Repositori Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Not a member yet
12786 research outputs found
Sort by
Transplantasi Ginjal Yang Diambil Dari Pendonor Hidup Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Dan Hukum Islam
Menurut hukum positif di Indonesia, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memang
melegalkan praktek transplantasi organ tubuh, seperti yang diatur dalam Pasal 33 ayat (1). Namun,
UU itu membatasi tindakan transplantasi organ tubuh dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan,
dan dengan tegas melarang untuk melakukannya untuk tujuan komersial. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tentang transplantasi ginjal yang diambil dari
pendonor hidup, untuk mengetahui bentuk pelaksanaan transplantasi ginjal yang diambil dari
pendonor hidup, dan untuk mengetahui akibat hukum transplantasi ginjal yang diambil dari
pendonor hidup.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan
menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis
normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan
data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pengaturan Hukum Tentang Transplantasi
Ginjal Yang Diambil Dari Pendonor Hidup yaitu Tindakan penyembuhan penyakit dengan
transplantasi yang berkaitan dengan antara pihak pendonor dan pasien diatur dalam undangundang no 36
tahun 2009 tentang kesehatan pasal 64 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3. Undang-undang kesehatan Pasal 64 ayat 1,
ayat 2, dan ayat 3. Bentuk PelaksanaanTransplantasi Ginjal Yang Diambil Dari Pendonor Hidup, sebelum seseorang ditetapkan untuk melakukan transplantasi ginjal, orang tersebut akan menjalani serangkaian tes
darah dan tes diagnostik
Alih Fungsi Hutan Tanaman Industri Menjadi Lahan Perkebunan Berdasrkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 (Studi Pada Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Labuhan Batu Selatan)
Pengalihan fungsi kawasan hutan ini banyak terjadi dibeberapa daerah diindonesia dengan kondisi tanah yang subur dan berharap akan menjadi nilai ekonomisyang baik yang dapat menjadi lahan pekerjaan bagi masyarakat sekitar terutama. Salah satu contoh alih fungsi hutan ini terdapat pada kabupaten labuhan batu selatan.Tujuan dalam melaksanakan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan alih status tanah dari hutan tanaman industri menjadi lahan
perkebunan berdasarkan undang-undang Nomor 41 Tahun 1999. Untuk mengetahui tanggung jawab dalam masalah dalam pengalihan fungsi hutan tanaman industri menjadi lahan perkebunan. Untuk mengetahui hambatan status alih fungsi hutan industri menjadi lahan perebunan.Pengaturan perubahan alih fungsi hutan dari awalnya hutan industry menjadi lahan perkebunan untuk dimanfaatkan hasilnya dengan tujuan ekonomi dan pekerjaan. Perubahan tersebut telah diatur pada perubahan status tanah perkebunan dari hutan industri terbatas menjadi hak guna usaha untuk membuka lahan pertanian merujuk pada pasal 5 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU Kehutanan”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, hutan berdasarkan statusnyaPada permasalahan ini hutan tanaman industri dialih fungsikan menjadi lahan perkebunan tidak berdampak pada siklus ekonomi dan tenaga kerja. Perusahaan perkebunan yang ingin mengalihkan kawasan hutan
tanaman industri/Hutan Produksi Terbatas menjadi HGU, ada hal-hal yang harus diperhatikan: Dalam hal tanah yang dimohon HGU merupakan tanah Kawasan Hutan Negara maka harus terlebih dahulu dilepaskan statusnya dari Kawasan Hutan Negara, Untuk kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah daerah yang arealnya merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas, diproses melalui Tukar Menukar Kawasan Hutan. Hambatan dalam Status Alih Fungsi Hutan Industri Kepada Lahan Perkebunan adalah sebagai berikut: Kurangnya koordinasi antara instansi/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dalam penyelenggaraan penerapan penggunaan dan pemanfaatan tanah, Rendahnya kesadaran masyarakat dan swasta dalam menggunakan dan memanfaatkan tanahnya. Mereka tidak mengajukan permohonan izin perubahan penggunaan tanah sehingga terjadi ketidaksesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah
Putusan Lepas Terhadap Pelaku Pembunuhan Kurang Sempurna Akalnya (Studi Putusan No:302/Pid.2019/Pt Bdg)
Pertanggung jawaban pidana mengandung makna bahwa setiap orang
yang melakukan kesalahan harus mempertanggungjawabkan perbuatan nya
sebagaimana dirumuskan di dalam undang-undang akan tetapi dalam undangundang
kitab hukum pidana (KUHP) Pasal 44 ayat 1 berbunyi Barang siapa yang
mengerjakan seuatu perbuatan yang tidak dapat di pertanggungkan kepadanya
karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akal tidak boleh
dihukum. Di dalam hukum pidana di indonesia apabila mereka melakukan
kejahatan tidak bisa dihukum karena ada unsur alasan pemaaf yang terdapat di
pasal 44 KUHP.
