7,255 research outputs found
Adjustment Challenges of New Academic Staff in Nigerian Universities: A Case Study of University Of Calabar
This study investigated the adjustment challenges of new academic staff in the University of Calabar, Cross River State. The survey research design was adopted. Four research questions guided the study. A questionnaire was developed, validated and used for data collection from a sample of 50 new academic staff drawn using stratified random sampling techniques. The data were analyzed using descriptive statistics (percentages). The results showed systemic deficiencies on the part of the university administration in terms of absence of planned orientation/training programme for new academic staff, problems associated with teaching and learning, relationship-oriented issues (mentoring)and work environment related issues. Orientation/induction programmes for new staff and provision of adequate and conducive office accommodation for staff were among the recommendations made. Keywords: Adjustment, challenges, new academic staff, socialization, induction, Nigeri
Penjatuhan Dua Putusan Perkara Pidana dalam suatu Objek Perkara yang Sama
Indonesia is a state of law, so that it can guarantee certainty, benefit and justice for the community. One form of legal certainty for citizens is the implementation of the principle of ne bis in idem. The purpose of this paper is to analyze the judge's decision on two criminal case decisions in one object of the same case. The research method used in the statute approach is the approach by examining all the laws of the regulation that relate to the legal issues and Conceptual Approach, which is an approach that departs from the views and doctrines that developing in law. The result of this writing is that in a criminal case which is a concursus that is tried separately it is not a violation of the principle of ne bis in idem, as long as each of these cases does not have permanent legal force, but it is supposed to guarantee legal certainty against criminal acts of justice and decided in one decision.
Negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga dapat menjamin adanya kepastian, kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat. Salah satu bentuk kepastian hukum bagi warga negara yaitu dengan pemberlakuan asas ne bis in idem. Tujuan penulisan ini untuk menganalisis putusan hakim terhadap terhadap dua putusan perkara pidana dalam satu objek perkara yang sama. yaitu tujuan praktis, sehingga dapat diterapkan dalam tindak pidana sejenis. Metode penelitian yang digunakan pendekatan peraturan Perundang-undangan atau statute approach, adalah pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dari regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang dihadapidan Conceptual Approach, yaitu pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Hasil dari penulisan ini adalah dalam suatu perkara pidana yang merupakan concursus yang diadili secara terpisah bukan merupakan pelanggaran asas ne bis in idem, selama masing-masing perkara tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap, namun sudah seharusnya untuk menjamin kepastian hukum terhadap tindakan pidana concursus untuk diadili dan diputus dalam satu putusan
Gugurnya Hak Menuntut Hukum Dikarenakan Penerapan Asas Ne Bis in Idem (Kajian Pasal 76 Kuhp)
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah ada faktor-faktor yang menyebabkan gugurnya hak menuntut dan menjalankan hukuman dan apakah asas Ne bis in idem dalam praktek putusan pengadilan bisa gugur untuk menuntut dan menjalankan hukuman. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Faktor-faktor yang menyebabkan gugurnya hak menuntut hukuman terhadap si pelaku tindak pidana ialah: Sebab perbuatan yang telah diputus oleh pengadilan dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; Penyelesaian di luar pengadilan, yaitu dengan dibayarnya denda maksimum dan biaya-biaya bila penuntutan telah dimulai. Di luar KUHP juga ada dasar-dasar yang dapat menyebabkan gugurnya hak menuntut hukuman terhadap pelaku tindak pidana, yaitu: Sebab abolisi dan amnesti; Tak adanya pengaduan, pencabutan pengaduan dan keterlambatan mengajukan pengaduan oleh orang yang dirugikan dalam hal terjadinya delik aduan. 2. Putusan yang dapat dikategorikan sebagai Ne bis in idem adalah Putusan Hakim dalam perkara pidana yang berbentuk: Putusan Bebas (Vrijspraak), Putusan Pelepasan/Pembebasan dari Segala Tuntutan Hukum (onstlag van alle rechtsvolging), Putusan Pemidanaan (Veroordeling), putusan ini bertitik tolak dalam Pasal 193 ayat (1) KUHAP
Efeito de raízes e cobertura morta de B. ruziziensis na matéria orgânica e na agregação de um latossolo vermelho distroférrico.
Avaliaram-se efeitos da Brachiaria ruziziensis em atributos de um Latossolo Vermelho distroférrico, em casa de vegetação. Noventa dias após a emergência das plantas instalaram-se os tratamentos: a) Corte e remoção da parte aérea; b) Corte e retorno da parte aérea, sem fragmentação, para a superfície do solo; c) Corte e retorno da parte aérea fragmentada; d) Cobertura do solo com 7,5 Mg ha-1 (massa seca) de material da parte aérea não fragmentada; e) Idem ao d) com material fragmentado; f) Corte à 40 cm de altura e retorno do material sem fragmentação; g) Idem ao f) com remoção da parte aérea; h) Corte à 20 cm e exclusão da parte aérea; e i) Testemunha. Determinaram-se: massa seca da parte aérea e resíduos; e, após um ano, o carbono orgânico das camadas 0-5, 5-10 e 10-20 cm e a agregação do solo da camada 0?10 cm. O delineamento foi o inteiramente casualizado, com quatro repetições; as médias foram comparadas por teste de Tukey (p 4,76 mm, dos primeiros 10 cm do solo
Hate Homophobic Cases and the European Investigative Adequacy Principle. Some Reflections on its Impact on the Italian Legal System
SUMMARY: 1. Introduction. – 2. The Sabalíc v. Croatia case. – 3. Investigative adequacy principle and a bis in idem perspective. – 4. Public prosecutor’s duty to investigate adequately, accurately, and completely. An Italian perspective. – 5. Investigative adequacy as a basic principle for a European minimum and effective criminal proceeding and the reasonable duration principle. – 6. Some remarks on the proposed Italian “Zan” Bill as an implementation of international and European principles
- …