Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan Dalam Pengawasan Usaha Keramba Jaring Apung Masyarakat Sebagai Upaya Pencegahan Pencemaran Lingkungan Danau Toba (Studi pada Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan)

Abstract

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan merupakan pihak yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap usaha keramba jaring apung mengupayakan agar tidak terjadi pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah usaha keramba jaring apung. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap usaha keramba jaring apung di Kabupaten Humbang Hasundutan, dan mengkaji bagaimana peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan dalam pengawasan terhadap usaha keramba jaring apung, serta guna mengetahui hambatan dan upaya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan dalam pengawasan usaha keramba jaring apung. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris (yuridis empiris) maka dari itu penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris yang bertujuan untuk menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum yang merupakan data sekunder dengan data primer yang diperoleh dari lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum tentang usaha keramba jaring apung di Kabupaten Humbang Hasundutan adalah Peraturan Presiden Nomor 81Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49 2014 Tentang Usaha Pembudiayaan Ikan, Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Izin Bidang Kesehatan Hewan Kesehatan Masyarakat Verternier dan Perikanan. Peran Dinas Lingkungan Hidup dalam pengawasan usaha keramba jaring apung di Kabupaten Humbang Hasundutan adalah mengatur izin lingkungan usaha keramba jaring apung, melakukan pengkajian kualitas air di lokasi usaha keramba jaring apung dan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha agar mematuhi daya dukung dan daya tampung Danau Toba. Dalam melakukan pengawasan terdapat beberapa hambatan yang dialami seperti belum adanya alat penguji kualitas air, rendahnya kesadaran pelaku usaha dan belum adanya penataan zona usaha keramba jaring apung di Kabupaten Humbang Hasundutan

Similar works

Full text

thumbnail-image

Repositori Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

redirect
Last time updated on 19/03/2021

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.