Hal ini menimbulkan permasalahan dalam skripsi ini. Kriteria orang yang
kurang sempurna akalnya menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana?
Bagaimana pemidanaan pelaku tindak pidana pembunuhan yang kurang sempurna
akalnya?, serta Bagaimana analisis hukum terhadap perbuatan pelaku tindak
pidana pembunuhan yang kurang sempurna akalnya dalam Putusan Nomor :
302/PID/2019/PT.BDG.
Dari pembahasan diketahui bahwa Undang-undang No 18 Tahun 2014
tentang kesehatan jiwa juga mengatur tentang kriteria Orang kurang sempurna
akalnya. Bagi pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan kejiwaan tidak
dapat di pidana karena ada unsur alasan pemaaf di dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana pada Pasal 44 ayat (1) yang berbunyi: Tiada dapat di pidana
barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit
berubah akal. Analisis peneliti terkait dengan putusan lepas terhadap pembunuhan
yang dilakukan karena kurang akalnya, pada dasarnya peneliti tidak sependapat
dengan Majelis Hakim, sebab jika dikaitkan dengan teori psikogenesis dalam
kajian kriminologi, sebagaimana dalam teori tersebut mengungkapkan bahwa
perilaku jahat merupakan reaksi terhadap masalah psikis, sehingga jika
dihubungkan dengan perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa, maka
dapat dikatakan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan karena emosi yang muncul
pada saat itu, walaupun ahli kedokteran/psikiater mengatakan terdakwa telah
kurang akalnya, akan tetapi menurut peneliti bisa jadi hilangnya akal terdakwa
muncul akibat atau setelah pembunuhan terjadi, bukan karena terdakwa memiliki
riwayat kejiwaan dari awal atau sebelum dan pada saat pembunuhan dilakukan
Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan Dalam Pengawasan Usaha Keramba Jaring Apung Masyarakat Sebagai Upaya Pencegahan Pencemaran Lingkungan Danau Toba (Studi pada Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan)
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan merupakan pihak
yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap usaha keramba jaring apung
mengupayakan agar tidak terjadi pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah
usaha keramba jaring apung. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana
pengaturan hukum terhadap usaha keramba jaring apung di Kabupaten Humbang
Hasundutan, dan mengkaji bagaimana peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Humbang Hasundutan dalam pengawasan terhadap usaha keramba jaring apung, serta
guna mengetahui hambatan dan upaya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang
Hasundutan dalam pengawasan usaha keramba jaring apung.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris (yuridis empiris)
maka dari itu penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris yang bertujuan untuk
menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum
yang merupakan data sekunder dengan data primer yang diperoleh dari lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum tentang usaha
keramba jaring apung di Kabupaten Humbang Hasundutan adalah Peraturan Presiden
Nomor 81Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan
Sekitarnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49 2014 Tentang Usaha
Pembudiayaan Ikan, Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 35 Tahun 2017
Tentang Izin Bidang Kesehatan Hewan Kesehatan Masyarakat Verternier dan Perikanan.
