25 research outputs found

    Buku Referensi dengan Judul "WAJAH POLISI PRESISI Melahirkan Banyak Inovasi dan Prestasi"

    Get PDF
    Kepolisian Negara Republik Indonesia atau disingkat Polri pada tanggal 1 Juli 2021 telah berusia 75 tahun. Pada usia ini banyak prestasi dan pencapaian yang sudah diraih Polri untuk Bangsa dan Negara, juga pengabdian yang diberikan kepada masyarakat. Walaupun sudah bertugas dengan baik, masih ada sebagian masyarakat yang menilai pelayanan Polri kurang optimal. Untuk itu, Polri masih dituntut untuk terus meningkatkan kinerja melalui terobosan dan inovasi-inovasi. Masyarakat menginginkan pasukan baju cokelat terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme. Masyarakat ingin Polri dapat merespons cepat dan tepat jika dibutuhkan. Dapat dipahami bahwa keinginan masyarakat itu merupakan harapan ideal yang begitu tinggi terhadap Polri. Tentu saja keinginan masyarakat itu menjadi bahan renungan bagi seluruh jajaran Polri dalam melaksanakan tugas agar selalu hadir di tengah masyarakat. Secara filosofis, harapan masyarakat di seluruh dunia terhadap polisi di mana saja sama, yakni menginginkan polisi yang cepat dan tepat serta selalu benar. Polisi tidak boleh salah dan tindakannya harus sesuai aturan hukum. Bagi masyarakat, polisi harus seperti dewa dan tindakannya harus seperti malaikat. Polisi seakan tidak boleh lelah dan harus melayani dan melindungi masyarakat di mana saja dalam wilayah negara itu tanpa mengenal waktu. Tidak hanya waktu siang dan malam, baik saat hujan maupun panas, saat masyarakat senang, polisi hadir dan saat musibah, polisi muncul. Memang itu merupakan tugas yang berat. Walaupun begitu berat dan susah, tugas polisi begitu mulia karena membantu dan menolong manusia yang kesulitan. Dalam agama juga diminta demikian. Tugas polisi menuntut pengabdian tulus yang disertai ibadah dan penuh pahala, serta kebaikan. Kinerja Polri di mata masyarakat saat ini sudah semakin baik. Di tengah tugas berat, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Hasil survei Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) pada tahun 2016, menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri masih di kisaran 68%. Pada tahun 2017 tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri mengalami peningkatan di angka 78%, dan kembali naik pada tahun 2020 menjadi sebesar 82,9%. Kemudian, tahun 2021 saat menjelang Polri merayakan HUT ke-75, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri di bawah kepermimpinan Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo berdasarkan hasil survei Lemkapi kini berada pada angka 86,3%. Sungguh angka tergolong tinggi setelah Polri lahir dan mengabdi di tengah masyarakat. Sementara itu, dari hasil survei Cyrus Network yang dilakukan pada 28 Mei sampai 1 Juni Juni 2021, hasilnya jauh lebih tinggi lagi, yakni berada pada angka 86,2%. Peningkatan kepercayaan masyarakat yang signifikan ini merupakan bukti implementasi dari Program Presisi Kapolri yang terus meningkatkan kinerja di tengah masyarakat. Perlu disadari bahwa tugas Polri ke depan semakin berat. Masalah pemberantasan terorisme, termasuk penindakan KKB Papua, kejahatan narkoba, konflik sosial, akan menjadi fokus utama Korps Bhayangkara. Beruntung kini ada Virtual Police yang digagas Kapolri. Kini tudingan kriminalisasi yang selama ini disampaikan masyarakat mulai menghilang. Kemudian, pelayanan polisi dalam penegakan hukum di jalan raya yang sejak lama disorot masyarakat kini telah diubah menggunakan tilang elektronik atau ETLE. Ini merupakan sebuah pelayanan yang transparan dan tanpa diskriminasi. Selain itu, ada pula Propam Presisi yang memudahkan masyarakat kini menyampaikan keluhan atas kinerja kepolisian. Kita sadari atau tidak, kehadiran media sosial tetap menonjol dan kini menjadi bagian dari kontrol sosial. Hampir setiap orang memiliki perangkat ponsel yang bisa menyampaikan segala informasi yang ada di sekitarnya dengan cepat dan diterima masyarakat lainnya dengan cepat di tempat lain. Artinya, semua kinerja polisi hari ini dan seterusnya transparan, serta diawasi dan dipantau langsung oleh masyarakat. Mau tidak mau, suka tidak suka, perkembangan teknologi sudah mengubah semua manusia dengan profesi apa pun untuk bekerja semakin baik. Berdasarkan catatan Lemkapi tahun 2021, tugas Polri akan semakin berat. Negara kini dihadapkan pada kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sebuah tantangan berat yang dialami oleh semua negara di dunia. Dalam menghadapi masalah ini, Polri adalah garda terdepan agar dampak pandemi tidak menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat dan memicu persoalan sosial di yang pada akhirnya dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Polri dituntut kerja keras meningkatkan pelayanan, perlindungan, dan mengayomi seluruh lapisan masyarakat. Polri dibantu TNI sebagai ujung tombak pelaksana dan pengawasan dalam mendukung pemerintah melawan Covid-19. Polisi juga dituntut sebagai penolong untuk seluruh masyarakat. Dalam situasi negara seperti ini, peranan Polri harus menjadi “malaikat” bagi masyarakat. Polri bukan hanya pelayan, pelindung, pengayom, tetapi kerap harus menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum agar masyarakat bisa terlindungi dari Covid 19. Polri juga harus bisa menjalankan tugas sebagai penolong masyarakat. Kemudian, pada tahun 2021, Polri dan TNI kembali disibukkan dengan pelaksanaan vaksinasi agar program pemerintah memberikan vaksinasi kepada seluruh masyarakat bisa segera selesai dan seluruh masyarakat bisa dilindungi dari Covid. Pada era keterbukaan informasi saat ini, tantangan Polri semakin berat. Kehadiran Polri harus betul-betul dirasakan masyarakat. Jika Polri hadir dan memberikan respons dengan cepat, masyarakat akan merasa nyaman. Kita bangga. Sejak enam bulan Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo dilantik Presiden Jokowi, program Presisi Kapolri sudah mulai dirasakan masyarakat. Kita harapankan Polri ke depan akan semakin Presisi, sehingga Polri akan semakin dicintai dan dipercaya masyarakat

