46,400 research outputs found

    Penghapusan Lisensi Paten Oleh Pemegang Hak Paten Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten

    Full text link
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan Hukum terhadap lisensi paten menurut UU No. 13 tahun 2016 dan bagaimana penghapusan Paten serta akibat hukumnya terhadap pemegang lisensi paten menurut UU No. 13 Tahun 2016. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Bentuk perlindungan yang diberikan Undang-Undang kepada pemegang lisensi adalah pemegang / penerima lisensi tidak wajib meneruskan pembayaran royalti yang seharusnya masih wajib dilakukan kepada pemegang paten yang berhak. Dalam hal pemegang paten sudah menerima sekaligus royalti dari pemegang/ penerima lisensi. Pemegang paten tersebut wajib mengembalikan jumlah royalti yang sesuai dengan sisa jangka waktu penggunaan lisensi kepada pemegang paten yang berhak. 2. Berdasarkan pembahasan di atas maka dapatlah diambil kesimpulan bahwa apabila paten tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan undang-undang, maka paten tersebut dihapuskan. Di dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 paten dapat di hapuskan sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 130. Ketentuan Pasal 130: paten dihapuskan sebagian atau seluruhnya karena: a. Permohonan penghapusan dari pemegang paten dikabulkan oleh menteri. b. Putusan pengadilan yang menghapuskan paten dimaksud telah mempunyai kekuatan hukum tetap, c. Putusan penghapusan paten yang dikeluarkan oleh komisi banding paten. d.Pemegang paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan

    Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (Hki) Terhadap Pengetahuan Dan Teknologi Tradisional Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan paten terhadap pengetahuan dan teknologi tradisional di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 dan bagaimana pelindungan pengetahuan tradisional dalam sistem hak kekayaan intelektual. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan paten diberikan negara berdasarkan permohonan. Permohonan pendaftaran paten tersebut diajukan oleh inventor atau calon pemegang paten berupa permohonan pendaftaran ke kantor paten. Perlindungan paten diberikan untuk satu invensi. Permohonan paten terhadap invensi tersebut dapat berupa perlindungan terhadap prosesnya maupun produk yang dipatenkan. Dalam hal ini paten melindungi invesi di bidang teknologi baik teknologi makanan, obat-obatan dan lain-lain. Sistem paten memiliki hubungan yang sangat erat dengan pengetahuan tradisional misalnya invensi dibidang farmasi atau obat-obatan karena bidang tersebut merupakan cakupan dari hukum paten. Namun dalam praktik hukum paten belum mampu melindungi pengetahuan tradisional. Paten memiliki objek perlindungan berupa invensi di bidang teknologi. Persyaratan invensi untuk mendapatkan perlindungan paten adalah harus baru atau memenuhi syarat kebaruan (novelty), mengandung langka invensi dan dapat diterapkan di bidang industri. 2. Perlindungan pengetahuan tradisional dalam sistem haki berkaitan erat dengan bagaimana untuk melestarikan, melindungi dan adil dalam penggunaannya, mendapatkan perhatian meningkat dalam berbagai diskusi kebijakan Internasional. Bentuk perlindungan untuk pengetahuan tradisional dapat dilakukan dengan menggunakan dua macam model yaitu perlindungan dalam bentuk hukum dan perlindungan dalam bentuk non hukum. Dalam perlindungan pengetahuan tradisional ini didukung dengan menggunakan asas perlindungan defensif (defensive protection doctrine) dan asas perlindungan positif (positive protection doctrine)

    KETENTUAN PIDANA DAN PENYELESAIAN SENGKETA HAK PATEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan pidana hak paten menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten dan bagaimana penyelesaian sengketa hak paten menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pada pasal 165 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten menentukan tindak pidana paten pada pasal 161, 162 dan 164 merupakan delik aduan, sedangkan dalam pasal 163 merupakan delik murni. Bentuk pelanggaran tindak pidana paten menurut UU Paten sebagaimana diatur pada pasal 161, 162, 163 dan 164. 2. Penyelesaian sengketa hak paten dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu: - Penyelesaian sengketa di Pengadilan Niaga, apabila pemegang hak paten merasa dirugikan maka pemegang paten dapat mengajukan gugatan di pengadilan niaga untuk selanjutnya di sidangkan. Selain gugatan ganti rugi biasanya sengketa yang terjadi di pengadilan mengenai hak paten adalah pembatalan hak paten dan penghapusan hak paten. Ini dikarenakan pendaftaran paten tersebut memiliki kesamaan dengan paten yang telah didaftarkan sebelumnya. - Penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa, selain melalui pengadilan niaga sengketa hak paten juga bisa diselesaikan melalui Alternatif Penyelesaian sengketa yang paling umum digunakan adalah dengan cara negosiasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrasi. Pada umumnya para pihak yang bersengketa lebih memilih penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan ganti rugi, karena penyelesaiannya cepat dan efisien dibandingkan dengan penyelesaian di pengadilan.Kata kunci: Ketentuan Pidana, Penyelesaian Sengketa, Hak Paten,Ă‚

    PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah pelaksanaan paten oleh pemerintah Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten dan bagaimanakah pengaturan hukum apabila pemerintah tidak atau belum bermaksud melaksanakan sendiri paten untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara di mana dengan menggunakan metodd penlitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pelaksanaan paten oleh pemerintah menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten di Indonesia berdasarkan pertimbangan berkaitan dengan pertahanan dan keamanan Negara; atau kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat. Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dilaksanakan secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, bersifat non-komersial dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden serta dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang setelah mendengar pertimbangan dari Menteri dan menteri terkait atau pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang terkait. 2. Pengaturan hukum apabila pemerintah tidak atau belum bermaksud melaksanakan sendiri paten untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, maka pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakannya dengan memberikan imbalan yang wajar kepada Pemegang Paten sebagai kompensasi atas pelaksanaan paten oleh Pemerintah. Dan jika pemerintah bermaksud melaksanakan Paten yang penting bagi pertahanan dan keamanan negara atau bagi kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, maka pemerintah memberitahukan secara tertulis mengenai hal dimaksud kepada pemegang paten.Kata kunci: paten; pelaksanaan paten

    PENYELESAIAN SENGKETA HAK PATEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang hak paten di Indonesia dan bagaimana proses penyelesaian sengketa hak paten bagi para pihak sebagai bentuk perlindungan hukum. Dengan menggunakanmetode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum hak paten di Indonesia, di atur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Hak atas paten diberikan atas dasar pendaftaran yaitu proses pendaftaran melalui tahapan permohonan oleh inventor dan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, sistem ini di kenal pula dengan sebutan Sistem Ujian (Examination Sistem). Pengajuan permohonan perdaftaran paten harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, yaitu : persyaratan formal/administrasi dan substantif, yang akan melahirkan dua tahap pemeriksaan yaitu pemeriksaan formal administrasi dan pemeriksaan substantif. 2. Penyelesaian sengketa hak paten bagi para pihak sebagai bentuk perlindungan hukum mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, yang memberikan kewenangan kepada pihak yang berhak memperoleh paten untuk dapat menggugat ke Pengadilan Niaga. Jika suatu paten diberikan kepada pihak lain selain dari yang berhak memperoleh paten tersebut (Pasal 142). Selanjutnya pemegang paten atau penerima lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang merugikan pemegang paten. Gugatan ganti rugi yang diajukan terhadap perbuatan tersebut hanya dapat diterima jika produk atau proses itu terbukti di buat dengan menggunakan invensi yang telah di beri paten.Kata kunci: Penyelesaian Sengketa, Hak Paten

    Pemahaman Dan Penerapan Paten Di Balai Litbang Industri

    Full text link
    Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah instrumen hukum yang memberikan perlindungan hak pada seseorangatau organisasi atas segala hasil kreativitas dan perwujudan karya intelektual serta memberikan hak kepadapemilik untuk menikmati keuntungan ekonomi dari kepemilikan hak tersebut. Hasil karya intelektual tersebutdalam praktek dapat berwujud penemuan di bidang teknologi atau ciptaan di bidang seni dan sastra, merek, dansebagainya. Paten merupakan salah satu jenis dari HKI.Pusat Pengkajian Teknologi dan Hak Kekayaan Intelektual adalah suatu unit kerja di bawah Badan PengkajianKebijakan, Iklim, dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian. Salah satu fungsinya ialah memfasilitasi danmengkomersialisasikan HKI di balai-balai litbang industri. Untuk mengetahui sejauh mana kompetensi penelitibalai litbang industri memahami dan menerapkan paten, pada tahun 2010 telah dilakukan survey denganmengambil sampel 42 (empatpuluh dua) responden yang mewakili balai-balai litbang.Hasil penelitian menunjukkan bahwa responden umumnya sudah mengenal paten, namun pemahaman teknisakan jangka perlindungan paten dan kriteria invensi yang dapat memperoleh paten masih relatif kurang.Penguasaan responden terhadap informasi paten dan public domain relatif sedang, tetapi masih memerlukanbimbingan dan akses yang lebih luas tentang manfaat informasi paten. Informasi paten belum dimanfaatkansecara maksimal, hanya sebagian kecil responden yang memanfaatkan informasi paten sebagai inspirasi dalammelakukan litbang. Yang paling banyak dimanfaatkan adalah IPDL (situs jaringan DJHKI). Sebagian penelitimelakukan penelitian atas dasar tugas atasan dan dalam rangka memenuhi angka kredit peneliti, belummenunjukkan keseriusan untuk menghasilkan sesuatu invensi yang baru dan mengandung unsur inventif. Hampirsemua responden percaya bahwa pemanfaatan informasi paten memerlukan dukungan pemerintah utamanyaberupa penyelenggaraan pelatihan penelusuran paten

    PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA AKIBAT DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MELAKUKAN PERBUATAN YANG DILARANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana paten yang apabila terbukti secara sah telah dilakukan dapat diberlakukan ketentuan pidana dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana akibat dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang dilarang menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana paten dan paten sederhana yang dapat diberlakukan ketentuan pidana, seperti perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan dalam hal paten-produk, membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten; dan/atau  dalam hal paten-proses, menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya tanpa persetujuan pemegang paten. Perbuatan tersebut mengakibatkan terjadinya gangguan kesehatan dan/atau lingkungan hidup dan mengakibatkan kematian manusia, serta  bentuk perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak membocorkan dokumen permohonan yang bersifat rahasia sejak tanggal penerimaan sampai dengan tanggal diumumkannya permohonan bersifat rahasia. Tindak pidana paten merupakan delik aduan sehingga dapat diproses secara hukum apabila ada pengaduan dari pemegang paten. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana akibat dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang dilarang menurut Undang-Undang 13 Tahun 2016 Tentang Paten, yakni dapat dikenakan pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan bentuk perbuatan pidana yang dilakukan dan telah terbukti secara sah dilakukan oleh pelaku dalam pemeriksaan di pengadilan.Kata kunci:  Pemberlakuan Ketentuan Pidana, dengan sengaja, tanpa hak, perbuatan yang dilarang, Pate

    PEMANFAATAN INFORMASI PATEN BAGI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

    Get PDF
    Hasil dari kegiatan litbang adalahlaporan penelitian dan paten dari suatupenemuan baru. Karena itu suatudokumen paten merupakan sumberinformasi yang penting dalam kegiatanlitbang. Tulisan ini menyajikan caramembaca dokumen paten dan caramendapatkan itiformasi paten tersebut

    PENTINGNYA PERLINDUNGAN HUKUM PATEN WARGA NEGARA ASING DI WILAYAH INDONESIA GUNA MENINGKATKAN INVESTASI ASING

    Get PDF
    Hak paten merupakan salah satu ruang lingkup Hak Kekayaan Intelektual. Hak paten diberikan kepada seseorang atau sekumpulan orang penemuannya di bidang tekonologi  yang mempunyai posisi yang sangat penting dan strategis untuk mendukung. Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi dan orang yang mendapat hak darinya. Paten sangat dibutuhkan untuk menunjang berbagai  kehidupan dalam masyarakat. Undang-undang Hak Paten Nomor 13 tahun 2016 tidak hanya memberikan perlindungan terhadap paten warganegara Indonesia tapi juga memberikan perlindungan hokum terhadap paten warga negara asing di Indonesia. Perlindungan hokum itu diberikan guna meningkatkan investasi di Indonesia dan menigkatkan kreatifitas inventor atas invensi berguna bagi perkembangan dalam masyarakat. Untuk memberi rasa aman, nyaman kepada Inventor asing maka negara memberikan perlindungan hukum invensi paten warga negara asing yang dilaksanakan di Indonesia. Paten yang dilindungi adalah paten telah didaftar yang penemuan di bidang teknologi merupakan posisi penting untuk  mendukung pembangunan ekonomi masyarakat guna memajukan bangsa dan negara

    HAK PEMEGANG PATEN MEMBERIKAN LISENSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum mengenai hak pemegang paten untuk memberikan lisensi kepada pihak lain menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten danbagaimanakah hak dan kewajiban pemegang paten menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten  yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pemegang Paten berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi. Perjanjian Lisensi berlaku selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lisensi melalui suatu perjanjian pada dasarnya hanya bersifat pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari Paten dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Perjanjian Lisensi eksklusif merupakan perjanjian yang hanya diberikan kepada satu penerima Lisensi, dan/atau dalam wilayah tertentu. Perjanjian Lisensi non-eksklusif merupakan perjanjian yang dapat diberikan kepada beberapa penerima Lisensi dan/atau dalam beberapa wilayah. Perjanjian Lisensi harus dicatat dan diumumkan oleh Menteri dengan dikenai biaya. Jika perjanjian Lisensi tidak dicatat dan tidak diumumkan perjanjian Lisensi dimaksud tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga. 2. Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya. Yang dimaksud dengan “hak eksktusif†adalah hak yang hanya diberikan kepada Pemegang paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri secara komersial atau memberikan hak lebih lanjut untuk itu kepada orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang melaksanakan paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten. Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia. Membuat produk atau menggunakan proses harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan/atau penyediaan lapangan kerja. Setiap Pemegang Paten atau penerima Lisensi paten wajib membayar biaya tahunan. Biaya tahunan adalah biaya yang harus dibayarkan oleh Pemegang paten secara teratur untuk setiap tahun. Istilah itu dikenal juga di beberapa negara sebagai biaya pemeliharaan.Kata kunci: paten; lisensi
    • …
    corecore