Peran Dinas Lingkungan Hidup dalam pengawasan usaha keramba jaring apung di
Kabupaten Humbang Hasundutan adalah mengatur izin lingkungan usaha keramba
jaring apung, melakukan pengkajian kualitas air di lokasi usaha keramba jaring apung
dan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha agar mematuhi daya dukung dan daya
tampung Danau Toba. Dalam melakukan pengawasan terdapat beberapa hambatan yang
dialami seperti belum adanya alat penguji kualitas air, rendahnya kesadaran pelaku
usaha dan belum adanya penataan zona usaha keramba jaring apung di Kabupaten
Humbang Hasundutan
Kajian Hukum Pidana Atas Pencemaran Nama Baik Terhadap Pejabat Pemerintah Yang Dilakukan Dalam Demonstrasi Mengatasnamakan Lembaga (Studi Putusan No. 11/Pid/2019/Pt.Tjk
Penyampaian pendapat yang disuarakan di muka umum terhadap pejabat
pemerintah haruslah sesuai dengan etika dan sopan santun yang tidak mencederai
hak orang lain yang merupakan subjek pribadi. Sebab penyampaian pendapat
yang menyinggung hak pribadi seseorang termasuk dalam perbuatan pidana yang
menyerang kehormatan orang lain atau dapat juga disebut sebagai perbuatan
tindak pidana pencemaran nama baik.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan
pendekatan perundang-undangan, dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif,
dengan menggunakan data kewahyuan dari al-quran/hadits dan data sekunder.
Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Penelitian ini
untuk mengetahui pengaturan hukum tentang pencemaran nama baik terhadap
pejabat pemerintah yang dilakukan dalam demonstrasi mengatasnamakan
lembaga, modus pencemaran nama baik terhadap pejabat pemerintah yang
dilakukan dalam demonstrasi mengatasnamakan lembaga, serta
pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pencemaran nama baik terhadap pejabat
pemerintah yang dilakukan dalam demonstrasi mengatasnamakan lembaga (Studi
Putusan No.l1/Pid/2019/PT.Tjk).
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan hukum tentang
pencemaran nama baik terhadap pejabat pemerintah tertuang dalam Pasal 207
KUHP dan Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Modus pencemaran nama baik,
dimana para pelaku melakukan dengan cara melakukannya pada saat demonstrasi
berlangsung, dengan menujukan pencemaran tersebut kepada diri pribadi pejabat
pemerintah daerah, serta para pelaku melakukannya dengan mengatasnamakan
lembaga agar pihak kepolisian tidak menyadari bahwa para pelaku mencemarkan
nama baik pejabat pemerintah tersebut. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku
dimana Majelis Hakim baik pada tingkat pertama dan pada tingkat kedua
menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap para pelaku, akan saja yang menjadi
perbedaanya terletak pada beratnya ancaman pemidanaan yang dijatuhkan,
dimana majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan putusan kepada para pelaku
dengan pidana penjara selama 6 bulan, akan tetapi pada tingkat kedua, majelis
hakim mempertimbangkan lamanya pidana penjara menjadi 5 bulan
Proses Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi (Studi Di Kejaksaan Negeri Medan)
Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi
sungguh luar biasa.keuangan negara yang seharusnya digunakan untuk
mensejahterahkan rakyatnya malah diselewangkan oleh sebagian orang yang tak
bertanggungjawab untuk menambah kekayaannya sendiri atau kelompoknya.