    Buku Referensi dengan Judul "WAJAH POLISI PRESISI Melahirkan Banyak Inovasi dan Prestasi"

    Get PDF
    Kepolisian Negara Republik Indonesia atau disingkat Polri pada tanggal 1 Juli 2021 telah berusia 75 tahun. Pada usia ini banyak prestasi dan pencapaian yang sudah diraih Polri untuk Bangsa dan Negara, juga pengabdian yang diberikan kepada masyarakat. Walaupun sudah bertugas dengan baik, masih ada sebagian masyarakat yang menilai pelayanan Polri kurang optimal. Untuk itu, Polri masih dituntut untuk terus meningkatkan kinerja melalui terobosan dan inovasi-inovasi. Masyarakat menginginkan pasukan baju cokelat terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme. Masyarakat ingin Polri dapat merespons cepat dan tepat jika dibutuhkan. Dapat dipahami bahwa keinginan masyarakat itu merupakan harapan ideal yang begitu tinggi terhadap Polri. Tentu saja keinginan masyarakat itu menjadi bahan renungan bagi seluruh jajaran Polri dalam melaksanakan tugas agar selalu hadir di tengah masyarakat. Secara filosofis, harapan masyarakat di seluruh dunia terhadap polisi di mana saja sama, yakni menginginkan polisi yang cepat dan tepat serta selalu benar. Polisi tidak boleh salah dan tindakannya harus sesuai aturan hukum. Bagi masyarakat, polisi harus seperti dewa dan tindakannya harus seperti malaikat. Polisi seakan tidak boleh lelah dan harus melayani dan melindungi masyarakat di mana saja dalam wilayah negara itu tanpa mengenal waktu. Tidak hanya waktu siang dan malam, baik saat hujan maupun panas, saat masyarakat senang, polisi hadir dan saat musibah, polisi muncul. Memang itu merupakan tugas yang berat. Walaupun begitu berat dan susah, tugas polisi begitu mulia karena membantu dan menolong manusia yang kesulitan. Dalam agama juga diminta demikian. Tugas polisi menuntut pengabdian tulus yang disertai ibadah dan penuh pahala, serta kebaikan. Kinerja Polri di mata masyarakat saat ini sudah semakin baik. Di tengah tugas berat, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Hasil survei Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) pada tahun 2016, menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri masih di kisaran 68%. Pada tahun 2017 tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri mengalami peningkatan di angka 78%, dan kembali naik pada tahun 2020 menjadi sebesar 82,9%. Kemudian, tahun 2021 saat menjelang Polri merayakan HUT ke-75, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri di bawah kepermimpinan Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo berdasarkan hasil survei Lemkapi kini berada pada angka 86,3%. Sungguh angka tergolong tinggi setelah Polri lahir dan mengabdi di tengah masyarakat. Sementara itu, dari hasil survei Cyrus Network yang dilakukan pada 28 Mei sampai 1 Juni Juni 2021, hasilnya jauh lebih tinggi lagi, yakni berada pada angka 86,2%. Peningkatan kepercayaan masyarakat yang signifikan ini merupakan bukti implementasi dari Program Presisi Kapolri yang terus meningkatkan kinerja di tengah masyarakat. Perlu disadari bahwa tugas Polri ke depan semakin berat. Masalah pemberantasan