian Lisensi yang merupakan imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan yang biasanya dibayarkan sebagai kompensasi dari pemberian ijin atau lisensi dari pemilik atau pemegang hak cipta kepada pihak lain. Royalti merupakan aset tidak berwujud yang berisi klaim atas tagihan uang di masa datang dapat diasumsikan sebagai aset keuangan. Aset adalah hal yang bernilai ekonomis yang dimiliki oleh penulis buku berupa uang dari prosentase harga jual buku dikalikan jumlah buku yang terjual. Semakin laku bukunya, akan semakin besar juga prosentase penerimaan uang oleh penulis buku, demikian juga sebaliknya. Sehingga jelas bahwa Royalti memiliki nilai ekonomis tersebut, sehingga termasuk karakteristik suatu benda yang dapat digunakan sebagai obyek jaminan utang yaitu apabila benda tersebut mempunyai nilai ekonomis dan dapat dipindah tangankan dalam artian suatu saat apabila debitor tidak dapat melunasi utangnya, benda tersebut dapat dijual oleh bank.Perjanjian yang dapat dibuat untuk pelaksanaan Royalti Hak Cipta sebagai benda tidak berwujud dan penjelasan mengenai eksekusinya yang paling tepat dengan Undang – Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

    DASAR FILOSOFIS DAN KARAKTERISTIK ASAS PUBLISITAS DALAM JAMINAN KEBENDAAN

    Get PDF
    Salah satu asas yang penting dalam hukum jaminan kebendaan adalah Asas Publisitas. Asas ini bermakna bahwa pembebanan atas benda dengan hak jaminan harus memenuhi kewajiban mengumumkan ke masyarakat. Semua jaminan kebendaan, baik itu Gadai, Hipotek, Fidusia, maupun Hak Tanggungan harus memenuhi asas publisitas. Penelitian ini bertujuan untuk menggali dasar filosofis dan karakteristik asas publisitas dalam jaminan kebendaan. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian dan temuan menunjukkan bahwa dasar filosofis asas publisitas adalah pengakuan dan penghormatan atas hak orang lain, yang pada akhirnya bertujuan melindungi hak orang. Karekteristik publisitas dalam jaminan kebendaan tergantung pada jenis benda yang menjadi objek jaminan kebendaan. Publisitas pada Gadai dilakukan melalui penguasaan benda Gadai oleh Penerima Gadai, sedangkan pada Hipotek, Fidusia, dan Hak Tanggungan, publisitas dilakukan dengan pendaftaran benda jaminan.

    MODEL PENGEMBANGAN JAMINAN FIDUSIA BAGI PEMILIK HAK CIPTA KARYA MUSIK DAN LAGU SEBAGAI OBJEK JAMINAN UNTUK MENDAPATKAN KREDIT PERBANKAN DI INDONESIA

    Get PDF
    Tulisan ini akan membahas Pengembangan Hak Kekayaan Inteleklektual di bidang hak cipta sebagai obyek jaminan fidusia  untuk mendapatkan kredit perbankan di Indonesia . Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada para pencipta, kreator, inventor  atas hasil kreasi atau temuannya yang mempunyai nilai komersial, baik langsung secara otomatis atau melalui pendaftaan pada instansi terkait sebagai penghargaan. Hasil kajian ini dilaksanakan untuk menentukan Hak Cipta  sebagai  Obyek Jaminan Fidusia sebagai mana diatur dalam Pasal 16 ayat (3)Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, dan  Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Yang menunjukan bahwa Hak Cipta dapat menjadi objek jaminan fidusia karena adanya hak eksklusif, yaitu hak ekonomi di samping hak moral yang dimiliki pemilik hak cipta. Penjaminan secara fidusia dari Hak Cipta akan mengikuti tata cara yang telah diatur oleh undang-undang Nomor 42 tahun 1999. Namun nilai ekonomis dari hak cipta akan ditentukan dari pemanfaatan hak ekonomi dari obyek ciptanya berupa imbalan atau royalti yang diterima oleh pemegang hak cipta. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif, dengan Spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Penelitian ini dilaksanakan melalui beberapa tahap, pertama dilaksanakan dengan melalui tahap studi kepustakaan, tahap kedua melalui analisis data dilakukan secara normatif kualitatif. Hasil Kajian menunjukan bahwa hak cipta dapat dibebani Fidusia selama pembebanan fidusia bukan dilakukan kepada bendanya, tetapi kepada nilai ekonominya. Hak cipta tersebut harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual agar dapat dijaminkan. Pendaftaran ini sangat penting sebagai bukti  pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum mengenai hak atas ciptaannya. Perkembangan masyarakat global, Hak Cipta Karya Musik dan Lagu akan di jadikan collateral(agunan) untuk mendapatkan kredit perbankan.. Untuk mewujudkan konsep hukum ini diperlukaan peraturan  yang mengatur substansi pembebanan, pengikatan dan pedaftaran Hak Cipta sebagai collateral(agunan) untuk mendapatkan kredit perbankan di Indonesia

    PENGKLASIFIKASIAN HAK ATAS MEREK SEBAGAI BENDA PADA OBJEK JAMINAN DALAM PERBANKAN

    Get PDF
    Merek dipergunakan dalam menentukan atau memebedakan sebuah brand dimana merek memberikan hak pada pemilik merek tersbut, untuk dapat dipergunakan dalam kegiatan perdangan dan jasa dalam ruang lingkup bisnis. Padal pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan mengenai segala kebendaan dapat diajdikan sebagai jaminan maka, namun tidak adanya autran mengenai merek ialah suatu brand dan bisa dijadikan sebagai penjaminan. Maka dalam penelitian ini dilandasi atas permasalahan mengenai apakah merek dapat diklasifikasikan sebagai benda dan kemudian dijadikan sebagai objek jaminan dengan melihat pada nilai ekonomis yang terdapat pada merek dan karakteristik pada merek. Penelitian ini dibuat untuk menjelaskan mengenai bagaimana pengkualifikasikan merek sebagai benda untuk dapat dijadikan objek jaminan. Selanjutnya penelitian ini juga hendak menjelaskan bentuk jaminan seperti apa yang sesuai diterapkan pada hak atas merek. Hasil akhir dari kajian ini menjelaskan bahwa merek dapat dikatakan sebagai benda karena memiliki sifat kebendaan pada karakteristiknya, oleh karena itu merek dapat dijadikan objek jaminan pada perbankan, namun pada prakteknya beberapa lembaga perbankan yang menerapkan merek sebagai jaminan hanya menjadikan jaminan merek sebagai jaminan tambahan dan belum dijadikan sebagai jaminan utama karena tidak adanya acuan untuk memberikan standarisasi nilai pasti pada merek
    • …
    corecore