Penelitian dengan judul “Proses Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Akibat
Tindak Pidana Korupsi (Studi di Kejaksaan Negeri Medan)” memiliki rumusan
masalah bagaimana proses pengembalian kerugian negara terhadap hasil tindak
pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Medan serta bagaimana kendala yang
dihadapi saat proses pengembalian kerugian negara terhadap hasil tindak pidana
korupsi, dan bagaimana upaya Kejaksaan Negeri Medan dalam mengatasi kendala
saat proses pengembalian kerugian negara terhadap hasil tindak pidana korupsi.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses pengembalian kerugian negara
terhadap hasil tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui kendala serta upaya
yang dihadapi oleh Kejaksaan Negeri Medan dalam proses pengembalian
kerugian negara terhadap hasil tindak pidana korupsi.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Dengan
menggunakan dua jenis sumber data yaitu: data primer dan data sekunder, serta
menggunakan teknik wawancara dan studi kepustakaan. Data akan dianalisa
dengan teknik analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan pengembalian kerugian
negara di Kejaksaan Negeri Medan lebih cenderung untuk menunggu putusan
hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, itupun tidak berhasil dilakukan secara
maksimal dikarenakan adanya beberapa kendala dalam pelaksanaannya.Akan
tetapi upaya untuk melakukan pengembalian kerugian negara tetap dilakukan
sebaik mungkin
Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Kereta Api
Keselamatan penumpang kereta api adalah kegiatan yang perlu diusahakan
dengan membuat kondisi sesuai dengan yang sudah dipersyaratkan atas semua
komponen dalam pengoperasian perkeretaapian. Kesalahan sekecil apapun dapat
menjadi ancaman terhadap keselamatan yang pada akhirnya dapat menimbulkan
korban jiwa atau harta benda. Sama hal nya yang sering terjadi di stasiun kereta
api jurusan Binjai-Medan berdasarkan observasi penulis, ketidakadilan konsumen
yang mempunyai tiket yang harus berdesak-desakan saat akan naik maupun turun
bersamaan yang mengabaikan keselamatan demi mendapatkan tempat duduk dan
Minim nya tempat duduk tidak sesuai dengan jumblah pengguna jasa KA. Tujuan
penelitian ini untuk mengkaji bagaimana pengaturan-pengaturan ticketing BinjaiMedan,
bagaimana
hak
dan
kewajiban
konsumen
serta
bagaimana
tanggung
jawab
Kereta
Api
terhadap
konsumen
yang
mengalami
kecelakaan.
Penelitian
yang
dilakukan
adalah
penelitian
hukum
empiris,
alat
pengumpulan
data
yang
diambil
dari
data
primer
dengan
melakukan
wawancara
dan
data
sekunder
dengan
mengolah
data
dari
bahan
hukum
primer,
bahan
hukum
sekunder,
dan
bahan
hukum
tersier.
Alat
pengumpul
data
adalah
wawancara
dan
studi
dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian ini dipahami bahwa pengaturan hukum
mengenai pengaturan tiket KAI, hak dan kewjiban konsumen, serta tanggung
jawab PT KAI yaitu untuk Pengaturan ticketing kereta api diatur dalam UndangUndang
No
23
Tahun
2007
tentang
Perkeretaapian
Pasal
151-156.
Hak
dan
kewajiban
pengguna
KA
dan
KAI
diantaranya
memenuhi
Hak
Konsumen
sebagaimana
yang
diatur
dalam
Pasal
4
UUPK
dan
UU
No
23
Tahun
2007
Tentang
Perkeretaapian
pasal
87-89.
Perusahaan
kereta
api
bebas
dari
tanggung
jawab
bila
ia
dapat
membuktikan
bahwa
kerugian
tersebut
bukan
kesalahannya.
Bentuk
tanggung
jawab
kereta
api
terhadap
kerugian
konsumen,
pemberian
ganti
rugi
ditanggung
oleh
Jasa
Raharja
dengan
biaya
perawatan
maksimal
Rp.20.000.000,
untuk
korban
luka-luka
serta
dan
santunan
bagi
pengguna
yang
meninggal
dunia
sebesar
Rp.-50.000.000,
penumpang
mendapat
jaminan
kepastian
hukum
(pasa
157
uuka
dan
uupk
pasa
87
Efektivitas Koordinasi Kelurahan Dalam Pengelolaan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Di Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Efektivitas Koordinasi
Kelurahan Dalam Pengelolaan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Di Kelurahan
Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan. Jenis penelitian yang digunakan adalah
penelitian deskriptif dengan analisis kualitatif yaitu suatu jenis penelitian melalui
prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan pengamatan, wawancara,
menggambarkan keadaan penelitian berdasarkan fakta – fakta yang tampak atau
sebagaimana adanya. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, maka
dapat diperoleh kesimpulan bahwa koordinasi yang dilakukan kelurahan dalam
kegiatan ketertiban umum belum efektif. Hal tersebut dibuktikan dengan
komunikasi serta kerjasama yang dilakukan pihak kelurahan dengan melibatkan
seksi ketentraman dan ketertiban umum, kepala lingkungan serta masyarakat
Kelurahan Pahlawan, belum mampu mengajak semua masyarakat Kelurahan
Pahlawan untuk berpartisipasi ikut serta dalam kegiatan ketertiban umum.
