Kajian Hukum Pidana Atas Pencemaran Nama Baik Terhadap Pejabat Pemerintah Yang Dilakukan Dalam Demonstrasi Mengatasnamakan Lembaga (Studi Putusan No. 11/Pid/2019/Pt.Tjk

Abstract

Penyampaian pendapat yang disuarakan di muka umum terhadap pejabat pemerintah haruslah sesuai dengan etika dan sopan santun yang tidak mencederai hak orang lain yang merupakan subjek pribadi. Sebab penyampaian pendapat yang menyinggung hak pribadi seseorang termasuk dalam perbuatan pidana yang menyerang kehormatan orang lain atau dapat juga disebut sebagai perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan, dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif, dengan menggunakan data kewahyuan dari al-quran/hadits dan data sekunder. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum tentang pencemaran nama baik terhadap pejabat pemerintah yang dilakukan dalam demonstrasi mengatasnamakan lembaga, modus pencemaran nama baik terhadap pejabat pemerintah yang dilakukan dalam demonstrasi mengatasnamakan lembaga, serta pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pencemaran nama baik terhadap pejabat pemerintah yang dilakukan dalam demonstrasi mengatasnamakan lembaga (Studi Putusan No.l1/Pid/2019/PT.Tjk). Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan hukum tentang pencemaran nama baik terhadap pejabat pemerintah tertuang dalam Pasal 207 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Modus pencemaran nama baik, dimana para pelaku melakukan dengan cara melakukannya pada saat demonstrasi berlangsung, dengan menujukan pencemaran tersebut kepada diri pribadi pejabat pemerintah daerah, serta para pelaku melakukannya dengan mengatasnamakan lembaga agar pihak kepolisian tidak menyadari bahwa para pelaku mencemarkan nama baik pejabat pemerintah tersebut. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku dimana Majelis Hakim baik pada tingkat pertama dan pada tingkat kedua menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap para pelaku, akan saja yang menjadi perbedaanya terletak pada beratnya ancaman pemidanaan yang dijatuhkan, dimana majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan putusan kepada para pelaku dengan pidana penjara selama 6 bulan, akan tetapi pada tingkat kedua, majelis hakim mempertimbangkan lamanya pidana penjara menjadi 5 bulan

Similar works

Full text

thumbnail-image

Repositori Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

redirect
Last time updated on 19/03/2021

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.