terorisme, termasuk penindakan KKB Papua, kejahatan narkoba, konflik sosial, akan menjadi fokus utama Korps Bhayangkara. Beruntung kini ada Virtual Police yang digagas Kapolri. Kini tudingan kriminalisasi yang selama ini disampaikan masyarakat mulai menghilang. Kemudian, pelayanan polisi dalam penegakan hukum di jalan raya yang sejak lama disorot masyarakat kini telah diubah menggunakan tilang elektronik atau ETLE. Ini merupakan sebuah pelayanan yang transparan dan tanpa diskriminasi. Selain itu, ada pula Propam Presisi yang memudahkan masyarakat kini menyampaikan keluhan atas kinerja kepolisian. Kita sadari atau tidak, kehadiran media sosial tetap menonjol dan kini menjadi bagian dari kontrol sosial. Hampir setiap orang memiliki perangkat ponsel yang bisa menyampaikan segala informasi yang ada di sekitarnya dengan cepat dan diterima masyarakat lainnya dengan cepat di tempat lain. Artinya, semua kinerja polisi hari ini dan seterusnya transparan, serta diawasi dan dipantau langsung oleh masyarakat. Mau tidak mau, suka tidak suka, perkembangan teknologi sudah mengubah semua manusia dengan profesi apa pun untuk bekerja semakin baik. Berdasarkan catatan Lemkapi tahun 2021, tugas Polri akan semakin berat. Negara kini dihadapkan pada kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sebuah tantangan berat yang dialami oleh semua negara di dunia. Dalam menghadapi masalah ini, Polri adalah garda terdepan agar dampak pandemi tidak menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat dan memicu persoalan sosial di yang pada akhirnya dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Polri dituntut kerja keras meningkatkan pelayanan, perlindungan, dan mengayomi seluruh lapisan masyarakat. Polri dibantu TNI sebagai ujung tombak pelaksana dan pengawasan dalam mendukung pemerintah melawan Covid-19. Polisi juga dituntut sebagai penolong untuk seluruh masyarakat. Dalam situasi negara seperti ini, peranan Polri harus menjadi “malaikat” bagi masyarakat. Polri bukan hanya pelayan, pelindung, pengayom, tetapi kerap harus menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum agar masyarakat bisa terlindungi dari Covid 19. Polri juga harus bisa menjalankan tugas sebagai penolong masyarakat. Kemudian, pada tahun 2021, Polri dan TNI kembali disibukkan dengan pelaksanaan vaksinasi agar program pemerintah memberikan vaksinasi kepada seluruh masyarakat bisa segera selesai dan seluruh masyarakat bisa dilindungi dari Covid. Pada era keterbukaan informasi saat ini, tantangan Polri semakin berat. Kehadiran Polri harus betul-betul dirasakan masyarakat. Jika Polri hadir dan memberikan respons dengan cepat, masyarakat akan merasa nyaman. Kita bangga. Sejak enam bulan Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo dilantik Presiden Jokowi, program Presisi Kapolri sudah mulai dirasakan masyarakat. Kita harapankan Polri ke depan akan semakin Presisi, sehingga Polri akan semakin dicintai dan dipercaya masyarakat

    Book Chapter New Normal Kajian Multi Disiplin

    Get PDF

    New Normal, Kajian Multidisiplin (Kepemimpinan dan Kenormalan Baru)