Kurangnya partisipasi masyarakat disebabkan oleh belum kuatnya kelurahan
meningkatkan kerjasama dengan masyarakat serta memberikan sosialisasi akan
pentingnya keberadaan pos keamanan. Dalam melakukan kerjasama, pihak
kelurahan melibatkan seksi ketentraman dan ketertiban umum yang berjumlah 3
orang dan seluruh kepala lingkungan sebanyak 10 orang untuk mencapai
ketertiban umum di Kelurahan Pahlawan. Dalam proses kerjasama yang dilakukan
Kelurahan Pahlawan mengedepankan aspirasi masyarakat sehingga semua pihak
yang ikut serta dalam kerjasama bisa mencapai hasil akhir dari
diselenggarakannya kegiatan ketertiban umum
Strategi Guru Menghafalkan Surah Pendek Al-Quran Pada Anak Ra Uswatun Hasanah Emplasmen Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun
Hasil penelitian yang peneliti lakukan di RA Uswatun Hasanah Emplasmen
Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, dengan metode
penelitian kualitatif, maka hasil penelitian ini adalah surah pendek yang dihafal
anak dari surah Al-`Ala hingga surah An-Naas dan terbagi pada dua semester yaitu
genap dan ganjil.Strategi yang digunakan dianataranya startegi mengulang-ulang
hingga anak menjadi hafal, setelah hafal dilanjutkan pada surah berikutnya.
Strategi lain yang digunkan disesuaikan dengan anak usia dini yaitu bermain dan
belajar melalui permainan dan games yang dikombinasikan oleh guru, termasuk
strategi sambung ayat yang sangat menyenangkan bagi anak. Sedangkan strategi
jitu yang digunakan guru agar anak hafal surah-surah pendek dengan menggunakan
audio yang didengarkan kepada anak ketika anak masih berada di luar kelas atau
di dalam kelas saat mengafal surah-surah pendek, sehingga anak lebih mudah dan
cepat dalam mengafal surah-surah pendek Al-Quran
Implementasi Peraturan Pemerintah No 95 Tahun 2012 Dalam Rangka Pelaksanaan Sosialisasi Kesejahteraan Hewan Di Kota Medan
Kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan
keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu
di terapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang
yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia. Rumusan masalah
dalam penelitian ini ialah bagaimana Implementasi Peraturan Pemerintah No 95
Tahun 2012 Dalam Rangka Pelaksanaan Sosialisasi Kesejahteraan Hewan Di
Kota Medan. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui Implementasi Peraturan
Pemerintah No 95 Tahun 2012 Dalam Rangka Pelaksanaan Sosialisasi
Kesejahteraan Hewan Di Kota Medan. Jenis penelitian yang digunakan di dalam
penulisan ini adalah metode deskriptif dengan analisis data kualitatif yaitu
prosedur pemecahan masalah yang diteliti dengan pengamatan, wawancara dan
menggambarkan keadaan objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan faktafakta
yang nampak atau sebagaimana adanya. Berdasarkan hasil penelitian ini,
diketahui bahwa Peraturan Pemerintah No 95 Tahun 2012 Dalam Rangka
Pelaksanaan Sosialisasi Kesejahteraan Hewan Di Kota Medan sudah
terimplementasi namun belum berjalan maksimal. Hal ini dikarenakan masih
rendahnya kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya pelaksanaan
kesejahteraan hewan. Tindakan-tindakan yang dilakukan dalam mencapai tujuan
Peraturan Pemerintah No 95 Tahun 2012 berupa pembinaan dan sosialisasi serta
melakukan pengawasan dan penyuluhan, kerja sama yang di lakukan yaitu dalam
bentuk koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait. Tahapan-tahapan yang dipilih
untuk mencapai tujuan dari Peraturan Pemerintah No 95 Tahun 2012 dengan
menerapkan 5 prinsip kebebasan hewan. Sebagai hak mendapatkan perlindungan
dan perlakuan oleh manusia dalam perawatan, tempat tinggal, pengangkutan,
pemanfaatan, dan cara pemotongan