    Get PDF

    Kebijakan refocussing APBD tahun 2020 dalam penanganan covid-19 di Kabupaten Semarang

    Get PDF
    Covid-19 telah mendistruksi kehidupan masyarakat termasuk tata kelola pemerintahan. dalam rangka merespon penangan covid-19, pemerintah pusat telah mengeluarkan intruksi untuk melakukan Refocussing anggaran mulai dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah, bahkan desa. Salah satu daerah yang melakukan Refocusing anggaran yaitu Kabupaten Semarang. Kabupaten Semarang telah melakukan Refocusing sebanyak 2 kali dalam merespon pandemi Covid. Melihat data jumlah yang terdampak atau tertular virus Covid semakin banyak pemerintah Kabupaten Semarang membuat kebijakan Refocussing. Kasus Covid-19 di Kabpaten Semarang sebanyak 8074 kasussampai desember 2020, karena itu studi ini ingin mengkaji tentang bagaimana proses Refocusing di Kabupaten Semarang. Studi ini dilakukan dengan menjawab 2 pertanyaan, yaitu : pertama bagaimana proses pengambilan kebijakan itu di lakukan, dan kedua bagaimana implementasi program yang di adopsi oleh Kabupaten Semarang dalampenanganan covid-19. Untuk menjawab 2 pertanyaan diatas, peneliti menggunakan kerangka teori Democratic Governance, dimana ada prinsip-prinsip sebagai kerangka analisis. Dalam Democratic Governance ada beberapa prinsip : transparansi, partisipasi, akuntabilitas, responsivnes. Selain itu studi ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan wawancara mendalam dan dokumentasi sebagai tehnik pengumpulan data, Sedangkan analisis datanya yaitu data reduction, data display, conclusing drawing. Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut (1) regulasi yang dijadikan pedoman dalam proses refocussing anggaran di Kabupaten Semarang yaitu Peraturan Bupati NO 24 Tahun 2020 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten semarang tahun anggaran 2020. Dimana di dalam peraturan tersebut tekah dijabarkan secara rinci bagaimana postur anggaran dirubah secara cepat untuk merespon aturan daripusat, yakni penyesuaian postur anggaran dari setiap-masing-masing daerah. Dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati NO 24 Tahun 2020 terkait penyesuaian anggaran di Kabupaten Semarang menjadi landasan awal yang digunakan dalam memulihkan keadaan sosial, ekonomi, serta Kesehatan yang ada di kabupaten semarang. (2) program yang di adopsi pemerintah Kabupaten Semarang dalam penanganan covid-19 lebih dilakukan untuk berbagai penguatan Kesehatan masyarakat dan juga penguatan sosial masyarakat. ABSTRACT: Covid-19 has destroyed people's lives including governance. In order to respond to the handling of Covid-19, the central government has issued instructions to refocus budgets starting from the central government to regional governments, even villages. Oneof the areas that is conducting budget refocusing is Semarang Regency. Semarang Regencyhas refocused 2 times in response to the Covid pandemic. Seeing the data on the number of infected or infected with the Covid virus, more and more Semarang Regency governments are making Refocusing policies. As of December 2020, there were 8,074 Covid cases in Semarang Regency, therefore this study wanted to examine how theRefocusing process was in Semarang Regency. This study was conducted by answering 2 questions, namely: first, how was the policy-making process carried out, and second, howwas the implementation of the program adopted by Semarang Regency in handling Covid-19. To answer the 2 questions above, the researcher uses the Democratic Governanceframework theory, where there are principles as an analytical framework. In Democratic Governance there are several principles: transparency, accountability, responsibility. In addition, this study uses qualitative research methods using in-depth interviews and photography as data collection techniques. While the data analysis, data reduction, data presentation, drawing conclusions. The results of this study are as follows (1) the regulations that are used as a reference in the budget refocusing process in Semarang Regency, namely Regent Regulation NO 24 of 2020 concerning the elaboration of the regional income and expenditure budget for Semarang Regency for the 2020 fiscal year. Awareness posture is changed quickly to respond to rules from the center , namely the adjustment of body posturefrom each region. With the issuance of Regent Regulation NO 24 of 2020 regarding budgetadjustments in Semarang Regency, it is the initial basis used in restoring social, economicand health conditions in Semarang Regency. (2) the program adopted by the Semarang Regency government in handling Covid-19 is more carried out for various strengthening of public health and also social strengthening of the community
    corecore